Minggu, 09 Agustus 2026

 

Negara dan Agama dalam Bingkai Pendidikan dan Kemanusiaan

Prof Muhammad Turhan Yani :  Guru Besar Fisipol dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya, Dewan Pakar HISPISI.

REPUBLIKA, 15 Juli 2026

 

 

 

Konstitusi kita mengamanatkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (1). Konstitusi ini memberikan mandat bahwa negara wajib hadir di tengah kehidupan masyarakat untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, hak memperoleh pendidikan, keadilan sosial, dan kemakmuran merata bagi seluruh masyarakat.

 

Saat ini meskipun pertumbuhan ekonomi tergolong naik tetapi dari sisi pemerataan masih menjadi persoalan tersendiri. Di berbagai tempat, bahkan di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan lain sebagainya kerap dijumpai pengemis, anak jalanan, dan kelompok tidak mampu (duafa’). Fakta ini menunjukkan bahwa kehadiran negara sangat dibutuhkan.

 

Fokus SR menyediakan pendidikan dasar dan menengah berasrama secara gratis untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu (miskin dan miskin ekstrem) yang seluruh kebutuhan biaya pendidikan dan kebutuhan hidup mereka ditanggung oleh negara. Namun demikian di sisi lain bagi kelompok keluarga yang tergolong kelas menengah, menjadi problem tersendiri karena tidak termasuk kelompok sasaran SR, tetapi mereka memerlukan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Di sinilah diperlukan partisipasi dari berbagai pihak untuk ikut memberikan solusi.

 

Walhasil, di tengah masyarakat Indonesia kerap dijumpai keterlibatan sebagaian masyarakat yang memiliki kepedulian, berpartisipasi aktif mengawal regenerasi anak bangsa dengan mendirikan yayasan, lembaga-lembaga sosial atau organ sejenis dengan tujuan ikut berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menangani anak-anak dari kalangan tidak mampu (dhuafa’). Semangat ini penting diapresiasi sebagai bagian dari tanggung jawab bersama sesama anak bangsa.

 

Pemenuhan hak memperoleh pendidikan dan hak dasar lainnya bagi kelompok tidak mampu meskipun menjadi tanggung jawab negara, tidak boleh membuat kita bersikap apatis karena secara ikatan kebangsaan kita adalah saudara sebangsa dan setanah air (ukhuwah wathaniyah), dan secara agama diikat dengan ikatan kemanusiaan (ukhuwah insaniyah) yang memiliki kewajiban sosial untuk saling membantu sesama manusia.

 

Kesadaran dan komitmen ini penting ditumbuhkembangkan terus menerus meskipun di tengah efisiensi. Efisiensi jangan sampai melunturkan sisi kemanusiaan untuk memberikan kontribusi kepada sesama, khususnya perhatian pada aspek pendidikan, karena pendidikan merupakan investasi sumber daya manusia yang berdampak luas bagi kemajuan bangsa.

 

Dampak efisiensi dan solusi

 

Nilai tukar rupiah saat ini menyentuh Rp18.000 per dolar AS, melampaui asumsi APBN. Presiden Prabowo Subianto tetap optimis menghadapi pelemahan rupiah. Presiden menegaskan fundamental ekonomi tetap kuat dan meminta warga tidak panik karena ketersediaan pangan dan energi masih aman. Di sisi lain Menteri Keuangan Purbaya akan mengaktifkan bond stabilization fund, yaitu dana cadangan khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar.

 

Kebijakan efisiensi yang berlangsung tahun 2026 di berbagai sektor kehidupan karena dampak perang di Timur Tengah, tidak hanya terasa di lingkungan instansi pemerintah, tetapi juga swasta, UMKM, dan sektor informal lainnya. Daya beli masyarakat juga semakin menurun, sementara roda ekonomi tetap harus berputar dari waktu ke waktu.

 

Lalu bagaimana menumbuhkembangkan kesadaran kolektif di tengah efisiensi agar ritme kehidupan sosial tetap berlangsung dengan baik? Ada beberapa cara yang dapat dilakukan selain mengandalkan caranya negara, di antaranya pertama, menghadirkan agama sebagai panggilan sosial untuk menjaga kehidupan sosial yang saling membantu satu sama lain. Hal ini sejalan dengan pandangan Ibnu Khaldun, sosiolog Muslim asal Tunisia (1332-1408 M), bahwa agama berfungsi sebagai motor penggerak kesadaran kolektif yang memperkuat rasa solidaritas kelompok (ashabiyah).

 

Kesadaran kolektif dalam agama menjadi salah satu kekuatan moral yang dapat meminimalisir kesenjangan yang kerap menimbulkan kecemburuan sosial, bahkan konflik sosial. Fakta di lapangan kerap dijumpai bahwa keadaan sulit yang dialami seseorang dapat mendorong terjadinya situasi tidak kondusif.

 

Oleh karena itu, kesadaran kolektif berbasis spiritualitas dalam wujud beramal, berinfaq, dan bersedekah penting dilakukan khususnya di tengah efisiensi meskipun dari sisi nominal tidak besar, yang penting di dalamnya ada kebersamaan, kesadaran untuk berbagi, dan membantu sesama, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial. Hal ini sejalan dengan pesan moral agama yang mengajarkan kesetaraan dan kebersamaan (live together).

 

Kedua, melakukan gerakan penggalangan dana abadi untuk kemaslahatan (kebaikan) bersama, sekecil apapun nominalnya sangat berarti apabila dilakukan secara kolektif dan berkesinambungan, dana abadi diperuntukkan bagi kalangan yang kurang mampu, seperti untuk beasiswa, bantuan biaya sekolah atau kuliah anak-anak dari keluarga tidak mampu. Hal ini dapat dilakukan oleh Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau sejenisnya yang dikelola secara profesional dan akuntabel.

 

Sumber :  https://analisis.republika.co.id/berita/ti7i98483/negara-dan-agama-dalam-bingkai-pendidikan-dan-kemanusiaan-part3

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar