|
Negara dan Agama dalam Bingkai Pendidikan dan Kemanusiaan Prof
Muhammad Turhan Yani : Guru Besar Fisipol dan Kepala
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri
Surabaya, Dewan Pakar HISPISI. |
REPUBLIKA, 15 Juli 2026
|
Konstitusi kita
mengamanatkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (1). Konstitusi ini memberikan mandat
bahwa negara wajib hadir di tengah kehidupan masyarakat untuk menjamin
pemenuhan kebutuhan dasar, hak memperoleh pendidikan, keadilan sosial, dan
kemakmuran merata bagi seluruh masyarakat. Saat ini meskipun
pertumbuhan ekonomi tergolong naik tetapi dari sisi pemerataan masih menjadi
persoalan tersendiri. Di berbagai tempat, bahkan di kota besar seperti
Jakarta, Surabaya, Bandung, dan lain sebagainya kerap dijumpai pengemis, anak
jalanan, dan kelompok tidak mampu (duafa’). Fakta ini menunjukkan bahwa
kehadiran negara sangat dibutuhkan. Fokus SR menyediakan
pendidikan dasar dan menengah berasrama secara gratis untuk anak-anak dari
keluarga tidak mampu (miskin dan miskin ekstrem) yang seluruh kebutuhan biaya
pendidikan dan kebutuhan hidup mereka ditanggung oleh negara. Namun demikian
di sisi lain bagi kelompok keluarga yang tergolong kelas menengah, menjadi
problem tersendiri karena tidak termasuk kelompok sasaran SR, tetapi mereka
memerlukan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Di sinilah diperlukan
partisipasi dari berbagai pihak untuk ikut memberikan solusi. Walhasil, di tengah
masyarakat Indonesia kerap dijumpai keterlibatan sebagaian masyarakat yang
memiliki kepedulian, berpartisipasi aktif mengawal regenerasi anak bangsa
dengan mendirikan yayasan, lembaga-lembaga sosial atau organ sejenis dengan
tujuan ikut berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menangani
anak-anak dari kalangan tidak mampu (dhuafa’). Semangat ini penting
diapresiasi sebagai bagian dari tanggung jawab bersama sesama anak bangsa. Pemenuhan hak memperoleh
pendidikan dan hak dasar lainnya bagi kelompok tidak mampu meskipun menjadi
tanggung jawab negara, tidak boleh membuat kita bersikap apatis karena secara
ikatan kebangsaan kita adalah saudara sebangsa dan setanah air (ukhuwah
wathaniyah), dan secara agama diikat dengan ikatan kemanusiaan (ukhuwah
insaniyah) yang memiliki kewajiban sosial untuk saling membantu sesama
manusia. Kesadaran dan komitmen
ini penting ditumbuhkembangkan terus menerus meskipun di tengah efisiensi.
Efisiensi jangan sampai melunturkan sisi kemanusiaan untuk memberikan
kontribusi kepada sesama, khususnya perhatian pada aspek pendidikan, karena
pendidikan merupakan investasi sumber daya manusia yang berdampak luas bagi
kemajuan bangsa. Dampak efisiensi dan
solusi Nilai tukar rupiah saat
ini menyentuh Rp18.000 per dolar AS, melampaui asumsi APBN. Presiden Prabowo
Subianto tetap optimis menghadapi pelemahan rupiah. Presiden menegaskan
fundamental ekonomi tetap kuat dan meminta warga tidak panik karena
ketersediaan pangan dan energi masih aman. Di sisi lain Menteri Keuangan
Purbaya akan mengaktifkan bond stabilization fund, yaitu dana cadangan khusus
yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar. Kebijakan efisiensi yang
berlangsung tahun 2026 di berbagai sektor kehidupan karena dampak perang di
Timur Tengah, tidak hanya terasa di lingkungan instansi pemerintah, tetapi
juga swasta, UMKM, dan sektor informal lainnya. Daya beli masyarakat juga
semakin menurun, sementara roda ekonomi tetap harus berputar dari waktu ke
waktu. Lalu bagaimana
menumbuhkembangkan kesadaran kolektif di tengah efisiensi agar ritme
kehidupan sosial tetap berlangsung dengan baik? Ada beberapa cara yang dapat
dilakukan selain mengandalkan caranya negara, di antaranya pertama,
menghadirkan agama sebagai panggilan sosial untuk menjaga kehidupan sosial
yang saling membantu satu sama lain. Hal ini sejalan dengan pandangan Ibnu
Khaldun, sosiolog Muslim asal Tunisia (1332-1408 M), bahwa agama berfungsi
sebagai motor penggerak kesadaran kolektif yang memperkuat rasa solidaritas
kelompok (ashabiyah). Kesadaran kolektif dalam
agama menjadi salah satu kekuatan moral yang dapat meminimalisir kesenjangan
yang kerap menimbulkan kecemburuan sosial, bahkan konflik sosial. Fakta di
lapangan kerap dijumpai bahwa keadaan sulit yang dialami seseorang dapat mendorong
terjadinya situasi tidak kondusif. Oleh karena itu,
kesadaran kolektif berbasis spiritualitas dalam wujud beramal, berinfaq, dan
bersedekah penting dilakukan khususnya di tengah efisiensi meskipun dari sisi
nominal tidak besar, yang penting di dalamnya ada kebersamaan, kesadaran
untuk berbagi, dan membantu sesama, sehingga tidak terjadi kesenjangan
sosial. Hal ini sejalan dengan pesan moral agama yang mengajarkan kesetaraan
dan kebersamaan (live together). Kedua, melakukan gerakan
penggalangan dana abadi untuk kemaslahatan (kebaikan) bersama, sekecil apapun
nominalnya sangat berarti apabila dilakukan secara kolektif dan
berkesinambungan, dana abadi diperuntukkan bagi kalangan yang kurang mampu,
seperti untuk beasiswa, bantuan biaya sekolah atau kuliah anak-anak dari
keluarga tidak mampu. Hal ini dapat dilakukan oleh Yayasan, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) atau sejenisnya yang dikelola secara profesional dan
akuntabel. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar