|
Diplomasi tidak Boleh Berhenti pada Daftar Kesepakatan Adri Wanto,
PhD : Direktur Eksekutif Aksara Cakra
Reseach and Consulting. |
REPUBLIKA, 08 Agustus 2026
|
Pertemuan Presiden RI dan
Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong maupun PM India Narendra Modi
pada Juli 2026, telah menghasilkan agenda bilateral yang sangat luas. Dengan
Singapura, pembicaraan mencakup perdagangan listrik lintas batas, pusat data,
kecerdasan buatan, kawasan industri, perdagangan karbon, konektivitas,
pertahanan, dan keamanan maritim. Dengan India, agendanya
meliputi pertahanan, rudal Brahmos, pengelolaan Sabang, mineral kritis,
teknologi digital, farmasi, ruang angkasa, perdagangan, dan ketahanan pangan.
Dari sudut diplomasi, keluasan agenda tersebut menunjukkan tingginya
kepercayaan politik kepada Indonesia. Namun, berbagai dokumen
yang dihasilkan adalah produk diplomatik. Sementara itu, kita sudah harus
berhenti mengukur keberhasilan diplomasi dari jumlah nota kesepahaman,
pernyataan bersama, peta jalan, atau kesepakatan bisnis. Sebuah peta jalan baru
menjadi berarti setelah harga disepakati secara adil, izin diterbitkan sesuai
aturan, pembiayaan dikucurkan, proyek dibangun, tenaga kerja Indonesia
memperoleh posisi teknis, dan perusahaan nasional menguasai sebagian
teknologi. Tanpa adanya ukuran seperti ini, diplomasi tingkat tinggi dapat
terlihat produktif di podium, tetapi tidak menghasilkan perubahan structural
yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Benang kusut Masalah utama Indonesia
bukan kekurangan kesepakatan internasional. Sejak dilantik sebagai Presiden
ke-8 RI pada Oktober 2024 hingga pertengahan 2026, Prabowo Subianto telah
mencatatkan puluhan kunjungan luar negeri ke lebih dari 50 negara dan
mengumpulkan puluhan hingga ratusan kesepakatan internasional (baik dalam
bentuk Government-to-Government/G2G maupun Business-to-Business/B2B). Masalahnya adalah
lemahnya mesin konversi yang mengubah arahan presiden menjadi kerja lintas
kementerian sehingga di level implementasi berjalan sangat lamban. Satu
proyek listrik ke Singapura, misalnya, menyentuh Kementerian ESDM, PLN,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian
Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, otoritas maritim,
serta BSSN. Proyek Sabang dengan
India juga tidak dapat diserahkan hanya kepada Kementerian Perhubungan. Ia
menyentuh pertahanan, keamanan laut, tata ruang, fiskal, investasi, industri
galangan, pariwisata, dan kepentingan pemda Aceh. Sudah sejak lama birokrasi
kita cenderung memecah kesepakatan besar ke dalam kotak sektoral. Setiap kementerian
mengejar targetnya sendiri, menggunakan definisi keberhasilan yang berbeda,
dan sering kali tidak memiliki insentif untuk menanggung biaya koordinasi.
Kementerian yang bertugas menarik investasi dapat menganggap proyek berhasil
ketika nilai komitmen sudah disepakati dan diumumkan. Sementara itu,
kementerian teknis baru menganggapnya berhasil setelah standar dan izin
selesai. Sedangkan, Kementerian Pertahanan menilai dari keamanan, sementara
pemerintah daerah menilai dari pekerjaan dan pendapatan. Tanpa satu kerangka
nasional, pihak asing dipaksa harus bernegosiasi dengan birokrasi Indonesia
yang terfragmentasi. Singapura memasuki
perundingan dengan pemerintahan, regulator, perusahaan negara, dan sektor
bisnis yang relatif terkoordinasi. India juga membawa kepentingan negara yang
didukung perusahaan pertahanan, perusahaan digital, industri farmasi, badan
antariksa, serta instrumen pembiayaan. Indonesia mempunyai
pasar, wilayah, sumber daya, dan posisi geografis yang lebih besar, tetapi
daya tawar itu berkurang ketika kementerian tidak menyepakati skala
prioritas. Akibatnya, Indonesia kerap menawarkan terlalu banyak fasilitas
sebelum menetapkan dengan jelas kapasitas apa yang harus dibangun di dalam
negeri. Institusi yang
mengakselerasi Karena itu, Presiden
Prabowo perlu membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Kemitraan Strategis yang
kecil, teknokratis, dan memiliki mandat langsung untuk memantau hasil
pertemuan dengan Singapura, India dan dengan negara-negara lain. Satgas ini
tidak perlu menjadi lembaga permanen yang baru. Dia dapat ditempatkan di
bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara atau kementerian koordinator
yang ditunjuk, dengan Bappenas sebagai pengendali indikator dan Kementerian
Luar Negeri sebagai penjaga konsistensi diplomatik. Tugasnya bukan mengambil
alih kewenangan kementerian, melainkan memastikan bahwa kewenangan yang
tersebar bergerak menuju hasil yang sama. Setiap kesepakatan perlu
memiliki satu kementerian penanggung jawab utama dan satu pejabat setingkat
eselon I sebagai pihak yang bertanggunjawab. Penanggung jawab harus
ditetapkan dengan nama jabatan, bukan hanya nama institusi. Pada tataran teknis
misalnya, dalam 30 hari, setiap kementerian perlu menyerahkan lembar
pelaksanaan yang memuat status hukum dokumen, keputusan lanjutan yang
dibutuhkan, jadwal, sumber pembiayaan, risiko fiskal, kebutuhan regulasi,
target kandungan lokal, penciptaan pekerjaan, transfer teknologi,
perlindungan data, dan dampak lingkungan. Lembaran itu kemudian menjadi
kontrak kinerja administratif. Pemerintah juga perlu
memperkenalkan indikator "tingkat konversi kesepakatan". Indikator
pertama adalah berapa banyak dokumen diplomatik yang berubah menjadi
regulasi, kontrak yang mengikat, keputusan investasi final, atau mekanisme
operasional. Indikator kedua adalah
berapa banyak proyek yang menghasilkan kemampuan baru bagi Indonesia, seperti
fasilitas riset, pusat kendali, laboratorium, sertifikasi tenaga kerja, hak
pemeliharaan, kepemilikan kekayaan intelektual, atau jaringan pemasok lokal.
Indikator ketiga adalah distribusi manfaat, termasuk pekerjaan
berketerampilan tinggi, penerimaan negara, partisipasi usaha nasional, dan
dampak bagi daerah. Ukuran ini penting karena
nilai investasi sendiri sering menyesatkan. Sebagai contoh, proyek pusat data
bernilai besar dapat menggunakan tanah, listrik, air, dan kabel Indonesia,
tetapi hanya menciptakan sedikit pekerjaan. Pembelian sistem senjata bernilai
tinggi dapat meningkatkan kekuataan persenjataan kita, tetapi pada saat yang
sama membuat Indonesia bergantung penuh pada pemeliharaan dari luar negeri. Atau, kerja sama mineral
kritis dapat meningkatkan ekspor, tetapi tetap mempertahankan Indonesia hanya
sebagai pemasok bahan baku. Sebaliknya, proyek yang nilainya lebih kecil bisa
menjadi lebih strategis apabila pihak asing memindahkan desain, pengujian,
produksi komponen, dan pengambilan keputusan ke Indonesia. Untuk mencegah
kepentingan nasional berubah di tengah negosiasi, pemerintah perlu menetapkan
“syarat minimum Indonesia” untuk setiap sektor. Di sektor energi misalnya,
syaratnya bisa mencakup prioritas kebutuhan domestik, formula harga yang
mencerminkan nilai strategis, kandungan lokal progresif, serta kemampuan
memisahkan jaringan ketika terjadi gangguan. Di sektor digital,
syaratnya bisa mencakup lokasi data tertentu, hak audit, portabilitas,
perlindungan akses jarak jauh, dan pusat operasi keamanan yang berada di
tangan pihak Indonesia. Tentu saja, syarat minimum ini tidak boleh dirumuskan
setelah kontrak hampir selesai. Ketika proyek sudah
memperoleh dukungan politik, kementerian sering menghadapi tekanan untuk
menyetujui rincian yang kurang menguntungkan demi menjaga momentum politik.
Batas nasional seperti ini harus ditetapkan sebelum negosiasi komersial
dibahas secara mendalam. Dengan demikian,
kedekatan Presiden Prabowo dengan PM Wong dan PM Modi harusnya digunakan
untuk membuka pintu kerja sama. Sementara birokrasi menggunakan mandat
tersebut untuk berunding dengan membawa list aturan yang akan diterapkan
dengan kedisiplinan. Dengan mekanisme seperti
ini, pemerintah juga harus menerbitkan laporan kemajuan triwulanan. Sebagian
informasi komersial dan pertahanan tentu harus dirahasiakan, tetapi status
umum setiap kesepakatan tentu dapat diumumkan. Publik berhak mengetahui apakah
sebuah MoU masih dalam studi, telah memperoleh pembiayaan, menghadapi
hambatan regulasi, atau sudah beroperasi. Transparansi seperti ini
akan mencegah kementerian mengulang pengumuman lama sebagai keberhasilan
baru. Dia juga membantu dunia usaha melihat kepastian jadwal dan memungkinkan
parlemen mengawasi risiko fiskal serta kedaulatan. Laporan tersebut
sebaiknya menggunakan sistem lampu merah, kuning, dan hijau. Hijau berarti
keputusan utama telah selesai dan pelaksanaan sesuai jadwal. Kuning
menunjukkan adanya hambatan yang masih dapat diselesaikan oleh kementerian.
Merah berarti terdapat masalah mendasar pada kelayakan, pembagian risiko,
keamanan, atau manfaat nasional. Status merah tidak selalu berarti proyek
harus dipaksakan. Dalam beberapa kasus,
keputusan terbaik adalah menunda atau merancang ulang proyek sebelum biaya
politik dan finansial makin membesar. Sejak diangkat menjadi RI 1, kita
menyaksikan diplomasi Prabowo bekerja dengan dorongan politik yang kuat dan
hubungan personal yang langsung. Keunggulan ini dapat
memecahkan kebuntuan. Namun, ia juga dapat menciptakan budaya birokrasi yang
takut mempertanyakan proyek karena dianggap telah mendapat restu presiden. Dengan gaya kepemimpinan
dan diplomasi seperti ini, di tingkat kementerian sebetulnya harus berani
membedakan antara kecepatan dan ketergesa-gesaan. Satgas pelaksanaan harus
menjadi ruang untuk menguji secara tuntas, bukan sekadar alat mempercepat
semua komitmen. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar