Minggu, 16 Agustus 2026

 

Diplomasi tidak Boleh Berhenti pada Daftar Kesepakatan

Adri Wanto, PhD :  Direktur Eksekutif Aksara Cakra Reseach and Consulting.

REPUBLIKA, 08 Agustus 2026

 

 

 

Pertemuan Presiden RI dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong maupun PM India Narendra Modi pada Juli 2026, telah menghasilkan agenda bilateral yang sangat luas. Dengan Singapura, pembicaraan mencakup perdagangan listrik lintas batas, pusat data, kecerdasan buatan, kawasan industri, perdagangan karbon, konektivitas, pertahanan, dan keamanan maritim.

 

Dengan India, agendanya meliputi pertahanan, rudal Brahmos, pengelolaan Sabang, mineral kritis, teknologi digital, farmasi, ruang angkasa, perdagangan, dan ketahanan pangan. Dari sudut diplomasi, keluasan agenda tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan politik kepada Indonesia.

 

Namun, berbagai dokumen yang dihasilkan adalah produk diplomatik. Sementara itu, kita sudah harus berhenti mengukur keberhasilan diplomasi dari jumlah nota kesepahaman, pernyataan bersama, peta jalan, atau kesepakatan bisnis.

 

Sebuah peta jalan baru menjadi berarti setelah harga disepakati secara adil, izin diterbitkan sesuai aturan, pembiayaan dikucurkan, proyek dibangun, tenaga kerja Indonesia memperoleh posisi teknis, dan perusahaan nasional menguasai sebagian teknologi. Tanpa adanya ukuran seperti ini, diplomasi tingkat tinggi dapat terlihat produktif di podium, tetapi tidak menghasilkan perubahan structural yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

 

Benang kusut

 

Masalah utama Indonesia bukan kekurangan kesepakatan internasional. Sejak dilantik sebagai Presiden ke-8 RI pada Oktober 2024 hingga pertengahan 2026, Prabowo Subianto telah mencatatkan puluhan kunjungan luar negeri ke lebih dari 50 negara dan mengumpulkan puluhan hingga ratusan kesepakatan internasional (baik dalam bentuk Government-to-Government/G2G maupun Business-to-Business/B2B).

 

Masalahnya adalah lemahnya mesin konversi yang mengubah arahan presiden menjadi kerja lintas kementerian sehingga di level implementasi berjalan sangat lamban. Satu proyek listrik ke Singapura, misalnya, menyentuh Kementerian ESDM, PLN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, otoritas maritim, serta BSSN.

 

Proyek Sabang dengan India juga tidak dapat diserahkan hanya kepada Kementerian Perhubungan. Ia menyentuh pertahanan, keamanan laut, tata ruang, fiskal, investasi, industri galangan, pariwisata, dan kepentingan pemda Aceh. Sudah sejak lama birokrasi kita cenderung memecah kesepakatan besar ke dalam kotak sektoral.

 

Setiap kementerian mengejar targetnya sendiri, menggunakan definisi keberhasilan yang berbeda, dan sering kali tidak memiliki insentif untuk menanggung biaya koordinasi. Kementerian yang bertugas menarik investasi dapat menganggap proyek berhasil ketika nilai komitmen sudah disepakati dan diumumkan.

 

Sementara itu, kementerian teknis baru menganggapnya berhasil setelah standar dan izin selesai. Sedangkan, Kementerian Pertahanan menilai dari keamanan, sementara pemerintah daerah menilai dari pekerjaan dan pendapatan. Tanpa satu kerangka nasional, pihak asing dipaksa harus bernegosiasi dengan birokrasi Indonesia yang terfragmentasi.

 

Singapura memasuki perundingan dengan pemerintahan, regulator, perusahaan negara, dan sektor bisnis yang relatif terkoordinasi. India juga membawa kepentingan negara yang didukung perusahaan pertahanan, perusahaan digital, industri farmasi, badan antariksa, serta instrumen pembiayaan.

 

Indonesia mempunyai pasar, wilayah, sumber daya, dan posisi geografis yang lebih besar, tetapi daya tawar itu berkurang ketika kementerian tidak menyepakati skala prioritas. Akibatnya, Indonesia kerap menawarkan terlalu banyak fasilitas sebelum menetapkan dengan jelas kapasitas apa yang harus dibangun di dalam negeri.

 

Institusi yang mengakselerasi

 

Karena itu, Presiden Prabowo perlu membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Kemitraan Strategis yang kecil, teknokratis, dan memiliki mandat langsung untuk memantau hasil pertemuan dengan Singapura, India dan dengan negara-negara lain. Satgas ini tidak perlu menjadi lembaga permanen yang baru.

 

Dia dapat ditempatkan di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara atau kementerian koordinator yang ditunjuk, dengan Bappenas sebagai pengendali indikator dan Kementerian Luar Negeri sebagai penjaga konsistensi diplomatik. Tugasnya bukan mengambil alih kewenangan kementerian, melainkan memastikan bahwa kewenangan yang tersebar bergerak menuju hasil yang sama.

 

Setiap kesepakatan perlu memiliki satu kementerian penanggung jawab utama dan satu pejabat setingkat eselon I sebagai pihak yang bertanggunjawab. Penanggung jawab harus ditetapkan dengan nama jabatan, bukan hanya nama institusi.

 

Pada tataran teknis misalnya, dalam 30 hari, setiap kementerian perlu menyerahkan lembar pelaksanaan yang memuat status hukum dokumen, keputusan lanjutan yang dibutuhkan, jadwal, sumber pembiayaan, risiko fiskal, kebutuhan regulasi, target kandungan lokal, penciptaan pekerjaan, transfer teknologi, perlindungan data, dan dampak lingkungan. Lembaran itu kemudian menjadi kontrak kinerja administratif.

 

Pemerintah juga perlu memperkenalkan indikator "tingkat konversi kesepakatan". Indikator pertama adalah berapa banyak dokumen diplomatik yang berubah menjadi regulasi, kontrak yang mengikat, keputusan investasi final, atau mekanisme operasional.

 

Indikator kedua adalah berapa banyak proyek yang menghasilkan kemampuan baru bagi Indonesia, seperti fasilitas riset, pusat kendali, laboratorium, sertifikasi tenaga kerja, hak pemeliharaan, kepemilikan kekayaan intelektual, atau jaringan pemasok lokal. Indikator ketiga adalah distribusi manfaat, termasuk pekerjaan berketerampilan tinggi, penerimaan negara, partisipasi usaha nasional, dan dampak bagi daerah.

 

Ukuran ini penting karena nilai investasi sendiri sering menyesatkan. Sebagai contoh, proyek pusat data bernilai besar dapat menggunakan tanah, listrik, air, dan kabel Indonesia, tetapi hanya menciptakan sedikit pekerjaan. Pembelian sistem senjata bernilai tinggi dapat meningkatkan kekuataan persenjataan kita, tetapi pada saat yang sama membuat Indonesia bergantung penuh pada pemeliharaan dari luar negeri.

 

Atau, kerja sama mineral kritis dapat meningkatkan ekspor, tetapi tetap mempertahankan Indonesia hanya sebagai pemasok bahan baku. Sebaliknya, proyek yang nilainya lebih kecil bisa menjadi lebih strategis apabila pihak asing memindahkan desain, pengujian, produksi komponen, dan pengambilan keputusan ke Indonesia.

 

Untuk mencegah kepentingan nasional berubah di tengah negosiasi, pemerintah perlu menetapkan “syarat minimum Indonesia” untuk setiap sektor. Di sektor energi misalnya, syaratnya bisa mencakup prioritas kebutuhan domestik, formula harga yang mencerminkan nilai strategis, kandungan lokal progresif, serta kemampuan memisahkan jaringan ketika terjadi gangguan.

 

Di sektor digital, syaratnya bisa mencakup lokasi data tertentu, hak audit, portabilitas, perlindungan akses jarak jauh, dan pusat operasi keamanan yang berada di tangan pihak Indonesia. Tentu saja, syarat minimum ini tidak boleh dirumuskan setelah kontrak hampir selesai.

 

Ketika proyek sudah memperoleh dukungan politik, kementerian sering menghadapi tekanan untuk menyetujui rincian yang kurang menguntungkan demi menjaga momentum politik. Batas nasional seperti ini harus ditetapkan sebelum negosiasi komersial dibahas secara mendalam.

 

Dengan demikian, kedekatan Presiden Prabowo dengan PM Wong dan PM Modi harusnya digunakan untuk membuka pintu kerja sama. Sementara birokrasi menggunakan mandat tersebut untuk berunding dengan membawa list aturan yang akan diterapkan dengan kedisiplinan.

 

Dengan mekanisme seperti ini, pemerintah juga harus menerbitkan laporan kemajuan triwulanan. Sebagian informasi komersial dan pertahanan tentu harus dirahasiakan, tetapi status umum setiap kesepakatan tentu dapat diumumkan. Publik berhak mengetahui apakah sebuah MoU masih dalam studi, telah memperoleh pembiayaan, menghadapi hambatan regulasi, atau sudah beroperasi.

 

Transparansi seperti ini akan mencegah kementerian mengulang pengumuman lama sebagai keberhasilan baru. Dia juga membantu dunia usaha melihat kepastian jadwal dan memungkinkan parlemen mengawasi risiko fiskal serta kedaulatan.

 

Laporan tersebut sebaiknya menggunakan sistem lampu merah, kuning, dan hijau. Hijau berarti keputusan utama telah selesai dan pelaksanaan sesuai jadwal. Kuning menunjukkan adanya hambatan yang masih dapat diselesaikan oleh kementerian. Merah berarti terdapat masalah mendasar pada kelayakan, pembagian risiko, keamanan, atau manfaat nasional. Status merah tidak selalu berarti proyek harus dipaksakan.

 

Dalam beberapa kasus, keputusan terbaik adalah menunda atau merancang ulang proyek sebelum biaya politik dan finansial makin membesar. Sejak diangkat menjadi RI 1, kita menyaksikan diplomasi Prabowo bekerja dengan dorongan politik yang kuat dan hubungan personal yang langsung.

 

Keunggulan ini dapat memecahkan kebuntuan. Namun, ia juga dapat menciptakan budaya birokrasi yang takut mempertanyakan proyek karena dianggap telah mendapat restu presiden.

 

Dengan gaya kepemimpinan dan diplomasi seperti ini, di tingkat kementerian sebetulnya harus berani membedakan antara kecepatan dan ketergesa-gesaan. Satgas pelaksanaan harus menjadi ruang untuk menguji secara tuntas, bukan sekadar alat mempercepat semua komitmen.

 

Sumber :  https://analisis.republika.co.id/berita/tjgcb5484/diplomasi-tidak-boleh-berhenti-pada-daftar-kesepakatan-part2

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar