|
Warisan Cornelis
Chastelein yang Tersisa di Depok Lama Dian
Yuliastuti : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 02
Agustus 2026
|
· Depok Lama masih menyimpan sejumlah
bangunan bersejarah peninggalan Kaum Depok dan Cornelis Chastelein. · Keterbatasan dana, status kepemilikan,
dan aturan cagar budaya membuat pelestariannya tidak mudah. · Bekas Rumah Sakit Harapan menjadi
contoh konkret sulitnya upaya pelestarian bangunan bersejarah di Depok. MENYUSURI
Jalan Pemuda di Depok Lama, Jawa Barat, serasa memasuki lorong waktu. Di
kiri-kanan jalan, berderet bangunan berusia ratusan tahun peninggalan Kaum
Depok, komunitas yang menjadi perintis kota di selatan Jakarta itu. Sebagian
beralih fungsi menjadi kafe dan tempat usaha. Sementara itu, ruas jalannya
sedang ditata ulang oleh Pemerintah Kota Depok sebagai bagian dari
revitalisasi kawasan bersejarah tersebut. Di
antara barisan gedung tua tersebut, bekas Rumah Sakit Harapan tampak paling
mencolok sekaligus paling memprihatinkan. Saat Tempo mengunjunginya pada
Senin, 20 Juli 2026, pita kuning masih melintang di pagar besi bangunan
bercat putih itu. Tulisan “Rumah Sakit Harapan Depok” di bagian atap telah
memudar. Cat dinding kusam, genting mulai lapuk, dan ilalang meninggi di
halaman yang luas. Tepat di
depan bangunan itu berdiri Tugu Cornelis Chastelein. Chastelein adalah
pejabat Vereenigde Oostindische Compagnie yang pada akhir abad ke-17 membeli
tanah jauh di selatan tembok Batavia, mewariskannya kepada para budak yang
dia merdekakan, dan menjadikannya cikal bakal Depok modern. Ironisnya, gedung
bersejarah itu mangkrak sejak berhenti beroperasi pada Maret 2022. Menurut
catatan Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), bangunan itu dulu adalah
kantor administrasi Gemeente Depok yang dibentuk pada 1705. Mereka mendapat
pengesahan hukum di bawah pemerintah Hindia Belanda pada 14 Januari 1913
dengan G. Jonathans sebagai presiden—setingkat lurah. Nama resminya
Gemeentebestuur Depok atau Pemerintah Kotapraja Depok. Seusai kemerdekaan,
pada 1952, sistem pemerintahan lokal ini dibubarkan. Seiring
dengan waktu, fungsi bangunan berubah. Bangunan itu pernah menjadi tangsi,
klinik paru-paru, sebelum berkembang menjadi rumah sakit pada 1960-an di
bawah Yayasan Kesehatan Harapan. Bekas
Rumah Sakit Harapan hanya satu dari sejumlah bangunan masa silam yang
bertahan di sepanjang Jalan Pemuda. Di sana juga ada Gereja Immanuel, bekas
Europeesche Lagere School, kantor Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, hingga
permakaman Kamboja. “Sebenarnya hampir semua bangunan tua di sepanjang Jalan
Pemuda merupakan peninggalan sejarah,” kata Boy Loen, Ketua Bidang Sejarah
YLCC. Misalnya rumah keluarga Soedira—marga tertua dari 12 marga Kaum Depok. Boy
menunjuk Gereja Immanuel sebagai struktur tertua di sana. Rumah ibadah itu
berdiri sejak abad ke-18. Konstruksi awalnya hanyalah rumah kayu beralas
tanah sebagai tempat belajar baca-tulis sebelum dibangun secara permanen pada
1855. Upaya
melestarikan warisan sejarah itu bukan perkara mudah. Biaya perawatannya
lebih mahal ketimbang struktur modern karena wajib mengikuti kaidah cagar
budaya. “Orang mengira kalau menjadi cagar budaya berarti ada bantuan
pemerintah. Kenyataannya tidak. Justru kami harus mengeluarkan biaya lebih
besar karena material pengganti harus sama dengan aslinya,” ujar Boy. Dia
mencontohkan rencana renovasi Sekolah Menengah Atas Kasih. Bangunan
peninggalan abad ke-19 ini menggunakan rangka atap kayu jati. Aturan cagar
budaya mewajibkan yayasan sebagai pemilik memakai material serupa, meski
sulit didapati dan berharga selangit. Persoalan
serupa menimpa eks Rumah Sakit Harapan. Boy mengatakan yayasan tidak punya
anggaran untuk merawat gedung yang kosong sejak empat tahun lalu tersebut.
Mereka membuka pintu bagi investor. “Kalau ada yang menyewa, mereka bisa
memperbaiki bangunannya,” tuturnya. Di
tengah keterbatasan anggaran, Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein
mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok yang mulai menata kawasan Depok
Lama. Wali Kota Supian Suri juga meresmikan museum mini sejarah Depok di
kantor yayasan pada Juni 2026 bersamaan dengan festival sejarah kota itu. Pemerintah
kota menilai kendala pelestarian obyek bersejarah bukan sebatas ketersediaan
dana. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Eko
Herwiyanto mengatakan setiap bangunan memiliki status hukum dan karakteristik
berbeda sehingga penanganannya tidak bisa disamaratakan. Menurut
Eko, sebagian bangunan bersejarah di sana telah ditetapkan sebagai cagar
budaya, sebagian lain masih berstatus obyek diduga cagar budaya. Bekas Rumah
Sakit Harapan termasuk yang punya kepastian hukum. Dia menyatakan aset YLCC
itu dimanfaatkan selama puluhan tahun sebagai fasilitas kesehatan bekerja
sama dengan Yayasan Kesehatan Harapan Depok dan Persekutuan Gereja-Gereja di
Indonesia. Mengacu
pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Cagar Budaya,
pemilik tidak hanya memiliki hak atas aset, tapi juga berkewajiban menjaga
dan memelihara agar tidak kehilangan nilai sejarah ataupun arsitekturnya.
“Eks RS Harapan merupakan bangunan yang sangat penting dalam sejarah Depok. Pelestariannya
membutuhkan dukungan banyak pihak, baik melalui bantuan teknis, insentif,
kerja sama pemanfaatan, maupun program revitalisasi,” ujar Eko. Menurut dia,
tujuan pelestarian bukan semata mencegah kerusakan bangunan, melainkan juga
menghidupkannya kembali dengan fungsi publik tanpa menghilangkan karakter
sejarahnya. Bondan
Kanumoyoso, sejarawan Universitas Indonesia yang juga Ketua Tim Ahli Cagar
Budaya Kota Depok, mengatakan bekas Rumah Sakit Harapan sedang diusulkan
dinaikkan statusnya menjadi cagar budaya tingkat provinsi, bersama Rumah
Presiden Depok dan kawasan Depok Lama. Tim ahli telah merampungkan kajian
pelestarian untuk revitalisasi gedung itu. “Tapi hingga kini belum ada
pembicaraan soal biaya program ini di pemerintah kota,” kata Bondan. Kini
gedung-gedung warisan Cornelis Chastelein, pekerja, dan keturunannya di Depok
Lama telah menemukan kehidupan baru. Ada yang menjadi sekolah, tempat usaha,
dan museum. Namun sebagian lain, termasuk eks Rumah Sakit Harapan, masih tak
jelas masa depannya. Akankah bangunan-bangunan itu dikenang sebagai
peninggalan sejarah atau perlahan hilang ditelan zaman? ● Sumber :
https://www.tempo.co/arsip/warisan-cornelis-chastelein-sejarah-depok-lama-2279670 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar