|
Standar Nasional Biaya Pendidikan Klinik Muhammad
Hadi : Wakil Rektor 1 Bidang Akademik,
Penelitian, PKM dan AIK, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Ketua
Dewan Pembina Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia. |
REPUBLIKA, 15 Juli 2026
|
Di balik setiap mahasiswa
profesi kesehatan yang memasuki rumah sakit terdapat tagihan yang jarang
diketahui masyarakat. Sebelum calon dokter, perawat, bidan, apoteker, ahli
gizi, fisioterapis, dan tenaga kesehatan lain berhadapan dengan pasien,
perguruan tinggi lebih dahulu berhadapan dengan daftar biaya. Ada tarif praktik per
mahasiswa, biaya orientasi, pembimbing klinik, penguji, penggunaan ruang
pertemuan, seminar kasus, administrasi kerja sama, hingga pembukaan dan
penutupan kegiatan. Sebagian biaya diketahui sejak awal. Sebagian lain baru
muncul ketika mahasiswa akan ditempatkan. Pendidikan profesi
kesehatan memang tidak murah. Kompetensi klinis tidak mungkin dibentuk hanya
melalui kuliah, laboratorium, dan simulasi. Mahasiswa harus belajar di tengah
kompleksitas pelayanan nyata. Fasilitas kesehatan juga
menyediakan pasien, sarana, pembimbing, administrasi, dan sistem keselamatan.
Karena itu, masalahnya bukan apakah praktik mahasiswa boleh dikenai biaya.
Masalahnya, siapa yang menentukan tarif, bagaimana tarif dihitung, layanan apa
yang diperoleh, dan siapa yang mengawasi kewajarannya. Ketika perguruan tinggi
tidak mempunyai pilihan selain membayar, sementara wahana dapat menetapkan
beragam komponen biaya yang sulit dibandingkan, kemitraan pendidikan berisiko
berubah menjadi transaksi komersial. Harga tanpa standar Penelusuran terhadap
sejumlah dokumen resmi menunjukkan, tarif praktik mahasiswa berbeda bukan
hanya dalam nominal, juga dalam satuan dan komponennya. Di Kabupaten Gunungkidul,
tarif praktik mahasiswa pada 2024 ditetapkan Rp 15 ribu per orang per hari
untuk D-III, Rp 20 ribu untuk S-1 atau D-IV, dan Rp 22 ribu untuk S-2 atau
program profesi. Regulasi ini secara khusus mengatur tarif layanan
pendidikan, pelatihan, dan penelitian pada badan layanan umum daerah. Di Nusa Tenggara Barat,
praktik mahasiswa D-I sampai D-III dikenai Rp 12 ribu per orang per hari.
Dokter muda dan mahasiswa program profesi dikenai Rp 20 ribu. Tarif tersebut terdiri atas jasa pelayanan
dan jasa sarana. Di luar biaya praktik,
terdapat pula komponen seperti orientasi dan penggunaan aula. Di fasilitas kesehatan Kota Depok, praktik
klinik kedokteran untuk mahasiswa profesi atau dokter muda dikenai Rp 50 ribu
per orang per hari. Biaya pembimbing lapangan
dapat menjadi komponen tersendiri. Sementara itu, salah satu dokumen layanan
pendidikan rumah sakit jiwa di Jawa Tengah mencantumkan tarif Rp 125 ribu per
orang per minggu untuk profesi Ners dan Rp 175 ribu untuk Ners spesialis. Di Jakarta, Peraturan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2018 mencantumkan tarif praktik
mahasiswa di puskesmas Rp 10 ribu per orang per hari untuk praktik di dalam
gedung dan Rp 5.000 untuk kegiatan di luar gedung. Pengambilan data dikenai
Rp 150 ribu per orang per siklus dan penelitian Rp 250 ribu per orang per
siklus. Untuk rumah sakit di Jakarta,
keterbukaan datanya justru lebih terbatas. Standar Pelayanan di
salah satu RSUD Tahun 2024 menyatakan biaya kepaniteraan klinik, praktik
kerja lapangan, magang, studi banding, penelitian, dan kredensial mengacu
pada Keputusan Direktur Nomor 130 Tahun 2022. Namun, rincian nominalnya
tak ditampilkan dalam dokumen standar pelayanan yang tersedia bagi publik.
Data itu tidak dapat dibandingkan secara mentah. Jenis fasilitas,
kompleksitas pasien, jenjang pendidikan, intensitas supervisi, durasi
praktik, dan sarana yang digunakan berbeda. Namun, ketidakseragaman
tersebut justru memperlihatkan masalah mendasar: Indonesia belum memiliki
bahasa bersama untuk menjelaskan biaya pendidikan klinik. Ada tarif per hari, per
minggu, per bulan, per bagian, per stase, per materi, per ujian, per
kegiatan, dan per ruangan. Perguruan tinggi sulit mengetahui komponen apa
yang sudah masuk dalam tarif dasar dan biaya apa yang masih dapat ditagihkan
kembali. Di banyak fasilitas
kesehatan, tarif juga tidak tersedia secara terbuka. Angkanya tersimpan dalam
keputusan direktur, perjanjian kerja sama, atau surat tagihan. Ketertutupan ini
menghilangkan kesempatan kampus, mahasiswa, dan publik untuk menilai apakah
biaya yang dikenakan rasional dan sebanding dengan layanan pendidikan yang
diberikan. Pasar dengan pembeli
terikat Catatan lapangan terhadap
biaya praktik klinik di sejumlah penyelenggara pendidikan kesehatan
menunjukkan tarif yang terus meningkat 10-15 persen pertahun. Persoalannya,
uang kuliah biasanya sudah ditetapkan sebelum tahun akademik dimulai. Ketika tarif wahana
meningkat di tengah perjalanan, perguruan tinggi tidak mudah mengubah biaya
semester. Kampus harus mencari tambahan anggaran, melakukan subsidi silang,
mengurangi kegiatan akademik lain, atau meneruskan beban kepada mahasiswa. Posisi tawar kampus
terbatas. Menolak tarif baru dapat berarti kehilangan tempat praktik, menunda
rotasi klinik, atau menghambat kelulusan mahasiswa. Menerimanya berarti
menanggung biaya yang tidak direncanakan. Ini bukan pasar biasa.
Ini pasar dengan pembeli terikat, pemasok terbatas, dan kebutuhan yang tidak
dapat ditunda. Mahasiswa tidak dapat memilih untuk tidak praktik. Perguruan
tinggi tidak bisa begitu saja meninggalkan wahana. Dalam kondisi demikian,
mekanisme pasar tidak otomatis menghasilkan harga yang adil. Perguruan tinggi
besar dengan kemampuan finansial dan jaringan kuat mungkin masih dapat
bertahan. Institusi kecil dan
perguruan tinggi di daerah berada pada posisi lebih rentan. Pada akhirnya,
kesempatan memperoleh pengalaman klinik bermutu dapat lebih ditentukan oleh
kemampuan membeli daripada kebutuhan belajar. Berbeda dengan praktik
nonkesehatan? Mahasiswa pendidikan guru
juga menjalani praktik di sekolah. Mahasiswa teknik melakukan kerja praktik
di industri. Mahasiswa hukum belajar
di pengadilan, kantor hukum, dan lembaga pemerintahan. Mahasiswa ekonomi,
komunikasi, serta ilmu sosial menjalani magang di perusahaan dan organisasi
publik. Tidak berarti semua praktik nonkesehatan bebas biaya. Mahasiswa tetap
menanggung transportasi, tempat tinggal, perlengkapan, dan biaya hidup.
Perguruan tinggi juga dapat mengeluarkan biaya koordinasi dan pembimbingan. Namun, hubungan dengan
tempat praktik pada pendidikan nonkesehatan umumnya lebih sering ditempatkan
dalam kerangka kemitraan, pengembangan SDM, rekrutmen calon pekerja, tanggung
jawab sosial, atau hubungan perguruan tinggi dengan dunia usaha dan industri. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahkan menempatkan pemerintah sebagai
pihak yang memfasilitasi kerja sama antara perguruan tinggi dan dunia usaha
atau industri. Pemerintah juga diarahkan memberikan insentif kepada industri
yang memberikan bantuan atau sumbangan bagi penyelenggaraan pendidikan
tinggi. Semangatnya, dunia usaha
ikut menopang pendidikan, bukan semata-mata menjadi penjual tempat praktik.
Pendidikan kesehatan tentu memiliki karakter berbeda. Pasien harus
dilindungi. Supervisi harus lebih ketat. Kesalahan mahasiswa dapat
berdampak terhadap keselamatan manusia. Pembimbing klinik memikul tanggung
jawab profesional dan hukum yang tidak ringan. Perbedaan itu dapat
membenarkan biaya lebih besar, tetapi tidak membenarkan tarif tanpa dasar,
pungutan berulang, atau kenaikan sepihak. Kompleksitas klinik seharusnya
menghasilkan tata kelola yang lebih kuat, bukan pasar yang lebih bebas. Praktik baik di negara
lain Beberapa negara tidak
menyerahkan seluruh pembiayaan pendidikan klinik kepada transaksi antara
kampus dan rumah sakit. Inggris menerapkan tarif nasional pendidikan dan
pelatihan kesehatan. Untuk tahun keuangan
2025–2026, tarif klinik 5.866 poundsterling ditambah faktor penyesuaian biaya
wilayah untuk setiap ekuivalen kegiatan penempatan penuh. Satu ekuivalen
dihitung dari 40,8 minggu kegiatan, masing-masing 37,5 jam per minggu. Pembayaran kepada
penyedia disesuaikan dengan jumlah jam penempatan yang benar-benar
dilaksanakan dan divalidasi. Yang penting bukan
semata-mata nilai tarif Inggris. Pemerintah menetapkan nomenklatur, satuan,
cara menghitung, profesi yang berhak memperoleh pendanaan, penggunaan dana,
mekanisme penyesuaian wilayah, dan kewajiban transparansi jika tarif diubah. Pendanaan diberikan agar
wahana mempunyai waktu dan sumber daya untuk menyediakan pendidikan klinik
bermutu. Model tersebut menunjukkan, biaya klinik dapat diakui tanpa
membiarkan setiap fasilitas menetapkan harga dengan bahasa dan satuannya
sendiri. Australia mengambil
pendekatan lain. Sejak Juli 2025, pemerintah memberikan Commonwealth Prac
Payment kepada mahasiswa yang memenuhi syarat ketika menjalani praktik wajib.
Pada 2026, nilainya 338,60 dolar Australia per minggu. Dukungan ini diberikan
tidak hanya kepada mahasiswa keperawatan dan kebidanan, juga mahasiswa
pendidikan guru dan pekerjaan sosial. Australia memperlakukan beban praktik
sebagai persoalan lintas bidang. Negara tidak
mempertentangkan pendidikan kesehatan dengan nonkesehatan, melainkan mengakui
praktik wajib dapat mengurangi kesempatan mahasiswa bekerja, menambah biaya
hidup, dan mendorong mereka menghentikan studi. Di Amerika Serikat (AS),
Medicare memberikan pembayaran langsung pendidikan kedokteran pascasarjana
kepada rumah sakit berdasarkan biaya per residen dan jumlah residen ekuivalen
penuh. Rumah sakit pendidikan
juga menerima pembayaran tidak langsung untuk mengakui tingginya biaya
pelayanan di institusi yang menyelenggarakan pendidikan dokter. Ketiga negara tersebut
menggunakan pendekatan berbeda. Inggris menetapkan tarif nasional penempatan.
Australia membantu mahasiswa selama praktik wajib. AS mendukung biaya rumah
sakit pendidikan melalui pembiayaan publik. Benang merahnya sama:
biaya pendidikan praktik tidak sepenuhnya dibiarkan menjadi urusan
tawar-menawar antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan tempat praktik. Membayar untuk apa? Indonesia sebenarnya
telah memberikan ruang bagi rumah sakit badan layanan umum untuk mengenakan
tarif pendidikan dan pelatihan. Keberadaan biaya itu tidak dengan sendirinya
salah. Namun, hak memungut tarif harus disertai kewajiban menjelaskan layanan
yang diberikan. Ketika kampus membayar
pembimbing klinik, mahasiswa seharusnya mendapatkan waktu supervisi
terjadwal. Ketika biaya orientasi dikenakan, kegiatannya tidak boleh sekadar
pembacaan tata tertib. Saat tarif penggunaan
fasilitas dibayar, mahasiswa harus memperoleh akses terhadap ruang belajar,
sistem informasi, dan sarana yang relevan. Pertanyaan yang perlu
diajukan setiap kali tagihan diterbitkan: apa yang sebenarnya dibeli
perguruan tinggi? Apakah hanya izin memasuki rumah sakit? Apakah sekadar
tempat berdiri di samping pasien? Ataukah pembayaran
tersebut mencakup paket pendidikan klinik yang utuh: orientasi, penugasan
kasus, supervisi, observasi langsung, asesmen, umpan balik, refleksi,
perlindungan mahasiswa, dan keselamatan pasien? Tanpa standar layanan,
biaya praktik mudah berubah menjadi tarif akses. Kampus membayar untuk masuk,
bukan membayar untuk memperoleh mutu. Ketika setiap kepala
bernilai rupiah Biaya praktik tidak hanya
terjadi ketika tarif menjadi mahal. Ia juga terjadi ketika penerimaan
mahasiswa lebih banyak ditentukan oleh potensi pendapatan daripada kapasitas
pendidikan. Setiap tambahan mahasiswa dapat berarti tambahan penerimaan. Namun, jumlah pasien,
variasi kasus, ruang praktik, dan waktu pembimbing tidak otomatis bertambah. Jika suatu unit menerima
mahasiswa melampaui kapasitas, kesempatan belajar menurun. Mahasiswa berebut
pasien dan tindakan. Seorang pasien dapat dikaji berulang kali oleh beberapa
kelompok. Pembimbing harus membagi
perhatian antara pelayanan, dokumentasi, administrasi, dan pendidikan. Pada
titik itu, yang meningkat mungkin penerimaan wahana, tetapi bukan mutu
pembelajaran. Risikonya juga mengenai pasien. Penumpukan mahasiswa
dapat mengganggu privasi dan kenyamanan. Supervisi yang lemah meningkatkan
kemungkinan kesalahan. Ketika tarif naik tetapi kapasitas pembimbing tidak
bertambah, yang bertambah bukan kualitas, melainkan risiko. Permenkes Nomor 35 Tahun
2019 telah mengatur wahana pendidikan bidang kesehatan. Namun, pengaturan
mengenai keberadaan dan kelayakan wahana perlu dilengkapi dengan standar
kapasitas, pembiayaan, serta mutu layanan pendidikan. Wahana tidak boleh
dinilai layak hanya karena memiliki gedung, tempat tidur, pasien, dan nota
kesepahaman. Kelayakan harus mencakup jumlah pembimbing, rasio mahasiswa,
variasi kasus, waktu supervisi, sistem asesmen, keselamatan pasien, dan
lingkungan belajar yang aman. Standar, bukan
penyeragaman Standar nasional biaya
pendidikan klinik tidak berarti semua rumah sakit harus mengenakan tarif yang
sama. Biaya rumah sakit rujukan
nasional tentu berbeda dengan rumah sakit daerah atau puskesmas. Praktik di
ruang intensif tidak dapat disamakan dengan praktik komunitas. Program
diploma, profesi, dan spesialis juga membutuhkan tingkat supervisi berbeda.
Yang diperlukan bukan satu harga, melainkan satu arsitektur pembiayaan: Pertama, pemerintah perlu
menetapkan nomenklatur nasional. Harus jelas mana tarif dasar, biaya
pembimbing, orientasi, asesmen, penelitian, penggunaan fasilitas, akomodasi,
dan perlengkapan. Komponen yang sudah masuk tarif dasar tidak boleh
ditagihkan kembali dengan nama berbeda. Kedua, tarif harus
berbasis biaya satuan. Perhitungannya perlu mempertimbangkan tingkat
pendidikan, kompleksitas pelayanan, rasio pembimbing, jumlah jam supervisi,
risiko, sarana, dan indeks kemahalan wilayah. Ketiga, setiap perubahan
tarif harus berlaku prospektif. Wahana tidak boleh menaikkan biaya secara
sepihak ketika tahun akademik telah berjalan dan uang kuliah mahasiswa sudah
ditetapkan. Keempat, pembayaran harus
dikaitkan dengan mutu. Biaya pembimbing harus disertai bukti supervisi,
observasi, dan umpan balik. Tarif praktik harus menjamin kesempatan
memperoleh kasus, asesmen kompetensi, keselamatan mahasiswa, serta
perlindungan pasien. Kelima, pemerintah perlu
membangun sistem informasi nasional mengenai biaya dan kapasitas wahana.
Perguruan tinggi harus dapat mengetahui tarif, jumlah pembimbing, daya
tampung, jenis pengalaman klinik, fasilitas, dan hasil evaluasi wahana
sebelum menempatkan mahasiswa. Keenam, negara perlu
berbagi beban. Rumah sakit yang menjalankan fungsi pendidikan secara serius
layak memperoleh insentif. Mahasiswa kurang mampu perlu mendapat bantuan
biaya praktik, transportasi, dan tempat tinggal. Pendidikan tenaga
kesehatan adalah investasi publik, bukan hanya transaksi antara kampus dan
rumah sakit. Akreditasi juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan nota
kesepahaman. Asesor harus menilai
apakah jumlah mahasiswa sesuai kapasitas, apakah biayanya transparan, dan
apakah setiap rupiah benar-benar kembali menjadi layanan pembelajaran. Yang
harus dikritik bukan keberadaan biaya praktik, melainkan harga tanpa
transparansi, kenaikan tanpa kepastian, dan pembayaran tanpa jaminan mutu. Tanpa standar nasional,
perguruan tinggi akan terus bernegosiasi sendiri-sendiri, rumah sakit
menetapkan tarif dengan caranya masing-masing, dan mahasiswa menjadi pihak
terakhir yang menanggung akibatnya. Pendidikan klinik bukan
penyewaan tempat. Ia proses pembentukan kompetensi, etika, dan tanggung jawab
profesional. Jika akses terhadap
pengalaman klinik terus ditentukan kemampuan membeli, pendidikan profesi
kesehatan semakin mahal dan tidak adil. Perguruan tinggi kecil tersisih,
mahasiswa dari keluarga kurang mampu semakin terbebani, sementara mutu belum
tentu meningkat. Negara harus memastikan
setiap rupiah yang dibayarkan kembali dalam bentuk pembimbingan, supervisi,
pengalaman kasus, asesmen, dan keselamatan. Sebab, tanpa standar
nasional biaya pendidikan klinik, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan
perguruan tinggi. Yang dipertaruhkan kesempatan mahasiswa menjadi tenaga
kesehatan kompeten dan hak masyarakat memperoleh pelayanan yang aman. ● Sumber : https://analisis.republika.co.id/berita/ti7gd6472/standar-nasional-biaya-pendidikan-klinik-part2 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar