|
Koperasi Tanpa Pijakan Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 05 Agustus 2026
|
Triliunan
rupiah sudah bergerak, puluhan ribu koperasi berdiri. Ironinya, Perpres tata
kelolanya baru akan terbit. [06.36, 4/8/2026] Ahmadie Thaha:
Bandara internasional adalah panggung yang tak pernah tidur. Setiap menit,
ribuan orang melintas. Ada yang pulang membawa rindu, ada yang berangkat
mengejar mimpi, dan ada pula yang diam-diam menyelipkan petaka di balik koper. Pekan lalu, petaka itu datang
mengenakan seragam yang selama ini identik dengan kehormatan. Seorang kopilot
Malaysia Airlines ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena
diduga menyelundupkan sekitar 26 kilogram ekstasi. Nilainya miliaran rupiah. Jumlahnya
lebih dari 70 ribu butir. Yang lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan
menunjukkan kopilot bernama Mohd Saufi bin Othman itu juga positif
menggunakan beberapa jenis narkoba. Kopilot asal Malaysia itu mengaku
dijanj… [05.45, 5/8/2026] Ahmadie Thaha:
Koperasi Tanpa Pijakan Catatan Cak AT Ada sebuah ironi yang hanya mungkin
lahir di negeri yang terlalu sering jatuh cinta pada proyek besar. Ibarat
membangun kapal raksasa, ribuan tukang sudah bekerja, mesin sudah dinyalakan,
penumpang sudah dipanggil naik, tapi baru kemudian nakhoda bertanya, "Di
mana surat izin berlayarnya?" Begitulah kesan saya yang muncul dari
program raksasa pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Pemerintah mengabarkan puluhan ribu koperasi sudah berdiri, ribuan gerai
selesai dibangun, puluhan ribu manajer sedang dilatih, anggaran ratusan triliun
rupiah telah bergerak. Namun, ironinya, Peraturan Presiden
yang menjadi dasar tata kelolanya justru baru dijanjikan bakal diterbitkan.
Menteri Koperasi menjelaskan bahwa Perpres nanti akan mengatur pembentukan
kelembagaan, pembangunan fisik, operasional, pembiayaan, sampai strategi
keluar (exit strategy). Pertanyaannya sederhana. Kalau seluruh
aspek fundamental itu baru akan diatur sekarang, lalu dasar apa yang dipakai
ketika puluhan ribu koperasi dibentuk, manajer direkrut, bahkan belanja
barang dilakukan sebelumnya? Negara seolah berlari lebih cepat daripada
hukumnya sendiri. Di sinilah persoalannya. Kritik ini
bukan ditujukan kepada koperasi. Justru sebaliknya. Koperasi adalah salah
satu amanat paling mulia dalam Pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta bahkan menyebut
koperasi sebagai bangun usaha yang paling sesuai dengan jiwa bangsa
Indonesia. Yang dipersoalkan adalah ketika nama
"Koperasi Desa Merah Putih" sebagai sebuah program nasional
dijalankan secara masif sebelum memiliki pijakan hukum operasional yang
memadai. Sebab dalam negara hukum, urutannya sederhana: kebijakan lahir dari
hukum, lalu anggaran mengikuti kebijakan. Bukan sebaliknya. Bila anggaran lebih dulu mengalir,
proyek lebih dulu berjalan, sementara dasar hukumnya menyusul belakangan,
maka yang terjadi bukan lagi rule of law, melainkan rule by project. Hukum
berubah menjadi stempel yang mengejar kereta yang sudah telanjur melaju. Ini bukan soal administrasi belaka.
Dalam teori tata kelola pemerintahan, legitimasi sebuah program publik
dibangun di atas tiga kaki: dasar hukum, akuntabilitas anggaran, dan
partisipasi masyarakat. Bila salah satunya rapuh, bangunan kebijakan mudah
limbung. Apalagi bila menyangkut dana publik
dalam skala yang sangat besar. Tak aneh bila diskusi para pengamat beberapa
hari terakhir menunjukkan kegelisahan yang sama, meski datang dari sudut
pandang berbeda. Ada yang mempertanyakan model
bisnisnya. Ada yang mengkritik pengadaan yang terlalu seragam bagi puluhan
ribu desa yang karakteristiknya sangat berbeda. Ada yang menyoroti skema
pembiayaan yang justru berpotensi membebani koperasi dengan utang. Semua kritik itu bermuara pada satu
pertanyaan: apakah yang sedang dibangun benar-benar koperasi, atau sekadar
jaringan distribusi pemerintah yang mengenakan seragam koperasi? Koperasi sejatinya tumbuh dari bawah.
Ia lahir dari kebutuhan anggota, bukan dari instruksi. Modal utamanya adalah
kepercayaan, bukan proyek. Pengurusnya dipilih anggota, bukan ditempatkan.
Bisnisnya berkembang mengikuti potensi lokal, bukan paket yang sama untuk
delapan puluh ribu desa sekaligus. Karena itu, ketika hampir seluruh
rantai usaha ditentukan dari pusat — barang apa yang dijual, siapa
pemasoknya, siapa operatornya, bahkan siapa yang mengelolanya selama dua
tahun pertama — muncul pertanyaan filosofis yang sulit dihindari. Di mana
letak otonomi koperasinya? Publik bertanya-tanya: dengan model
kebijakan dari atas ke bawah itu, lantas di mana kedaulatan anggota yang
selama ini menjadi ruh gerakan koperasi dunia? Ataukah ada pertimbangan lain
dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perkoperasian yang belum sepenuhnya
dia ungkap ke publik? Lebih menarik lagi, operasional
koperasi ini direncanakan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sebuah
BUMN yang tadinya kecil, selama maksimal dua tahun. Bahkan konon lima tahun.
Artinya, pada fase awal, koperasi belum sepenuhnya mengelola dirinya sendiri.
Ini mungkin dimaksudkan sebagai masa transisi. Tapi transisi yang terlalu lama,
apalagi nanti diperpanjang, sering kali berubah menjadi ketergantungan
permanen. Sejarah pembangunan di Indonesia menunjukkan, banyak program yang
lahir sebagai "sementara", lalu hidup bertahun-tahun karena tak pernah
benar-benar siap dilepas. Dalam ekonomi kelembagaan,
ketergantungan seperti ini dikenal sebagai path dependency. Sekali sebuah
institusi dibentuk dengan bergantung pada subsidi, instruksi, dan birokrasi,
sangat sulit mengubahnya menjadi organisasi yang benar-benar mandiri. Para pengurusnya terbiasa menunggu
keputusan dari atas. Kreativitas mereka dan anggota koperasi di tingkat lokal
yang belum sepenuhnya merasa memiliki atau tak punya solidaritas bersama,
perlahan mengering. Toh seluruh arah sudah ditentukan sebelumnya dari atas. Kritik lain yang layak direnungkan
adalah soal pengadaan. Bila kebutuhan setiap desa dianggap sama — truk,
kendaraan bak, pendingin, genset, rak, perangkat kasir — maka yang sedang
dirancang bukan koperasi, melainkan katalog nasional. Sebuah penyeragaman
yang sering gagal dipraktekkan di banyak proyek kerakyatan. Padahal desa pesisir, desa perkebunan,
desa wisata, desa industri rumahan, dan desa pegunungan memiliki kebutuhan
yang sangat berbeda. Keseragaman kadang memang memudahkan birokrasi, tapi
belum tentu mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Ada aspek yang perlu
diseragamkan, tapi banyak pula yang tak perlu. Di sinilah negara tampak seperti pilot
otomatis. Mesin bekerja sesuai program. Semua prosedur administratif
berjalan. Namun tak ada yang benar-benar bertanya apa arahnya masih sesuai
tujuan semula. Autopilot memang hebat menjaga kestabilan pesawat. Tapi ia tak
bisa menggantikan penilaian seorang pilot ketika cuaca berubah. Negara membutuhkan hukum bukan sebagai
formalitas, melainkan sebagai kompas. Kompas dipakai sebelum perjalanan
dimulai, bukan ketika kapal sudah berada di tengah samudra. Kalau kompas baru
dicari setelah berlayar, persoalannya bukan lagi soal arah, melainkan soal
keselamatan seluruh pelayaran. Tentu masih ada kesempatan memperbaiki
semuanya. Perpres yang akan diterbitkan harus menjadi awal, bukan sekadar
legitimasi atas apa yang sudah telanjur berjalan. Tata kelola harus dibuka secara
transparan. Skema pembiayaan harus diaudit. Pengadaan mesti disesuaikan
dengan kebutuhan lokal. Yang paling penting, koperasi harus dikembalikan
kepada pemiliknya: para anggota, bukan kepada birokrasi ataupun korporasi negara. Sebab sejarah mengajarkan satu
pelajaran yang berulang. Program pemerintah boleh lahir dari istana. Tapi
koperasi hanya akan hidup bila akarnya menembus tanah desa. Pohon yang
akarnya digantung di langit mungkin tampak megah dari kejauhan, namun ia akan
roboh ketika musim pertama datang. Negara yang kuat bukan negara yang
paling cepat mengeluarkan uang, melainkan negara yang paling disiplin
menempatkan hukum di depan kekuasaan. Sebab autopilot mungkin mampu
menerbangkan pesawat dalam cuaca cerah. Tapi hanya hukum yang dapat membawa
republik ini mendarat dengan selamat ketika badai akuntabilitas datang. Persoalan ini mungkin lebih rumit dari
sekadar terlambatnya Peraturan Presiden soal tata kelola. Bisa jadi, Perpres
hanyalah mata rantai terakhir dari sebuah konstruksi regulasi yang sudah
lebih dulu dibangun melalui instrumen hukum lain. Jika demikian, pertanyaannya bukan
lagi mengapa Perpres terlambat, melainkan bagaimana sesungguhnya arsitektur
hukum dan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih itu disusun sejak awal. Itulah
yang patut dibedah lebih jauh. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar