Senin, 10 Agustus 2026

 

Kata Pengacara, Bupati Menyerahkan Amplop kepada Raja Juli

Riani Sanusi Putri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengaku memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

 

·      Suhardiman Amby mengklaim tak mengetahui isi amplop yang ia berikan kepada Raja Juli Antoni.

 

·      Ia pun mengklaim tak pernah menerima uang dari koperasi petani yang mengajukan TORA.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi menolak pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK mengatakan tak bisa memproses amplop itu karena diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani lembaganya. Uang di dalam amplop senilai S$ 14 ribu.

 

Amplop itu diduga diserahkan Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, di kantor Raja Juli pada 2 Juni 2026. Pengacara Suhardiman, Rizki Junianda Putra Poliang, mengatakan pada saat itu rombongan dari Kuantan Singingi membahas izin pelepasan kawasan hutan bagi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersama Raja Juli.

 

Tapi ia mengklaim bukan kliennya yang memerintahkan penyiapan uang itu. Berikut ini penjelasan Rizki kepada wartawan Tempo, Lani Diana dan Riani Sanusi Putri, di Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

 

Apakah benar klien Anda memberikan amplop kepada Raja Juli?

 

Memang terjadi penyerahan amplop di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Tapi Pak Bupati tidak tahu isi amplop itu. Kalaupun memang isinya uang, ia tidak mengetahui juga berapa jumlahnya. Tapi, yang perlu dipahami, pengurusan pelepasan kawasan hutan untuk program TORA ataupun perhutanan sosial merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi.

 

Lalu dari mana uang itu?

 

Saya tidak bisa memastikan sumber uangnya. Tapi, kalau dikaitkan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan untuk program TORA dan perhutanan sosial, tentu pihak yang paling berkepentingan adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

 

Apakah Bupati juga menerima amplop dari KUD?

 

Tidak pernah. Yang terjadi, penyerahan amplop dilakukan ketika rombongan sudah berada di kantor Kementerian Kehutanan. Di situ juga ada Ketua KUD Prima Sehati Juprizal. Jadi bukan Pak Bupati yang membawa uang itu dari Kuantan Singingi.

 

Siapa saja yang hadir pada saat itu?

 

Yang hadir dalam rombongan adalah Asisten I (Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi) Fahdiansyah, Juprizal, Rasid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang, Camat Singingi Hilir Andi Syamsul, dan Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi Andri Yama Putra. Dari pihak Kementerian Kehutanan, saya tidak tahu siapa saja yang berada di ruangan selain Raja Juli.

 

Bagaimana kronologi penyerahan amplop?

 

Awalnya amplop berada di tangan Asisten I Fahdiansyah. Kemudian dia menyerahkannya kepada Pak Bupati. Setelah masuk ke ruangan Raja Juli Antoni, Pak Bupati menyerahkan amplop tersebut. Raja Juli menolak, lalu keluar dari ruangan. Setelah itu, Pak Bupati meninggalkan amplop tersebut di atas meja.

 

Bagaimana Bupati mengetahui pengembalian amplop itu?

 

Pak Bupati ditelepon Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi Ajun Komisaris Besar Hidayat Perdana bahwa ada utusan Kementerian Kehutanan yang hendak mengembalikan amplop. Pertemuan dilakukan di kantor polres, lalu ajudan Raja Juli menyerahkan amplop itu kepada Bupati.

 

Di mana amplop itu sekarang?

 

Informasi yang diterima Pak Bupati, uang tersebut selanjutnya dibawa Juprizal selaku Ketua KUD Prima Sehati. Menurut informasi dari Juprizal, uang itu kemudian dikembalikan ke rekening kas KUD.

 

Benarkah klien Anda pernah mengaku memerintahkan KUD menyiapkan amplop?

 

Dalam berita acara perkara Pak Bupati memang tertulis demikian. Di situ disebutkan, pada sekitar April atau awal Mei 2026, Pak Bupati meminta Juprizal menyiapkan sejumlah uang dalam dolar Singapura untuk diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan. Tapi bagian itulah yang menurut kami tidak sesuai dengan keterangan Pak Bupati dan akan kami minta perbaiki.

 

Kenapa harus diperbaiki?

 

Ada beberapa redaksi yang menurut kami tidak sesuai dengan keterangan Pak Bupati. Misalnya penggunaan kata “memerintahkan” Juprizal menyiapkan uang. Menurut kami, yang dimaksud Pak Bupati adalah meminta Juprizal berkoordinasi mengenai pengurusan TORA, bukan memerintahkan menyiapkan uang.

 

Mengapa baru sekarang diminta dikoreksi?

 

Pada saat pemeriksaan pertama, kondisi Pak Bupati masih syok setelah terkena operasi tangkap tangan. Kondisi itu mempengaruhi penyampaian keterangannya sehingga ada yang perlu diluruskan.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/hukum/amplop-raja-juli-antoni-bupati-kuantan-singingi-2280910

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar