|
Kata
Pengacara, Bupati Menyerahkan Amplop kepada Raja Juli Riani Sanusi Putri : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026
|
· Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
mengaku memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. · Suhardiman Amby mengklaim tak
mengetahui isi amplop yang ia berikan kepada Raja Juli Antoni. · Ia pun mengklaim tak pernah menerima
uang dari koperasi petani yang mengajukan TORA. KOMISI
Pemberantasan Korupsi menolak pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja
Juli Antoni. KPK mengatakan tak bisa memproses amplop itu karena diduga
terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani lembaganya. Uang di dalam
amplop senilai S$ 14 ribu. Amplop
itu diduga diserahkan Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, di
kantor Raja Juli pada 2 Juni 2026. Pengacara Suhardiman, Rizki Junianda Putra
Poliang, mengatakan pada saat itu rombongan dari Kuantan Singingi membahas
izin pelepasan kawasan hutan bagi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
bersama Raja Juli. Tapi ia
mengklaim bukan kliennya yang memerintahkan penyiapan uang itu. Berikut ini
penjelasan Rizki kepada wartawan Tempo, Lani Diana dan Riani Sanusi Putri, di
Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Apakah
benar klien Anda memberikan amplop kepada Raja Juli? Memang
terjadi penyerahan amplop di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Tapi Pak Bupati tidak tahu isi amplop itu. Kalaupun memang isinya uang, ia
tidak mengetahui juga berapa jumlahnya. Tapi, yang perlu dipahami, pengurusan
pelepasan kawasan hutan untuk program TORA ataupun perhutanan sosial
merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah hanya
memfasilitasi. Lalu
dari mana uang itu? Saya
tidak bisa memastikan sumber uangnya. Tapi, kalau dikaitkan dengan pengurusan
pelepasan kawasan hutan untuk program TORA dan perhutanan sosial, tentu pihak
yang paling berkepentingan adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Apakah
Bupati juga menerima amplop dari KUD? Tidak
pernah. Yang terjadi, penyerahan amplop dilakukan ketika rombongan sudah
berada di kantor Kementerian Kehutanan. Di situ juga ada Ketua KUD Prima
Sehati Juprizal. Jadi bukan Pak Bupati yang membawa uang itu dari Kuantan
Singingi. Siapa
saja yang hadir pada saat itu? Yang
hadir dalam rombongan adalah Asisten I (Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi) Fahdiansyah, Juprizal,
Rasid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang, Camat Singingi Hilir Andi Syamsul,
dan Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi Andri Yama Putra. Dari pihak
Kementerian Kehutanan, saya tidak tahu siapa saja yang berada di ruangan
selain Raja Juli. Bagaimana
kronologi penyerahan amplop? Awalnya
amplop berada di tangan Asisten I Fahdiansyah. Kemudian dia menyerahkannya
kepada Pak Bupati. Setelah masuk ke ruangan Raja Juli Antoni, Pak Bupati
menyerahkan amplop tersebut. Raja Juli menolak, lalu keluar dari ruangan.
Setelah itu, Pak Bupati meninggalkan amplop tersebut di atas meja. Bagaimana
Bupati mengetahui pengembalian amplop itu? Pak
Bupati ditelepon Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi Ajun Komisaris
Besar Hidayat Perdana bahwa ada utusan Kementerian Kehutanan yang hendak
mengembalikan amplop. Pertemuan dilakukan di kantor polres, lalu ajudan Raja
Juli menyerahkan amplop itu kepada Bupati. Di mana
amplop itu sekarang? Informasi
yang diterima Pak Bupati, uang tersebut selanjutnya dibawa Juprizal selaku
Ketua KUD Prima Sehati. Menurut informasi dari Juprizal, uang itu kemudian
dikembalikan ke rekening kas KUD. Benarkah
klien Anda pernah mengaku memerintahkan KUD menyiapkan amplop? Dalam
berita acara perkara Pak Bupati memang tertulis demikian. Di situ disebutkan,
pada sekitar April atau awal Mei 2026, Pak Bupati meminta Juprizal menyiapkan
sejumlah uang dalam dolar Singapura untuk diberikan kepada pihak Kementerian
Kehutanan. Tapi bagian itulah yang menurut kami tidak sesuai dengan
keterangan Pak Bupati dan akan kami minta perbaiki. Kenapa
harus diperbaiki? Ada
beberapa redaksi yang menurut kami tidak sesuai dengan keterangan Pak Bupati.
Misalnya penggunaan kata “memerintahkan” Juprizal menyiapkan uang. Menurut
kami, yang dimaksud Pak Bupati adalah meminta Juprizal berkoordinasi mengenai
pengurusan TORA, bukan memerintahkan menyiapkan uang. Mengapa
baru sekarang diminta dikoreksi? Pada
saat pemeriksaan pertama, kondisi Pak Bupati masih syok setelah terkena
operasi tangkap tangan. Kondisi itu mempengaruhi penyampaian keterangannya
sehingga ada yang perlu diluruskan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/amplop-raja-juli-antoni-bupati-kuantan-singingi-2280910 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar