Senin, 10 Agustus 2026

 

Berita Sepekan

Siapa Penyebar Narasi Demonstrasi Agustus di Media Sosial

Hussein Abri Dongoran :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 09 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Nama Presiden Prabowo Subianto muncul dalam makalah yang memuat usulan makan bergizi gratis menjadi nomine Hadiah Nobel Perdamaian.

 

·      KPK menghentikan penanganan enam kasus korupsi dengan alasan tersangka sudah meninggal dan kalah di praperadilan.

 

·      Kabar penggantian Kepala Polri muncul, tapi Istana mengatakan Presiden Prabowo belum mengirim surat presiden ke DPR.

 

SEJUMLAH akun media sosial menyebarkan konten berupa video unjuk rasa yang diberi keterangan bahwa terjadi unjuk rasa yang tak diliput media massa. Menuliskan bahwa aksi massa terjadi di ruas jalan protokol di Jakarta dan depan gedung Mahkamah Konstitusi, pemilik akun menyatakan pemerintah akan memutus sinyal Internet di tengah demonstrasi. Akun yang membagikan konten di media sosial X itu adalah akun bercentang biru alias terverifikasi.

 

Pengajar dari Monash University Indonesia yang menekuni analisis media sosial, Ika Idris, mengatakan hasil riset institusinya menemukan bahwa akun-akun yang mengunggah konten itu membagikan berita bohong. “Terindikasi diedit dengan akal imitasi,” kata Ika pada Rabu, 5 Agustus 2026.

 

Ika dan timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemuatan narasi demonstrasi. Menurut dia, ada sebuah akun di X yang mengunggah ulang sembilan konten dalam waktu 105 milidetik. Selain itu, ada pola ketika akun kecil pertama kali menayangkan video atau gambar, akun lain yang punya pengikut banyak lantas melakukan retweet. “Akun bercentang biru akan mengambil alih dengan memberi komentar, menyukai, atau membagikan ulang,” tuturnya.

 

Penyebaran konten unjuk rasa di media sosial bersamaan dengan pembangunan pagar di sejumlah pusat belanja di Jakarta dan Surabaya. Di antaranya Plaza Blok M dan mal Kota Kasablanka di Jakarta serta Pakuwon City, Tunjungan Plaza, dan Royal Plaza di Surabaya. Pengelola menyebutkan pemasangan pembatas itu tak terkait dengan alasan keamanan. “Itu kebijakan manajemen lokal dan akan segera dibongkar,” ujar Alexander Tedja, pendiri Pakuwon Group.

 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pengelola pusat belanja membongkar pagar. Menurut Pramono, manajemen memutuskan membangun pagar tinggi di mal karena kepanikan yang berlebihan setelah peristiwa demonstrasi Agustus 2025. “Mudah-mudahan Jakarta selalu aman, nyaman, dan membuat gembira,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

 

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan situasi keamanan dalam negeri masih terkendali. Ia menyebutkan berita hoaks tentang unjuk rasa telah menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat. “Saya menyatakan video itu tak benar,” ujar purnawirawan jenderal tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026. ●

 

Seratusan Hakim Diberi Sanksi Komisi Yudisial

 

KOMISI Yudisial merekomendasikan sanksi berupa teguran hingga pembebasan jabatan kepada 121 hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan itu merupakan hasil sidang pleno Komisi Yudisial. “Pemeriksaan berlangsung selama Januari-Juni 2026,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

 

Abhan menuturkan, jumlah hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 49 orang. Pelanggaran yang dilakukan para hakim ini beragam, dari menerima uang, melecehkan pegawai pengadilan, hingga memanipulasi presensi. “Ada seorang hakim yang terlibat judi online,” tuturnya. ●

 

Polemik Makalah Nobel Perdamaian

 

MAKALAH yang mengusulkan program makan bergizi gratis masuk sebagai salah satu nomine Hadiah Nobel Perdamaian beredar di media sosial. Nama Presiden Prabowo Subianto tertera sebagai salah satu penulis dokumen tersebut.

 

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengatakan tim internal tengah menginvestigasi karya tulis tersebut. Tim juga sudah meminta keterangan dari sejumlah nama yang tercantum sebagai penulis makalah. “Mereka mengaku tak mengetahui, tak pernah dimintai persetujuan, dan tak terlibat penyusunan,” tulis Kementerian dalam rilis pers pada Jumat, 7 Agustus 2026.

 

Makalah berjudul “Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by the National Nutrition Agency Building Smart Business for Food Security Industry and Indonesia's Economic Growth” itu dapat ditemukan di situs Ssrn.com. Prabowo merupakan satu dari sepuluh penulis karya tulis tersebut. ●

 

KPK Stop Penyidikan Enam Kasus Korupsi

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap penanganan enam kasus rasuah. Keputusan itu diambil karena sejumlah alasan, seperti tersangka kasus korupsi meninggal dan kekalahan komisi antikorupsi dalam proses praperadilan. “Proses penyidikan tak dapat dilanjutkan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 3 Agustus 2026.

 

Perkara yang dihentikan KPK antara lain korupsi yang melibatkan bekas Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono, yang meninggal pada 2024. Sementara itu, perkara yang disetop karena praperadilan adalah kasus yang menjerat Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

 

Koordinator Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina menyebutkan KPK bisa membuka penyelidikan dan penyidikan kasus itu jika menemukan bukti baru. Menurut Almas, penerbitan SP3 menggerus kredibilitas lembaga tersebut dalam menangani kasus. ●

 

Ide Penggantian Kepala Polri Menggelinding

 

GAGASAN penggantian Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo muncul setelah beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan surat presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto meminta publik menunggu. “Jabatan di dunia ini pasti akan diganti,” kata Aris di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo belum mengirim surat presiden untuk mengganti Kepala Polri. Menurut Prasetyo, kabar itu tak dapat dipertanggungjawabkan. “Tidak benar,” ujar Prasetyo.

 

Adapun Listyo mengatakan keputusan penggantian Kepala Polri merupakan hak prerogatif Presiden. “Kami prajurit, apa pun dilaksanakan,” tuturnya.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/demonstrasi-agustus-media-sosial-2280948

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar