|
Seabad Sumpah Bahasa Ahmad Khoironi Arianto :
Widyabasa di
Badan Bahasa Kemendikdasmen, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP
Muhammadiyah. |
MEDIA INDONESIA, 28 Oktober 2026
|
INDONESIA telah merdeka selama 81 tahun. Namun,
sadarkah kita bahwa gagasan bahasa persatuan telah diperjuangkan sebelum
kemerdekaan? Pada 1926, bahasa persatuan telah menjadi dialetika di kalangan
pendiri bangsa. Artinya, para pendahulu telah memikirkan pentingnya bahasa
bersama jauh sebelum lahirnya bangsa Indonesia. Kongres Pemuda II pada 28
Oktober 1928 menjadi tonggak penting sejarah bangsa. Kesepakatan untuk
bertumpah darah yang satu, berbangsa yang satu, dan menjunjung bahasa
persatuan bahasa Indonesia menjadi ikrar suci yang visioner untuk membangun
perbedaan dalam kesatuan di tengah keberagaman bahasa dan identitas
kedaerahan. Kesadaran kolektif untuk bersumpah satu bahasa
dalam berkomunikasi, membangun pengetahuan, dan merumuskan masa depan bangsa
menjadi amanah yang perlu terus diwujudkan. Menjelang seabad Sumpah Pemuda
II, fenomena kebahasaan mengalami pasang dan surut. Dinamika itu perlu
dipetakan secara komprehensif agar bahasa kita tetap berjalan di atas sumbu
menuju kedaulatan bahasa Indonesia. PARADOKSAL BAHASA Cita untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai
alat persatuan telah terwujud dan pilihan ideologis itu memainkan peran
penting dalam penguatan identitas bangsa. Sayangnya, cita itu belum
sepenuhnya menemukan cintanya. Hampir seabad dari sumpah bahasa, problematika
kebahasaan, mulai literasi, bahasa ruang publik, hingga penghela pengetahuan
dan teknologi bagai menegakkan benang basah. Bahasa Indonesia telah kukuh sebagai bahasa
negara dan bahasa persatuan. Namun, di luar dinding korporasi itu,
marginalisasi bahasa masih terasa. Benang basah itu ditegakkan, tetapi masih
terkulai layu. Ketimpangan antara regulasi dan implementasi itu menjadi
pekerjaan rumah tahunan yang harus diselesaikan untuk memastikan bahasa
bermanfaat bagi martabat bangsa Porsi literasi terwujud dalam agenda prioritas
bangsa. Regulasi budaya literasi melalui pendidikan, perpustakaan, keluarga,
dan masyarakat menjadi corong pembangunan. Namun, capaian kemampuan membaca
masih menjadi pekerjaan besar. Hasil PISA 2025 yang dirilis pada 2026
menunjukkan bahwa hanya 27% peserta didik Indonesia berusia 15 tahun mencapai
kompetensi membaca minimum di bawah rata-rata OECD sebesar 69%. Sementara
itu, hasil TKA 2025 mencatat rerata nilai bahasa Indonesia jenjang SMA/SMK
sebesar 55,38. Hadirnya bahan bacaan bermutu dan pengembangan
kegemaran membaca seharusnya menjadi fondasi kuat pertumbuhan literasi.
Namun, fasilitasi literasi itu belum bermuara pada masyarakat yang literat.
Perlu perwujudan iterasi literasi, baik di sekolah, keluarga, maupun
masyarakat. Kegiatan membaca buku nonpelajaran selama 15 menit sebelum jam
belajar dimulai di sekolah perlu diimbaskan ke keluarga dan masyarakat
melalui pembiasaan membaca, bercerita, menulis, dan berdiskusi. Parsialitas
birokrasi juga perlu bergerak ke arah sinergi birokrasi yang terpumpun,
terpimpin, dan kontinu antarinstansi untuk mewujudkan gerakan literasi
nasional bersama. Cakupan literasi itu berbanding lurus dengan
lanskap bahasa ruang publik. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah
mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia untuk ruang publik yang meliputi nama
bangunan, jalan, apartemen, perkantoran, merek dagang, lembaga usaha, lembaga
pendidikan, dan organisasi. Namun, masih terjadi tengkes bahasa Indonesia.
Pengerdilan itu bisa jadi akibat westernisasi. Memang, rumput tetangga lebih
hijau, tetapi jika rumput sendiri dijaga dan ditata, bukan mustahil akan sama
hijaunya dengan rumput tetangga. Itulah yang perlu kita tanamkan. Dalam hal itu, kita perlu banyak belajar dari
Korea Selatan dan Jepang yang tetap mengutamakan bahasa nasional dalam
lanskap ruang publik, mulai papan nama, petunjuk arah, hingga informasi
layanan masyarakat. Kebanggaan terhadap bahasa sendiri tidak menghalangi
kedua negara tersebut untuk berinteraksi dengan dunia internasional. Bahasa
asing tetap memperoleh kedudukannya sebagai pendamping bahasa nasional.
Mewujudkan bahasa Indonesia menjadi tuan di rumah sendiri tidak akan
mengurangi modernisasi bahasa asing, justru penempatan itu menjadi
pembelajaran bagi generasi muda untuk berwawasan global berkarakter lokal. Globalisasi bahasa mendorong sikap
xenoglosofilia. Rasa bangga berbahasa asing mereduksi kekayaan kosakata
bahasa Indonesia. Dalam praktiknya, publikasi ilmiah nasional masih
didominasi bahasa Inggris. Padahal, di negeri jiran, beberapa jurnal
bereputasi internasional memberikan tempat untuk bahasa Melayu. Penggunaan
bahasa asing tentu penting untuk memperluas akses terhadap pengetahuan
global, tetapi ketergantungan yang tidak seimbang membatasi akses masyarakat
sekaligus mempersempit ruang bahasa Indonesia untuk menghasilkan dan
memasyarakatkan ilmu pengetahuan. Temuan-temuan saintifik yang dibahasaasingkan itu
justru minim dipahami masyarakat secara umum. Lantas muncul pertanyaan,
apakah bahasa Indonesia mampu mengimbangi bahasa asing sebagai bahasa—yang
dinilai—lebih akademik? Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kemendikdasmen telah berupaya meningkatkan kekayaan kosakata bahasa
Indonesia. Entri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sejak 2025 telah
mencapai 210.595 kosakata. Bahkan, KBBI daring telah menerima total 255.629
usul dari masyarakat. Artinya, entri bahasa Indonesia masih terbuka lebar
untuk terus berkembang sehingga mendekatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai
penghela ilmu pengetahuan, termasuk penulisan ilmiah. KEDAULATAN BAHASA Fenomena paradoksal kebahasaan turut menyadarkan
kita bahwa perjuangan bahasa Indonesia belum usai. Pengakuan politik memberi
kita sebuah negara dan pengakuan bahasa memberi kita ruang untuk mengisi
kemerdekaan dengan pendaulatan bahasa Indonesia. Menyitir KBBI yang
mengartikan daulat sebagai ‘berkat kebahagiaan’, kedaulatan bahasa juga pasti
merepresentasikan kebahagiaan bangsa untuk akas dalam menentukan arah
kemandirian perkembangan, penggunaan, dan masa depan bahasa; cergas dalam
berliterasi; serta langkas dalam pendidikan, pengetahuan, inovasi, dan
kehidupan modern. Dalam ranah kemandirian, bahasa Indonesia telah
lama berdiri di atas kaki sendiri untuk terus mengembangkan bahasanya
berdasarkan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman. Selama pandemi melanda,
KBBI telah memadankan kata online dengan daring (dalam jaringan) dan kata
offline dengan luring (luar jaringan); begitu pula dengan kata unduh dan
unggah yang berasal dari bahasa Jawa untuk padanan kata dowload dan upload. Sejak April 2026, KBBI telah menerima entri baru sebanyak
826 kata. Banyak di antaranya berasal dari bahasa daerah, seperti ungkapan
bahasa Minangkabau aia cucuran atok jatuah ka palambahan juo yang berarti
‘perilaku orang tua akan ditiru anaknya’ dan aia mato jatuah ka paruik
‘seseorang yang sangat bersedih’, ungkapan bahasa Jawa aja nggolek wah,
mengko dadi owah yang bermakna anjuran untuk bekerja ikhlas dan ungkapan
ledhang-ledhang nemu padhang ‘mendapatkan kebahagiaan yang tidak
disangka-sangka’, serta kata dari bahasa Maluku cakalele yang berhubungan
dengan tarian perang. Untuk mendukung kemampuannya beradaptasi, KBBI
juga merekam sejumlah kata dari bahasa asing. Jumlah kosakata dari bahasa
Jepang yang bisa dilacak dan ditampilkan etimologinya sebanyak 165 entri dan
kosakata dari bahasa Korea sebanyak 30 entri. Kita tentu tidak asing dengan
kata bonsai, edamame, karaoke, katsu, koi, moci, tempura, teriyaki, dan
umami. Namun, kita mungkin baru tahu bahwa kata-kata itu dari bahasa Jepang.
Ada pula kata kimbab, mokbang, dan oppa yang pelan-pelan masuk ke telinga
saat menonton drama Korea ternyata telah menjadi keluarga kata dalam KBBI. Keluwesan bahasa Indonesia dalam berkosakata itu
mampu meningkatkan daya saing bahasa serta menutup celah-celah kerumpangan
ranah akademik. Artinya, bahasa Indonesia mampu mengantarkan masyarakat
memahami, mengembangkan, dan menghasilkan ilmu pengetahuan. Kata analysis,
hypothesis, synthesis, evaluation, dan implementation telah memiliki padanan
analisis, hipotesis, sintesis, evaluasi, dan implementasi. Demikian pula,
algorithm menjadi algoritma, innovation menjadi inovasi, digitalization
menjadi digitalisasi, dan literacy menjadi literasi. Kelincahan tersebut
menandakan kesiapan bahasa Indonesia untuk menjembatani konsep tanpa selalu
bergantung pada penjelasan dalam bahasa asing. Jika perangkatnya sudah siap,
seharusnya penuturnya juga sigap menggunakan dalam tulisan-tulisan akademik. Kelincahan bahasa Indonesia juga tampak dalam
merespons perkembangan teknologi, kecerdasan artifisial, ekonomi digital, dan
inovasi sosial. Sebut saja akal imitasi sebagai padanan AI, basis data untuk
database, antarmuka untuk interface, dan sebagainya. Istilah asing tetap
harus dikuasai sesuai dengan konteksnya sehingga kedaulatan bahasa bukan
menutup diri, melainkan menempatkan bahasa sesuai dengan posisinya.
Pembiasaan dan pengimbasan untuk bertutur dengan bahasa Indonesia perlu
diwujudkan. Lambat laun, sikap bangga, mahir, dan maju dengan bahasa
Indonesia akan tercipta pada setiap penuturnya. Rasa bangga, mahir, dan maju berbahasa Indonesia
perlu ditopang kecergasan berliterasi. Kedaulatan bahasa menjadi sapi ompong
ketika penutur enggan menggunakan bahasanya untuk berdialektika. Pemaknaan
literasi sebagai kemampuan membaca dan menulis sudah layak untuk dikritisi
menjadi kemampuan bernalar untuk kecakapan hidup. Korelasinya ialah tes
literasi jangan hanya mempertanyakan soal definisi dan deskriptif, tetapi
juga harus melangkah pada evaluatif. Tsunami informasi di era digital tidak
cukup diselesaikan dengan pertanyaan definisi, tetapi harus menyambungkannya
dengan kehidupan sehari-hari untuk membentuk sikap kritis. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk menciptakan
pikiran kritis, salah satunya melalui metodologi pengajaran yang sesuai.
Tagore (1912) berupaya menjalankan prinsip pendidikan yang bebas. Model yang
sama juga dikembangkan Freire (1973) yang mungkin mirip dengan kurikulum
merdeka, asalkan jangan menjadikan merdeka belajar dengan sinau ora sinau,
sak karepku (Faiz, 2024). Dua dari beberapa metode pengajaran Tagore ialah
pengajaran melalui perjalanan (teaching by traveling) yang mengajak murid
untuk mencari pengalaman dan pengamatan langsung terhadap realitas sehingga
mereka terbiasa mengimplementasikan teori dengan kenyataan dan menyusun
kesimpulan berdasarkan bukti lapangan serta pengajaran melalui diskusi
(teaching by discussion) yang mampu melatih murid untuk berani berpendapat,
berbeda pandangan, belajar mendengar, serta menguji dan mempertahankan
hipotesis. Keduanya saling melengkapi; komparasi ilmu di kelas dan
implementasinya di lingkungan dapat diperbalahkan untuk mengasah kekritisan
dan menemukan solusi yang implementatif. KERJA BERSAMA Tata kelola pendaulatan bahasa untuk pemartabatan
bangsa bukan menjadi tugas satu instansi saja. Itu kerja keroyokan yang
terpola dengan indikator yang jelas, target yang terukur, pembagian tugas
yang tegas, dan evaluasi berkala. Caturpusat pendidikan memainkan peran krusial
dalam kerja itu. Pemerintah, pusat dan daerah, menyelaraskan kebijakan,
program, dan anggaran. Lembaga bahasa, dalam hal ini Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, mengembangkan standar dan kurikulum, melakukan pembinaan,
serta melaksanakan dan mengevaluasi penilaian. Lembaga pendidikan
mengimplementasikan program, memberikan umpan balik, serta mengembangkan
riset. Masyarakat dan keluarga menjadi pembina nonformal yang mengimbaskan
program. Media memasyarakatkan dan menjaga penggunaan bahasa agar tetap
konsisten sesuai dengan konteks penggunaannya. Keberhasilan tidak dinilai dari kuantitas dan
keterserapan anggaran, tetapi lebih pada kualitas bahasa, literasi,
pendidikan, dan sikap bangga berbahasa Indonesia. Itulah perubahan nyata dari
seabad sumpah bahasa. ● Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/949421/seabad-sumpah-bahasa
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar