|
Kredit
Janggal Bank Mandiri untuk Haji Isam Membeli Bayan Ghoida Rahmah
: Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 25 Oktober 2026
|
· Bank Mandiri mengucurkan kredit Rp 26,1
triliun kepada grup Jhonlin dengan jaminan aset dan saham dua perusahaan. · Ada mekanisme agunan tambahan berupa
rekening, tapi tak terafiliasi dengan Jhonlin sebagai debitor. · Tata kelola pengucuran kredit oleh Bank
Mandiri kepada satu korporasi terlalu janggal sebagai transaksi biasa. SURAT
utang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai US$ 750 juta atau sekitar Rp 13,4
triliun meluncur di Bursa Efek Singapura pada Jumat, 11 September 2026.
Sehari sebelumnya, bank pelat merah itu menuntaskan penerbitan instrumen
keuangan bernama Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities,
yang menawarkan imbal hasil 7,35 persen per tahun kepada investor
internasional. Sejumlah
lembaga keuangan pun mengawal penerbitan surat utang ini, yaitu HSBC, J.P.
Morgan, Mandiri Securities, dan Standard Chartered Bank. Dalam dokumen
penawaran bertanggal 3 September 2026, Bank Mandiri menyatakan hasil
penerbitan surat utang itu akan digunakan untuk memperkuat modal inti,
memenuhi kebutuhan pendanaan umum, mendukung penyaluran kredit, dan
mengoptimalkan struktur pendanaan jangka panjang. Sekretaris
Perusahaan Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan penerbitan instrumen itu
telah mendapatkan persetujuan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai
komponen modal inti tambahan. “Dana hasil penerbitan perpetual bond digunakan
untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan perseroan, serta mendukung
ekspansi kegiatan usaha,” kata Adhika dalam keterbukaan informasi pada Rabu,
30 September 2026. Berbeda
dengan obligasi biasa, surat utang perpetual tidak memiliki tanggal jatuh
tempo sehingga kerap disebut obligasi abadi. Bank Mandiri tidak wajib
melunasi utang pokoknya pada tanggal tertentu, meski memiliki opsi penebusan
sesuai dengan persyaratan. Imbal hasilnya dijadwalkan dibayarkan setiap enam
bulan, mulai 10 Maret 2027, dengan ketentuan pembayaran dapat dibatalkan dan
tidak diakumulasikan apabila persyaratan tertentu terpenuhi. Bank
Mandiri mengklaim penerbitan obligasi ini telah direncanakan jauh-jauh hari.
Bahkan aksi korporasi ini masuk perhitungan rencana usaha bank dan memperoleh
persetujuan. Namun informasi yang diperoleh Tempo dari sejumlah bankir di
bank negara dan pejabat pemerintah menyebutkan obligasi abadi ini tak
terlepas dari pengucuran kredit jumbo Bank Mandiri kepada PT Jhonlin
Baratama, perusahaan milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Menurut
dua pejabat badan usaha milik negara yang mengetahui pembiayaan tersebut,
penerbitan surat utang itu turut dimanfaatkan untuk memperkuat permodalan
Bank Mandiri sebelum penyaluran fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama
ketika mengakuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk. Pembelian
saham emiten berkode BYAN dari Datuk Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low,
itu bernilai Rp 26,1 triliun. Pada
Senin, 28 September 2026, atau dua pekan setelah penerbitan obligasi abadi,
Jhonlin menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri. Tempo meminta
tanggapan Adhika Vista ihwal hubungan penerbitan perpetual bond dengan kredit
untuk Isam, tapi dia tak menanggapi. ••• KABAR
Bank Mandiri mengucurkan kredit bagi grup Jhonlin mengemuka pada Rabu, 7
Oktober 2026. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, PT
Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mengungkapkan bahwa pemegang saham
pengendalinya, PT Eshan Agro Sentosa, telah menggadaikan seluruh saham kepada
Bank Mandiri. Akta gadai saham itu diteken pada Rabu, 30 September 2026.
Gadai saham juga dilakukan para pengendali PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN),
perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga terafiliasi dengan grup Jhonlin. Dua
pejabat pemerintah dan bank negara yang mengetahui proses pengucuran kredit
ini bercerita, pendanaan dari Bank Mandiri berkaitan dengan pembelian saham
BYAN. Pada hari yang sama dengan pengumuman gadai saham JARR dan PGUN,
Jhonlin Baratama merampungkan pembelian 10.084.088.370 saham atau setara
dengan 30,25 persen kepemilikan BYAN dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Dengan
total nilai transaksi Rp 26,1 triliun, Low dan Elaine melepas saham mereka
kepada Isam Rp 2.588 per saham. Pembelian berlangsung dalam tiga transaksi di
pasar negosiasi. Yang mencolok adalah harga yang disepakati kedua pihak. Pada
hari yang sama, harga saham BYAN pada penutupan perdagangan di pasar reguler
adalah Rp 12.550 per saham. Artinya, Jhonlin Baratama memperoleh saham Bayan
80 persen lebih murah dibanding harga pasar. Menurut
pejabat tersebut, total fasilitas kredit Bank Mandiri kepada Jhonlin Baratama
mencapai Rp 40 triliun dengan tenor 75 bulan dan bunga "spesial"
yang tak disebutkan nilainya. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 26 triliun telah
dicairkan pada tahap pertama untuk membiayai penyelesaian transaksi saham
BYAN. Transaksi
tersebut kemudian menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia. Pada Rabu, 14
Oktober 2026, otoritas bursa mengirim surat permintaan penjelasan kepada Bank
Mandiri mengenai dugaan penggunaan fasilitas kredit Jhonlin Baratama untuk
transaksi pembelian saham BYAN. Juga penggunaan saham JARR dan PGUN sebagai
agunan kredit serta kesesuaiannya dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan
OJK Nomor 40/POJK.03/2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan
Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham melarang bank memberikan
kredit untuk jual-beli saham kepada perseorangan ataupun perusahaan yang
bukan perusahaan efek. Peraturan itu juga menyatakan nilai saham yang
diperhitungkan sebagai agunan tambahan kredit paling tinggi 50 persen dari
harga pasarnya di bursa ketika akad kredit ditandatangani. Pemegang
saham pengendali JARR menyerahkan 7,99 miliar saham atau 86,64 persen dari
seluruh saham perseroan sebagai jaminan kredit. Sedangkan tiga pemegang saham
pengendali PGUN menggadaikan sekitar 5,29 miliar saham, yang setara dengan
92,38 persen kepemilikan perusahaan. Berdasarkan
hitungan menggunakan harga penutupan pasar saham pada Kamis, 8 Oktober 2026, nilai
pasar seluruh saham yang dijaminkan sebesar Rp 73 triliun, terdiri atas Rp
24,9 triliun saham JARR dan Rp 48,1 triliun saham PGUN. Dengan porsi
kepemilikan sebesar itu, jumlah saham yang menjadi jaminan jauh lebih besar
daripada saham yang tersedia untuk diperdagangkan di publik. Adapun rasio
pinjaman terhadap nilai saham yang dijaminkan mencapai 36 persen jika
menggunakan asumsi kredit Rp 26,1 triliun. Namun, menurut seorang bankir, ada
risiko terselubung manakala harga saham yang dijaminkan ambrol di pasar
modal. Dalam
jawabannya kepada BEI, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Adhika Vista
membantah kabar bahwa pembiayaan kepada Jhonlin Baratama ditujukan untuk
aktivitas perdagangan saham. “Fasilitas tersebut diberikan untuk pengembangan
usaha, belanja modal, serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan kelompok
usaha Jhonlin di sektor batu bara beserta bisnis penunjangnya,” ujarnya dalam
surat bertanggal 16 Oktober 2026. Bank
Mandiri menyatakan penilaian kredit telah mempertimbangkan prospek usaha, kinerja,
serta kemampuan debitor membayar kembali pinjaman. Jhonlin Baratama, menurut
Adhika, merupakan perusahaan operasional yang menghasilkan pendapatan sebelum
bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) sekaligus memiliki
anak-anak usaha yang berpotensi memberikan dividen. Dalam
hal penjaminan, Adhika menjelaskan bahwa saham JARR dan PGUN bukan
satu-satunya agunan kredit. Bank Mandiri juga menerima jaminan berupa aset
tetap, aset tidak tetap, dan rekening perusahaan. Penggunaan saham sebagai jaminan
tambahan, menurut bank, mengacu pada ketentuan OJK dan kebijakan internal
perseroan. “Agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder atau second way
out dan dinilai secara konservatif,” tutur Adhika. Direktur
Utama Jhonlin Agro Raya Indra Irawan dalam jawaban kepada otoritas bursa
menyatakan tidak mengetahui rincian fasilitas kredit tersebut. Termasuk
jumlah pinjaman, jenis fasilitas, tujuan penggunaan, tingkat bunga, dan
tanggal jatuh temponya. Keterangan serupa disampaikan direktur Pradiksi Gunatama,
Tamlikho. “Tidak ada dana kredit yang mengalir ke perseroan,” ujarnya. Toh,
agunan Jhonlin Baratama untuk kredit Bank Mandiri bukan hanya itu. Seorang
pengusaha tambang, seorang pelaku pasar keuangan, dan dua pejabat perusahaan
pelat merah yang mengetahui proses pembiayaan tersebut mengungkapkan adanya
lapisan agunan lain berupa rekening pihak ketiga dalam bentuk kas senilai Rp
27 triliun. Rekening pihak ketiga itu, menurut mereka, tidak terafiliasi
dengan Isam ataupun grup Jhonlin. Skema ini, mereka menjelaskan, disebut
sebagai penggunaan aset off-ledger. Menurut
seorang bankir, jaminan tambahan semacam itu disiapkan untuk mengantisipasi
penurunan nilai saham JARR dan PGUN yang menjadi agunan kredit. Nilai pasar
kedua saham tersebut sangat bergantung pada pergerakan harga di bursa efek.
Apabila harga saham merosot, nilai agunan yang diperhitungkan bank juga
berpotensi menyusut. Kondisi ini dapat memunculkan kebutuhan tambahan jaminan
atau top-up collateral untuk mempertahankan rasio kecukupan agunan. Risiko
penurunan nilai agunan pun terlihat tak lama setelah pengikatan gadai saham
pada Rabu, 30 September 2026. Ketika itu harga saham JARR ditutup pada level
Rp 3.580 per saham, sementara PGUN Rp 9.750. Pada perdagangan Jumat, 16
Oktober, harga keduanya masing-masing merosot menjadi Rp 2.270 dan Rp 6.850
per saham. Artinya, dalam dua pekan, nilai pasar saham JARR turun 36,6 persen
dan PGUN 29,7 persen. Meski kemudian berangsur pulih, hingga penutupan
perdagangan Jumat, 23 Oktober, harga JARR 30,4 persen di bawah sebelumnya dan
PGUN turun 13,1 persen dibanding 30 September. Tempo
meminta konfirmasi kepada Adhika Vista soal skema penjaminan dengan
menggunakan aset off-ledger, tapi dia tak menjawab. Yang jelas, dalam
keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 16 Oktober, Adhika
menyebut "rekening perusahaan" sebagai salah satu jaminan fasilitas
kredit Jhonlin Baratama selain aset tetap, aset tidak tetap, serta saham JARR
dan PGUN. Tempo
juga meminta tanggapan tentang skema kredit ini kepada Isam melalui kuasa
hukumnya, Junaidi Tirtanata. Surat permohonan wawancara dikirim ke kediaman
pribadi Isam di Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026, tapi petugas
keamanan menolak menerima surat tersebut. Tempo pun meminta tanggapan Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae dan Ketua
Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Namun mereka juga tak
menjawab. ••• PENYALURAN
kredit jumbo kepada Jhonlin Baratama berikut skema penjaminan yang janggal memicu
keresahan di lingkup internal Bank Mandiri. Dua pejabat negara dan petinggi
bank pelat merah yang mengetahui proses pembiayaan tersebut mengungkapkan,
keputusan pemberian fasilitas kredit kepada grup Jhonlin turun secepat kilat
dan hanya melibatkan segelintir pejabat tingkat atas Bank Mandiri. Menurut
mereka, prosesnya lebih banyak berjalan melalui "perintah dari
atas" atau top-down alih-alih mengikuti mekanisme pembahasan yang lazim
dalam penyaluran kredit korporasi bernilai besar. Salah satunya melalui Dony
Oskaria, Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Danantara yang
juga menjabat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN. Dua
pejabat pemerintah bercerita, Dony meneruskan arahan Presiden Prabowo
Subianto kepada direksi Bank Mandiri agar mendukung penyediaan fasilitas
pembiayaan bagi Isam. Di tengah proses tersebut, menurut mereka, Prabowo
memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi Purnomo Yusgiantoro ke
kediaman pribadinya di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Prabowo meminta
pandangan Purnomo mengenai rencana Isam mengakuisisi saham BYAN, juga soal
prospek pertambangan batu bara dan pertimbangan strategis lain. Purnomo,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2000-2009 dan Menteri Pertahanan
2009-2014, menjabat penasihat khusus Presiden sejak 22 Oktober 2024. Dia juga
pernah menjadi Komisaris Utama BYAN, tapi mengundurkan diri setelah mendapat
penugasan Presiden. Menantu Purnomo, Alexander Ery Wibowo, menjabat direktur
BYAN sejak Mei 2022. Ketika
ditanyai soal ini, Dony Oskaria membantah. “Kami tidak pernah menerima arahan
dan tidak pernah juga memberikan arahan kepada direksi dan komisaris Bank
Mandiri,” katanya pada Kamis, 22 Oktober 2026. Menurut Dony, Danantara tidak
pernah mengintervensi pemberian kredit bank pelat merah. “Apalagi mereka juga
diawasi OJK,” ujarnya. Tempo
berupaya meminta konfirmasi kepada Purnomo Yusgiantoro melalui nomor telepon
pribadi hingga mengirim surat ke kantornya, Purnomo Yusgiantoro Center, di
Jakarta Selatan. Permintaan konfirmasi tentang intervensi Istana juga
disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris
Kabinet Teddy Indra Wijaya. Namun mereka belum memberikan tanggapan. Yang
jelas, menurut Associate Partner BUMN Research Group Lembaga Management
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, penyaluran
kredit jumbo Bank Mandiri kepada Jhonlin Baratama memunculkan pertanyaan
tentang tata kelola dan prinsip kehati-hatian perbankan. Dia mengatakan
penyaluran kredit perbankan terikat berbagai ketentuan, baik regulasi
eksternal maupun kebijakan internal. Toto
mengingatkan bahwa tanggung jawab pemberian kredit melekat pada jajaran
direksi dan dewan komisaris melalui prinsip fiduciary duty. Prinsip ini
menuntut pengurus perusahaan menjalankan kewenangan dengan iktikad baik,
berhati-hati, dan mengutamakan kepentingan perseroan. Karena itu, penilaian
kelayakan usaha, kemampuan membayar debitor, kecukupan agunan, dan kepatuhan
terhadap regulasi mesti menjadi dasar setiap keputusan pembiayaan. “Dalam
kasus ini patut dipertanyakan, sejauh mana Bank Mandiri melakukan asesmen
risiko tanpa model sindikasi dan jaminan saham debitor, sehingga risiko yang
ditanggung terlalu tinggi,” tutur Toto. Direktur
Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara
menyoroti pentingnya independensi manajemen dalam pengambilan keputusan
kredit. Menurut Bhima, perbankan merupakan industri yang diatur dan diawasi
secara ketat karena persoalan pada satu bank dapat merambat ke lembaga
keuangan lain dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. “Bank Mandiri tidak
boleh menjadi instrumen kepentingan politik. Ketika bank tercemar konflik
kepentingan, bisa merugikan reputasi bank itu sendiri,” ujarnya. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/kredit-janggal-bank-mandiri-untuk-haji-isam-membeli-bayan-2301881 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar