Selasa, 27 Oktober 2026

 

Kredit Janggal Bank Mandiri untuk Haji Isam Membeli Bayan

Ghoida Rahmah :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 25 Oktober 2026

 

 

                                                           

·      Bank Mandiri mengucurkan kredit Rp 26,1 triliun kepada grup Jhonlin dengan jaminan aset dan saham dua perusahaan.

 

·      Ada mekanisme agunan tambahan berupa rekening, tapi tak terafiliasi dengan Jhonlin sebagai debitor.

 

·      Tata kelola pengucuran kredit oleh Bank Mandiri kepada satu korporasi terlalu janggal sebagai transaksi biasa.

 

SURAT utang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai US$ 750 juta atau sekitar Rp 13,4 triliun meluncur di Bursa Efek Singapura pada Jumat, 11 September 2026. Sehari sebelumnya, bank pelat merah itu menuntaskan penerbitan instrumen keuangan bernama Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities, yang menawarkan imbal hasil 7,35 persen per tahun kepada investor internasional.

 

Sejumlah lembaga keuangan pun mengawal penerbitan surat utang ini, yaitu HSBC, J.P. Morgan, Mandiri Securities, dan Standard Chartered Bank. Dalam dokumen penawaran bertanggal 3 September 2026, Bank Mandiri menyatakan hasil penerbitan surat utang itu akan digunakan untuk memperkuat modal inti, memenuhi kebutuhan pendanaan umum, mendukung penyaluran kredit, dan mengoptimalkan struktur pendanaan jangka panjang.

 

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan penerbitan instrumen itu telah mendapatkan persetujuan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai komponen modal inti tambahan. “Dana hasil penerbitan perpetual bond digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan perseroan, serta mendukung ekspansi kegiatan usaha,” kata Adhika dalam keterbukaan informasi pada Rabu, 30 September 2026.

 

Berbeda dengan obligasi biasa, surat utang perpetual tidak memiliki tanggal jatuh tempo sehingga kerap disebut obligasi abadi. Bank Mandiri tidak wajib melunasi utang pokoknya pada tanggal tertentu, meski memiliki opsi penebusan sesuai dengan persyaratan. Imbal hasilnya dijadwalkan dibayarkan setiap enam bulan, mulai 10 Maret 2027, dengan ketentuan pembayaran dapat dibatalkan dan tidak diakumulasikan apabila persyaratan tertentu terpenuhi.

 

Bank Mandiri mengklaim penerbitan obligasi ini telah direncanakan jauh-jauh hari. Bahkan aksi korporasi ini masuk perhitungan rencana usaha bank dan memperoleh persetujuan. Namun informasi yang diperoleh Tempo dari sejumlah bankir di bank negara dan pejabat pemerintah menyebutkan obligasi abadi ini tak terlepas dari pengucuran kredit jumbo Bank Mandiri kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

 

Menurut dua pejabat badan usaha milik negara yang mengetahui pembiayaan tersebut, penerbitan surat utang itu turut dimanfaatkan untuk memperkuat permodalan Bank Mandiri sebelum penyaluran fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama ketika mengakuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk. Pembelian saham emiten berkode BYAN dari Datuk Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low, itu bernilai Rp 26,1 triliun.

 

Pada Senin, 28 September 2026, atau dua pekan setelah penerbitan obligasi abadi, Jhonlin menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri. Tempo meminta tanggapan Adhika Vista ihwal hubungan penerbitan perpetual bond dengan kredit untuk Isam, tapi dia tak menanggapi.

 

•••

 

KABAR Bank Mandiri mengucurkan kredit bagi grup Jhonlin mengemuka pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mengungkapkan bahwa pemegang saham pengendalinya, PT Eshan Agro Sentosa, telah menggadaikan seluruh saham kepada Bank Mandiri. Akta gadai saham itu diteken pada Rabu, 30 September 2026. Gadai saham juga dilakukan para pengendali PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga terafiliasi dengan grup Jhonlin.

 

Dua pejabat pemerintah dan bank negara yang mengetahui proses pengucuran kredit ini bercerita, pendanaan dari Bank Mandiri berkaitan dengan pembelian saham BYAN. Pada hari yang sama dengan pengumuman gadai saham JARR dan PGUN, Jhonlin Baratama merampungkan pembelian 10.084.088.370 saham atau setara dengan 30,25 persen kepemilikan BYAN dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low.

 

Dengan total nilai transaksi Rp 26,1 triliun, Low dan Elaine melepas saham mereka kepada Isam Rp 2.588 per saham. Pembelian berlangsung dalam tiga transaksi di pasar negosiasi. Yang mencolok adalah harga yang disepakati kedua pihak. Pada hari yang sama, harga saham BYAN pada penutupan perdagangan di pasar reguler adalah Rp 12.550 per saham. Artinya, Jhonlin Baratama memperoleh saham Bayan 80 persen lebih murah dibanding harga pasar.

 

Menurut pejabat tersebut, total fasilitas kredit Bank Mandiri kepada Jhonlin Baratama mencapai Rp 40 triliun dengan tenor 75 bulan dan bunga "spesial" yang tak disebutkan nilainya. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 26 triliun telah dicairkan pada tahap pertama untuk membiayai penyelesaian transaksi saham BYAN.

 

Transaksi tersebut kemudian menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, otoritas bursa mengirim surat permintaan penjelasan kepada Bank Mandiri mengenai dugaan penggunaan fasilitas kredit Jhonlin Baratama untuk transaksi pembelian saham BYAN. Juga penggunaan saham JARR dan PGUN sebagai agunan kredit serta kesesuaiannya dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham melarang bank memberikan kredit untuk jual-beli saham kepada perseorangan ataupun perusahaan yang bukan perusahaan efek. Peraturan itu juga menyatakan nilai saham yang diperhitungkan sebagai agunan tambahan kredit paling tinggi 50 persen dari harga pasarnya di bursa ketika akad kredit ditandatangani.

 

Pemegang saham pengendali JARR menyerahkan 7,99 miliar saham atau 86,64 persen dari seluruh saham perseroan sebagai jaminan kredit. Sedangkan tiga pemegang saham pengendali PGUN menggadaikan sekitar 5,29 miliar saham, yang setara dengan 92,38 persen kepemilikan perusahaan.

 

Berdasarkan hitungan menggunakan harga penutupan pasar saham pada Kamis, 8 Oktober 2026, nilai pasar seluruh saham yang dijaminkan sebesar Rp 73 triliun, terdiri atas Rp 24,9 triliun saham JARR dan Rp 48,1 triliun saham PGUN. Dengan porsi kepemilikan sebesar itu, jumlah saham yang menjadi jaminan jauh lebih besar daripada saham yang tersedia untuk diperdagangkan di publik. Adapun rasio pinjaman terhadap nilai saham yang dijaminkan mencapai 36 persen jika menggunakan asumsi kredit Rp 26,1 triliun. Namun, menurut seorang bankir, ada risiko terselubung manakala harga saham yang dijaminkan ambrol di pasar modal.

 

Dalam jawabannya kepada BEI, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Adhika Vista membantah kabar bahwa pembiayaan kepada Jhonlin Baratama ditujukan untuk aktivitas perdagangan saham. “Fasilitas tersebut diberikan untuk pengembangan usaha, belanja modal, serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan kelompok usaha Jhonlin di sektor batu bara beserta bisnis penunjangnya,” ujarnya dalam surat bertanggal 16 Oktober 2026.

 

Bank Mandiri menyatakan penilaian kredit telah mempertimbangkan prospek usaha, kinerja, serta kemampuan debitor membayar kembali pinjaman. Jhonlin Baratama, menurut Adhika, merupakan perusahaan operasional yang menghasilkan pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) sekaligus memiliki anak-anak usaha yang berpotensi memberikan dividen.

 

Dalam hal penjaminan, Adhika menjelaskan bahwa saham JARR dan PGUN bukan satu-satunya agunan kredit. Bank Mandiri juga menerima jaminan berupa aset tetap, aset tidak tetap, dan rekening perusahaan. Penggunaan saham sebagai jaminan tambahan, menurut bank, mengacu pada ketentuan OJK dan kebijakan internal perseroan. “Agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder atau second way out dan dinilai secara konservatif,” tutur Adhika.

 

Direktur Utama Jhonlin Agro Raya Indra Irawan dalam jawaban kepada otoritas bursa menyatakan tidak mengetahui rincian fasilitas kredit tersebut. Termasuk jumlah pinjaman, jenis fasilitas, tujuan penggunaan, tingkat bunga, dan tanggal jatuh temponya. Keterangan serupa disampaikan direktur Pradiksi Gunatama, Tamlikho. “Tidak ada dana kredit yang mengalir ke perseroan,” ujarnya.

 

Toh, agunan Jhonlin Baratama untuk kredit Bank Mandiri bukan hanya itu. Seorang pengusaha tambang, seorang pelaku pasar keuangan, dan dua pejabat perusahaan pelat merah yang mengetahui proses pembiayaan tersebut mengungkapkan adanya lapisan agunan lain berupa rekening pihak ketiga dalam bentuk kas senilai Rp 27 triliun. Rekening pihak ketiga itu, menurut mereka, tidak terafiliasi dengan Isam ataupun grup Jhonlin. Skema ini, mereka menjelaskan, disebut sebagai penggunaan aset off-ledger.

 

Menurut seorang bankir, jaminan tambahan semacam itu disiapkan untuk mengantisipasi penurunan nilai saham JARR dan PGUN yang menjadi agunan kredit. Nilai pasar kedua saham tersebut sangat bergantung pada pergerakan harga di bursa efek. Apabila harga saham merosot, nilai agunan yang diperhitungkan bank juga berpotensi menyusut. Kondisi ini dapat memunculkan kebutuhan tambahan jaminan atau top-up collateral untuk mempertahankan rasio kecukupan agunan.

 

Risiko penurunan nilai agunan pun terlihat tak lama setelah pengikatan gadai saham pada Rabu, 30 September 2026. Ketika itu harga saham JARR ditutup pada level Rp 3.580 per saham, sementara PGUN Rp 9.750. Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober, harga keduanya masing-masing merosot menjadi Rp 2.270 dan Rp 6.850 per saham. Artinya, dalam dua pekan, nilai pasar saham JARR turun 36,6 persen dan PGUN 29,7 persen. Meski kemudian berangsur pulih, hingga penutupan perdagangan Jumat, 23 Oktober, harga JARR 30,4 persen di bawah sebelumnya dan PGUN turun 13,1 persen dibanding 30 September.

 

Tempo meminta konfirmasi kepada Adhika Vista soal skema penjaminan dengan menggunakan aset off-ledger, tapi dia tak menjawab. Yang jelas, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 16 Oktober, Adhika menyebut "rekening perusahaan" sebagai salah satu jaminan fasilitas kredit Jhonlin Baratama selain aset tetap, aset tidak tetap, serta saham JARR dan PGUN.

 

Tempo juga meminta tanggapan tentang skema kredit ini kepada Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata. Surat permohonan wawancara dikirim ke kediaman pribadi Isam di Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026, tapi petugas keamanan menolak menerima surat tersebut. Tempo pun meminta tanggapan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Namun mereka juga tak menjawab.

 

•••

 

PENYALURAN kredit jumbo kepada Jhonlin Baratama berikut skema penjaminan yang janggal memicu keresahan di lingkup internal Bank Mandiri. Dua pejabat negara dan petinggi bank pelat merah yang mengetahui proses pembiayaan tersebut mengungkapkan, keputusan pemberian fasilitas kredit kepada grup Jhonlin turun secepat kilat dan hanya melibatkan segelintir pejabat tingkat atas Bank Mandiri.

 

Menurut mereka, prosesnya lebih banyak berjalan melalui "perintah dari atas" atau top-down alih-alih mengikuti mekanisme pembahasan yang lazim dalam penyaluran kredit korporasi bernilai besar. Salah satunya melalui Dony Oskaria, Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Danantara yang juga menjabat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN.

 

Dua pejabat pemerintah bercerita, Dony meneruskan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada direksi Bank Mandiri agar mendukung penyediaan fasilitas pembiayaan bagi Isam. Di tengah proses tersebut, menurut mereka, Prabowo memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi Purnomo Yusgiantoro ke kediaman pribadinya di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Prabowo meminta pandangan Purnomo mengenai rencana Isam mengakuisisi saham BYAN, juga soal prospek pertambangan batu bara dan pertimbangan strategis lain.

 

Purnomo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2000-2009 dan Menteri Pertahanan 2009-2014, menjabat penasihat khusus Presiden sejak 22 Oktober 2024. Dia juga pernah menjadi Komisaris Utama BYAN, tapi mengundurkan diri setelah mendapat penugasan Presiden. Menantu Purnomo, Alexander Ery Wibowo, menjabat direktur BYAN sejak Mei 2022.

 

Ketika ditanyai soal ini, Dony Oskaria membantah. “Kami tidak pernah menerima arahan dan tidak pernah juga memberikan arahan kepada direksi dan komisaris Bank Mandiri,” katanya pada Kamis, 22 Oktober 2026. Menurut Dony, Danantara tidak pernah mengintervensi pemberian kredit bank pelat merah. “Apalagi mereka juga diawasi OJK,” ujarnya.

 

Tempo berupaya meminta konfirmasi kepada Purnomo Yusgiantoro melalui nomor telepon pribadi hingga mengirim surat ke kantornya, Purnomo Yusgiantoro Center, di Jakarta Selatan. Permintaan konfirmasi tentang intervensi Istana juga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Namun mereka belum memberikan tanggapan.

 

Yang jelas, menurut Associate Partner BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, penyaluran kredit jumbo Bank Mandiri kepada Jhonlin Baratama memunculkan pertanyaan tentang tata kelola dan prinsip kehati-hatian perbankan. Dia mengatakan penyaluran kredit perbankan terikat berbagai ketentuan, baik regulasi eksternal maupun kebijakan internal.

 

Toto mengingatkan bahwa tanggung jawab pemberian kredit melekat pada jajaran direksi dan dewan komisaris melalui prinsip fiduciary duty. Prinsip ini menuntut pengurus perusahaan menjalankan kewenangan dengan iktikad baik, berhati-hati, dan mengutamakan kepentingan perseroan. Karena itu, penilaian kelayakan usaha, kemampuan membayar debitor, kecukupan agunan, dan kepatuhan terhadap regulasi mesti menjadi dasar setiap keputusan pembiayaan.

 

“Dalam kasus ini patut dipertanyakan, sejauh mana Bank Mandiri melakukan asesmen risiko tanpa model sindikasi dan jaminan saham debitor, sehingga risiko yang ditanggung terlalu tinggi,” tutur Toto.

 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti pentingnya independensi manajemen dalam pengambilan keputusan kredit. Menurut Bhima, perbankan merupakan industri yang diatur dan diawasi secara ketat karena persoalan pada satu bank dapat merambat ke lembaga keuangan lain dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. “Bank Mandiri tidak boleh menjadi instrumen kepentingan politik. Ketika bank tercemar konflik kepentingan, bisa merugikan reputasi bank itu sendiri,” ujarnya. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/kredit-janggal-bank-mandiri-untuk-haji-isam-membeli-bayan-2301881

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar