|
Arah Anti-Korupsi di Tahun Ketiga
Pemerintahan Prabowo Mudhofir
Abdullah : Guru Besar UIN
Raden Mas Said Surakarta |
KOMPAS.COM, 26 Oktober 2026
|
TUMPUKAN uang tunai di lobi Kejaksaan Agung telah menjadi ikon
dua tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Berkali-kali publik disuguhi pemandangan serupa, gepokan rupiah
yang ditata rapi, pejabat yang berdiri di belakangnya, dan angka triliunan
rupiah yang diumumkan dengan suara lantang. Memasuki tahun ketiga, pertanyaannya tidak lagi semata apakah
hukum tajam atau tumpul. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah ke mana
sesungguhnya pemberantasan korupsi ini diarahkan, menuju sistem yang bekerja
tanpa sorotan kamera, atau tetap menjadi pertunjukan yang terus memerlukan
panggung baru? Capaiannya memang tidak kecil. Sembilan terdakwa perkara tata
kelola minyak mentah Pertamina divonis 9 tahun hingga 15 tahun penjara dengan
kerugian negara yang dihitung Rp 285,18 triliun (Antara, 27/2/2026). Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun dalam
perkara Chromebook di Pengadilan Tipikor, lalu dikurangi menjadi 9 tahun
penjara di tingkat banding. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan dalam kasus
kuota haji, dan mantan tiga pimpinan BGN menjadi tersangka korupsi tata
kelola makan bergizi gratis. KPK mencatat 34 operasi tangkap tangan hingga pertengahan Oktober
2026 (Media Indonesia, 21/10/2026). Namun, di balik gegap gempita itu, Indeks Persepsi Korupsi
Indonesia justru merosot dari 37 menjadi 34, dan pemerintah dinilai belum
menunjukkan keberanian melakukan reformasi struktural (Kompas.id,
20/10/2026). Negara yang Mementaskan Ketegasan Paradoks tersebut dapat dibaca melalui konsep performative
governance yang dikembangkan Iza Ding dalam The Performative State (2022). Ding menunjukkan bahwa negara kerap mementaskan tanda-tanda
ketegasan dan kepedulian ketika kapasitas atau kemauan untuk membenahi akar
persoalan terbatas. Pementasan itu tidak kosong karena ia memberi rasa lega kepada
publik dan membeli waktu bagi penguasa. Namun, pertunjukan menyimpan masalah
bawaan. Ia harus terus diperbarui, sementara efeknya kian menyusut. Pameran uang sitaan adalah contoh paling gamblang. Pemerintah
menyebut sekitar Rp 40 triliun telah diserahkan dalam empat kali seremoni,
lalu menjanjikan dana itu untuk renovasi puskesmas, perbaikan sekolah, bahkan
pendidikan gratis hingga perguruan tinggi. Padahal, sebagian dana yang dipamerkan sebenarnya denda
administratif penertiban kawasan hutan, bukan uang pengganti dari putusan perkara
korupsi (Antara, 13/5/2026). Begitu disetor ke kas negara, uang itu larut dalam APBN, dan
publik tidak memiliki saluran untuk melacak berapa rupiah yang benar-benar
berubah menjadi dinding puskesmas di pelosok. Retorika uang koruptor untuk rakyat menjadi kuat secara simbolik,
tetapi lemah secara akuntabilitas. Survei memperlihatkan efek pertunjukan yang mulai menipis.
Kepuasan publik di bidang hukum dan pemberantasan korupsi hanya 43,1 persen,
salah satu yang terendah di antara bidang pemerintahan (Poltracking, Oktober
2026). Kepuasan umum terhadap Presiden pun turun dari 81,2 persen
menjadi 44,5 persen dalam setahun (SMRC, Oktober 2026). Ironisnya, survei lain justru menempatkan pemberantasan korupsi
sebagai alasan kepuasan terbanyak sekaligus prioritas mendesak yang harus
dituntaskan (IPO, Oktober 2026). Dua temuan yang tampak bertolak belakang itu sesungguhnya
bercerita hal yang sama. Publik menyukai gebrakan, tetapi masih menunggu
bukti bahwa gebrakan itu menjelma menjadi sistem. Retakan paling serius justru datang dari dalam panggung itu
sendiri. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang
memimpin perkara Jiwasraya, Asabri, BTS, dan Timah, kini duduk di kursi
terdakwa atas dakwaan pemerasan dan pencucian uang. Perkaranya masih bergulir dan asas praduga tak bersalah wajib
dihormati. Meski demikian, kasus ini menggugat fondasi pertunjukan. Jika
aktor utama di balik vonis-vonis besar diduga memperdagangkan kewenangannya,
seberapa yakin publik bahwa perkara yang selama ini dibanggakan berjalan
murni karena hukum? Dari Kartel Elite ke Kalender Elektoral Lensa kedua datang dari Michael Johnston dalam Syndromes of
Corruption (2005). Johnston membedakan pola korupsi berdasarkan bagaimana
kekuasaan politik dan ekonomi berkelindan. Orde Baru mendekati sindrom official moguls, ketika korupsi
terpusat dan dikendalikan dari puncak kekuasaan. Reformasi memencarkan pusat itu, dan koalisi pemerintahan yang
kian gemuk hari ini membentuk pola yang menyerupai kartel elite. Dalam sindrom ini, elite lintas partai berbagi akses dan saling
melindungi, sehingga korupsi lebih banyak dikelola demi stabilitas ketimbang
diberantas. Kartel semacam ini tidak antiterhadap penindakan. Ia hanya
memilih sasaran, yaitu mereka yang berada di luar lingkaran atau yang modal
politiknya telah habis. Pola itu terbaca dari dua tahun terakhir. Sebagian besar perkara
raksasa menyasar periode pemerintahan sebelumnya, sementara hak prerogatif
berupa abolisi, amnesti, dan rehabilitasi diberikan kepada sejumlah terdakwa
korupsi. Presiden menegaskan tidak akan tebang pilih, tetapi pada saat
yang sama menekankan pentingnya memilih waktu dan cara agar penindakan tidak
merusak stabilitas, layaknya terapi kanker yang tidak memotong anggota tubuh. Dalam kacamata Johnston, logika waktu dan cara inilah tata bahasa
kartel, ketika hukum dikalibrasi oleh pertimbangan politik. Kasus Badan Gizi Nasional memang menjadi bantahan penting karena
menyentuh program andalan Presiden sendiri. Penyidik bahkan telah menjerat seorang perwira tinggi Polri yang
diduga mengatur vendor penyedia ompreng bagi calon mitra dapur. Namun, ujian sesungguhnya belum selesai. Publik menunggu apakah
perkara jual beli titik dapur itu berhenti pada birokrat dan vendor, atau
naik hingga aktor politik yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung. Di sinilah tahun ketiga menjadi krusial karena ia bertepatan
dengan kalender elektoral. Gerindra, Golkar, dan PAN telah menyatakan
dukungan bagi Prabowo pada 2029, sedangkan legitimasi Gibran tergerus setelah
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, meski
tidak dapat membatalkan jabatannya. Dalam situasi seperti ini, godaannya jelas. Penindakan bisa
dipercepat untuk merebut hati pemilih, tetapi sasarannya dipilih agar tidak
mengganggu mitra koalisi. Maraknya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, bahkan
berisiko dijadikan dalih untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD, sehingga agenda
antikorupsi justru dipakai untuk menyempitkan demokrasi. Arah tahun ketiga dapat dibaca dari tiga ujian yang terukur.
Pertama, pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijanjikan DPR rampung akhir
tahun ini, padahal pembahasannya masih berkutat pada penyerapan aspirasi. Kedua, pemulangan Riza Chalid yang buron sejak Juli 2025 meski
red notice telah terbit, sementara putranya sudah lama divonis. Selama aktor utama perkara terbesar dalam sejarah republik ini
masih bebas di luar negeri, vonis terhadap para pelaksana di bawahnya akan
selalu terasa belum tuntas. Ketiga, keberanian membuka laporan penggunaan uang sitaan yang
dapat dilacak publik hingga ke tingkat proyek. Bila ketiganya lulus, pertunjukan berubah menjadi institusi. Bila
gagal, tahun ketiga hanya akan menjadi tahun kampanye yang berbalut
antikorupsi. Pertunjukan tanpa sistem selalu cepat menua, sementara panggung
menjelang 2029 akan semakin ramai. Akankah tahun ketiga menjadi saat negara berhenti memamerkan uang
dan mulai mempertanggungjawabkannya, atau justru saat pedang hukum diasah
khusus untuk musim kampanye? ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/26/05500051/arah-anti-korupsi-di-tahun-ketiga-pemerintahan-prabowo?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar