Selasa, 27 Oktober 2026

 

Arah Anti-Korupsi di Tahun Ketiga Pemerintahan Prabowo

Mudhofir Abdullah : Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

KOMPAS.COM, 26 Oktober 2026

 

 

                                                           

TUMPUKAN uang tunai di lobi Kejaksaan Agung telah menjadi ikon dua tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

 

Berkali-kali publik disuguhi pemandangan serupa, gepokan rupiah yang ditata rapi, pejabat yang berdiri di belakangnya, dan angka triliunan rupiah yang diumumkan dengan suara lantang.

 

Memasuki tahun ketiga, pertanyaannya tidak lagi semata apakah hukum tajam atau tumpul. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah ke mana sesungguhnya pemberantasan korupsi ini diarahkan, menuju sistem yang bekerja tanpa sorotan kamera, atau tetap menjadi pertunjukan yang terus memerlukan panggung baru?

 

Capaiannya memang tidak kecil. Sembilan terdakwa perkara tata kelola minyak mentah Pertamina divonis 9 tahun hingga 15 tahun penjara dengan kerugian negara yang dihitung Rp 285,18 triliun (Antara, 27/2/2026).

 

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun dalam perkara Chromebook di Pengadilan Tipikor, lalu dikurangi menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.

 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan dalam kasus kuota haji, dan mantan tiga pimpinan BGN menjadi tersangka korupsi tata kelola makan bergizi gratis.

 

KPK mencatat 34 operasi tangkap tangan hingga pertengahan Oktober 2026 (Media Indonesia, 21/10/2026).

 

Namun, di balik gegap gempita itu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia justru merosot dari 37 menjadi 34, dan pemerintah dinilai belum menunjukkan keberanian melakukan reformasi struktural (Kompas.id, 20/10/2026).

 

Negara yang Mementaskan Ketegasan

 

Paradoks tersebut dapat dibaca melalui konsep performative governance yang dikembangkan Iza Ding dalam The Performative State (2022).

 

Ding menunjukkan bahwa negara kerap mementaskan tanda-tanda ketegasan dan kepedulian ketika kapasitas atau kemauan untuk membenahi akar persoalan terbatas.

 

Pementasan itu tidak kosong karena ia memberi rasa lega kepada publik dan membeli waktu bagi penguasa. Namun, pertunjukan menyimpan masalah bawaan. Ia harus terus diperbarui, sementara efeknya kian menyusut.

 

Pameran uang sitaan adalah contoh paling gamblang. Pemerintah menyebut sekitar Rp 40 triliun telah diserahkan dalam empat kali seremoni, lalu menjanjikan dana itu untuk renovasi puskesmas, perbaikan sekolah, bahkan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.

 

Padahal, sebagian dana yang dipamerkan sebenarnya denda administratif penertiban kawasan hutan, bukan uang pengganti dari putusan perkara korupsi (Antara, 13/5/2026).

 

Begitu disetor ke kas negara, uang itu larut dalam APBN, dan publik tidak memiliki saluran untuk melacak berapa rupiah yang benar-benar berubah menjadi dinding puskesmas di pelosok.

 

Retorika uang koruptor untuk rakyat menjadi kuat secara simbolik, tetapi lemah secara akuntabilitas.

 

Survei memperlihatkan efek pertunjukan yang mulai menipis. Kepuasan publik di bidang hukum dan pemberantasan korupsi hanya 43,1 persen, salah satu yang terendah di antara bidang pemerintahan (Poltracking, Oktober 2026).

 

Kepuasan umum terhadap Presiden pun turun dari 81,2 persen menjadi 44,5 persen dalam setahun (SMRC, Oktober 2026).

 

Ironisnya, survei lain justru menempatkan pemberantasan korupsi sebagai alasan kepuasan terbanyak sekaligus prioritas mendesak yang harus dituntaskan (IPO, Oktober 2026).

 

Dua temuan yang tampak bertolak belakang itu sesungguhnya bercerita hal yang sama. Publik menyukai gebrakan, tetapi masih menunggu bukti bahwa gebrakan itu menjelma menjadi sistem.

 

Retakan paling serius justru datang dari dalam panggung itu sendiri. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang memimpin perkara Jiwasraya, Asabri, BTS, dan Timah, kini duduk di kursi terdakwa atas dakwaan pemerasan dan pencucian uang.

 

Perkaranya masih bergulir dan asas praduga tak bersalah wajib dihormati.

 

Meski demikian, kasus ini menggugat fondasi pertunjukan. Jika aktor utama di balik vonis-vonis besar diduga memperdagangkan kewenangannya, seberapa yakin publik bahwa perkara yang selama ini dibanggakan berjalan murni karena hukum?

 

Dari Kartel Elite ke Kalender Elektoral

 

Lensa kedua datang dari Michael Johnston dalam Syndromes of Corruption (2005). Johnston membedakan pola korupsi berdasarkan bagaimana kekuasaan politik dan ekonomi berkelindan.

 

Orde Baru mendekati sindrom official moguls, ketika korupsi terpusat dan dikendalikan dari puncak kekuasaan.

 

Reformasi memencarkan pusat itu, dan koalisi pemerintahan yang kian gemuk hari ini membentuk pola yang menyerupai kartel elite.

 

Dalam sindrom ini, elite lintas partai berbagi akses dan saling melindungi, sehingga korupsi lebih banyak dikelola demi stabilitas ketimbang diberantas.

 

Kartel semacam ini tidak antiterhadap penindakan. Ia hanya memilih sasaran, yaitu mereka yang berada di luar lingkaran atau yang modal politiknya telah habis.

 

Pola itu terbaca dari dua tahun terakhir. Sebagian besar perkara raksasa menyasar periode pemerintahan sebelumnya, sementara hak prerogatif berupa abolisi, amnesti, dan rehabilitasi diberikan kepada sejumlah terdakwa korupsi.

 

Presiden menegaskan tidak akan tebang pilih, tetapi pada saat yang sama menekankan pentingnya memilih waktu dan cara agar penindakan tidak merusak stabilitas, layaknya terapi kanker yang tidak memotong anggota tubuh.

 

Dalam kacamata Johnston, logika waktu dan cara inilah tata bahasa kartel, ketika hukum dikalibrasi oleh pertimbangan politik.

 

Kasus Badan Gizi Nasional memang menjadi bantahan penting karena menyentuh program andalan Presiden sendiri.

 

Penyidik bahkan telah menjerat seorang perwira tinggi Polri yang diduga mengatur vendor penyedia ompreng bagi calon mitra dapur.

 

Namun, ujian sesungguhnya belum selesai. Publik menunggu apakah perkara jual beli titik dapur itu berhenti pada birokrat dan vendor, atau naik hingga aktor politik yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

 

Di sinilah tahun ketiga menjadi krusial karena ia bertepatan dengan kalender elektoral. Gerindra, Golkar, dan PAN telah menyatakan dukungan bagi Prabowo pada 2029, sedangkan legitimasi Gibran tergerus setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, meski tidak dapat membatalkan jabatannya.

 

Dalam situasi seperti ini, godaannya jelas. Penindakan bisa dipercepat untuk merebut hati pemilih, tetapi sasarannya dipilih agar tidak mengganggu mitra koalisi.

 

Maraknya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, bahkan berisiko dijadikan dalih untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD, sehingga agenda antikorupsi justru dipakai untuk menyempitkan demokrasi.

 

Arah tahun ketiga dapat dibaca dari tiga ujian yang terukur. Pertama, pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijanjikan DPR rampung akhir tahun ini, padahal pembahasannya masih berkutat pada penyerapan aspirasi.

 

Kedua, pemulangan Riza Chalid yang buron sejak Juli 2025 meski red notice telah terbit, sementara putranya sudah lama divonis.

 

Selama aktor utama perkara terbesar dalam sejarah republik ini masih bebas di luar negeri, vonis terhadap para pelaksana di bawahnya akan selalu terasa belum tuntas.

 

Ketiga, keberanian membuka laporan penggunaan uang sitaan yang dapat dilacak publik hingga ke tingkat proyek.

 

Bila ketiganya lulus, pertunjukan berubah menjadi institusi. Bila gagal, tahun ketiga hanya akan menjadi tahun kampanye yang berbalut antikorupsi.

 

Pertunjukan tanpa sistem selalu cepat menua, sementara panggung menjelang 2029 akan semakin ramai.

 

Akankah tahun ketiga menjadi saat negara berhenti memamerkan uang dan mulai mempertanggungjawabkannya, atau justru saat pedang hukum diasah khusus untuk musim kampanye? ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/10/26/05500051/arah-anti-korupsi-di-tahun-ketiga-pemerintahan-prabowo?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar