Kamis, 29 Oktober 2026

 

Bahasa Inggris Wajib di SDMI Saatnya Guru Disiapkan

Ali Saukah :   Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Anggota Dewan Pendidikan Nasional

MEDIA INDONESIA, 27 Oktober 2026

 

                                                

 

MULAI tahun ajaran 2027/2028, bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib pada sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiah (MI), atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan ini ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Sampai tahun ajaran 2026/2027, bahasa Inggris masih merupakan mata pelajaran pilihan yang penyelenggaraannya bergantung pada kesiapan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut patut diapresiasi. Namun, pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah bahasa Inggris perlu diajarkan di SD/MI, melainkan apakah guru yang akan mengajarkannya sudah siap?

 

Pertanyaan ini penting karena skala kebijakannya sangat besar. Data BPS 2025/2026 menunjukkan terdapat 149.028 SD di Indonesia, terdiri atas 128.933 SD negeri dan 20.095 SD swasta. Pada jenjang madrasah terdapat 26.826 MI, terdiri atas 1.717 MI negeri dan 25.109 MI swasta. Dengan demikian, terdapat sekitar 175.854 SD dan MI yang akan menjadi bagian dari ekosistem pendidikan dasar tersebut.

 

Untuk SD, data pemetaan Kemendikdasmen memberikan gambaran yang perlu mendapat perhatian serius. Dari 150.447 SD yang menjadi basis pemetaan, 90.447 sekolah atau sekitar 60% belum memiliki guru mata pelajaran bahasa Inggris. Sekitar 60.000 SD telah memiliki guru bahasa Inggris, tetapi lebih dari 80% guru tersebut berada di bawah level B1 CEFR (Common European Framework of References for All Languages). Kajian Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) bahkan memberikan distribusi yang lebih jelas. Hasil tes kemampuan Bahasa Inggris guru SD menunjukkan 11,9% berada pada Pre-A1, 40,7% A1, 27,5% A2, 15,5% B1, 3,9% B2, dan 0,6% C1. Dengan demikian, sekitar 80% berada di bawah B1, sedangkan hanya sekitar 20% yang mencapai B1 atau lebih tinggi. Angka tersebut tidak berarti guru-guru itu tidak mampu mengajar sama sekali. Akan tetapi, data itu menunjukkan adanya kesenjangan kompetensi bahasa Inggris yang perlu ditangani sebelum tuntutan kebijakan menjadi kenyataan di setiap kelas.

 

Kementerian memang telah menyiapkan program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Dasar Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD-MBI). Program ini merupakan langkah yang tepat. Persoalannya ialah skala tantangannya sangat besar. Pada 2026 pemerintah masih harus melakukan intervensi terhadap puluhan ribu SD yang belum memiliki guru bahasa Inggris. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi guru tidak boleh dipandang sebagai program pelengkap. Peningkatan kompetensi guru harus menjadi bagian utama dari implementasi kebijakan bahasa Inggris wajib.

 

Ada dua kompetensi yang harus dibedakan: kompetensi berbahasa Inggris dan kompetensi mengajarkan bahasa Inggris kepada anak. Guru mungkin memiliki kemampuan bahasa Inggris yang cukup, tetapi belum tentu mampu mengajarkannya kepada anak SD/MI. Sebaliknya, guru yang memahami pedagogi anak belum tentu memiliki kemampuan bahasa Inggris yang memadai. Pembelajaran bahasa Inggris untuk anak tidak dapat sekadar memindahkan cara mengajar bahasa Inggris di SMP atau SMA ke ruang kelas SD/MI. Anak SD/MI masih sangat dekat dengan dunia bermain. Mereka belajar melalui pengalaman yang konkret, aktivitas yang menarik, pengulangan, lagu, cerita, permainan, gerak, interaksi, dan penggunaan bahasa dalam konteks yang bermakna. Oleh karena itu, guru bahasa Inggris SD/MI membutuhkan bukan hanya English proficiency, tetapi juga kompetensi English for Young Learners. PSKP sendiri menegaskan bahwa guru yang akan mengajar bahasa Inggris di SD harus memiliki kompetensi mengajar bahasa Inggris untuk anak usia sekolah dasar. Dengan kata lain, target peningkatan kompetensi guru setidaknya mencakup tiga hal: kemampuan berbahasa Inggris, kemampuan pedagogis, dan kemampuan khusus mengajarkan bahasa Inggris kepada anak.

 

Urgensi ini tidak berhenti pada SD/MI. Apa yang terjadi di SD/MI akan menjadi fondasi bagi pembelajaran bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA, bahkan perguruan tinggi. Jika anak memperoleh pengalaman belajar bahasa Inggris yang baik sejak SD/MI, mereka memasuki SMP/MTs dengan modal pengetahuan, kosakata, kebiasaan mendengar, keberanian berbicara, dan sikap positif terhadap bahasa Inggris. Sebaliknya, jika pengalaman awalnya buruk, misalnya bahasa Inggris hanya berupa hafalan kosakata dan tata bahasa tanpa penggunaan untuk berkomunikasi, kesulitan tersebut dapat terbawa ke jenjang berikutnya. Jadi, kebijakan bahasa Inggris wajib seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam kesinambungan pembelajaran bahasa Inggris nasional, bukan sekadar penambahan satu mata pelajaran dalam struktur kurikulum.

 

Tujuan akhirnya juga perlu ditegaskan. Bahasa Inggris tidak semestinya diajarkan terutama agar murid mampu menjawab soal tentang grammar. Bahasa Inggris merupakan kompetensi untuk berkomunikasi. Di dunia yang semakin terhubung, kemampuan bahasa Inggris memberikan akses kepada ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, pendidikan, pekerjaan, dan komunikasi lintas negara. PSKP juga mencatat bahwa bahasa Inggris telah menjadi bahasa penting dalam komunikasi global, bisnis, ilmu pengetahuan, teknologi, dan diplomasi. Dengan begitu, pembelajaran sejak SD/MI sebaiknya mulai membangun keberanian dan kebiasaan menggunakan bahasa Inggris untuk tujuan komunikasi yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Anak tidak perlu dipaksa menjadi little linguist. Yang lebih penting ialah mereka memperoleh pengalaman bahwa bahasa Inggris adalah bahasa yang dapat digunakan untuk memahami dan menyampaikan sesuatu kepada orang lain.

 

Kewajiban bahasa Inggris mulai 2027/2028 memberikan waktu yang terbatas untuk mempersiapkan guru. Oleh karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan satuan pendidikan perlu bekerja bersama. Perguruan tinggi penyelenggara prodi pendidikan bahasa Inggris dapat mengambil peran lebih besar melalui upskilling dan reskilling guru. Program pengembangan juga perlu membedakan kebutuhan guru yang sudah mencapai B1 dengan mereka yang masih berada pada A1 atau A2. Kompetensi bahasa perlu diukur secara berkala dengan acuan yang jelas, sementara kompetensi pedagogis untuk mengajar anak juga perlu diuji, bukan sekadar kehadiran dalam pelatihan.

 

Yang tidak kalah penting, kebijakan untuk SD harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap MI. Data nasional tentang jumlah MI sudah tersedia, tetapi pemetaan kesiapan guru bahasa Inggris MI secara nasional perlu diperkuat agar kebijakan tidak meninggalkan satu kelompok besar pendidikan dasar.

 

Keberhasilan kebijakan bahasa Inggris wajib tidak terutama ditentukan oleh ada atau tidaknya mata pelajaran bahasa Inggris dalam struktur kurikulum. Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kualitas guru yang berdiri di depan kelas. Jika guru belum siap, kewajiban mata pelajaran dapat berhenti sebagai kewajiban administratif. Akan tetapi, jika guru memiliki kompetensi bahasa dan pedagogi yang memadai, pembelajaran bahasa Inggris sejak SD/MI dapat menjadi fondasi penting bagi lahirnya generasi Indonesia yang mampu berkomunikasi dan berpartisipasi lebih aktif dalam kehidupan global.

 

Bahasa Inggris boleh diwajibkan pada 2027. Namun, peningkatan kompetensi gurunya tidak boleh menunggu sampai 2027. Bahasa Inggris wajib di SD/MI adalah kebijakan nasional; memastikan tersedianya guru yang kompeten untuk melaksanakannya merupakan tanggung jawab bersama para pendidik guru (teacher educators). ●

Sumber :   https://mediaindonesia.com/opini/948951/bahasa-inggris-wajib-di-sdmi-saatnya-guru-disiapkan  

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar