|
Imajinasi Nasionalisme HAM Kongres 1928 Usman
Hamid :
Direktur Amnesty International
Indonesia. |
KOMPAS, 27 Oktober 2026
|
Barangkali ada satu benang merah yang menghubungkan semua
kebangkitan pemuda dalam sejarah: mereka bangkit karena menolak penindasan
dan menuntut kemanusiaan. Kongres Pemuda 1928 adalah salah satu simpul
terpenting dari benang merah itu. Ia bukan sekadar peristiwa kebangsaan, ia
adalah gerakan kebangsaan yang sejak awal berwatak prokeadilan, kemanusiaan,
dan antipenindasan. Secara historis, gerakan pemuda identik gerakan pemberontakan.
Magna Charta 1215 adalah pemberontakan bangsawan muda dan rakyat atas
kekuasaan absolut Raja John di Inggris. Dari pemberontakan itulah lahir cikal
bakal gagasan dasar Hak Asasi Manusia (HAM): kekuasaan harus dibatasi oleh
hak; negara tak boleh sewenang-wenang. Ketika hak diingkari, perlawanan
menjadi sah, dan pemberontakan menjadi keniscayaan. Inilah ruh awal
nasionalisme untuk melindungi manusia, bukan untuk menguasainya. Berabad kemudian, gema dari Magna Charta itu menjiwai kelahiran
Deklarasi Universal HAM 1948 (DUHAM 1948). Johannes Morsink mencatat, dalam
perdebatan perumusannya pernah tertulis begini: rebellion is a human right,
but only as a last resort dalam risalah teks itu. Tapi hak itu akhirnya
disingkirkan dari pasal-pasal operatif dan dipindahkan ke mukadimah. Ia tak
lagi disebut hak. Sejak itu, tanpa pengakuan atas hak untuk memberontak
sebagai jalan terakhir, dokumen-dokumen HAM PBB kerap kali tinggal sebagai
kertas yang tak bermakna. Nasionalisme yang semula dimaksudkan untuk
membebaskan, perlahan-lahan kehilangan giginya ketika hak untuk melawan penindasan
itu sendiri dicabut. Morsink meyakini rakyat terpaksa memberontak ketika hukum gagal
melindungi hak mereka. Para perumus tak sepakat soal pemberontakan. Delegasi
Inggris dan AS khawatir pengakuan hak itu menyulut kekerasan dan istilah the
right to rebel akan disalahgunakan oleh kelompok subversif melawan
pemerintahan demokratis. Di sinilah awal mula penyimpangan itu terlihat:
negara-negara yang mengaku demokratis justru takut pada hak rakyat untuk
melawan ketidakadilan atas nama stabilitas. Di Indonesia, dalam Java in a Time of Revolution, Ben Anderson
melihat kesadaran pemuda sebagai watak pemberontakan awal Indonesia sampai
tingkat yang besar. Kongres Pemuda 1928 ialah cikal bakal dari watak yang
prokemanusiaan itu. Keith Foulcher (2000) dalam karyanya ”Sumpah Pemuda:
Makna dan Proses Penciptaan Simbol Kebangsaan Indonesia mencatat bahwa
kongres itu adalah ”pertemuan antara organisasi pemuda lokal berkebudayaan
nasional masa sebelum 1930-an dengan yang radikal.” Pada 28 Oktober 1928, di sebuah rumah milik Sie Kong Lian di
Jalan Kramat Raya 106, para pemuda mengikrarkan diri: bertumpah tanah air, satu
bangsa, dan menjunjung bahasa persatuan. Ikrar itu bukan seruan untuk
membenci bangsa lain atau memuja negara secara buta. Ia adalah akumulasi dari
nilai, tafsir dan ideologi yang menagih konsep hak dari otoritas kolonial. Di
balik tiga ikrar, para pemuda itu meyakini bahwa persatuan diperkuat oleh
kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kepanduan—unsur-unsur
yang kita kenali sebagai fondasi dari konstruksi dan imajinasi HAM modern
yang antipenindasan. Namun, sejarah membuktikan bahwa nasionalisme yang humanis itu
tidak berjalan mulus. Ia melenceng. Foulcher mencatat, ikrar bangsa ini terus
terkontestasikan dari masa ke masa. Nasionalisme yang lahir untuk melawan
penindasan, kemudian dipakai untuk melakukan penindasan. Pada masa Sukarno,
ia menjadi simbol semangat solidaritas revolusioner melawan sistem
imperialisme, tetapi juga sempat dipakai menekan perbedaan dan separatisme. Pada masa Soeharto, pelencengannya menjadi fasisme yang sempurna.
Sumpah Pemuda ditarik ke arah penekanan keseragaman, kedisiplinan, dan
stabilitas untuk menekan suara-suara kritis dan memobilisasi loyalitas kepada
penguasa tunggal. Nasionalisme yang dulu antikolonial berubah menjadi
nasionalisme negara yang kolonial terhadap rakyatnya sendiri. Dan pada masa
Reformasi, kita kembali menegosiasikan ulang maknanya, untuk membela
kemajemukan/pluralisme dan melawan otoritarianisme—mencoba mengembalikan
nasionalisme ke akar kemanusiaannya. Ada cerita yang sering terlupakan: pada hari-hari kongres itu,
aparat Hindia Belanda mengawasi dan menyensor kongres. Polisi intel Algemeene
Recherche Dienst hadir mengawasi setiap sidang. Ada peserta yang dikeluarkan
karena menyuarakan kata-kata terlarang. Ada pula ancaman pembubaran kongres
jika slogan ”Indonesia Merdeka” terlontar. Saat itu, kata ”merdeka” dilarang keras. WR Supratman pun hanya
membawakan ”Indonesia Raya” dengan gesekan biolanya saat penutupan. Pada
1930, lagu itu bahkan dilarang untuk dinyanyikan di depan umum dengan alasan
mengganggu keamanan dan ketertiban. Pemuda 1928 tahu persis rasanya diawasi,
dibungkam, dan dilarang menyebut kata merdeka. Mereka melawan pengawasan itu
dengan keberanian sipil, bukan dengan senjata. Iklim saat itu memang represif. Para pemuda seperti Moh Hatta,
Ali Sastroamidjojo, Nazir Sutan Pamontjak, dan Abdul Madjid Djojoadiningrat
diadili peradilan kolonial. Pada 9 Maret 1928, misalnya, Hatta dkk dinyatakan
bebas setelah pleidoinya, ”Indonesia Vrij” (Indonesia Merdeka) mengkritik
eksploitasi ekonomi kolonial serta merujuk hukum sejarah bahwa sebuah bangsa
yang dijajah cepat atau lambat akan memberontak dan merdeka. Dua tahun
berlalu, pleidoi Sukarno yang terkenal Indonesia Menggugat yang menggelorakan
semangat melawan kolonialisme. Baik Hatta maupun Sukarno membela nasionalisme
prokemanusiaan: nasionalisme untuk membebaskan manusia dari isapan ekonomi
dan penindasan politik. Sejak kelahirannya Sumpah Pemuda lekat dengan pemikiran HAM.
Naskahnya memang tidak menyebut secara literal ”hak asasi manusia”. Tetapi,
ia memuat pernyataan yang kini kita kenal sebagai hak, yakni hak sebuah
bangsa untuk menamai dirinya sendiri, hak atas kebudayaan, hingga hak
bertumpah darah satu, bertanah air satu, dan menjunjung bahasa persatuan.
Itulah inti nasionalisme yang humanis: hak untuk menjadi diri sendiri dan
menentukan nasib sendiri tanpa ditindas. Akan tetapi, HAM tak lahir dari kata-kata. HAM, kata Michael
Ignatieff, bukan sesuatu yang berada di atas politik. Gerakan HAM artinya
memihak dan memobilisasi. Hak tersebut menjadi universal karena ia merumuskan
hak rakyat yang tertindas. Para pemuda di Kramat Raya adalah pemegang hak
yang ditindas dan polisi kolonial adalah pihak yang mewakili struktur
penindasannya. Di titik inilah kita melihat watak asli Sumpah Pemuda: ia
adalah cara menagih hak. Sumpah Pemuda adalah cara pemuda Indonesia ”menagih hak”: tanpa
senjata dan di bawah pengawasan aparat. Mereka memiliki modal yang paling
dasar dan kuat: keberanian untuk menyatakan diri dan sikapnya, dan bukan
sumpah setia kepada penguasa. Di sinilah letak arti penting Sumpah Pemuda
bagi perlindungan HAM hari ini. Ia mengajarkan bahwa nasionalisme sejati
adalah keberanian melawan penguasa yang menindas, bukan keberanian untuk
membela penguasa. Ignatieff juga mencatat, penolakan atas tuntutan hak dari bawah
kerap berbentuk dalih pembelaan campur tangan luar, padahal yang sesungguhnya
dibela adalah kekuasaan domestik yang menindas. Pola pelencengan ini terus
berulang: ketika rakyat menagih haknya, penguasa yang mengaku nasionalis
justru menuduh rakyat sebagai antek asing. Pidato berulang seorang pemimpin
negara yang selalu melabelisasi suara kritis sebagai ”kekuatan asing”
sesungguhnya lebih mencerminkan taktik pecah belah penguasa atas kekuatan
kritis rakyatnya. Hari ini, pelencengan nasionalisme itu tampil telanjang di
hadapan kita. Hatta dan kawan-kawannya diadili kolonial karena membela
kemanusiaan kini menjelma kembali dalam wajah anak-anak muda yang diadili
pasca aksi protes Agustus 2025, di mana ribuan kaum muda dan pelajar
memprotes penguasa yang tak peka pada penderitaan rakyat. Jika nasionalisme
1928 adalah nasionalisme yang membela rakyat dari negara yang menindas, maka
hari ini nasionalisme negara yang menindas rakyat atas nama stabilitas dan
pertumbuhan ekonomi. Pleidoi mereka mengkritik eksploitasi alam, ketimpangan
sosial, dan menyatakan tekad untuk terus melawan ketidakadilan. Seperti pemuda Andrie Yunus yang membela HAM, tetapi disebut
sebagai ’antek asing’ dan disiram air keras, Maret 2026. Atau mahasiswa UI,
Hafidz Hernanda, diserang setelah aktif memobilisasi massa turun aksi menolak
Makan Bergizi Gratis (MBG), kenaikan harga BBM, UU Polri dan batalyon
teritorial TNI, Juni 2026. Mereka mengalami apa yang dialami pemuda 1928:
diawasi, disensor, dan dituduh makar serta teroris karena menagih hak.
Bedanya, dulu yang mengawasi adalah polisi Hindia Belanda, kini yang
melakukannya adalah negara yang lahir dari Sumpah Pemuda itu sendiri. Inilah
ironi pelencengan nasionalisme: dari antipenindasan menjadi alat penindasan. Mereka menolak dalil penguasa yang melabeli mereka ”teroris” dan
”makar”. Perjuangan anak-anak muda ini ialah perwujudan kesadaran HAM yang
berasal dari gagasan pendiri bangsa tentang ’perikemanusiaan’, jauh sebelum
DUHAM 1948. Sebuah ide yang hidup dalam pergulatan kemanusiaan, keadilan, dan
kemerdekaan sebagai hak. Mereka sedang mencoba mengembalikan nasionalisme ke
jalurnya yang semula: nasionalisme yang prokemanusiaan. Pada akhirnya, Sumpah Pemuda adalah preseden bahwa
”pemberontakan” kaum muda adalah keberanian untuk menyatakan diri dan sikap
dengan berkumpul, dan mengorganisasi generasi. Ia adalah bukti bahwa
nasionalisme kita lahir dari rahim perlawanan terhadap penindasan. Dan negara
tak perlu takut pada kaum mudanya. Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah
mengapa negara yang lahir dari sumpah yang sama, dan memperlakukan kaum
mudanya sebagai ancaman, seperti yang dulu dicatat polisi di Kramat Raya?
Apakah nasionalisme kita masih setia pada janji kemanusiaannya, atau sudah
sepenuhnya melenceng menjadi sekadar alat kekuasaan? Hatta pernah mengutip syair René de Clercq: ”Daar is maar een
land dat mijn kan zijn, het groeit waar de daad, en die daad is mijn” (Hanya
ada satu negeri yang dapat menjadi negeriku, itu timbul sesuai dengan
perbuatan, dan itu adalah perbuatanku). Syair itu mengingatkan kita bahwa
negeri ini tidak tumbuh dari ketakutan pada pemudanya, melainkan dari
perbuatan pemudanya sendiri. Ironisnya, dalam memadamkan api yang menyebar di
hutan-hutan pulau besar Sumatra, Kalimantan, hingga Papua hari ini, kekuatan
asing dalam arti sebenarnya justru sangat dibutuhkan. Ini adalah sebuah pengakuan
jujur bahwa nasionalisme yang melenceng menjadi chauvinisme anti-asing pada
akhirnya merugikan inti kemanusiaan itu sendiri. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/imajinasi-nasionalisme-ham-kongres-1928?open_from=Artikel_Opini_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar