Rabu, 28 Oktober 2026

 

Imajinasi Nasionalisme HAM Kongres 1928

Usman Hamid :  Direktur Amnesty International Indonesia.

KOMPAS, 27 Oktober 2026

 

 

                                                           

Barangkali ada satu benang merah yang menghubungkan semua kebangkitan pemuda dalam sejarah: mereka bangkit karena menolak penindasan dan menuntut kemanusiaan. Kongres Pemuda 1928 adalah salah satu simpul terpenting dari benang merah itu. Ia bukan sekadar peristiwa kebangsaan, ia adalah gerakan kebangsaan yang sejak awal berwatak prokeadilan, kemanusiaan, dan antipenindasan.

 

Secara historis, gerakan pemuda identik gerakan pemberontakan. Magna Charta 1215 adalah pemberontakan bangsawan muda dan rakyat atas kekuasaan absolut Raja John di Inggris. Dari pemberontakan itulah lahir cikal bakal gagasan dasar Hak Asasi Manusia (HAM): kekuasaan harus dibatasi oleh hak; negara tak boleh sewenang-wenang. Ketika hak diingkari, perlawanan menjadi sah, dan pemberontakan menjadi keniscayaan. Inilah ruh awal nasionalisme untuk melindungi manusia, bukan untuk menguasainya.

 

Berabad kemudian, gema dari Magna Charta itu menjiwai kelahiran Deklarasi Universal HAM 1948 (DUHAM 1948). Johannes Morsink mencatat, dalam perdebatan perumusannya pernah tertulis begini: rebellion is a human right, but only as a last resort dalam risalah teks itu. Tapi hak itu akhirnya disingkirkan dari pasal-pasal operatif dan dipindahkan ke mukadimah. Ia tak lagi disebut hak. Sejak itu, tanpa pengakuan atas hak untuk memberontak sebagai jalan terakhir, dokumen-dokumen HAM PBB kerap kali tinggal sebagai kertas yang tak bermakna. Nasionalisme yang semula dimaksudkan untuk membebaskan, perlahan-lahan kehilangan giginya ketika hak untuk melawan penindasan itu sendiri dicabut.

 

Morsink meyakini rakyat terpaksa memberontak ketika hukum gagal melindungi hak mereka. Para perumus tak sepakat soal pemberontakan. Delegasi Inggris dan AS khawatir pengakuan hak itu menyulut kekerasan dan istilah the right to rebel akan disalahgunakan oleh kelompok subversif melawan pemerintahan demokratis. Di sinilah awal mula penyimpangan itu terlihat: negara-negara yang mengaku demokratis justru takut pada hak rakyat untuk melawan ketidakadilan atas nama stabilitas.

 

Di Indonesia, dalam Java in a Time of Revolution, Ben Anderson melihat kesadaran pemuda sebagai watak pemberontakan awal Indonesia sampai tingkat yang besar. Kongres Pemuda 1928 ialah cikal bakal dari watak yang prokemanusiaan itu. Keith Foulcher (2000) dalam karyanya ”Sumpah Pemuda: Makna dan Proses Penciptaan Simbol Kebangsaan Indonesia mencatat bahwa kongres itu adalah ”pertemuan antara organisasi pemuda lokal berkebudayaan nasional masa sebelum 1930-an dengan yang radikal.”

 

Pada 28 Oktober 1928, di sebuah rumah milik Sie Kong Lian di Jalan Kramat Raya 106, para pemuda mengikrarkan diri: bertumpah tanah air, satu bangsa, dan menjunjung bahasa persatuan. Ikrar itu bukan seruan untuk membenci bangsa lain atau memuja negara secara buta. Ia adalah akumulasi dari nilai, tafsir dan ideologi yang menagih konsep hak dari otoritas kolonial. Di balik tiga ikrar, para pemuda itu meyakini bahwa persatuan diperkuat oleh kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kepanduan—unsur-unsur yang kita kenali sebagai fondasi dari konstruksi dan imajinasi HAM modern yang antipenindasan.

 

Namun, sejarah membuktikan bahwa nasionalisme yang humanis itu tidak berjalan mulus. Ia melenceng. Foulcher mencatat, ikrar bangsa ini terus terkontestasikan dari masa ke masa. Nasionalisme yang lahir untuk melawan penindasan, kemudian dipakai untuk melakukan penindasan. Pada masa Sukarno, ia menjadi simbol semangat solidaritas revolusioner melawan sistem imperialisme, tetapi juga sempat dipakai menekan perbedaan dan separatisme.

 

Pada masa Soeharto, pelencengannya menjadi fasisme yang sempurna. Sumpah Pemuda ditarik ke arah penekanan keseragaman, kedisiplinan, dan stabilitas untuk menekan suara-suara kritis dan memobilisasi loyalitas kepada penguasa tunggal. Nasionalisme yang dulu antikolonial berubah menjadi nasionalisme negara yang kolonial terhadap rakyatnya sendiri. Dan pada masa Reformasi, kita kembali menegosiasikan ulang maknanya, untuk membela kemajemukan/pluralisme dan melawan otoritarianisme—mencoba mengembalikan nasionalisme ke akar kemanusiaannya.

 

Ada cerita yang sering terlupakan: pada hari-hari kongres itu, aparat Hindia Belanda mengawasi dan menyensor kongres. Polisi intel Algemeene Recherche Dienst hadir mengawasi setiap sidang. Ada peserta yang dikeluarkan karena menyuarakan kata-kata terlarang. Ada pula ancaman pembubaran kongres jika slogan ”Indonesia Merdeka” terlontar.

 

Saat itu, kata ”merdeka” dilarang keras. WR Supratman pun hanya membawakan ”Indonesia Raya” dengan gesekan biolanya saat penutupan. Pada 1930, lagu itu bahkan dilarang untuk dinyanyikan di depan umum dengan alasan mengganggu keamanan dan ketertiban. Pemuda 1928 tahu persis rasanya diawasi, dibungkam, dan dilarang menyebut kata merdeka. Mereka melawan pengawasan itu dengan keberanian sipil, bukan dengan senjata.

 

Iklim saat itu memang represif. Para pemuda seperti Moh Hatta, Ali Sastroamidjojo, Nazir Sutan Pamontjak, dan Abdul Madjid Djojoadiningrat diadili peradilan kolonial. Pada 9 Maret 1928, misalnya, Hatta dkk dinyatakan bebas setelah pleidoinya, ”Indonesia Vrij” (Indonesia Merdeka) mengkritik eksploitasi ekonomi kolonial serta merujuk hukum sejarah bahwa sebuah bangsa yang dijajah cepat atau lambat akan memberontak dan merdeka. Dua tahun berlalu, pleidoi Sukarno yang terkenal Indonesia Menggugat yang menggelorakan semangat melawan kolonialisme. Baik Hatta maupun Sukarno membela nasionalisme prokemanusiaan: nasionalisme untuk membebaskan manusia dari isapan ekonomi dan penindasan politik.

 

Sejak kelahirannya Sumpah Pemuda lekat dengan pemikiran HAM. Naskahnya memang tidak menyebut secara literal ”hak asasi manusia”. Tetapi, ia memuat pernyataan yang kini kita kenal sebagai hak, yakni hak sebuah bangsa untuk menamai dirinya sendiri, hak atas kebudayaan, hingga hak bertumpah darah satu, bertanah air satu, dan menjunjung bahasa persatuan. Itulah inti nasionalisme yang humanis: hak untuk menjadi diri sendiri dan menentukan nasib sendiri tanpa ditindas.

 

Akan tetapi, HAM tak lahir dari kata-kata. HAM, kata Michael Ignatieff, bukan sesuatu yang berada di atas politik. Gerakan HAM artinya memihak dan memobilisasi. Hak tersebut menjadi universal karena ia merumuskan hak rakyat yang tertindas. Para pemuda di Kramat Raya adalah pemegang hak yang ditindas dan polisi kolonial adalah pihak yang mewakili struktur penindasannya. Di titik inilah kita melihat watak asli Sumpah Pemuda: ia adalah cara menagih hak.

 

Sumpah Pemuda adalah cara pemuda Indonesia ”menagih hak”: tanpa senjata dan di bawah pengawasan aparat. Mereka memiliki modal yang paling dasar dan kuat: keberanian untuk menyatakan diri dan sikapnya, dan bukan sumpah setia kepada penguasa. Di sinilah letak arti penting Sumpah Pemuda bagi perlindungan HAM hari ini. Ia mengajarkan bahwa nasionalisme sejati adalah keberanian melawan penguasa yang menindas, bukan keberanian untuk membela penguasa.

 

Ignatieff juga mencatat, penolakan atas tuntutan hak dari bawah kerap berbentuk dalih pembelaan campur tangan luar, padahal yang sesungguhnya dibela adalah kekuasaan domestik yang menindas. Pola pelencengan ini terus berulang: ketika rakyat menagih haknya, penguasa yang mengaku nasionalis justru menuduh rakyat sebagai antek asing. Pidato berulang seorang pemimpin negara yang selalu melabelisasi suara kritis sebagai ”kekuatan asing” sesungguhnya lebih mencerminkan taktik pecah belah penguasa atas kekuatan kritis rakyatnya.

 

Hari ini, pelencengan nasionalisme itu tampil telanjang di hadapan kita. Hatta dan kawan-kawannya diadili kolonial karena membela kemanusiaan kini menjelma kembali dalam wajah anak-anak muda yang diadili pasca aksi protes Agustus 2025, di mana ribuan kaum muda dan pelajar memprotes penguasa yang tak peka pada penderitaan rakyat. Jika nasionalisme 1928 adalah nasionalisme yang membela rakyat dari negara yang menindas, maka hari ini nasionalisme negara yang menindas rakyat atas nama stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Pleidoi mereka mengkritik eksploitasi alam, ketimpangan sosial, dan menyatakan tekad untuk terus melawan ketidakadilan.

 

Seperti pemuda Andrie Yunus yang membela HAM, tetapi disebut sebagai ’antek asing’ dan disiram air keras, Maret 2026. Atau mahasiswa UI, Hafidz Hernanda, diserang setelah aktif memobilisasi massa turun aksi menolak Makan Bergizi Gratis (MBG), kenaikan harga BBM, UU Polri dan batalyon teritorial TNI, Juni 2026. Mereka mengalami apa yang dialami pemuda 1928: diawasi, disensor, dan dituduh makar serta teroris karena menagih hak. Bedanya, dulu yang mengawasi adalah polisi Hindia Belanda, kini yang melakukannya adalah negara yang lahir dari Sumpah Pemuda itu sendiri. Inilah ironi pelencengan nasionalisme: dari antipenindasan menjadi alat penindasan.

 

Mereka menolak dalil penguasa yang melabeli mereka ”teroris” dan ”makar”.

 

Perjuangan anak-anak muda ini ialah perwujudan kesadaran HAM yang berasal dari gagasan pendiri bangsa tentang ’perikemanusiaan’, jauh sebelum DUHAM 1948. Sebuah ide yang hidup dalam pergulatan kemanusiaan, keadilan, dan kemerdekaan sebagai hak. Mereka sedang mencoba mengembalikan nasionalisme ke jalurnya yang semula: nasionalisme yang prokemanusiaan.

 

Pada akhirnya, Sumpah Pemuda adalah preseden bahwa ”pemberontakan” kaum muda adalah keberanian untuk menyatakan diri dan sikap dengan berkumpul, dan mengorganisasi generasi. Ia adalah bukti bahwa nasionalisme kita lahir dari rahim perlawanan terhadap penindasan. Dan negara tak perlu takut pada kaum mudanya. Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah mengapa negara yang lahir dari sumpah yang sama, dan memperlakukan kaum mudanya sebagai ancaman, seperti yang dulu dicatat polisi di Kramat Raya? Apakah nasionalisme kita masih setia pada janji kemanusiaannya, atau sudah sepenuhnya melenceng menjadi sekadar alat kekuasaan?

 

Hatta pernah mengutip syair René de Clercq: ”Daar is maar een land dat mijn kan zijn, het groeit waar de daad, en die daad is mijn” (Hanya ada satu negeri yang dapat menjadi negeriku, itu timbul sesuai dengan perbuatan, dan itu adalah perbuatanku). Syair itu mengingatkan kita bahwa negeri ini tidak tumbuh dari ketakutan pada pemudanya, melainkan dari perbuatan pemudanya sendiri. Ironisnya, dalam memadamkan api yang menyebar di hutan-hutan pulau besar Sumatra, Kalimantan, hingga Papua hari ini, kekuatan asing dalam arti sebenarnya justru sangat dibutuhkan. Ini adalah sebuah pengakuan jujur bahwa nasionalisme yang melenceng menjadi chauvinisme anti-asing pada akhirnya merugikan inti kemanusiaan itu sendiri. ●

 

Sumber : https://www.kompas.id/artikel/imajinasi-nasionalisme-ham-kongres-1928?open_from=Artikel_Opini_Page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar