|
Pemilu Bermakna, Bukan Ritual Keluarga Titi
Anggraini :
Pengajar Bidang Studi Hukum Tata
Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. |
KOMPAS, 27 Oktober 2026
|
Setiap 28 Oktober kita mengingat keberanian kaum muda 1928 yang
melampaui sekat asal-usul untuk menjadikan Indonesia milik bersama. Hampir
satu abad kemudian, semangat itu makin relevan. Republik harus dijaga dari
kecenderungan menjadikan kekuasaan publik sebagai jalur pewarisan pengaruh
keluarga. Pemilu seharusnya menjadi mekanisme sirkulasi kekuasaan. Melalui
pemilu, setiap warga memperoleh kesempatan menyampaikan gagasan dan
menunjukkan kapasitas kepemimpinannya. Masalah muncul ketika nama keluarga,
kedekatan dengan penguasa, sumber daya negara, dan kemampuan finansial
menentukan siapa yang lebih mudah memperoleh tiket pencalonan dan memenangi
kompetisi. Pemilu tetap berlangsung, tetapi arena persaingan sudah timpang
sebelum hari pemungutan suara. Kajian CSIS (2024) menunjukkan 138 dari 580 anggota DPR hasil
Pemilu 2024 atau 23,8 persen memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan
dinasti politik. Di antara anggota DPR berusia di bawah 40 tahun, 50 dari 87
orang atau 57,5 persen juga terasosiasi dengan dinasti politik. Putusan Mahkamah Konstitusi 33/PUU-XIII/2015 menyebut hak politik
tidak dapat dibatasi hanya karena hubungan keluarga dengan petahana. Putusan
tersebut membatalkan norma dalan UU Pilkada yang sebelumnya memberlakukan
masa jeda bagi pencalonan kerabat petahana. Persoalan muncul ketika hubungan
keluarga bertemu dengan keistimewaan kekuasaan berupa kemudahan pencalonan,
dukungan birokrasi, pembiayaan, jaringan, media, atau sumber daya publik. Politik dinasti berubah menjadi nepotisme struktural ketika
keuntungan keluarga ditopang oleh akses terhadap kekuasaan publik. Masalahnya
bukan sekadar kerabat pejabat ikut berkontestasi, melainkan ketika partai,
birokrasi, sumber daya negara, regulasi, atau lembaga pengawasan bekerja
sedemikian rupa sehingga memperbesar keuntungan politik bagi keluarga
penguasa. Di titik itu, hubungan kekerabatan berubah menjadi persoalan
kelembagaan. Arena setara Toby James (2012), melalui konsep elite statecraft, mengingatkan
bahwa aturan pemilu tidak selalu lahir dari tujuan memperbaiki demokrasi.
Administrasi dan regulasi pemilu bisa dibentuk oleh kepentingan elite untuk
memenangi dan mempertahankan kekuasaan. Peringatan ini penting karena aturan
pencalonan, ambang batas, sistem pemilu, dan desain kompetisi dirumuskan oleh
aktor yang sekaligus menjadi peserta dan penerima manfaat aturan tersebut. Struktur biaya politik menambah persoalan. Studi Prihatini dan
Wardani (2024) mencatat rata-rata pengeluaran caleg sekitar Rp 5 miliar.
Beban tersebut membuat modal keuangan, jaringan, dan dukungan keluarga makin
menentukan, sedangkan perempuan, anak muda, serta penantang tanpa koneksi
menghadapi hambatan lebih besar. Riset Pilkada 2024 juga menemukan hampir
separuh pembiayaan kandidat berasal dari kekayaan pribadi atau keluarga
(Berenschot dkk, 2026). Masalah dinasti tidak berhenti pada siapa yang menang. Risiko
lebih besar muncul ketika keunggulan keluarga menjalar ke institusi yang
seharusnya saling mengawasi. Kedekatan personal dengan birokrasi,
penyelenggara, lembaga pengawas, atau pengadilan dapat mengikis jarak
kelembagaan yang diperlukan bagi checks and balances. Konsentrasi pengaruh keluarga menjadi berbahaya ketika lembaga
yang seharusnya saling membatasi justru terhubung oleh kepentingan atau
loyalitas yang sama. Berdasarkan Susenas 2013, Sujarwoto (2015) menemukan
bahwa penduduk di kabupaten dan kota yang dikategorikan memiliki dinasti
politik lebih mungkin berstatus miskin setelah memperhitungkan sejumlah
karakteristik individu dan daerah. Politik dinasti yang pragmatis dan transaksional tumbuh subur
ketika akses menuju partai dan pencalonan dibuat terbatas, mahal, dan rumit.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh sentralisasi pendirian dan kepesertaan
partai, serta ambang batas pencalonan presiden dan parlemen yang mempersempit
representasi partai kecil dan menengah. Diperburuk sistem pemilu yang terlalu
bertumpu pada popularitas dan kemampuan finansial calon. Akibatnya, politik
lebih mudah dikuasai elite dan pemilik modal yang kemudian mereproduksi
kekuasaan melalui keluarga dan kerabat. Pembentukan Panja RUU Pemilu oleh Komisi II DPR pada 29 September
2026 menjadi momentum untuk membenahi persoalan tersebut. Revisi UU Pemilu
bukan semata pekerjaan mengganti pasal lama. Prosesnya akan menentukan apakah
hukum pemilu membuka kompetisi atau justru mempersempitnya. James dan Garnett (2026) menempatkan integritas pemilu pada
tujuan human empowerment. Pemilu harus memberi warga suara yang bermakna,
kemampuan untuk menantang pemegang kekuasaan, dan kesempatan politik yang
setara. Demokrasi, karena itu, tidak cukup hanya menghadirkan pemilu berkala.
Kualitasnya ditentukan pula oleh kemampuan warga untuk berdaya dalam
menghadapi kekuatan politik yang lebih besar. Ukuran tersebut tepat untuk membaca agenda RUU Pemilu. Putusan MK
135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, dan
DPD dari pemilu daerah untuk memilih DPRD dan kepala daerah mulai siklus
Pemilu 2029. Pemisahan bukan hanya perubahan jadwal. Desain ini memberi ruang
agar isu nasional dan lokal tidak saling menenggelamkan. Dengan demikian,
pemilih dapat lebih fokus pada calon, program, dan pertanggungjawaban di
setiap tingkat pemerintahan. Representasi bermakna Desain pemilu daerah juga membuka perdebatan mengenai kepesertaan
partai politik daerah. Sistem sekarang mengharuskan partai peserta pemilu
membangun struktur secara nasional. Persyaratan itu kurang selaras apabila
kompetisi DPRD dan kepala daerah ditempatkan dalam siklus tersendiri.
Mestinya, partai daerah dapat menjadi saluran bagi aspirasi dan kepemimpinan
lokal yang tidak selalu memperoleh ruang memadai dalam struktur partai
nasional. Pengalaman Aceh membuktikan bahwa partai lokal dapat berkompetisi
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyalurkan kepentingan
lokal melalui institusi politik (Ansari, 2017). Perluasan model tersebut
membutuhkan desain yang lebih rinci, termasuk batas wilayah kompetisi,
demokrasi internal, transparansi keuangan, keterwakilan perempuan, serta
kepatuhan terhadap konstitusi. Kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi menjadi ukuran
penting berikutnya. Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ambang batas
pencalonan presiden bertentangan dengan UUD NRI 1945. Semua partai politik
peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Menetapkan syarat baru yang kembali memaksa
partai membentuk gabungan minimum hanya akan menghidupkan kembali pembatasan
yang telah dinyatakan inkonstitusional. Perumusan ambang batas parlemen mutlak berangkat dari Putusan MK
116/PUU-XXI/2023. Mahkamah menilai angka 4 persen tidak dapat terus digunakan
mulai Pemilu 2029 tanpa perumusan ulang berdasarkan metode dan argumentasi
yang akuntabel. Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa angka yang
disepakati partai, melainkan seberapa jauh suara sah rakyat tecermin dalam
representasi. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar risiko suara sah
tidak terkonversi menjadi kursi. Juga memperlebar jarak antara pilihan
pemilih dan komposisi parlemen. Maka, menghapus atau menurunkan ambang batas
parlemen adalah pilihan demokratis yang lebih mendesak. RUU Pemilu juga harus menjadi ruang untuk menguji sistem pemilu
campuran. Proporsional terbuka yang berlaku saat ini memberi kendali besar
kepada pemilih untuk menentukan calon. Akan tetapi, kompetisi internal partai,
personalisasi kampanye, dan biaya politik menimbulkan masalah serius dalam
sistem ini. Sistem mixed-member proportional (MMP) yang menggabungkan wakil
berbasis wilayah dengan kursi daftar partai untuk menjaga proporsionalitas
bisa jadi alternatif pilihan. Desain model MMP dapat mempertemukan kedaulatan
pemilih dengan kebutuhan untuk memperkuat pelembagaan partai. Panja RUU Pemilu pada akhirnya menghadapi tantangan mendasar.
Aturan yang mereka buat akan menentukan siapa yang dapat masuk ke arena politik,
seberapa adil persaingannya, dan seberapa kuat suara warga terhubung dengan
kekuasaan yang terbentuk. Revisi UU Pemilu harus mencegah kekuasaan keluarga
berubah menjadi keuntungan struktural dan kemudian dilembagakan melalui
aturan pemilu. Membuka ruang bagi partai politik daerah, menghapus rezim ambang
batas, serta mengkaji sistem pemilu campuran diperlukan untuk menurunkan
hambatan masuk, memperluas akses terhadap alternatif politik, dan membatasi
dominasi kelompok tertentu. Pembenahan juga bisa berupa insentif dan sanksi
melalui peningkatan alokasi dana negara untuk partai dan pembiayaan kampanye
pemilu. Hal itu bertujuan mendorong kesetaraan akses bagi para calon,
khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Sumpah Pemuda mengajarkan keberanian melampaui ikatan asal-usul
untuk membangun kepentingan bersama. Semangat tersebut tetap kontekstual
ketika Indonesia menata aturan pemilunya. Pemilu menjadi bermakna ketika
politik dapat diakses oleh lebih banyak orang. Kompetisi berlangsung setara,
representasi mencerminkan pilihan warga, dan pejabat terpilih bekerja optimal
bagi kepentingan publik. Indonesia bukan ruang kekuasaan yang diwariskan dan dikuasai
segelintir orang. Demokrasi harus memastikan pemilu menjadi jalan sirkulasi
kekuasaan, bukan ritual kuasa keluarga. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/pemilu-bermakna-bukan-ritual-keluarga?open_from=Artikel_Opini_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar