Rabu, 28 Oktober 2026

 

Pemilu Bermakna, Bukan Ritual Keluarga

Titi Anggraini :  Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

KOMPAS, 27 Oktober 2026

 

 

                                                           

Setiap 28 Oktober kita mengingat keberanian kaum muda 1928 yang melampaui sekat asal-usul untuk menjadikan Indonesia milik bersama. Hampir satu abad kemudian, semangat itu makin relevan. Republik harus dijaga dari kecenderungan menjadikan kekuasaan publik sebagai jalur pewarisan pengaruh keluarga.

 

Pemilu seharusnya menjadi mekanisme sirkulasi kekuasaan. Melalui pemilu, setiap warga memperoleh kesempatan menyampaikan gagasan dan menunjukkan kapasitas kepemimpinannya. Masalah muncul ketika nama keluarga, kedekatan dengan penguasa, sumber daya negara, dan kemampuan finansial menentukan siapa yang lebih mudah memperoleh tiket pencalonan dan memenangi kompetisi. Pemilu tetap berlangsung, tetapi arena persaingan sudah timpang sebelum hari pemungutan suara.

 

Kajian CSIS (2024) menunjukkan 138 dari 580 anggota DPR hasil Pemilu 2024 atau 23,8 persen memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan dinasti politik. Di antara anggota DPR berusia di bawah 40 tahun, 50 dari 87 orang atau 57,5 persen juga terasosiasi dengan dinasti politik.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi 33/PUU-XIII/2015 menyebut hak politik tidak dapat dibatasi hanya karena hubungan keluarga dengan petahana. Putusan tersebut membatalkan norma dalan UU Pilkada yang sebelumnya memberlakukan masa jeda bagi pencalonan kerabat petahana. Persoalan muncul ketika hubungan keluarga bertemu dengan keistimewaan kekuasaan berupa kemudahan pencalonan, dukungan birokrasi, pembiayaan, jaringan, media, atau sumber daya publik.

 

Politik dinasti berubah menjadi nepotisme struktural ketika keuntungan keluarga ditopang oleh akses terhadap kekuasaan publik. Masalahnya bukan sekadar kerabat pejabat ikut berkontestasi, melainkan ketika partai, birokrasi, sumber daya negara, regulasi, atau lembaga pengawasan bekerja sedemikian rupa sehingga memperbesar keuntungan politik bagi keluarga penguasa. Di titik itu, hubungan kekerabatan berubah menjadi persoalan kelembagaan.

 

Arena setara

 

Toby James (2012), melalui konsep elite statecraft, mengingatkan bahwa aturan pemilu tidak selalu lahir dari tujuan memperbaiki demokrasi. Administrasi dan regulasi pemilu bisa dibentuk oleh kepentingan elite untuk memenangi dan mempertahankan kekuasaan. Peringatan ini penting karena aturan pencalonan, ambang batas, sistem pemilu, dan desain kompetisi dirumuskan oleh aktor yang sekaligus menjadi peserta dan penerima manfaat aturan tersebut.

 

Struktur biaya politik menambah persoalan. Studi Prihatini dan Wardani (2024) mencatat rata-rata pengeluaran caleg sekitar Rp 5 miliar. Beban tersebut membuat modal keuangan, jaringan, dan dukungan keluarga makin menentukan, sedangkan perempuan, anak muda, serta penantang tanpa koneksi menghadapi hambatan lebih besar. Riset Pilkada 2024 juga menemukan hampir separuh pembiayaan kandidat berasal dari kekayaan pribadi atau keluarga (Berenschot dkk, 2026).

 

Masalah dinasti tidak berhenti pada siapa yang menang. Risiko lebih besar muncul ketika keunggulan keluarga menjalar ke institusi yang seharusnya saling mengawasi. Kedekatan personal dengan birokrasi, penyelenggara, lembaga pengawas, atau pengadilan dapat mengikis jarak kelembagaan yang diperlukan bagi checks and balances.

 

Konsentrasi pengaruh keluarga menjadi berbahaya ketika lembaga yang seharusnya saling membatasi justru terhubung oleh kepentingan atau loyalitas yang sama. Berdasarkan Susenas 2013, Sujarwoto (2015) menemukan bahwa penduduk di kabupaten dan kota yang dikategorikan memiliki dinasti politik lebih mungkin berstatus miskin setelah memperhitungkan sejumlah karakteristik individu dan daerah.

 

Politik dinasti yang pragmatis dan transaksional tumbuh subur ketika akses menuju partai dan pencalonan dibuat terbatas, mahal, dan rumit. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh sentralisasi pendirian dan kepesertaan partai, serta ambang batas pencalonan presiden dan parlemen yang mempersempit representasi partai kecil dan menengah. Diperburuk sistem pemilu yang terlalu bertumpu pada popularitas dan kemampuan finansial calon. Akibatnya, politik lebih mudah dikuasai elite dan pemilik modal yang kemudian mereproduksi kekuasaan melalui keluarga dan kerabat.

 

Pembentukan Panja RUU Pemilu oleh Komisi II DPR pada 29 September 2026 menjadi momentum untuk membenahi persoalan tersebut. Revisi UU Pemilu bukan semata pekerjaan mengganti pasal lama. Prosesnya akan menentukan apakah hukum pemilu membuka kompetisi atau justru mempersempitnya.

 

James dan Garnett (2026) menempatkan integritas pemilu pada tujuan human empowerment. Pemilu harus memberi warga suara yang bermakna, kemampuan untuk menantang pemegang kekuasaan, dan kesempatan politik yang setara. Demokrasi, karena itu, tidak cukup hanya menghadirkan pemilu berkala. Kualitasnya ditentukan pula oleh kemampuan warga untuk berdaya dalam menghadapi kekuatan politik yang lebih besar.

 

Ukuran tersebut tepat untuk membaca agenda RUU Pemilu. Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, dan DPD dari pemilu daerah untuk memilih DPRD dan kepala daerah mulai siklus Pemilu 2029. Pemisahan bukan hanya perubahan jadwal. Desain ini memberi ruang agar isu nasional dan lokal tidak saling menenggelamkan. Dengan demikian, pemilih dapat lebih fokus pada calon, program, dan pertanggungjawaban di setiap tingkat pemerintahan.

 

Representasi bermakna

 

Desain pemilu daerah juga membuka perdebatan mengenai kepesertaan partai politik daerah. Sistem sekarang mengharuskan partai peserta pemilu membangun struktur secara nasional. Persyaratan itu kurang selaras apabila kompetisi DPRD dan kepala daerah ditempatkan dalam siklus tersendiri. Mestinya, partai daerah dapat menjadi saluran bagi aspirasi dan kepemimpinan lokal yang tidak selalu memperoleh ruang memadai dalam struktur partai nasional.

 

Pengalaman Aceh membuktikan bahwa partai lokal dapat berkompetisi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyalurkan kepentingan lokal melalui institusi politik (Ansari, 2017). Perluasan model tersebut membutuhkan desain yang lebih rinci, termasuk batas wilayah kompetisi, demokrasi internal, transparansi keuangan, keterwakilan perempuan, serta kepatuhan terhadap konstitusi.

 

Kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi menjadi ukuran penting berikutnya. Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD NRI 1945. Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menetapkan syarat baru yang kembali memaksa partai membentuk gabungan minimum hanya akan menghidupkan kembali pembatasan yang telah dinyatakan inkonstitusional.

 

Perumusan ambang batas parlemen mutlak berangkat dari Putusan MK 116/PUU-XXI/2023. Mahkamah menilai angka 4 persen tidak dapat terus digunakan mulai Pemilu 2029 tanpa perumusan ulang berdasarkan metode dan argumentasi yang akuntabel. Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa angka yang disepakati partai, melainkan seberapa jauh suara sah rakyat tecermin dalam representasi. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar risiko suara sah tidak terkonversi menjadi kursi. Juga memperlebar jarak antara pilihan pemilih dan komposisi parlemen. Maka, menghapus atau menurunkan ambang batas parlemen adalah pilihan demokratis yang lebih mendesak.

 

RUU Pemilu juga harus menjadi ruang untuk menguji sistem pemilu campuran. Proporsional terbuka yang berlaku saat ini memberi kendali besar kepada pemilih untuk menentukan calon. Akan tetapi, kompetisi internal partai, personalisasi kampanye, dan biaya politik menimbulkan masalah serius dalam sistem ini.

 

Sistem mixed-member proportional (MMP) yang menggabungkan wakil berbasis wilayah dengan kursi daftar partai untuk menjaga proporsionalitas bisa jadi alternatif pilihan. Desain model MMP dapat mempertemukan kedaulatan pemilih dengan kebutuhan untuk memperkuat pelembagaan partai.

 

Panja RUU Pemilu pada akhirnya menghadapi tantangan mendasar. Aturan yang mereka buat akan menentukan siapa yang dapat masuk ke arena politik, seberapa adil persaingannya, dan seberapa kuat suara warga terhubung dengan kekuasaan yang terbentuk. Revisi UU Pemilu harus mencegah kekuasaan keluarga berubah menjadi keuntungan struktural dan kemudian dilembagakan melalui aturan pemilu.

 

Membuka ruang bagi partai politik daerah, menghapus rezim ambang batas, serta mengkaji sistem pemilu campuran diperlukan untuk menurunkan hambatan masuk, memperluas akses terhadap alternatif politik, dan membatasi dominasi kelompok tertentu. Pembenahan juga bisa berupa insentif dan sanksi melalui peningkatan alokasi dana negara untuk partai dan pembiayaan kampanye pemilu. Hal itu bertujuan mendorong kesetaraan akses bagi para calon, khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

 

Sumpah Pemuda mengajarkan keberanian melampaui ikatan asal-usul untuk membangun kepentingan bersama. Semangat tersebut tetap kontekstual ketika Indonesia menata aturan pemilunya. Pemilu menjadi bermakna ketika politik dapat diakses oleh lebih banyak orang. Kompetisi berlangsung setara, representasi mencerminkan pilihan warga, dan pejabat terpilih bekerja optimal bagi kepentingan publik.

 

Indonesia bukan ruang kekuasaan yang diwariskan dan dikuasai segelintir orang. Demokrasi harus memastikan pemilu menjadi jalan sirkulasi kekuasaan, bukan ritual kuasa keluarga. ●

 

Sumber : https://www.kompas.id/artikel/pemilu-bermakna-bukan-ritual-keluarga?open_from=Artikel_Opini_Page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar