|
'Nomer Piro Wani Piro' Bupati Hamenang Ahmad Thovan Sugandi : Jurnalis Detik.com |
DETIK-X, 26 Oktober 2026
|
Hanya dalam kurun waktu
beberapa bulan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tercatat sudah dua kali
memecat kadernya yang menduduki jabatan kepala daerah di Jawa Tengah karena
kasus korupsi. Juli lalu Bupati Sukoharjo Etik Suryani dicokok Komisi Pemberantasan
Korupsi. Kini giliran Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang ditangkap
lembaga antirasuah itu. Keduanya adalah bagian dari enam kepala daerah dari
berbagai partai di Jawa Tengah yang pada 2026 ini terjerat korupsi. Ketua Dwan Pimpinan Pusat
PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan partainya tak menoleransi tindakan
koruptif. Berlaku aturan pemecatan langsung terhadap kader yang terjaring
operasi tangkap tangan kasus korupsi. “Dalam semua kasus tangkap
tangan/tangkap basah kasus korupsi, berlaku pemecatan seketika. Itu aturan
partai dan dilaksanakan dengan ketat,” kata Deddy kepada detikX. Dia menjelaskan, untuk
kasus korupsi di luar OTT, partai umumnya memberikan kesempatan hingga ada
putusan hukum yang final dan mengikat. Meski demikian, DPP PDI Perjuangan
dalam sejumlah kasus juga menjatuhkan pemecatan sebelum putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap setelah melakukan investigasi dan klarifikasi
internal. Walaupun demikian, ia
juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil. Dia
menilai pengungkapan kasus korupsi perlu dijauhkan dari intervensi
kepentingan politik, meskipun persoalan korupsinya sendiri tetap harus ditangani. Menurutnya, sejak 2015,
sejumlah kasus korupsi dinilainya kental dengan nuansa atau motif politik. Ia
mencontohkan kasus-kasus di Sulawesi Selatan dan Pilgub Nusa Tenggara Timur
beberapa tahun lalu serta perkembangan kasus yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan
dan Menteri ATR/BPN. Menurut dia, dalam
kasus-kasus tersebut, memang terdapat peristiwa korupsi. Namun
pengungkapannya kerap melibatkan intervensi aktor-aktor politik. “Bagi kami,
persoalan korupsi adalah masalah serius. Tetapi penegakan hukum sebaiknya
dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diintervensi oleh kepentingan
politik,” ujarnya. Pemberantasan korupsi
dinilai tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum dan OTT. Dia
menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan,
sistem pengawasan, regulasi, hingga kultur sosial. “Korupsi tidak bisa
diberantas jika terlalu mengandalkan kinerja APH atau OTT semata, apalagi
jika APH dan institusi pengawasan internal dan auditor keuangan negara kita
juga menjadi bagian dari masalah,” kata Deddy. Dia menegaskan PDI
Perjuangan tetap menghormati proses hukum selama penegakan hukum dilakukan
demi kepentingan umum dan negara. Deddy juga mengatakan Ketua Umum PDI
Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan DPP Partai terus mengingatkan kader
yang menduduki jabatan publik agar tidak terlibat korupsi. “Korupsi adalah musuh
peradaban dan kemajuan kita. Oleh karena itu, dalam setiap kesempatan, baik
Ibu Megawati sebagai Ketua Umum maupun DPP Partai selalu mengingatkan dengan
keras kepada kader-kader yang menduduki jabatan publik,” ujarnya. Tokoh senior PDI
Perjuangan Sidarto Danusubroto menilai tingginya biaya politik dalam
pemilihan menjadi salah satu sumber korupsi kepala daerah. Menurut dia,
kandidat yang mengeluarkan banyak uang untuk terpilih cenderung berupaya
mengumpulkan uang kembali setelah menjabat. “Demokrasi kita itu
demokrasi NPWP, nomer piro wani piro. Jadi, untuk jadi kepala daerah, itu
nyebar duit. Yang amplopnya makin tebal, ya, dia yang terpilih. Akibatnya apa,
setelah jadi kepala daerah, dia lalu collect money lagi. Itulah sumber
korupsi di situ,” kata Sidarto kepada detikX. Ia membandingkan sistem
politik Indonesia dengan di negara-negara Barat. Menurut Sidarto, di
negara-negara tersebut, tokoh politik dibiayai publik, sedangkan di Indonesia
kandidat harus membiayai dirinya sendiri untuk terpilih. “Kalau di Indonesia
itu, tokoh itu membiayai publik. Jadi DPR, jadi kepala daerah itu semua pakai
uang,” ucapnya. Untuk mengurangi praktik
politik uang, Sidarto mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui
mekanisme yang melibatkan partai-partai pemenang di daerah, tanpa pemilihan
langsung oleh masyarakat. Dalam skema yang ia bayangkan, tiga partai pemenang
berbagi posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Misalnya begini ya, saat
ini kepala daerah itu tidak dipilih ya, tapi diserahkan pada tiga partai
pemenang di daerah. Tanpa kita pilih, tiga partai pemenang yang menang
menjadi kepala daerah, yang dua partai pemenang lainnya menjadi wakil kepala
daerah. Tanpa pemilihan,” ujar Sidarto. Terlepas dari itu,
Sidarto mengatakan partai politik harus mengingatkan kadernya untuk menjauhi
korupsi. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang
pilih, termasuk dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK. “Kalau KPK tebang pilih,
itu ya tidak fair gitu ya. KPK itu harus netral, betul-betul, apa itu, partai
pemerintah, partai yang tidak pemerintah, harus dihadapi dengan cara yang
sama. Tidak boleh tebang pilih. Kalau partai pemerintah lalu agak sedikit di-protect,
tidak boleh,” katanya. Di sisi lain, peneliti
Indonesia Corruption Watch Seira Tamara menilai maraknya kasus korupsi yang
melibatkan aktor politik, termasuk kepala daerah, tidak terlepas dari
persoalan sistemik dalam pendanaan politik dan tata kelola partai. Menurut
Seira, meski regulasi telah membatasi pengeluaran kampanye kandidat, batas
yang ditetapkan masih cukup besar sehingga kandidat tetap dapat mengeluarkan
biaya politik tinggi. Pendanaan tersebut berpotensi berasal dari sumber
gelap, termasuk pengusaha. Dalam Pilkada Klaten
2024, misalnya, hasil audit dana kampanye mencatat pengeluaran kampanye
Hamenang Wajar Ismoyo hanya sekitar Rp 139 juta. Adapun temuan KPK dalam
kasus Hamenang menyatakan hasil korupsi tersebut salah satunya digunakan
untuk membayar utang pilkada. Itu menunjukkan pelaporan dana kampanye
terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Ia menyebut kasus Bupati
Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai
contoh lain. Keduanya juga disebut menggunakan uang hasil korupsi untuk
kebutuhan terkait kampanye. Seira menjelaskan
persoalan itu berkaitan dengan proses rekrutmen dan pengusungan kandidat oleh
partai yang dinilai belum maksimal. Ketika kandidat tidak dibangun melalui
kedekatan dengan warga dan gagasan yang jelas, upaya meraih suara cenderung
mengandalkan politik uang dan alat peraga kampanye yang membutuhkan biaya
besar. Kebutuhan dana tersebut
kemudian dapat mendorong kandidat mencari sumber pendanaan ilegal yang
berujung pada timbal balik, termasuk melalui proyek pemerintah. “Perlu
memperbaharui mekanisme pendanaan politik kita dan tata kelola partai
politik, serta membuka informasi penyumbang kampanye secara jelas,” kata
Seira kepada detikX. Lima Klaster Korupsi
Bupati Klaten KPK mengungkap perkara
ini setelah mengamankan 23 orang dalam operasi tangkap tangan di Klaten,
Surakarta, dan Jakarta pada 15 Oktober 2026. Setelah melakukan pemeriksaan,
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang, Kepala
Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta pihak swasta
Muhammad Amin Wahyu Utomo (PT Madani Winasis Creative). Klaster pertama bermula
dari pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten
tahun anggaran 2025. Pada April 2026, pemeriksaan menemukan kelebihan
pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar, terdiri atas Rp 4,16 miliar untuk
honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam
pelaksanaan dan Rp 1,02 miliar untuk honor pelaksana kegiatan. Menurut KPK, Hamenang
bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto bertemu dengan Ahmad Luthfi dan
Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Jawa Tengah III Iwan Hery Setiawan di Semarang.
Pertemuan itu membahas rencana menghapus dua temuan tersebut dari hasil
pemeriksaan. Pada Mei 2026, Hamenang
kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi untuk menegosiasikan penghapusan temuan
dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Ahmad Luthfi disebut meminta Rp 600
juta dengan mengatakan, “Tolong support kami Rp 600 juta.” Hamenang menawar
hingga disepakati Rp 400 juta. Hamenang kemudian meminta
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan menyiapkan uang
tersebut. Menurut KPK, Ahmad Luthfi menyampaikan kode “AMIDIS” melalui Iwan
Hery Setiawan dan Agus Suprapto. Rizqan meneruskan kode itu beserta permintaan
uang kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative. “Kode (AMIDIS) yang
diberikan Kepala Perwakilan BPK Jateng kepada Bupati Klaten berisi nomor
kontak yang diduga sebagai orang kepercayaan atau penghubung, yang diduga
perannya untuk menerima uang dari Bupati Klaten tersebut. Nama aslinya belum
tahu, tertulis AMIDIS,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada detikX. Penyerahan uang ditunda
setelah operasi tangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit
BPK. Namun, pada Juni 2026, BPK menerbitkan LHP Pemkab Klaten dengan
menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber. Klaster kedua berkaitan
dengan dugaan penerimaan fee dari penyedia atau kontraktor pengadaan barang
dan jasa. Menurut KPK, Hamenang diduga menerima total Rp 2,24 miliar dari
tiga penerimaan. Rinciannya, Rp 1,90
miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (PT Madani Winasis Creative) melalui
Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang
antara lain digunakan untuk membayar utang pilkada dan kebutuhan operasional.
Hamenang juga diduga menerima Rp 240 juta dari pihak swasta melalui
ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, serta Rp 100 juta dari pihak
swasta melalui Rizqan. Kedua penerimaan terakhir disebut digunakan untuk
keperluan pribadi Bupati. Selain itu, di klaster
ketiga, Hamenang diduga menerima Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang
diketuai Legiman. Menurut KPK, uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni
Sadewo, adik Hamenang, untuk digunakan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan
Pemkab Klaten. KPK juga menyebut dugaan
pemberian uang rutin oleh pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji, yang
mencapai Rp 2 miliar per bulan. Namun dokumen KPK tidak menyebut uang
tersebut diterima Hamenang. Menurut KPK, temuan mengenai dugaan aliran uang
kepada LSM itu akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri. Adapun klaster keempat
menyangkut dugaan setoran rutin kepada Hamenang dari sejumlah badan usaha dan
unit pemerintahan daerah. Menurut KPK, total penerimaan sejak 2025 hingga
pengungkapan perkara mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar. Sumber yang disebut KPK
meliputi PDAM sebesar Rp 30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda Rp 15-20
juta per bulan, BPR Klaten Rp 30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras Rp
15-20 juta per bulan. Sementara itu, klaster
kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan potongan upah pungut dari pejabat
dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset
Daerah Kabupaten Klaten. Pada periode 2025-2026,
Hamenang diduga menerima sedikitnya Rp 280 juta melalui Rizqan Iryawan. Pada
2025, penerimaan disebut berkisar Rp 25-50 juta per triwulan. Pada 2026,
nilainya meningkat menjadi Rp 70 juta per triwulan. Dalam operasi tangkap
tangan, KPK mengamankan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp 1,2 miliar.
Barang bukti itu meliputi Rp 934 juta yang ditemukan di kediaman Hanaku Agni
Sadewo dalam sebuah tong biru, sekitar Rp 300 juta di sejumlah amplop, serta
5.972 yuan atau setara sekitar Rp 16 juta. KPK kemudian menetapkan
Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka.
Hamenang disangkakan terkait dugaan penerimaan uang dari suap, upah pungut,
pertambangan galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Ia juga
disangkakan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait
pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025. Ahmad Luthfi disangkakan sebagai penerima
dalam dugaan pemberian terkait pemeriksaan laporan keuangan tersebut,
sedangkan Muhammad Amin Wahyu Utomo disangkakan sebagai pihak pemberi.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4
November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. ● Sumber : https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20261026/Nomer-Piro-Wani-Piro-Bupati-Hamenang/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar