Selasa, 27 Oktober 2026

 

Perang Melawan Korupsi (3)

KORUPSI APAKAH KEJAHATAN, KEBIASAAN, ATAU SISTEM YANG DIRANCANG TERPADU

AR Datuk Rajo Batuah :  Pengajar, Alumni Pesantren Adlaniyah Tampus Ujunggading Pasaman Barat, Alumni MAPK Koto Baru Padang Panjang Pendiri Himpunan Alumni Tunisia, Pendiri Himpunan Alumni Maroko, dan Pendiri Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia.

HATIPENA, 25 Oktober 2026

 

                                                

 

Ada satu pertanyaan yang sering luput ketika sebuah kasus korupsi meledak.

 

Kita biasanya bertanya: siapa pelakunya?

 

Namanya dicari. Jabatannya disebut. Nilai kerugian negara dihitung. Rumahnya digeledah. Rekeningnya diperiksa. Foto mengenakan rompi tahanan memenuhi layar televisi. Setelah vonis dijatuhkan, publik perlahan berpindah kepada perkara berikutnya.

 

Tetapi ada pertanyaan lain yang sebenarnya jauh lebih mengganggu:

 

Mengapa ia bisa melakukannya?

 

Apakah semata-mata karena orang itu rakus?

 

Apakah karena pengawasan gagal?

 

Apakah lingkungan kerjanya telah lama menganggap praktik semacam itu biasa?

 

Atau, lebih mengkhawatirkan lagi, apakah penyimpangan tersebut dapat berlangsung karena banyak bagian dalam sistem justru memungkinkan—bahkan mungkin membutuhkan—perilaku semacam itu agar kepentingan tertentu tetap berjalan?

 

Tiga pertanyaan tersebut membawa kita kepada tiga wajah korupsi yang berbeda: korupsi sebagai kejahatan, korupsi sebagai kebiasaan, dan korupsi sebagai sistem.

 

Ketiganya tidak sama.

 

Cara negara memahami perbedaannya akan menentukan cara negara melawannya.

 

Wajah Pertama: Korupsi sebagai Kejahatan

 

Pada lapisan paling terang, korupsi adalah tindak pidana.

 

Hukum Indonesia telah mengaturnya dengan tegas melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditetapkan dan diundangkan pada 16 Agustus 1999, tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ditetapkan dan diundangkan pada 21 November 2001, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150.

 

Dari perspektif hukum pidana, pendekatannya relatif jelas.

 

Ada perbuatan. Ada unsur delik. Ada pelaku. Ada bukti. Ada proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan jika terbukti bersalah, ada hukuman.

 

Pendekatan ini penting karena negara tidak boleh menghukum “budaya”, “kebiasaan”, atau “sistem” secara abstrak. Pertanggungjawaban pidana tetap membutuhkan subjek hukum dan pembuktian yang dapat diuji.

 

Karena itu, kalimat seperti “semua orang juga melakukan” tidak pernah dapat menjadi pembenaran.

 

Kebiasaan tidak menghapus kesalahan.

 

Banyaknya pelaku juga tidak membuat tindakan melawan hukum berubah menjadi benar.

 

Namun hukum pidana memiliki keterbatasan alamiah. Ia terutama bekerja setelah terdapat tindakan yang memenuhi unsur tertentu. Sementara akar korupsi dapat tumbuh jauh sebelum perkara itu memasuki ruang penyidikan.

 

Di sinilah analisis kita harus bergerak ke lapisan berikutnya.

 

Ketika Pelanggaran Tidak Lagi Terasa sebagai Pelanggaran

 

Bayangkan seseorang memasuki sebuah lingkungan kerja baru.

 

Pada bulan pertama, ia melihat praktik yang menurutnya janggal.

 

Ada uang terima kasih.

 

Ada pengaturan tertentu dalam proyek.

 

Ada fasilitas dari rekanan.

 

Ada keluarga pejabat yang mendapat kemudahan.

 

Ada transaksi yang tidak tertulis tetapi diketahui banyak orang.

 

Ia merasa tidak nyaman.

 

Beberapa bulan kemudian, kegelisahan itu berkurang.

 

Setahun berlalu, ia mulai memahami “cara kerja” lingkungan tersebut.

 

Dua tahun kemudian, mungkin ia sendiri ikut melakukannya.

 

Apa yang berubah?

 

Bukan undang-undangnya.

 

Bukan pula definisi tentang benar dan salah.

 

Yang berubah adalah ambang toleransi moral.

 

Perilaku yang mula-mula tampak menyimpang telah mengalami normalisasi.

 

Dalam ilmu sosial, norma mempunyai kekuatan besar karena manusia tidak mengambil keputusan di ruang hampa. Kita membaca lingkungan, memperhatikan apa yang dilakukan orang lain, melihat perilaku apa yang dihargai, dan mengetahui tindakan apa yang sebenarnya dilarang tetapi diam-diam ditoleransi.

 

Laporan global World Bank Enhancing Government Effectiveness and Transparency: The Fight Against Corruption, diterbitkan pada September 2020, memberi perhatian khusus pada persoalan ini. Laporan tersebut menjelaskan bahwa norma sosial dapat membantu menerangkan mengapa intervensi antikorupsi berhasil di suatu tempat tetapi kurang efektif di tempat lain. Dalam lingkungan yang korupsinya sistemik, tekanan untuk menyesuaikan diri dengan perilaku umum dapat mengalahkan integritas personal.

 

Inilah wilayah berbahaya antara kejahatan dan kebiasaan.

 

Korupsi belum tentu diperintahkan secara resmi.

 

Tidak ada surat keputusan berbunyi: “Semua pegawai wajib menerima suap.”

 

Tidak ada peraturan kantor yang menyatakan: “Setiap proyek harus menyediakan bagian untuk pejabat.”

 

Tetapi orang-orang dapat mengetahui aturan tidak tertulisnya.

 

Dan aturan tidak tertulis terkadang lebih ditaati daripada aturan tertulis.

 

“Semua Orang Juga Melakukannya”

 

Kalimat itu terdengar sederhana.

 

Namun secara moral, ia berbahaya.

 

“Semua orang juga melakukannya” mengubah pusat pertanyaan. Yang semula seharusnya berbunyi apakah tindakan ini benar? bergeser menjadi apakah tindakan ini umum dilakukan?

 

Padahal keduanya sama sekali berbeda.

 

Sesuatu dapat dilakukan banyak orang tetapi tetap salah.

 

Sebaliknya, seseorang dapat berdiri sendirian tetapi berada pada pihak yang benar.

 

Dalam pemberantasan korupsi, pergeseran tersebut sangat penting karena normalisasi menciptakan perlindungan psikologis bagi pelaku. Ia tidak lagi merasa sebagai penyimpang. Ia merasa sebagai orang biasa yang hanya mengikuti lingkungan.

 

Data Indonesia memperlihatkan mengapa dimensi perilaku tidak boleh disepelekan.

 

Badan Pusat Statistik, melalui Berita Resmi Statistik Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 yang dirilis 15 Juli 2024, mencatat IPAK Indonesia sebesar 3,85 pada skala 0–5, turun dari 3,92 pada 2023. Dimensi Persepsi berada pada 3,76, sementara Dimensi Pengalaman sebesar 3,89. Dalam metodologi BPS, nilai yang semakin mendekati 5 menunjukkan perilaku masyarakat yang semakin antikorupsi; arah sebaliknya menunjukkan permisivitas yang lebih tinggi.

 

Publikasi lengkap Indeks Perilaku Anti Korupsi 2024 kemudian diterbitkan pada 6 Desember 2024, Nomor Katalog 4407002, Nomor Publikasi 04300.24003, ISSN 2622-8017. BPS memasukkan pengalaman dan pandangan mengenai penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme, serta nilai-nilai antikorupsi ke dalam pengukuran tersebut.

 

Data itu tidak boleh dilebihkan seolah-olah membuktikan seluruh masyarakat semakin korup. IPAK mempunyai metodologi dan batas pengukurannya sendiri.

 

Tetapi ada pesan yang tidak patut diabaikan: pemberantasan korupsi mempunyai medan perilaku dan kebudayaan, bukan hanya medan pidana.

 

Lalu Kapan Korupsi Menjadi Sistem?

 

Di sinilah persoalan bertambah berat.

 

Korupsi sistemik tidak berarti setiap orang dalam sebuah institusi adalah koruptor.

 

Ini penting ditegaskan.

 

Dalam sebuah lembaga yang memiliki masalah korupsi sistemik, masih mungkin terdapat banyak pegawai jujur. Bahkan mungkin mayoritas orang di dalamnya ingin bekerja dengan benar.

 

Yang membuat persoalan menjadi sistemik adalah ketika insentif, relasi kekuasaan, kelemahan pengawasan, jaringan kepentingan, serta norma informal saling menopang sehingga perilaku koruptif dapat berulang dan bertahan meskipun individunya berganti.

 

Mari kita buat ilustrasi.

 

Seorang kepala dinas terlibat pengaturan proyek. Ia tertangkap.

 

Publik lega.

 

Penggantinya datang.

 

Namun pola pengadaan tidak berubah. Pengawasan tetap lemah. Kontraktor yang bermain masih sama. Pembiayaan politik tetap mahal. Transparansi tetap minim. Pejabat baru menghadapi jaringan kepentingan yang identik.

 

Beberapa tahun kemudian muncul perkara serupa.

 

Apakah persoalannya hanya dua kepala dinas yang kebetulan sama-sama buruk?

 

Mungkin.

 

Tetapi kita wajib mempertimbangkan kemungkinan lain: ada struktur yang terus menghasilkan risiko yang sama.

 

Pada tahap inilah mengganti orang tanpa mengubah sistem menyerupai memotong rumput tanpa mencabut akarnya.

 

Beberapa waktu kemudian ia tumbuh kembali.

 

Principal–Agent Tidak Selalu Cukup

 

Dalam kajian antikorupsi terdapat satu pendekatan klasik yang dikenal sebagai principal–agent problem.

 

Secara sederhana, rakyat atau pemegang otoritas bertindak sebagai principal, sedangkan pejabat publik menjadi agent. Persoalan muncul ketika agen mempunyai informasi dan kesempatan yang tidak sepenuhnya dapat diawasi principal, lalu menggunakan kewenangan tersebut untuk kepentingannya sendiri.

 

Solusinya masuk akal: tingkatkan pengawasan, transparansi, audit, akuntabilitas, serta sanksi.

 

Namun bagaimana jika masalahnya lebih dalam?

 

Bagaimana apabila pihak yang seharusnya mengawasi juga memperoleh manfaat dari keadaan yang sama?

 

Bagaimana jika orang yang mengetahui pelanggaran tidak melapor karena menganggap laporan tidak akan menghasilkan apa-apa?

 

Bagaimana jika hampir semua pelaku memperkirakan orang lain akan tetap bermain?

 

Di sini pendekatan principal–agent mulai membutuhkan pelengkap.

 

World Bank dalam laporan September 2020 tadi membahas pendekatan kedua: collective action problem. Dalam lingkungan yang korupsinya sistemik, mengubah perilaku satu individu menjadi sangat sulit karena tindakannya bergantung pada perkiraan mengenai apa yang dilakukan orang lain. Kedua pendekatan tersebut, menurut laporan itu, sebaiknya dipandang saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

 

Artinya, seorang pejabat mungkin berpikir:

 

“Untuk apa saya sendirian bersih kalau semua orang tetap bermain?”

 

Seorang pengusaha mungkin berkata:

 

“Kalau saya tidak memberi, pesaing saya yang akan memberi.”

 

Pegawai yang mengetahui pelanggaran mungkin bertanya:

 

“Untuk apa melapor kalau akhirnya saya sendiri yang disingkirkan?”

 

Begitulah korupsi sistemik mempertahankan dirinya.

 

Ia tidak selalu membutuhkan perintah.

 

Ia hidup dari ekspektasi bersama bahwa permainan tidak akan berubah.

 

Sistem yang Buruk Dapat Menghukum Orang Jujur

 

Ini salah satu paradoks paling menyedihkan.

 

Dalam lingkungan sehat, kejujuran memperoleh penghargaan.

 

Dalam lingkungan yang telah rusak, orang jujur justru dapat dianggap mengganggu.

 

Ia tidak mau menandatangani dokumen bermasalah.

 

Ia disebut tidak kooperatif.

 

Ia menolak titipan.

 

Dikatakan tidak memahami “kebijaksanaan”.

 

Ia mempertanyakan prosedur.

 

Dianggap mempersulit pekerjaan.

 

Ia melaporkan penyimpangan.

 

Dicap tidak loyal.

 

Pada titik tertentu, organisasi bahkan dapat menciptakan seleksi terbalik: mereka yang bersedia mengikuti praktik informal memperoleh akses dan promosi, sedangkan mereka yang menolak perlahan tersisih.

 

Karena itulah integritas tidak cukup hanya diajarkan sebagai sifat personal.

 

Orang baik membutuhkan sistem yang melindungi kebaikannya.

 

Pelapor membutuhkan perlindungan.

 

Pejabat yang menolak konflik kepentingan memerlukan aturan yang tegas.

 

Pengadaan membutuhkan transparansi.

 

Promosi jabatan harus berbasis merit.

 

Audit harus mempunyai daya koreksi.

 

Sanksi harus dapat diprediksi.

 

Jika tidak, negara sedang meminta individu berenang melawan arus sambil membiarkan arusnya semakin deras.

 

Potret Integritas Kita Memberi Peringatan

 

Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 memberikan gambaran menarik mengenai risiko kelembagaan.

 

SPI dirancang untuk memotret integritas lembaga publik berdasarkan pengalaman dan persepsi pegawai internal, pengguna layanan, serta kelompok ahli. Yang diperiksa bukan sekadar apakah seseorang pernah tertangkap, melainkan juga transparansi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, perdagangan pengaruh, integritas pelaksanaan tugas, serta upaya pencegahan korupsi.

 

Dalam Laporan Tahunan KPK 2025, Indeks Integritas Nasional tercatat 72,32, masih berada pada kategori rentan karena berada di bawah ambang 73. SPI 2025 mencakup 415 pemerintah kabupaten, 93 pemerintah kota, 38 pemerintah provinsi, 48 kementerian, 59 lembaga, dan 4 BUMN. Sekitar satu juta orang mengisi kuesioner dan sekitar 800 ribu responden diolah untuk pembentukan indeks.

 

Dashboard SPI KPK juga menunjukkan bahwa pada 2025, Indeks Integritas Pemerintah Daerah berada pada 71,33 untuk 546 instansi, sementara kementerian dan lembaga tercatat 77,19 untuk 111 instansi.

 

Sekali lagi, angka tersebut tidak boleh diterjemahkan menjadi tuduhan bahwa semua institusi atau pegawai di dalamnya korup.

 

Maknanya lebih subtil sekaligus lebih berguna:

 

kita sedang membaca kerentanan sistem.

 

Dan kerentanan itulah yang harus diperbaiki sebelum berubah menjadi perkara pidana.

 

Mengapa Penangkapan Tidak Pernah Cukup?

 

Sekarang kita dapat memahami sebuah paradoks.

 

Negara bisa menangkap ratusan pelaku, tetapi korupsi tetap muncul.

 

Bukan karena penindakan tidak berguna.

 

Penindakan sangat diperlukan. Tanpanya, larangan hukum kehilangan gigi.

 

Masalahnya, penindakan menjawab pertanyaan “siapa yang melakukan?”, sementara pemberantasan sistemik juga harus menjawab:

 

Mengapa peluang itu tersedia?

 

Siapa yang gagal mengawasi?

 

Mengapa konflik kepentingan dibiarkan?

 

Bagaimana transaksi dapat disembunyikan?

 

Mengapa pelapor takut?

 

Mengapa pelaku memperkirakan keuntungan lebih besar daripada risikonya?

 

Siapa yang memperoleh manfaat dari keadaan tersebut?

 

Dan pertanyaan yang paling tidak nyaman:

 

siapa yang berkepentingan agar sistem itu tidak berubah?

 

World Bank dalam laporan Enhancing Government Effectiveness and Transparency, yang diterbitkan 1 September 2020, menunjukkan luasnya medan reformasi: pengadaan publik, infrastruktur, BUMN, bea cukai, pelayanan publik, keterbukaan pemerintahan, GovTech, deklarasi aset dan kepentingan, transparansi beneficial ownership, lembaga antikorupsi, audit, serta sistem peradilan.

 

Pesannya terang: tidak ada satu peluru ajaib.

 

Korupsi yang telah menyusup ke banyak simpul kekuasaan harus dilawan melalui banyak pintu sekaligus.

 

Dari Kejahatan Menuju Kebiasaan, dari Kebiasaan Menuju Sistem

 

Sekarang kita dapat melihat jalurnya.

 

Mula-mula seseorang melakukan pelanggaran.

 

Jika tertangkap dan dihukum, mungkin praktik itu berhenti.

 

Tetapi jika dibiarkan, orang lain melihat bahwa risikonya kecil.

 

Pelanggaran berulang.

 

Lingkungan mulai menoleransinya.

 

Bahasa diperhalus.

 

Suap disebut uang terima kasih.

 

Nepotisme disebut membantu saudara.

 

Konflik kepentingan disebut jaringan.

 

Pengaturan proyek disebut koordinasi.

 

Lama-kelamaan penyimpangan memperoleh norma informal.

 

Setelah itu, kepentingan ekonomi terbentuk di sekelilingnya.

 

Orang-orang tertentu mulai memperoleh keuntungan dari pola tersebut.

 

Mereka kemudian mempunyai alasan untuk mempertahankannya.

 

Pada titik inilah korupsi tidak lagi sekadar dilakukan di dalam sistem.

 

Korupsi mulai memengaruhi cara sistem bekerja.

 

Dan ketika keadaan itu tercapai, pemberantasan korupsi menjadi jauh lebih sulit. Negara bukan hanya berhadapan dengan pelanggar hukum. Ia menghadapi jaringan kepentingan yang mempunyai uang, akses, informasi, koneksi, bahkan kemampuan memengaruhi keputusan.

 

Inilah alasan mengapa perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada moralitas personal.

 

Kita tentu membutuhkan pejabat yang jujur.

 

Tetapi Republik tidak boleh menggantungkan keselamatannya pada harapan bahwa setiap orang yang memegang kekuasaan akan selalu menjadi malaikat.

 

Sistem yang sehat harus mampu membatasi manusia ketika ia tergoda, mendeteksi ketika ia menyimpang, menghukum ketika ia melanggar, dan melindungi ketika ia memilih tetap jujur.

 

Itulah hakikat institusi.

 

Pertanyaan Kita Kini Berubah

 

Pada Episode 1, kita melihat Presiden menghunus pedang.

 

Pada Episode 2, kita menemukan bahwa lawannya ternyata dapat hidup di dalam rumah.

 

Sekarang persoalannya menjadi lebih terang sekaligus lebih menakutkan.

 

Korupsi dapat bermula sebagai kejahatan individual.

 

Jika dibiarkan, ia bisa memperoleh toleransi dan berubah menjadi kebiasaan.

 

Apabila kebiasaan itu bertemu kepentingan, jaringan, kekuasaan, insentif, dan lemahnya pengawasan, ia berpotensi berkembang menjadi persoalan sistemik.

 

Di situlah tantangan terbesar bagi siapa pun yang memimpin Indonesia.

 

Mengganti orang jauh lebih mudah daripada mengubah aturan permainan.

 

Menangkap pelaku lebih cepat daripada membangun institusi yang tahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

 

Menyampaikan pidato antikorupsi dapat dilakukan dalam hitungan menit.

 

Mengubah budaya pemerintahan mungkin memerlukan bertahun-tahun.

 

Maka pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi sekadar:

 

“Siapa koruptornya?”

 

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

 

“Apa yang membuat korupsi terus dapat diproduksi?”

 

Sebab apabila orang berganti tetapi pola tetap hidup, kita tidak sedang menyaksikan rangkaian kebetulan.

 

Kita sedang melihat sebuah penyakit yang mempunyai akar.

 

Dan sebelum berbicara lebih jauh tentang obatnya, kita perlu memahami satu kenyataan historis yang sering terlupakan:

 

korupsi Indonesia tidak lahir kemarin pagi.

 

Ia mempunyai perjalanan panjang, mengalami pergantian rezim, berubah bentuk, menemukan celah baru, dan berkali-kali bertahan melewati reformasi.

 

Itulah sebabnya episode berikutnya harus membawa kita kepada pertanyaan yang lebih tua daripada pemerintahan mana pun:

 

Mengapa korupsi Indonesia begitu sulit mati? (Bersambung) ●

 

Sumber : https://hatipena.com/artikel-opini/korupsi-apakah-kejahatan-kebiasaan-atau-sistem-yang-dirancang-terpadu/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar