|
Menavigasi Desentralisasi Fiskal dan Tata
Kelola Ekonomi Daerah Herman
N Suparman :
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan
Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). |
KOMPAS, 27 Oktober 2026
|
Desentralisasi fiskal dan otonomi daerah Indonesia sedang berada
di persimpangan paradoks. Ketika integrasi ekonomi nasional semakin menuntut
daerah memiliki kapasitas untuk bergerak cepat, inovatif, dan memanfaatkan
keunggulan lokal, ruang fiskal daerah justru semakin ditentukan pusat. Daerah
dituntut meningkatkan pelayanan publik, menarik investasi, menciptakan
lapangan kerja, dan mengelola sumber daya lokal, tetapi pada saat yang sama
modalitas fiskal yang memungkinkan daerah melakukan semua itu sangat
dipengaruhi keputusan pusat. Jika kecenderungan ini terus berlangsung, desentralisasi fiskal
berisiko mengalami pergeseran makna: dari mekanisme mendekatkan pengambilan
keputusan kepada masyarakat menjadi sekadar mesin administratif untuk
melaksanakan agenda pembangunan nasional di daerah. Para gubernur, bupati,
dan wali kota juga berubah lakon dari kepala daerah otonom menjadi manajer
lapangan pusat di daerah. Problem ini semakin kompleks di tengah perubahan struktur ekonomi
Indonesia. Integrasi pasar nasional, digitalisasi, mobilitas modal,
perkembangan kawasan metropolitan, ekonomi hijau, dan transformasi rantai
pasok membuat batas-batas administratif daerah semakin tidak relevan bagi
aktivitas ekonomi. Daya saing Indonesia pun pada akhirnya ditentukan bukan
hanya oleh kebijakan makro nasional, tetapi juga oleh kemampuan setiap daerah
mengelola keunggulan komparatifnya menjadi keunggulan kompetitif (OECD,
2007). Pada konteks tersebut, desentralisasi fiskal dan otonomi daerah
seharusnya dipandang bukan sekadar mekanisme pembagian tata kelola keuangan
antara pusat dan daerah. Namun, pranata ketatanegaraan yang memastikan
pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat memiliki kapasitas, insentif,
dan ruang kebijakan yang memadai untuk menyediakan pelayanan publik serta
mengembangkan ekonomi lokal. Menurut Wallace E Oates (1972), desentralisasi dapat menghasilkan
efisiensi alokatif karena pemerintah daerah berada lebih dekat dengan
masyarakat dan lebih mampu menyesuaikan penyediaan barang dan layanan publik
dengan keragaman preferensi serta kondisi lokal. Namun, keunggulan
desentralisasi tersebut hanya dapat bekerja apabila kewenangan pengambilan
keputusan diikuti dengan kapasitas pembiayaan, ruang diskresi, dan
akuntabilitas yang memadai. Jika yang terjadi sebaliknya—otonomi tanpa ruang
fiskal, maka otonomi daerah tereduksi
menjadi formalitas belaka (nirsubstansi). Otonomi tanpa substansi Alih-alih memperkuat, kebijakan fiskal dalam dua tahun terakhir
justru membawa Indonesia menempuh jalan otonomi nirsubstansi tersebut.
Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada era Prabowo–Gibran ini,
mempersempit ruang fiskal daerah. Pada 2025, pemerintah melakukan pemangkasan
TKD sebesar Rp 50,6 triliun dari alokasi awal Rp 919,9 triliun. dalam rangka
efisiensi belanja berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. APBN 2026
mengalokasikan TKD sebesar Rp 692,9 triliun, turun sekitar Rp 227 triliun
atau 24,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara alokasi TKD 2027
direncanakan sebesar Rp 735 triliun. Tren ini memperlihatkan wajah inkonsisten rezim ini: di satu
sisi, Astacita menegaskan komitmen untuk memperkuat fondasi keuangan daerah;
di sisi lain, kebijakan fiskal justru mempersempit kemampuan daerah untuk
membiayai pembangunan. Penguatan daerah tidak cukup ditempuh melalui
penambahan program yang dirancang dan dikendalikan oleh pusat. Lebih dari itu, diperlukan kepastian pendanaan, kecukupan sumber
daya fiskal, dan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menentukan
prioritas pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal.
Selain menimbulkan turbulensi fiskal, pemangkasan TKD mendegradasi kemampuan
daerah untuk menjaga kualitas pelayanan publik, memenuhi standar pelayanan
minimal (SPM), membangun infrastruktur, dan menggerakkan ekonomi lokal
(KPPOD, 2026). Persoalan ini semakin serius ketika Dana Bagi Hasil (DBH) yang
menjadi hak fiskal daerah dipangkas dan Dana Desa diarahkan untuk mendukung
pembayaran kewajiban pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan
pemangkasan DBH jelas bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,
yang mengatur pembagian penerimaan dan hubungan keuangan pusat–daerah.
Sementara penggunaan Dana Desa untuk KDMP mempersempit ruang desa menentukan
prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat sehingga bertolak belakang
dengan semangat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ironisnya, pemangkasan TKD dibungkus pusat dengan narasi
efisiensi dan justifikasi pengalihan anggaran ke belanja ke
kementerian/lembaga. Selain mengandung
sesat nalar, argumentasi ini juga tidak mempertimbangkan variasi kapasitas
fiskal, struktur ekonomi, karakter geografis, dan beban pelayanan
antardaerah. Padahal, efisiensi fiskal tidak boleh kehilangan dimensi
keadilan. Menghemat anggaran nasional tidak dengan sendirinya berarti
menghemat beban pembangunan masyarakat di daerah. Lebih dari itu, pengelolaan daerah berhadapan dengan semakin
ketatnya kendali pusat atas penggunaan anggaran melalui mandatory spending,
prioritas sektoral, dan berbagai skema penguncian peruntukan anggaran
(earmarking). Daerah memang masih memiliki anggaran, tetapi keleluasaannya
untuk menentukan prioritas semakin tergerus. Inilah paradoksnya. Tanggung
jawab pelayanan publik tetap berada di pundak daerah, sementara kebebasan
menentukan bagaimana sumber daya digunakan justru semakin dibatasi. Ketimpangan basis ekonomi Keterbatasan ruang fiskal dan diskresi belanja tersebut menjadi
semakin problematis karena kapasitas ekonomi daerah tidak merata dan
kemampuan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) juga berbeda-beda. Data
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (2024)
menunjukkan 334 daerah memiliki ketergantungan terhadap Transfer ke Daerah
(TKD) di atas rata-rata nasional. Bahkan, 298 daerah memperoleh lebih dari 80
persen pendapatan APBD dari TKD, sementara hanya satu daerah yang memiliki
proporsi TKD di bawah 20 persen. Data ini mencerminkan belum meratanya kemandirian fiskal daerah.
Persoalannya bukan semata-mata lemahnya kemampuan pemerintah daerah menggali
Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga ketimpangan struktural basis
ekonomi dan perbedaan kapasitas perpajakan antardaerah, sementara sebagian
besar pelayanan publik tetap menjadi tanggung jawab daerah Daerah dengan basis ekonomi dan sumber penerimaan yang kuat
memiliki peluang lebih besar untuk membiayai pembangunan secara mandiri,
sedangkan daerah yang basis ekonominya lemah cenderung bergantung pada TKD.
Ketimpangan ini membuat dampak pemangkasan TKD tidak seragam. Daerah yang
paling bergantung pada transfer justru berisiko menghadapi tekanan lebih
besar dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan kualitas pelayanan publik. Penguatan local taxing power melalui UU HKPD pun tidak otomatis
meningkatkan kapasitas fiskal. Penerimaan pajak daerah sangat bergantung pada
struktur dan aktivitas ekonomi lokal. Daerah dengan sektor jasa, perdagangan,
pariwisata, dan properti yang berkembang memiliki basis pajak lebih besar
dibandingkan daerah yang bertumpu pada sektor primer (pertanian). Kemandirian fiskal pun tidak cukup dibangun melalui perluasan
kewenangan memungut pajak, tetapi harus disertai penguatan basis ekonomi
daerah. Tanpa pertumbuhan pariwisata, konsumsi, investasi, dan nilai ekonomi
kawasan, potensi penerimaan pajak akan tetap terbatas. PAD bukan titik awal
kemandirian ekonomi, melainkan salah satu hasil dari pertumbuhan ekonomi
daerah. Mengejar PAD tanpa memperkuat basis ekonominya ibarat memanen di
tanah yang tidak pernah disuburkan. Tata kelola ekonomi daerah Mengalir dari kompleksitas persoalan tersebut, reformasi fiskal
perlu menyeimbangkan dua agenda: memperkuat hubungan keuangan pusat-daerah
yang adil dan membangun kapasitas daerah dalam mengembangkan ekonomi lokal.
Sebab, desentralisasi fiskal tidak cukup dimaknai sebagai distribusi sumber
daya antartingkat pemerintahan, tetapi harus menjadi instrumen untuk
memperkuat iklim usaha, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, reformasi fiskal perlu terhubung dengan pembenahan tata kelola
pemerintahan dan ekosistem ekonomi daerah. Pertama, pemerintah daerah perlu memetakan potensi dan struktur
ekonomi lokal, meliputi sektor unggulan, rantai nilai, pelaku usaha,
infrastruktur, tenaga kerja, hambatan investasi, akses pasar, dan potensi
penerimaan. Pemetaan tidak berhenti pada identifikasi komoditas unggulan,
tetapi mengungkap kendala regulasi, perizinan, pembiayaan, dan konektivitas
yang menghambat penciptaan nilai tambah. Hasilnya menjadi dasar pengembangan
usaha lokal, termasuk UMKM dan koperasi, serta perluasan kesempatan kerja. Kedua, potensi tersebut harus diintegrasikan ke dalam kebijakan
fiskal dan pembangunan. Perencanaan, APBD, pengelolaan pendapatan, perizinan,
investasi, dan kebijakan sektoral perlu diarahkan pada sasaran ekonomi yang
terukur. Bappeda, Bapenda, DPMPTSP, dan perangkat daerah terkait harus
bekerja lintas sektor untuk memastikan belanja publik memperbaiki
infrastruktur, kualitas pelayanan, dan iklim usaha. Peningkatan pendapatan
asli daerah (PAD) semestinya bertumpu pada berkembangnya aktivitas ekonomi
dan membaiknya administrasi penerimaan, bukan sekadar menambah beban pajak
dan retribusi. Ketiga, integrasi kebijakan memerlukan tata kelola data ekonomi
dan fiskal yang terpadu. Data usaha, investasi, tenaga kerja, produksi,
penggunaan lahan, serta penerimaan dan belanja daerah perlu dimanfaatkan
untuk mengidentifikasi potensi, menentukan prioritas, dan mengevaluasi dampak
kebijakan. Keberhasilan tidak cukup diukur melalui serapan anggaran atau
nilai investasi, tetapi juga penciptaan lapangan kerja, keterlibatan usaha
lokal, dan pemerataan manfaat ekonomi. Keempat, pengembangan ekonomi lokal membutuhkan kolaborasi
pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat. Pemerintah daerah
berperan sebagai orkestrator yang menyelaraskan sumber daya dan kepentingan
para pihak, mengatasi hambatan kolektif, serta membangun ekosistem usaha yang
produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Kelima, seluruh agenda tersebut mensyaratkan reorientasi hubungan
pusat-daerah yang mendukung inisiatif lokal. Pusat perlu menjamin
redistribusi fiskal yang adil, kepastian regulasi, infrastruktur strategis,
dan penguatan kapasitas daerah. Sebaliknya, daerah memerlukan kewenangan dan
ruang fiskal yang memadai untuk merumuskan strategi sesuai karakteristik
wilayahnya, dengan tetap memenuhi standar pelayanan dan akuntabilitas
nasional. Dengan demikian, penguatan kapasitas lokal bukan sekadar
persoalan meningkatkan kemampuan administratif pemerintah daerah, melainkan
membangun kemampuan untuk mengubah sumber daya menjadi kekuatan ekonomi yang
produktif. Reformasi fiskal akan lebih bermakna apabila disertai pembenahan
tata kelola, integrasi kebijakan, pemanfaatan data, kolaborasi multipihak,
dan hubungan pusat–daerah yang lebih berimbang. Akhirnya, daerah mandiri bukan daerah yang tidak membutuhkan
pusat, melainkan daerah yang mampu mengelola potensinya, mengambil keputusan
sesuai kebutuhan lokal, dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada
masyarakat. Inilah makna otonomi di tengah integrasi ekonomi. Bukan
menjauhkan daerah dari negara, melainkan memperkuat negara melalui
daerah-daerah yang mampu berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri. Bahkan, hampir satu abad setelah Sumpah Pemuda, pesan itu tetap
relevan. Satu Indonesia tidak berarti satu cara mengelola Indonesia. Persatuan
membutuhkan keadilan. Keadilan membutuhkan pengakuan atas perbedaan.
Pengakuan atas perbedaan membutuhkan otonomi yang memberi daerah ruang untuk
tumbuh berdasarkan kekuatannya sendiri. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/menavigasi-desentralisasi-fiskal-dan-tata-kelola-ekonomi-daerah?open_from=Artikel_Opini_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar