Partai Politik Pasca-pemilu
Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan hasil resmi penghitungan suara Pemilu Legislatif 2019. Hasilnya, PDI-P 19,33 persen; Gerindra 12,57 persen; Golkar 12,31 persen; PKB 9,69 persen; Nasdem 9,05 persen; PKS 8,21 persen; Demokrat 7,77 persen; PAN 6,84 persen; PPP 4,52 persen; Perindo 2,67 persen; Partai Berkarya 2,09 persen; PSI 1,89 persen; Hanura 1,54 persen; PBB 0,79 persen; Garuda 0,5 persen; dan PKPI 0,22 persen.
Ada sembilan partai politik yang berhasil masuk ke DPR. Mungkin dua atau tiga partai tidak punya wakil di DPRD.
Partai yang dianggap sebagai partai kiri adalah PDI-P dengan jumlah suara 19,33 persen. Partai yang dianggap sebagai partai kanan adalah PKS dengan jumlah suara 8,21 persen. Partai yang dianggap sebagai partai tengah kanan adalah PKB, PAN, dan PPP dengan jumlah suara 21,05 persen.
Partai yang dianggap sebagai partai tengah adalah Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Gerindra. Golkar dan partai-partai yang merupakan turunan dari Golkar itu mencapai jumlah suara 41,7 persen. Sejumlah partai lagi dapat dianggap turunan Golkar, yaitu Perindo, Berkarya, Hanura, dan PKPI, yang jumlah suaranya adalah 7,02 persen. Ternyata koalisi dalam pilpres mengabaikan pengelompokan partai di atas.
PPP masih beruntung bisa lolos ke Senayan, padahal sebulan sebelum pemilu mendapat pukulan berat akibat kasus korupsi ketua umumnya. Kalau pada Pemilu 2024 ambang batas itu dinaikkan lagi, PPP mungkin tidak mempunyai wakil di DPR. Hal itu bisa dicegah apabila dalam lima tahun ke depan PPP bisa melakukan konsolidasi. Namun, itu tidak mudah dilakukan, bergantung kepada siapa yang akan menjadi ketua umum PPP. Dan, kita tahu sungguh sulit mencari tokoh yang bisa menggantikan posisi Muhammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.
Partai Berkarya kalau mulai aktif lebih awal, ditata dengan baik, dan mesinnya betul-betul digerakkan masih bisa berharap menembus ambang batas 4 persen. Kegagalan Perindo menunjukkan bahwa dukungan dana dan media elektronik saja tidak cukup kuat menembus jumlah suara 4 persen. Diperlukan tokoh partai yang mampu menarik minat pemilih. Tidak berhasilnya Partai Hanura juga menunjukkan pentingnya peran tokoh partai dalam meraih dukungan pemilih.
Kalau wakil-wakilnya di DPRD bekerja dengan baik dan mampu menjaga integritas mereka, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) punya prospek yang baik karena berpotensi mendapat dukungan milenial dan mereka yang menginginkan perubahan mendasar kehidupan politik Indonesia. PSI bisa dianggap satu arus dengan PDI-P. PBB dan PKPI sebaiknya tidak meneruskan perjuangan mereka dalam pemilu dan bergabung dengan partai lain yang sejenis.
Gerindra identik dengan Prabowo Subianto. Karena itu, Gerindra akan menghadapi masalah besar kalau Prabowo tidak menjabat sebagai ketua umum lagi. Mungkin Prabowo bisa menjadi ketua dewan pembina, tetapi tidak mudah mencari penggantinya sebagai ketua umum.
Partai Demokrat mungkin lebih ringan tantangannya. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menjadi ketua dewan pembina dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi ketua umum. PDI-P juga akan menghadapi masalah serupa kalau Megawati Soekarnoputri meletakkan jabatan sebagai ketua umum. Sebaiknya, Megawati pindah ke posisi semacam ketua dewan pembina dengan wewenang yang besar. Itu harus dilakukan segera agar PDI-P punya cukup waktu untuk berbenah menghadapi 2024.
Partai berbasis massa Islam
Pemilu 1955 menghasilkan peta partai politik yang selama ini dipakai sebagai acuan dalam dunia politik kepartaian di Indonesia. Saat itu ada empat partai besar, yaitu PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama (NU), dan PKI. Warga PNI dianggap tersebar ke PDI-P dan Golkar. Warga Masyumi dianggap tersebar ke PKS dan PAN. Warga NU dianggap tersebar ke PKB dan PPP. Keturunan PKI kebanyakan bergabung ke PDI-P.
Ternyata anggapan tersebut saat ini tidak sepenuhnya benar. Data hitung cepat (exit poll) dari salah satu lembaga survei mengungkap fakta yang mungkin tidak diketahui kebanyakan orang. Pilihan mereka yang mengaku sebagai warga NU terbagi sebagai berikut: PKB 15 persen, Gerindra 13 persen; PDI-P 17 persen, Golkar 12 persen, Nasdem 9 persen; PKS 7 persen, Demokrat 8 persen, PAN 5 persen, dan PPP 5 persen.
Hanya 15 persen warga NU yang memilih PKB, di bawah yang memilih PDI-P. Kalau ditambah suara PPP, jumlahnya menjadi 20 persen. Suara warga NU tersebar dengan pola bahwa Golkar dan partai turunannya menguasai suara warga NU.
Pilihan mereka yang mengaku sebagai warga Muhammadiyah adalah seperti berikut: PKB 5 persen, Gerindra 12 persen, PDI-P 1 persen, Golkar 9 persen, Nasdem 8 persen, PKS 12 persen, PAN 19 persen, Demokrat 7 persen, dan PPP 4 persen. Warga Muhammadiyah yang memilih PAN lebih tinggi daripada yang memilih partai lain. Pilihan warga ormas Islam lain adalah sebagai berikut: PKB 7 persen, Gerindra 13 persen, PDI-P 12 persen, Golkar 17 persen, Nasdem 7 persen, PKS 14 persen, PAN 8 persen, Demokrat 8 persen, dan PPP 3 persen.
Jadi, warga NU yang memilih partai Golkar dan partai turunan Golkar lebih tinggi daripada yang memilih PKB dan PPP. Warga Muhammadiyah yang memilih Golkar dan partai turunan Golkar juga lebih tinggi daripada yang memilih PAN atau PKS. Pola yang sama terjadi di dalam kalangan warga ormas Islam yang lain dan juga umat Islam yang tidak ikut ormas Islam apa pun.
Pengurangan jumlah partai
Perlu dilakukan upaya untuk mengurangi jumlah partai. Ambang batas jumlah pemilih partai untuk bisa lolos ke DPR perlu dinaikkan secara bertahap, paling tidak 1 persen setiap pemilu. Ambang batas 10 persen akan efektif dalam mengurangi jumlah partai yang lolos ke DPR. Dengan melihat perolehan suara saat ini, hanya ada tiga partai yang lolos. Mungkin ada satu atau dua partai lagi yang bisa lolos.
Partai yang terbukti mampu bertahan dalam jangka waktu lama dan memperoleh jumlah suara tinggi adalah Partai Golkar. Partai itu tidak tergantung kepada satu tokoh tertentu. Maka, diperkirakan Golkar akan menjadi salah satu partai yang tetap bertahan kalau ambang batas jumlah suara partai dinaikkan menjadi 10 persen.
Partai yang juga akan mampu lolos adalah PDI-P. Tanpa Megawati pun PDI-P akan mampu menembus angka 10 persen. Gerindra bisa melampaui ambang batas 10 persen, tetapi bisa juga tidak. Diperkirakan Nasdem dan Demokrat sulit untuk bisa melampaui ambang batas 10 persen.
Partai berbasis ormas Islam atau berbasis massa politis Islam besar kemungkinan akan ada yang bisa menembus ambang batas 10 persen, yaitu PKB. Diperkirakan massa PPP sebagian besar akan bergabung dengan PKB. Masih diperlukan satu partai lagi yang bisa mewakili aspirasi umat Islam. Untuk bisa menembus ambang batas 10 persen, PKS dan PAN harus bergabung. Namun, kita tahu bahwa tidak mudah untuk membuat mereka bersedia bergabung.
Sejauh ini belum pernah terjadi penggabungan sukarela di antara dua partai. Penyebab utamanya adalah sulitnya mencapai kata sepakat tentang pembagian posisi pimpinan di semua tingkat kepengurusan.
Jumlah pemilih partai Islam pada Pemilu 1955 mencapai 43 persen. Kini, jumlah pemilih partai bernuansa Islam hanya sekitar 30 persen. Perlu diteliti, apakah menurunnya jumlah pemilih partai bernuansa Islam itu karena faktor yang bersifat ideologis/pemikiran atau karena tidak adanya tokoh yang diterima berbagai pihak terkait (stakeholders) dan masyarakat atau perilaku negatif para wakil rakyat dan tokoh partai.
Para tokoh partai bernuansa Islam perlu mencari solusi terhadap fenomena tersebut. Kalau itu diabaikan, masa depan partai berbasis ormas Islam atau berbasis massa Islam politik akan menghadapi tantangan berat.
Ke depan tetap diperlukan kehadiran dua partai bernuansa Islam, yaitu partai berbasis ormas Islam dan partai berbasis massa Islam politik. Partai bernuansa Islam akan berperan menjadi penyalur aspirasi massa Islam politik secara konstitusional. Kalau tidak ada saluran aspirasi itu, dikhawatirkan aspirasi massa Islam politik akan disampaikan secara inkonstitusional. ***
Ke depan tetap diperlukan kehadiran dua partai bernuansa Islam, yaitu partai berbasis ormas Islam dan partai berbasis massa Islam politik. Partai bernuansa Islam akan berperan menjadi penyalur aspirasi massa Islam politik secara konstitusional. Kalau tidak ada saluran aspirasi itu, dikhawatirkan aspirasi massa Islam politik akan disampaikan secara inkonstitusional. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar