Minggu, 03 Juli 2016

Polri vs Mafia Hukum

Polri vs Mafia Hukum

Bambang Widodo Umar ;   Guru Besar Sosiologi Hukum
Departemen Kriminologi FISIP UI;  Pengamat Kepolisian
                                               MEDIA INDONESIA, 01 Juli 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SETAHUN yang lalu, dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-69 2015 di Markas Brimob, Depok, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri agar bertindak tegas dan profesional dalam tugas penegakan hukum. Presiden juga memerintahkan Polri untuk memberantas praktik mafia hukum di kepolisian. Perintah itu disambut serius oleh pejabat Polri yang menyatakan akan segera menyelidiki dan menindak pelakunya. Namun, setelah berjalan satu tahun, kisaran suara mengatakan bahwa praktik itu masih ada.

Kebijakan Presiden yang memprioritaskan pemberantasan mafia hukum sangat penting untuk memperbaiki persepsi internasional mengenai permasalahan penegakan hukum di Indonesia terutama di kepolisian, tetapi yang lebih substantif ialah untuk mewujudkan keadilan di masyarakat. Apalagi saat ini perhatian publik dan media sangat serius terhadap permasalahan hukum sehingga membuat pemberantasan mafia hukum mendesak untuk dilakukan. Perhatian publik dan media tersebut dapat dilihat sebagai keinginan besar masyarakat sekaligus legitimasi atau dukungan penuh kepada Presiden untuk memberantas mafia hukum.

Mafia hukum

Dalam perkembangan mafia hukum di Indonesia, ada kecenderungan praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan penegakan hukum semakin leluasa dalam proses penyelidikan, penyidikan, pembuatan BAP, penyusunan dakwaan, pengajuan tuntutan, hingga keputusan hakim hampir dapat ditemui baik di lingkungan kepengacaraan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan. Ironisnya, para saksi, ahli, atau akademisi yang diminta untuk memberikan keterangan dalam persidangan bisa dipesan sesuai dengan keinginan terdakwa.

Bagai lingkaran setan (the devil circle), antara oknum satu dan lainnya saling menutupi dan melindungi, bahkan tak jarang saling mengancam agar sama-sama tidak membuka kedok hitam praktik mafia hukum yang mereka jalankan selama ini. Apabila sirkulasi kotor itu terus-menerus terjadi dan dipertahankan, akan selamanya pula rantai mafia hukum sulit diputus dan dibersihkan. Belum lagi terhadap pemegang kebijakan atau pimpinan lembaga yang memang sejak awal telah 'tersandera' oleh perilaku kelamnya, susah untuk berani mengambil kebijakan tegas dan menjatuhkan sanksi terhadap rekan kerja atau bawahannya.

Busyro Muqoddas (2014) mencatat empat faktor yang menyebabkan sistem peradilan di Indonesia menjadi terkorup. Pertama, moralitas yang rendah dari aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, panitera, hakim, dan pengacara yang dalam praktiknya bekerja sama dengan cukong, makelar kasus, dan aktor politik. Kedua, budaya politik yang korup telah tumbuh subur dalam birokrasi negara dan pemerintahan yang feodalistis, tidak transparan, dan tidak ada kekuatan kontrol dari masyarakat. Ketiga, apatisme dan ketidakpahaman masyarakat tentang arti dan cara bekerja aparat yang berperan dalam praktik kriminal tersebut.
Keempat, kriteria dan proses rekrutmen aparat kepolisian, jaksa, dan hakim yang masih belum sepenuhnya transparan dan profesional. Kelima, rendahnya kemauan negara (political will) di dalam memberantas praktik mafia peradilan secara sungguh-sungguh dan jujur.

Perilaku korup

Dugaan kolusi antara mafia hukum dan aparat kepolisian terungkap dalam kasus Irjen DS sebagai tersangka simulator SIM oleh KPK. Dari peristiwa itu, tampak terjadinya hubungan antara Polri dan mafia hukum disebabkan lemahnya integritas moral pejabat kepolisian. Ada peluang pertukaran 'kekuasaan' dengan kepentingan 'mafia'. Peluang itu muncul karena 'ketidaktegasan' dan 'tidak konsistennya' pejabat dalam menerapkan aturan. Kondisi itu menjadi celah untuk melakukan kecurangan. Apalagi pengawasan juga tidak ketat.

Penyimpangan itu terjadi dalam lingkup tugas Polri berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement) serta public service (pelayanan masyarakat). Termasuk dalam hal ini penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kepolisian yang melibatkan warga masyarakat yang bukan anggota kepolisian. Dua pola perilaku korup di lingkungan kepolisian. Pertama pada strata pimpinan, modusnya cenderung dalam bentuk white collar crime, sedangkan pada strata bawah dalam bentuk blue collar crime.
Keduanya dalam proses pembelajaran yang berlangsung lama dan dalam hubungan komplementer. Terjadinya perilaku korup dalam hubungan komplementer antara pimpinan dan anggota karena kedua pihak tidak berada dalam kehidupan organisasi yang menjamin adanya kebebasan berpikir kritis atas tanggung jawab dan kewajiban yang diemban (bawahan hanya mengatakan 'siap... ndan').

Untuk mengatasi polisi korup yang melekat pada jabatan dan seakan terlindungi oleh hukum memang tidak mudah. Perbuatan itu mudah dilihat, tapi sulit dibuktikan karena pelakunya tahu celah-celah hukum yang bisa untuk berkelit. Apalagi di lingkungan Polri, upaya memberantas mafia hukum lebih bersifat menunggu daripada inisiatif sendiri. Sejauh itu pula keberhasilan mengungkap secara transparan dan menindak dengan sungguh-sngguh kurang didukung tekad dari pimpinan Polri. Banyak kasus korupsi lama belum terungkap. Hal itu mengindikasikan bahwa sesama koruptor polisi tidak boleh saling mengganggu.

Karena itu, dalam memberantas mafia hukum, Polri perlu bekerja sama lintas sektoral dengan organisasi profesi yang menaungi para advokat untuk membantu pengendalian secara eksternal dalam menghadapi praktik mafia hukum. Hal serupa juga harus dilakukan dengan Kompolnas dan Komisi Yudisial karena kedua lembaga itu memiliki kaitan cukup erat dengan tingkah polah mafia hukum.

Mencermati timbulnya hubungan antara aparat kepolisian dan mafia hukum disebabkan adanya peluang 'penyalahgunaan kekuasaan', dimungkinkan hal itu terkait dengan masalah strukturisasi dari organisasi Polri. Meluasnya masalah mafia hukum di lingkungan kepolisian berkaitan dengan besarnya organisasi, dalam upaya penanggulangan perlu dilakukan dengan menggunakan pendekatan ekstra operasional. Di Indonesia model ini pernah dilakukan Pangkopkamtib Laksamana Soedomo dalam Operasi Tertib (Opstib). ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar