Sabtu, 02 Juli 2016

Polri, Profesionalitas & Teknokrasi

Polri, Profesionalitas & Teknokrasi

Farouk Muhammad ;   Wakil Ketua DPD masa bakti 2014-2019;
Guru Besar pada PTIK dan UI Jakarta
                                                    KORAN SINDO, 01 Juli 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pertengahan Mei lalu media massa sempat memberitakan pendapat pribadi seorang anggota kepolisian RI di media sosial yang menyatakan bahwa polisi Indonesia memiliki kemampuan lebih baik daripada polisi Amerika karena sudah mampu menangkap banyak penjahat walaupun tidak secara optimal menggunakan teknologi.

Pendapat tersebut menyiratkan bahwa masih ada anggapan di tubuh Polri yang melihat penggunaan teknologi sebagai hal sekunder dalam penyusunan pembuktian apabila dibanding dengan pengakuan yang didapat dari tersangka. Justru sebaliknya, kondisi dewasa ini sebetulnya menuntut Polri untuk secara cepat dan masif mengadopsi berbagai perkembangan teknologi untuk mengembangkan profesionalitasnya.

Kebangkitan kesadaran penggunaan teknologi dalam jajaran Polri, khususnya reserse, sebetulnya sudah menemukan momentumnya melalui keberhasilan pengungkapan kasus bom Bali satu setengah dekade lalu. Dihadapkan pada berbagai spekulasi pada saat itu, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar berhasil mengungkap kasus yang menewaskan lebih dari 200 jiwa dengan menggunakan pendekatan teknologi.

Penulis, selaku gubernur PTIK kala itu, segera menuangkan proses penyidikan yang modern dan canggih ke dalam buku berjudul Langkah-Langkah Penyidikan Ilmiah Kasus Bom Bali. Buku tersebut sampai saat ini masih menjadi referensi bagi penyidikan ilmiah di institusi kepolisian.

Kejahatan adalah bayangbayang peradaban (Ismail 2009) sehingga dengan perkembangan “masyarakat informasi” yang pesat dewasa ini sudah sepatutnya aparat kepolisian cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi dan memperluas kapasitas digital (digital capacity) yang melembaga. Penggunaan teknologi di institusi kepolisian tidak saja terkait pada penyelesaian kasus kejahatan, namun juga terkait dua aspek yang lebih luas: masalah internal kelembagaan dan masalah eksternal kemasyarakatan.

Internal: Memunculkan Polisi Modern Berbasis Pengetahuan

Manning (2001) menjelaskan bahwa adopsi teknologi di institusi kepolisian akan membawa perubahan rutinitas dan struktur. Ia menemukan bahwa di Amerika Serikat, standar prosedur operasi selalu berubah sesuai kehadiran teknologi baru. Rutinitas lama seperti konstruksi kasus berdasarkan pengakuan tersangka bisa diganti dengan menyediakan barang bukti secara ilmiah (scientific).

Reformasi Polri berbasis pengetahuan dan keilmuan dengan demikian menjadi sangat krusial. Hal ini berdampak pada pendidikan kepolisian sebab mereka menjadi wajib mengembangkan diri dengan beragam keterampilan analisis dan penggunaan beragam alat uji bukti. Hal ini sebetulnya sudah mulai terlihat dari pengembangan lima bidang Labfor yang canggih (advanced), yakni Bidang Kimia dan Biologi Forensik (Bidkimbiofor), Bidang Fisika dan Komputer Forensik (Bidfiskomfor), Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor), Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor), dan Bidang Narkotika dan Obat Berbahaya Forensik (Bidnarkobafor).

Meski demikian, kecanggihan penyidikan ilmiah berbasis teknologi tersebut belumlah merata terlembagakan di seluruh jajaran kepolisian. Rohansyah (2012) dalam penelitiannya bahkan menemukan bahwa banyak anggota polisi masih melihat komputer hanya sebagai alat ketik.

Sebab itu, peningkatan keahlian anggota polisi melalui beragam analisis berbasis teknologi tidak saja terkait dengan pengadaan alat, tapi juga terkait dan berdampak pada pengembangan keahlian seorang anggota polisi untuk secara rutin lebih kompleks dalam berpikir (Manning 2008). Kompleksitas teknologi sebagai alat kerja ilmiah akan melatih pola pikir para aparat penegak hukum untuk menjadi lebih ilmiah dan akuntabel.

Artinya, pendidikan semacam itu akan mendorong tumbuhnya polisi-polisi profesional yang mengedepankan akal daripada otot. Seorang polisi yang terlatih untuk menggunakan akal akan memiliki kontrol diri yang lebih baik dan menjadi lebih beradab (Farouk Muhammad 2008). Dalam jangka panjang, pengaruh adopsi teknologi terhadap profesionalitas polisi juga akan memengaruhi transformasi struktur di tubuh kepolisian RI secara menyeluruh.

Secara organisasional terdapat dua dampak adopsi teknologi di tubuh kepolisian. Pertama, teknologi komunikasi dan monitoring digital dapat mengubah rasio rentang kontrol (span of control) antara komandan dan bawahan sehingga prosedur pengawasan dan manajemen staf dapat dibuat lebih efektif.

Rentang kontrol yang dahulu menggunakan rasio satu komandan berbanding tujuh b a wahan (Mackenzie 1978) dapat diperluas dengan kontrol tidak-langsung (indirect control). Hal tersebut menjadi niscaya karena teknologi digital saat ini mampu menawarkan sistem koordinasi yang cepat, berjaringan luas, berwaktu nyata (realtime) dan melibatkan integrasi dengan lebih banyak jajaran.

Kedua, pengawasan kinerja akan tersimpan dengan lebih detil sehingga dapat memunculkan penilaian kinerja yang lebih objektif. Pembinaan karier selama ini praktis masih nyaman menggunakan sistem manual sehingga rawan bagi penilaian yang subjektif bahkan cenderung tertutup sehingga berisiko atas munculnya manipulasi hasil penilaian.

Ruang gerak patroli seorang anggota polisi misalnya, akan tersimpan melalui data pergerakan GPS. Melalui rekam jejak mobilitas (heatmap) tersebut, akan terlihat anggota polisi mana yang berpatroli secara efektif pada wilayah yang dianggap rawan kejahatan dan berhak mendapat penilaian positif dari atasannya.

Eksternal: Penanganan Kasus dan Partisipasi Masyarakat

Pengawasan kinerja berbasis teknologi juga akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik. Penggunaan teknologi akan membantu pengawasan kinerja aparat sehingga mengurangi celah KKN atas layanan kepolisian kepada masyarakat yang dapat membuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepolisian menjadi lebih terjamin.

Pengaruh tersebut sudah mulai terlihat di beberapa bidang seperti pada pelayanan SIM online yang dianggap telah berhasil menghilangkan pungutan liar. Sampai saat ini kehadiran teknologi komunikasi massa juga terbukti telah mendorong budaya lembaga kepolisian untuk menjadi lebih proaktif dan responsif. Pihak kepolisian telah terinspirasi untuk melakukan pendekatan proaktif dalam pencegahan tindak kejahatan melalui layanan edukasi masyarakat melalui beragam media.

Masyarakat sipil sendiri dewasa ini dapat cepat beradaptasi dengan ragam teknologi komunikasi. Hal ini harus dilihat oleh pihak kepolisian sebagai sebuah peluang untuk menguatkan koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat. Patut diapresiasi bahwa kerja sama semacam itu sebetulnya sudah mulai terjalin dengan baik dalam manajemen lalu lintas di mana pelaporan dari masyarakat dan informasi dari kepolisian dapat saling mengisi.

Kerja sama antara polisi dan masyarakat sipil dalam pencegahan tindak kejahatan dan penjagaan kondisi yang kondusif juga mengalami pelembagaan yang positif sebagai hasil program kota pintar (smart city). Berbagai pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta dan Bandung, telah merintis program smart city sebagai kerja sama tiga pihak antara masyarakat, kepolisian,

dan pemda setempat untuk menguatkan perpolisian masyarakat dan mekanisme sosial dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan aman. Harapannya, penggunaan teknologi keamanan secara masif dan terstruktur sebagai sebuah sistem pengawasan, pelaporan, dan koordinasi yang terintegrasi akan dapat mencegah kejahatan.

Tantangan

Dewasa ini kejahatan yang terfasilitasi oleh teknologi telah berkembang pesat dan beragam, mulai dari peredaran narkoba di sosial media, penipuan, fitnah atau penghasutan politik, sampai kejahatan terorisme dan keuangan transnasional. Peningkatan kejahatan cyber juga terjadi karena kemunculan teknologi pembayaran elektronik yang telah membuat peredaran uang menjadi tidak lagi melulu tunai, namun juga elektronik seperti e-money dan e-banking.

Pada 2015 kejahatan cyber telah meningkat 33% dibandingkan tahun sebelumnya dengan 54,5% kasus terjadi pada sektor bisnis e-dagang. Kondisi-kondisi terkini tersebut menjadi tantangan bagi Polri untuk segera lebih cepat memajukan dirinya. Sebab itu, adopsi teknologi di tubuh Polri jangan sampai berhenti pada pengadaan barang saja sebab teknologi tidak bisa hanya dipandang sebagai sebuah alat, melainkan sebagai sebuah medium dan lingkungan yang mengubah praktik dan perilaku cara kerja.

Dengan demikian, reformasi pendidikan dan kinerja polisi berbasis teknologi perlu segera dilakukan agar aparat penegak hukum mampu menjadi lebih ahli ketimbang penjahatnya. Peningkatan keahlian anggota polisi berstandar internasional tersertifikasi melalui beragam pelatihan harus lebih banyak dan lebih sering dilakukan demi mengejar pesatnya perkembangan kejahatan berbasis teknologi.

Adopsi teknologi juga harus menjadi fenomena kemajuan profesionalitas Polri secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Kepolisian berteknologi maju saat ini masih menjadi fenomena perkotaan dan provinsi- provinsi kaya. Ke depan penerapan teknologi dalam kinerja polisi malah harus lebih banyak berkembang di wilayah pedesaan, pedalaman, dan terluar Indonesia yang selama ini sulit dilayani oleh aparat keamanan melalui metode-metode penanganan tradisional.

Pada saat bersamaan, perlu digarisbawahi bahwa walaupun harapan akan manfaat teknologi terhadap kinerja polisi memang besar, penggunaan teknologi semata tidak akan bisa langsung memperbaiki pandangan masyarakat terhadap kinerja polisi secara keseluruhan.

Meski sampai saat ini adopsi teknologi terbukti bermanfaat dalam bidang reserse, manajemen sumber daya umum dan pelayanan, ia hanya bisa digunakan untuk mengurangi celah-celah “permainan” oknum polisi dan menambal kelemahan kinerja. Perbaikan moral anggota polisi membutuhkan upaya lebih besar dan tidak dapat bertumpu pada adopsi teknologi belaka. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar