Jumat, 01 Juli 2016

Menggapai Status Layak Investasi

Menggapai Status Layak Investasi

Abdul Hakim G Nusantara ;   Advokat, Arbiter; Pengamat Hukum dan Ekonomi; Ketua Komnas HAM 2002-2007
                                                         KOMPAS, 01 Juli 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 1 Juni 2016, perusahaan pemeringkat kredit internasional S&P mengumumkan bahwa peringkat utang Indonesia tetap dipertahankan di level BB+ untuk jangka panjang dan B untuk jangka pendek.

BB+ bermakna Pemerintah Indonesia sebagai debitur punya kemampuan cukup membayar utang, sedangkan B berarti kewajiban membayar utang berisiko tinggi atau ada kemungkinan gagal bayar. Penetapan peringkat oleh S&P tersebut didasarkan pada temuan fakta kinerja fiskal belum membaik karena masalah struktural ditunjukkan, antara lain kegagalan pemerintah mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2015, yaitu hanya 81,5 persen dari Rp 1.290 triliun.

Selain itu, defisit anggaran diprediksi melebar rata-rata 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) sepanjang periode 2016- 2019. Dengan demikian, Indonesia gagal memperoleh status layak investasi S&P, sebagaimana sangat diharapkan oleh pemerintah Joko Widodo dan kalangan pelaku usaha yang berminat berinvestasi di Indonesia.

Peringkat tinggi  seperti AAA, AA+, A, dan A-  yang diberikan S&P sangat diinginkan negara- negara penerbit surat utang (SU), yang menunjukkan kualitas yang sangat tinggi atau tinggi untuk membayar utang negara-negara tersebut. Dengan peringkat AA+, A, atau A- memudahkan negara penerbit utang mengakses pasar modal internasional. Kalangan investor dan kreditur internasional punya kepercayaan diri untuk menanamkan modal di negara-negara dengan peringkat A atau layak investasi.

Dari perspektif ini, kekecewaan pemerintah Jokowi atas pengumuman hasil evaluasi S&P bisa dimengerti. Sebab, peringkat tak layak investasi yang diberikan S&P bisa jadi membuat tidak mudah bagi Indonesia untuk mengakses ke pasar modal internasional, dengan  pinjaman berjangka panjang dan biaya bunga yang rendah bagi pembangunan ekonomi nasional.

Kriteria pemeringkatan

Bagaimana sesungguhnya kriteria yang digunakan perusahaan-perusahaan pemeringkat utang, seperti S&P dan Moody's, dalam menentukan peringkat utang negara? Richard Cantor dan Frank Peter dalam studi mereka tentang "Determinants and Impact of Sovereign Credit Ratings" mengidentifikasi  penentu peringkat kredit negara sebagai berikut.

Pertama, pendapatan per kapita. Semakin besar basis potensi pajak negara peminjam semakin besar kemampuan pemerintah untuk membayar kembali utangnya. Variabel ini mewakili tingkat stabilitas politik dan faktor penting lainnya.

Kedua, pertumbuhan PDB. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi menandakan beban utang negara yang ada pada saat itu akan lebih mudah untuk dilayani.

Ketiga, inflasi. Inflasi yang tinggi menunjukkan adanya masalah struktural dalam keuangan pemerintah. Ketika pemerintah tampak tidak mampu dan tidak hendak membayar anggaran belanja berjalan melalui pajak dan penerbitan SU, dia harus memilih pembiayaan inflasioner (inflationary). Ketakpuasan publik pada inflasi pada saatnya bisa menimbulkan instabilitas politik.

Keempat, keseimbangan fiskal. Defisit anggaran yang besar menyerap tabungan swasta domestik dan menandakan pemerintah tak punya kemampuan dan kehendak untuk memajaki warganya guna menutupi anggaran belanja berjalan atau untuk membayar utangnya.

Kelima, keseimbangan eksternal. Defisit akun yang besar menunjukkan sektor publik dan privat sangat bergantung pada dana luar negeri, yang pada saatnya tidak tertanggungkan.

Keenam, tingkat pembangunan ekonomi ditandai naiknya pendapatan per kapita dan industrialisasi di negara bersangkutan.

Ketujuh, riwayat gagal bayar utang. Negara yang pernah gagal bayar utang secara luas dipersepsi sebagai negara dengan risiko kredit tinggi.

Menurut Cantor dan Packer, enam faktor memainkan peran penting dalam menentukan peringkat SU negara, yaitu (1) pendapatan per kapita, (2) pertumbuhan PDB, (3) inflasi, (4) utang eksternal, (5) tingkat pembangunan ekonomi, dan (6) riwayat gagal bayar. Pendapatan per kapita tinggi, yaitu 24.000 dollar AS ke atas, inflasi dan utang eksternal yang rendah, dan tingkat pembangunan ekonomi yang tinggi jadi alasan untuk memberikan peringkat AA/Aa pada surat utang negara (SUN). Sementara adanya riwayat gagal bayar membatasi peringkat utang negara pada Baa/BBB, atau di bawahnya, yang berarti kemampuan bayar memadai. Jika keterkaitan sistematis antara pemeringkatan dan kebijakan fiskal atau defisit berjalan tidak ditemukan, mungkin karena endogenitas dua hal tersebut.

Bentuk penyikapan

Mencermati determinan peringkat kredit tersebut, tampaknya Pemerintah Indonesia masih jauh dan harus bekerja lebih keras lagi untuk menggapai peringkat layak investasi S&P. Lalu, bagaimana kita sebagai bangsa dan negara Indonesia menyikapi kenyataan tersebut?

Pertama, kita harus mengakui fakta, para agen pemeringkat kredit, antara lain Moody's, S&P, dan Fitch, berperan memberikan informasi berkenaan risiko ekonomi, politik, dan bahkan hukum kepada para pemodal internasional yang berminat membeli surat utang atau sekuritas lainnya yang dikeluarkan negara. Karena itu,  status layak investasi yang diberikan mereka kepada suatu negara sangat memengaruhi pasar modal internasional. Peringkat kredit yang mereka keluarkan boleh dikatakan mewakili pandangan pasar modal internasional yang layak dan penuh kecermatan untuk dipertimbangkan.

Kedua, layak pula dikritisi obyektivitas pemeringkatan kredit yang dikeluarkan para agen pemeringkat kredit tersebut. Sebagaimana dilaporkan, para agen pemeringkat kredit yang besar  seperti S&P, Moody's, dan Fitch adalah anak-anak perusahaan bank-bank investasi besar dan perusahaan komersial lainnya  membuat obyektivitas mereka itu diragukan. Selain itu, fakta pasar industri pemeringkat SU di dominasi oleh Moody's, S&P, dan Fitch menunjukkan sifat oligopolistik pasar yang mengundang kecurigaan publik.

Kalangan akademis, peneliti, para politisi dan jurnalis percaya, para agen pemeringkat kredit punya tanggung jawab  besar bagi terjadinya krisis finansial global. Menurut Kongres AS, para agen pemeringkat, termasuk bank-bank investasi, punya tanggung jawab primer bagi penggelembungan perusahaan realestat yang kemudian diikuti runtuhnya pasar finansial penyebab resesi global yang meluas.

Ketiga, para agen pemeringkat kredit sesungguhnya merupakan bagian dari jaringan aparatus pasar internasional yang sarat ideologi neoliberalisme. Di belakangnya berdiri kokoh kekuatan modal besar yang membatasi peran intervensionis negara dan menundukkan kebijakan ekonomi nasional, bahkan-sampai pada tahap tertentu-mengalahkan demokrasi demi memenuhi kehendak pasar.

Kita menyaksikan banyak kasus di mana para pemimpin negara berusaha keras menyesuaikan kebijakan ekonomi nasionalnya dengan prioritas pasar, sambil meninggalkan tujuan pembangunan nasionalnya. Guna menghadapi jebakan pusaran pasar internasional yang didominasi kepentingan dan ideologi neoliberalisme, kita sebagai bangsa dan negara harus konsisten mengupayakan pencapaian tujuan nasional kita, yakni pemberantasan kemiskinan dengan menggunakan ukuran yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, redistribusi sumber daya sebagai cara untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta pertumbuhan dan stabilitas politik guna kesejahteraan rakyat seluruhnya.

Untuk itu, konsistensi kebijakan nasional diperlukan guna menjalankan amanah konstitusi, yakni Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar