Bagaimana Tarik-Ulur
Aturan UMP 2023 Retno Sulistyowati : Jurnalis Majalah Tempo |
MAJALAH TEMPO, 27
November 2022
RAPAT Dewan Pengupahan
Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 16 November lalu, mendadak dihentikan. Dalam
pertemuan hari kedua itu, peserta rapat sedang menyusun rekomendasi upah
minimum provinsi (UMP) 2023. Karena pembahasannya alot, rapat pun disetop.
“Lagi hangat-hangatnya, akhirnya kami hentikan,” Taufik Garsadi, Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, bercerita kepada Tempo,
Selasa, 22 November lalu. Namun, kata Taufik, rapat
dihentikan bukan lantaran perdebatan yang sengit. Menurut dia, rapat saat itu
berhenti karena ada perintah dari Kementerian Ketenagakerjaan. Alasannya:
pemerintah pusat sedang menyusun aturan baru tentang upah minimum. Taufik sebenarnya telah
mengetahui akan ada aturan baru saat menghadiri pertemuan dengan Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, beberapa waktu lalu. “Kami
pernah dikumpulkan Ibu Dirjen, akan ada perubahan. Tapi masih dibahas di
Dewan Pengupahan,” ujarnya. Tiga hari kemudian, yang
ditunggu pun keluar. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Penetapan Upah Minimum 2023. Regulasi baru ini mematok angka maksimal
kenaikan upah minimum 2023 sebesar 10 persen. Ida pun menjelaskan alasan
terbitnya aturan yang mengubah formula upah minimum. Berangkat dari aspirasi
yang berkembang, kata dia, rumus upah minimum yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 belum mengakomodasi dampak kondisi
sosial-ekonomi masyarakat. Upah minimum pada 2022,
misalnya, dianggap tidak seimbang dengan laju inflasi atau kenaikan harga
barang. Akibatnya, daya beli pekerja menurun. “Hal ini dikhawatirkan akan
terjadi kembali pada 2023,” tutur Ida dalam tayangan yang diunggah di kanal
YouTube Kementerian Ketenagakerjaan pada Sabtu, 19 November lalu. Perubahan penghitungan
upah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih dari
dampak pandemi Covid-19. Ada pula faktor lain, yaitu ketidakpastian ekonomi
global yang menekan laju ekonomi nasional. Padahal struktur ekonomi Indonesia
masih ditopang oleh konsumsi masyarakat, yang sangat bergantung pada tingkat
upah. Karena itu, pemerintah merasa perlu menjaga daya beli masyarakat
melalui perubahan formula upah minimum. Aturan anyar ini pun
membuyarkan perdebatan dalam rapat Dewan Pengupahan Jawa Barat. Taufik
mengungkapkan, pada hari pertama peserta rapat sedianya membahas peraturan
yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan upah. Pada hari kedua mereka
mulai menghitung nilainya. Pengusaha meminta penghitungan upah mengacu pada
PP Nomor 36 Tahun 2021. “Tapi buruh menolak,” ujar Taufik. Senada dengan
aspirasi pekerja, perwakilan dari unsur pemerintah Jawa Barat juga tidak
setuju terhadap formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. “Kalau memakai aturan
itu, kenaikan upah pasti di bawah angka inflasi.” Dewan Pengupahan pun
membuat simulasi upah minimum bila mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Hasilnya, kenaikan UMP hanya 6 persen. Masalahnya, tidak ada kenaikan upah
minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat yang sampai di atas angka inflasi
provinsi. Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi tahunan Provinsi
Jawa Barat pada September sebesar 6,12 persen. “Banyak kabupaten/kota yang
UMK-nya sudah tinggi hanya naik 2-3 persen. Tapi semuanya di bawah angka
inflasi,” kata Taufik. Bahkan beberapa daerah
terancam tidak akan mendapat kenaikan upah karena angka minimumnya sudah
mencapai batas atas ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. Taufik memberi contoh
empat kabupaten yang berpotensi tidak mencatatkan kenaikan upah, yaitu
Karawang, Bekasi, Bogor, dan Purwakarta. “Di sinilah terjadi pembahasan yang
paling alot.” •• SAID Iqbal sangat antusias
ketika mendengar kabar bahwa Presiden Joko Widodo berkenan menerima
kunjungannya. Pada September lalu, Jokowi mengundang Presiden Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia itu ke Istana Kepresidenan, Jakarta, bersama Andi
Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu,
menurut Said, Jokowi menerima dia dan Andi Gani tanpa didampingi menteri,
pejabat, atau staf. “(Mungkin) karena Bung Andi Gani meminta sebagai seorang
sahabat,” dia menambahkan. Andi Gani dikenal dekat
dengan Presiden. Ia termasuk tokoh yang membantu Jokowi dalam Pemilihan
Gubernur DKI Jakarta 2012 serta pemilihan presiden 2014 dan 2019. Andi pun
diganjar dengan kursi komisaris PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau
PTPP pada 2015. Setahun kemudian, Andi diangkat sebagai komisaris utama
merangkap komisaris independen perusahaan konstruksi pelat merah itu. Said mengungkapkan,
pertemuan dengan Jokowi dimanfaatkan untuk menyampaikan gagasan serikat
buruh, terutama tentang kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Kami juga berdiskusi tentang vokasi, program
Kartu Prakerja, dan hal lainnya.” Tapi, Said menambahkan,
mereka lebih banyak membahas kluster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta
Kerja. Alasannya, pembahasan upah minimum oleh Dewan Pengupahan Nasional
segera berjalan. “Kami berharap, kalau (revisi) UU Cipta Kerja belum
dibahas, mohon kiranya ada diskresi dari presiden tentang kenaikan upah
minimum, ada kebijakan baru,” dia memaparkan. Saat itu Jokowi, menurut
Said, mempertanyakan pentingnya diskresi tersebut. Said, yang menjabat
Presiden Partai Buruh, pun menyampaikan beberapa alasan. Mengawali dengan
pujian atas keberhasilan pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi positif di
tengah pandemi dan ancaman resesi global, Said lantas menyinggung kajian Dana
Moneter Internasional (IMF) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia
sekitar 5 persen pada 2023. Meski angka itu lebih
rendah dari perkiraan pemerintah yang sebesar 5,3 persen, dalam laporan
bertajuk World Economic Outlook: Countering the Cost-of-Living Crisis,
Oktober 2022, IMF menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan lebih
baik dibanding sejumlah negara lain di Asia Tenggara. Indonesia berada di
belakang Vietnam dan Kamboja, yang ekonominya diperkirakan tumbuh lebih baik,
yakni 6,2 persen. Adapun tingkat pertumbuhan ekonomi Filipina diperkirakan
sama dengan Indonesia, yakni 5 persen. IMF juga mencatat
Indonesia dalam kelompok 10 negara dengan produk domestik bruto (PDB)
terbesar di dunia. Indonesia berada di posisi ketujuh, menyalip Brasil,
Inggris, dan Prancis. PDB Indonesia mencapai US$ 4,02 triliun berdasarkan
pendekatan purchasing power parity (PPP) atau paritas daya beli.
PPP adalah perbandingan nilai suatu mata uang yang ditentukan oleh daya beli
uang tersebut terhadap barang dan jasa di tiap negara. Indonesia berada satu
tingkat di bawah Rusia yang memiliki PDB US$ 4,46 triliun. “Artinya, tidak
ada alasan menyatakan kita menghadapi resesi. Baik-baik saja, tapi harus
waspada,” tutur Said. Dengan kondisi tersebut,
dia menyatakan aturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja bisa
merugikan buruh. “Buruh tidak mendapat hasil dari pertumbuhan ekonomi itu,”
ucapnya. Said pun menyebutkan upah buruh selama dua tahun berturut-turut
nyaris tidak naik. “Presiden kaget.” Sebelumnya, sempat
berembus kabar bahwa terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18
Tahun 2022 adalah buah lobi politik serikat pekerja. Said Iqbal dan Andi Gani
disebut-sebut bertemu dengan Jokowi di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi
G20 di Bali pada 15-16 November lalu. Informasi yang diperoleh menyebutkan Ketua
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid ada dalam pertemuan
itu. Namun Said menepis kabar
tersebut. Ia memastikan tidak ada pertemuan dengan Jokowi ataupun Arsjad di
Bali. Said mengakui berada di Pulau Dewata untuk menghadiri pertemuan Labour
20 (L20) sebagai pembicara di forum Konfederasi Serikat Buruh Internasional
(ITUC). Rencananya, ITUC meminta waktu bertemu dengan Presiden. “Tapi Pak
Jokowi jadwalnya penuh, sehingga tidak jadi,” ujarnya. Ada atau tidak adanya
lobi-lobi tersebut, pemerintah akhirnya memberi jalan tengah dengan
menerbitkan terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022. Serikat buruh boleh
saja happy dengan aturan baru itu. Namun pengusaha meradang. Setelah aturan
ini terbit, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersiap mengajukan
permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Ketua Umum Dewan Pimpinan
Nasional Apindo Hariyadi Sukamdani menyesalkan terbitnya regulasi baru tanpa
pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama
Tripartit Nasional. Dia menilai aturan itu bertentangan dengan hierarki
peraturan perundang-undangan. Sambil menunggu proses uji
materi, Hariyadi menyerukan pengusaha agar tetap mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam perundingan di Dewan Pengupahan. Apindo
juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bila ada
gubernur yang menetapkan upah minimum di luar formulasi Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021. Di Bandung, Ketua Apindo
Jawa Barat Ning Wahyu Astutik masih menghadiri rapat Dewan Pengupahan di
Gedung Sate pada Selasa-Rabu, 22-23 November lalu. Ia menyatakan Apindo
menghormati proses pembahasan pengupahan yang benar. Ia memahami Dewan
Pengupahan merupakan wadah resmi untuk menyampaikan penolakan Apindo atas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan. “Ketidaksetujuan kami
tercatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua anggota forum
tripartit yang hadir,” kata Ning yang saat dihubungi pada Jumat, 25 November
lalu, sedang mengusung barang bantuan untuk korban bencana gempa di Cianjur,
Jawa Barat. Ketua Apindo Jawa Tengah
Frans Kongi juga masih konsisten mengikuti rapat Dewan Pengupahan bersama
unsur pekerja dan pemerintah. Dia pun tetap berpegang pada Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. “Kedudukan PP lebih tinggi daripada peraturan
menteri,” tuturnya. Menurut Frans, aturan menteri ini akan menimbulkan
ketidakpastian hukum yang akan berdampak terhadap iklim investasi. Belakangan, Kadin
Indonesia pun bersuara. Setelah menggelar rapat koordinasi dengan puluhan
asosiasi pengusaha/perusahaan pada Rabu, 23 November lalu, Arsjad Rasjid
selaku Ketua Umum Kadin Indonesia menyatakan aturan Menteri Ketenagakerjaan
menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. “Kadin bersama dengan asosiasi
pengusaha dan seluruh anggota terpaksa melakukan uji materi,” katanya. “Apa
pun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya.” Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo meminta perwakilan pengusaha dan pekerja duduk bersama
membahas UMP dengan kepala dingin. Menurut dia, perlu ada klausul yang mengatur
penggunaan regulasi lain, misalnya ada perusahaan yang tak mampu menerapkan
Permenaker 18 Tahun 2022. "Tapi perusahaan yang bagus harus
membayar dengan baik," ucapnya. ● Sumber : https://majalah.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/167520/bagaimana-tarik-ulur-aturan-ump-2023 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar