Ekosistem
Inovasi Teknologi Desa Ivanovich
Agusta : Sosiolog Pedesaan Kementerian
Desa, PDT, dan Transmigrasi; Dosen Departemen Komunikasi dan Pengembangan
Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, IPB University Bogor |
KOMPAS, 26 November 2022
Inovasi teknologi senantiasa berperilaku laksana
pegas, yang memompa negara, daerah, dan desa melompat lebih jauh.
Teknologilah yang merupakan optimisme masa depan. Bahkan, kini desa meninggikan pangkal kurva
difusi inovasi Rogers dan Shoemaker yang sejak 1960-an menjadi panutan
penyuluhan pertanian, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan desa. Semula,
inovator diyakini hanya 2,5 persen populasi. Namun, sekarang teruji inovator
teknologi tepat guna di desa melebihi proporsi klasik. Sepanjang 2017-2018
saja, didokumentasikan 22.000 desa penghasil inovasi alias 29 persen dari
74.961 desa di Nusantara. Weiner membungkus geografi inovasi mondial sejak
Yunani kuno hingga kini dalam kesimpulan tunggal: inovasi teknologi,
pemikiran, ataupun manajerial senantiasa sejenak, sebentar, sekadar sepenggal
intermezzo sejarah suatu bangsa. Sebab, kehadirannya mensyaratkan
kepemimpinan terbuka, yang sayangnya lazim menjadi intermezzo belaka. Syukurlah, desa membuka ruang inovasi lebih luas
dengan menguatkan ekosistem inovasi. Porter merumuskannya sebagai keunggulan
kompetitif negara, tetapi di Indonesia telah dilokalkan menjadi keunggulan
kompetitif desa. Kebijakan pencipta kesempatan Dua faktor penting sambung-menyambung
mengonstruksi ekosistem inovasi. Pertama, kebijakan pemerintah yang progresif
sehingga muncul yang kedua, yaitu kesempatan untuk bangkit dan berkembang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 80 Ayat (4) menjelaskan pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat
guna bertujuan memajukan ekonomi. Ini diimplementasikan dalam arah kebijakan
SDGs Desa Tujuan ke 9: Infrastruktur dan Inovasi Sesuai Kebutuhan. Untuk memenuhi amanat UU Desa dan SDG’s Desa,
peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Mendes PDTT) perihal prioritas penggunaan dana desa saban tahun senantiasa
mengizinkan belanja kegiatan pelatihan serta pengadaan teknologi tepat guna.
Dalam hal ini, terutama yang dibutuhkan pelaku usaha desa. Hingga 13 November 2022, sebanyak Rp 57 triliun
atau 84 persen dana desa telah masuk rekening kas desa. Ternyata, Rp 7
triliun atau 10 persen dibelanjakan guna mencapai SDG’s Desa tujuan
Infrastruktur dan Inovasi Sesuai Kebutuhan. Ekosistem di daerah Sepanjang 2015-2022 digunakan 909.900 perangkat
pertanian di desa. Adapun untuk peternakan tersedia 653.908 peralatan dan
bidang perikanan menggunakan 450.466 peralatan. Bahkan, saat pandemi
Covid-19, pemerintah desa melaporkan teknologi tepat guna masih meningkatkan
produksi pertanian, perikanan, dan peternakan. Pemerintah desa memiliki tenaga untuk mendukung
temuan baru yang mempermudah kehidupan warga. Caranya, membelanjakan dana
desa untuk mendukung penciptaan teknologi tepat guna. Selanjutnya, menguatkan
BUM Desa hingga mendapatkan kode resmi dari Kemenkumham. Setelah itu, BUM
Desa harus mendaftarkan bisnis ke Kementerian Investasi agar mendapatkan
nomor izin berusaha (NIB) guna menjual teknologi itu. Legalitas ini meluaskan
ruang pemasaran teknologi ke warga desa sendiri ataupun melebar ke wilayah
lain. Pemerintah kecamatan selayaknya mendirikan Pos
Pelayanan Teknologi Desa (Posyantekdes). Ini forum pertemuan inventor
desa-desa sekitar. BUM Desa harus menjadikan Posyantekdes sebagai pemasok suku
cadang teknologi, juga menyediakan forum temu bisnis dengan pembeli teknologi
dari luar kecamatan, kabupaten, hingga luar provinsi. Pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi wajib
memasukkan teknologi tepat guna yang dipasarkan BUM Desa itu ke dalam katalog
elektronik ataupun toko daring yang dikelola pemda. Strategi ini melegalkan
pemasaran teknologi dari desa ke lembaga-lembaga pemerintahan daerah, ke
desa-desa lain dan pihak lain di wilayah itu. Tentu saja, dengan komitmen dan kekuatan
fiskalnya, pemda layak mendukung penciptaan teknologi baru dari desa. Pemda
sekaligus merancang temu bisnis kabupaten, kota, dan provinsi. Ekosistem nasional Di tingkat pusat, Kemendes PDTT sejak 2021
membentuk unit kerja Pusat Pengembangan Daya Saing. Pada awal 2022 juga
dikembangkan Bengkel Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Inovasi Desa.
Bengkel membantu mendaftarkan hak paten dan merek teknologi tepat guna dari
desa, juga indikasi geografis untuk tanaman khas desa, serta pencantuman
hasil silang tanaman dari warga desa. Kepmendes PDTT No 110/2022 menegaskan, 7 Juni
sebagai hari Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara. Sekali dalam setahun
digelar teknologi desa terbaik dari tiap provinsi, kabupaten, dan kota. Ajang
temu bisnis inventor dengan investor nasional masuk perhelatan ini. Dibentuk pula unit kerja Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa, berisikan tim fasilitator legalitas BUM Desa sebagai badan
hukum publik. Unit kerja ini juga membantu pengurusan nomor izin berusaha BUM
Desa, serta menjaga keberlanjutan investasi ke desa. Ekosistem inovasi yang berkelanjutan memadukan
temuan teknologi keras dengan tata kelola pemanfaatan teknologi dan
berkelindan dengan pembudayaan ilmu pengetahuan di desa-desa. Penting
dicatat, ternyata selalu ada ruang kosong bagi kreasi inovator, yang menandakan
teknologi tepat guna belum akan mandeg, bahkan inovasi desa masih terus
bermunculan. ● Sumber : https://www.kompas.id/baca/opini/2022/11/24/perspektif-keadilan-sosial-pada-kesenjangan-distribusi-dokter |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar