Senin, 28 November 2022

 

Sudahlah Ghufron

Gaudensius Suhardi : Dewan Redaksi Media Group

MEDIA INDONESIA, 21 November 2022

 

                                                

 

NURUL Ghufron ialah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi paling muda saat ini. Ketika dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019, pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974, itu masih berusia 45 tahun.

 

Pada saat mengikuti seleksi pimpinan KPK, tidak ada masalah dengan usia Ghufron. Ketika itu masih berlaku ketentuan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada saat proses pemilihan (Pasal 29 huruf e UU 30/2002 tentang KPK).

 

Persoalan serius muncul saat Ghufron akan mengakhiri masa tugasnya pada 20 Desember 2023. Ketika itu usia Ghufron menginjak 49 tahun. Ia tidak bisa mengikuti seleksi untuk periode kedua karena terganjal masalah umur.

 

Usia minimal pimpinan KPK dinaikkan menjadi 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan (Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK).

 

Ghufron melakukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK. Ia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan yang sama di hadapan pemerintah.

 

Persyaratan usia minimal untuk setiap jabatan atau aktivitas pemerintahan diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan masing-masing.

 

Ambil contoh persyaratan calon kepala daerah. Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan paling rendah 25 tahun untuk calon bupati/wali kota. Sementara itu, persyaratan minimal calon presiden ialah berusia 40 tahun.

 

Begitu juga persyaratan batas usia minimum untuk hakim konstitusi ditentukan 40 tahun, sedangkan batas minimum untuk menjadi hakim agung ialah 50 tahun.

 

Jangan pernah bertanya alasan soal ada perbedaan batas usia minimum untuk setiap jabatan atau aktivitas pemerintahan. DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang tidak pernah secara terbuka memberikan alasan atas pilihan batas minimum usia tersebut alias suka-suka pembuat undang-undang.

 

Perihal batas minimum usia termasuk yang paling banyak digugat ke MK. Jawaban MK pun tetap sama, yaitu terkait dengan penentuan umur itu ialah pilihan kebijakan pembentuk undang-undang (open legal policy). Konstitusi sama sekali tidak menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan.

 

Gregorius Yonathan Deowikaputra, seorang pengacara, sudah menggugat batas usia minimum 50 tahun untuk pimpinan KPK. MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e UU 19/2019 memang telah mengubah syarat usia minimum untuk menjadi pimpinan KPK yang semula 40 tahun menjadi berumur sekurang-kurangnya 50 tahun.

 

Terkait dengan norma yang mengatur mengenai batasan usia, MK dalam beberapa putusan menyatakan pada pokoknya mengenai batasan usia minimum merupakan ranah pembentuk undang-undang. Karena itu, menurut MK, dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 29 huruf e UU 19/2019 ialah tidak beralasan menurut hukum.

 

Jika merujuk pada putusan MK yang dibacakan pada 8 April 2021 itu, gugatan Ghufron soal usia minimum pimpinan KPK itu bakal bernasib sama.

 

Meski bisa bernasib sama, masih ada secercah harapan. MK dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 memberikan pendapat bahwa open legal policy atau kebijakan hukum terbuka tidak dapat diuji, tetapi ada pengecualiannya. “…merupakan kebijakan (legal policy) yang tidak dapat diuji kecuali dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembuat undang-undang (detournement de pouvoir).”

 

Apakah menaikkan batas usia minimum pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembuat undang-undang? Jawabannya bisa iya bisa tidak, tergantung pertimbangan para hakim konstitusi. Yang pasti, konstitusionalitas batas minimum 50 tahun itu sudah dikukuhkan MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XVII/2019.

 

Sudahlah Ghufron, ketimbang menggugat soal batas usia minimum, elok nian bila ia bersama-sama pimpinan KPK lainnya sekuat tenaga menjaga muruah Komisi. Menjaga agar KPK tetap berjalan di atas landasan etik jauh lebih penting ketimbang memperjuangkan kepentingan pribadi. Masih ada kesempatan mencalonkan diri lagi bila usia sudah mencukupi.

 

Sumber :   https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2611-sudahlah-ghufron

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar