Rabu, 14 Desember 2016

Deklarasi Djuanda dan Hari Nusantara

Deklarasi Djuanda dan Hari Nusantara
Eko Sulistyo  ;   Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi
Kantor Staf Presiden
                                                    KOMPAS, 13 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dari sekian perayaan hari nasional, Hari Nusantara masih terasa kurang akrab di telinga kita. Padahal, Hari Nusantara yang diperingati setiap 13 Desember menandai tonggak sejarah yang penting dimulainya perjuangan panjang bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan ditetapkannya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982 yang mengakui prinsip- prinsip negara kepulauan nusantara (archipelagic principles), diawali dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Peringatan Hari Nusantara pertama kali dicanangkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999, tetapi secara resmi baru dikukuhkan di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres RI No 126 Tahun 2001.

Deklarasi Djuanda

Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, mengakui kedaulatan teritorial di daratan sebagai bekas wilayah jajahan Belanda.Sementara di lautan, Indonesia sebagai negara kepulauan dipisahkan oleh laut antarpulau berdasarkan warisan hukum laut kolonial Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, atau lebih dikenal dengan Ordonantie 1939.Ketentuan ini mengatur kedaulatan laut Indonesia hanya sejauh tiga mil dari batas air terendah.

Akibatnya, pulau-pulau di Indonesia menjadi terpisah. Laut bukannya menyatukan, malah memisahkan pulau-pulau.Laut di luar batastiga mil dianggap laut terbuka dan dapat dilewati kapal-kapal asing dengan bebas.Bahkan, Belanda memanfaatkan ini untuk menjalankan politik agresi 1945-1949 atas Indonesia untuk memblokade laut dan mendaratkan pasukan, termasuk ke Papua Barat.

Kedaulatan laut sebagai bagian dari NKRI mulai digagas di era Perdana Menteri (PM) Ali Sastroamidjojo tahun 1956 dengan membentuk Panitia Inter-Departemental untuk merancang RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim. Namun, belum selesai panitia bekerja, kabinet Ali bubar, dan digantikan Djuanda sebagai PM yang baru.

Pada Agustus 1957, Djuanda menugaskan Mochtar Kusumaatmadja mencari landasan hukum guna menjadikan laut bagian dari Indonesia secara utuh. Mochtar lalu merumuskan Asas Archipelago yang jadi konsep negara kepulauan (archipelagic state) dan untuk pertama kali diperkenalkan sebagai rumusan dalam hukum laut internasional.

Pada13 Desember, Djuanda mengeluarkan Pengumuman Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda.Pengumuman ini menyatakan: 1) Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai corak tersendiri; 2) sejak dahulu kepulauan nusantara sudah merupakan satu kesatuan; 3) ketentuan ordonansi 1939 dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.Tujuan deklarasi untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan RI yang utuh dan bulat; menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan; serta untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Pengakuan internasional

Tahun 1958, perjuangan pengakuan internasional dimulai dalam Konferensi Hukum Laut Internasional I di Geneva, Swiss.Di sini, untuk pertama kalinya, asas negara kepulauan archipelagic state principles diperkenalkan kepada dunia. Protes keras dilakukan oleh AS, salah satu pimpinan Perang Dingin yangmendukung pemberontakan daerah 1957 untuk menggulingkan Soekarno. Namun, berbagai negara Gerakan Non Blokmemberikan dukungan kepada Indonesia.

Perjuangan dilanjutkan dalam Konferensi Hukum Laut Internasional II pada 1960.Kembali AS dan beberapa negara menolak usulan Indonesia untuk batas laut 12 mil.Namun, Pemerintah RI mengambil sikap tegas akan tetap menjalankan klaim batas laut 12 mil guna menjaga keutuhan wilayah negara di darat dan laut. Belajar dari kegagalan dua konferensi sebelumnya, pemerintah melakukan persiapan matang menuju Konferensi Hukum Laut III. Lobi diplomatik dilakukan untuk dapat dukungan luas seperti dalam ASEAN, Gerakan Non Blok, Kelompok 77 (kelompoknegara berkembang) dan Asia Africa Legal Consultative Assembly (AALCA).

Berbagai negosiasi bilateral juga dilakukan dengan negara besar, seperti AS, Inggris, Uni Soviet, dan Australia.Sikap pemerintahan Barat, terutama AS yang mendukung Orde Baru Soeharto, mempermudah diplomasi.

Melalui berbagai sidang dari 1973 hingga 1982, baru pada Konferensi III berhasil dibentuk sebuah konvensi yang sekarang dikenal sebagai Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), yang ditandatangani 119 negara di Teluk Montego, Jamaika, 10 Desember 1982.Setelah berjuang selama 25 tahun, konsepsi asas negara kepulauan akhirnya diakui dunia.

Menurut UNCLOS 1982, yang dimaksud negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.Kepulauan berarti suatu gugusan pulau termasuk bagian pulau, perairan di antaranya, dan lain-lain wujud ilmiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat dan merupakan satu kesatuan geografis, ekonomi dan politik.Selain mengatur negara kepulauan, UNCLOS mengatur laut di luar laut teritorial, transportasi laut, dan sumber daya alam yang berada di bawah laut, di dasar laut, di dalam laut, dan di atas permukaan laut.

UNCLOS 1982 merupakan bentuk pengakuan internasional terhadap Wawasan Nusantara yang telah digagas sejak Deklarasi Djuanda 1957.Pemerintah RI meratifikasi UNCLOS 1982 dalam UU No 17 Tahun 1985, yang dalam penjelasannya dikatakan bahwa pengakuan resmi atas Negara Kepulauan sangat penting bagi Indonesia dalam mewujudkan satu kesatuan wilayahNKRI.Posisi Indonesia makin strategis karena terletak di antara dua benua(Asia dan Australia) dan dua samudra (Pasifik dan India).Indonesia juga dapat memanfaatkan sumber daya lautnya lebih maksimal untuk kesejahteraan rakyat.

Perkuat visi kemaritiman

Konsepsi negara kepulauan telah menyatukan bangsa dan memberikan kedaulatan wilayah yang utuh pada Indonesia.Diratifikasinya UNCLOS 1982 ke dalam hukum nasional tidak hanya membuat batas wilayah dan perairan Indonesia makin jelas sehingga dapat menjadi alat legitimasi dalam hubungan dengan negara lainnya yang berbatasan. Ini berarti bahwa fungsi pertahanan negara perlu diperkuat dalam menjaga kedaulatan Indonesia dengan wilayah perairannya yang sangat luas.

Namun, untuk mewujudkan visi negara kepulauan diperlukan perjuangan dan kerja keras untuk menjadikan laut sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.Adagium, kita terlalu lama memunggungi laut, samudra, dan teluk, harus menjadi pelecut mengejar ketertinggalan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut dengan negara lain.Pemerintah sendiri saat ini menyadari bahwa tanpa kesejahteraan yang adil antarpulau, maka republik yang disatukan oleh laut ini akan rentan dengan perpecahan karena kesenjangan antardaerah.

Pada laut, sumber kekayaan alam yang melimpah dan masa depan Indonesia bergantung.Pembangunan infrastruktur dan konektivitas pelabuhan dan tol laut di wilayah Indonesia Timur diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, menurunkan harga barang kebutuhan pokok, dan menarik investasi.Semua ini bertujuan menyebarkan kesejahteraan ke timur, ke pulau-pulau terjauh dari Indonesia.

Kekayaan dan kekuatan laut Indonesia yang luas dan melimpah jangan sampai yang menikmati adalah negara lain.Potensi yang ada di laut harus benar-benar dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Pemerintah melalui kebijakan kemaritimannya tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim, serta pemanfaatan sumber daya laut, tetapi juga melakukan diplomasi maritim membangun bidang kelautan dan pertahanan maritim guna melindungi wilayah perairan dan kekayaan laut Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar