Selasa, 04 Agustus 2026

 

Tunggakan Perkara Suap Blueray Cargo

Redaktur Editorial 3 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 02 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Para terdakwa suap Blueray Cargo terhadap pejabat Bea-Cukai mengungkap banyak nama yang terlibat.

 

·      Jejaring korupsi di Bea-Cukai telah mengakar dan melibatkan banyak aktor, dari pegawai rendahan hingga pejabat tinggi.

 

·      KPK mesti mengusut aliran uang kepada banyak nama dan mengembangkannya ke banyak perkara yang terhubung.

 

ADA yang ganjil setelah sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap para pemberi suap dalam perkara PT Blueray Cargo beberapa waktu lalu. Para terdakwa telah dipidana. Namun hingga kini belum tampak perkembangan berarti terhadap para pihak yang dalam persidangan disebut sebagai penerima aliran dana haram itu.

 

Perkara ini sesungguhnya bukan perkara yang miskin bukti. Sebaliknya, persidangan mengurai aliran suap secara rinci hingga kepada para pihak yang diduga menerimanya. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengutip keterangan saksi, barang bukti, dan rangkaian peristiwa yang telah diuji dalam persidangan terbuka.

 

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebutkan adanya alokasi uang sekitar Rp 21 miliar kepada seorang pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fakta persidangan juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar oleh seorang mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

 

Persidangan juga mengungkap rincian cara penyerahan uang serta berbagai fasilitas lain yang diduga menjadi bagian dari transaksi. Bukti serinci itu semestinya menjadi modal penting bagi penyidik untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

 

Fakta persidangan juga menyebut keterlibatan seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang berperan sebagai penghubung antara pengusaha dan pejabat di lingkungan Bea-Cukai. Namun perhatian penegak hukum semestinya tidak berhenti pada dugaan peran perantara. Pokok persoalan perkara ini tetap berada pada dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

 

Pada titik inilah pertanyaan publik patut diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengapa perkara yang fakta persidangannya telah terurai sedemikian terang belum berkembang menjadi penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai penerima suap?

 

Memang benar, pertimbangan putusan terhadap para penyuap bukanlah putusan bagi para pihak yang diduga menerima uang suap. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Namun fakta yang telah diuji dalam persidangan seharusnya menjadi pijakan yang kuat bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

 

Karena itu, lambatnya tindak lanjut atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar daripada perkara pokoknya sendiri. Publik berhak mengetahui apakah penyidik masih memerlukan bukti tambahan yang berarti atau terdapat kendala lain yang membuat perkara ini belum bergerak. Tanpa penjelasan yang memadai, ruang bagi spekulasi akan makin lebar, sementara kepercayaan terhadap proses penegakan hukum terus terkikis.

 

Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pemberi suap. Penegakan hukum akan kehilangan efek jeranya apabila berhenti sebelum menyentuh semua mata rantai perbuatan yang telah terungkap dalam persidangan. Ketika penyuap divonis bersalah dengan cepat, sementara pihak yang diduga menerima suap sebagaimana disebut dalam fakta persidangan tidak kunjung diproses tanpa penjelasan terbuka, publik akan melihat hukum bekerja secara diskriminatif.

 

Karena itu, KPK perlu segera menjelaskan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Bukan untuk menghakimi siapa pun sebelum waktunya, melainkan untuk memastikan setiap fakta yang telah terungkap dalam persidangan ditindaklanjuti secara konsisten. Penegakan hukum tak boleh berhenti pada pelaku yang paling mudah dijangkau saja.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/suap-blueray-cargo-kpk-2279717

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar