|
Tunggakan Perkara
Suap Blueray Cargo Redaktur Editorial
3 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 02
Agustus 2026
|
· Para terdakwa suap Blueray Cargo
terhadap pejabat Bea-Cukai mengungkap banyak nama yang terlibat. · Jejaring korupsi di Bea-Cukai telah
mengakar dan melibatkan banyak aktor, dari pegawai rendahan hingga pejabat
tinggi. · KPK mesti mengusut aliran uang kepada
banyak nama dan mengembangkannya ke banyak perkara yang terhubung. ADA yang
ganjil setelah sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan
vonis terhadap para pemberi suap dalam perkara PT Blueray Cargo beberapa
waktu lalu. Para terdakwa telah dipidana. Namun hingga kini belum tampak
perkembangan berarti terhadap para pihak yang dalam persidangan disebut
sebagai penerima aliran dana haram itu. Perkara
ini sesungguhnya bukan perkara yang miskin bukti. Sebaliknya, persidangan
mengurai aliran suap secara rinci hingga kepada para pihak yang diduga
menerimanya. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengutip keterangan
saksi, barang bukti, dan rangkaian peristiwa yang telah diuji dalam
persidangan terbuka. Dalam
pertimbangan, majelis hakim menyebutkan adanya alokasi uang sekitar Rp 21
miliar kepada seorang pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fakta persidangan juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar
oleh seorang mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Persidangan
juga mengungkap rincian cara penyerahan uang serta berbagai fasilitas lain
yang diduga menjadi bagian dari transaksi. Bukti serinci itu semestinya
menjadi modal penting bagi penyidik untuk menelusuri peran pihak-pihak lain
yang diduga terlibat. Fakta
persidangan juga menyebut keterlibatan seorang anggota Badan Pemeriksa
Keuangan yang berperan sebagai penghubung antara pengusaha dan pejabat di
lingkungan Bea-Cukai. Namun perhatian penegak hukum semestinya tidak berhenti
pada dugaan peran perantara. Pokok persoalan perkara ini tetap berada pada
dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Pada
titik inilah pertanyaan publik patut diarahkan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi. Mengapa perkara yang fakta persidangannya telah terurai sedemikian
terang belum berkembang menjadi penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut
sebagai penerima suap? Memang
benar, pertimbangan putusan terhadap para penyuap bukanlah putusan bagi para
pihak yang diduga menerima uang suap. Asas praduga tak bersalah tetap harus
dijunjung. Namun fakta yang telah diuji dalam persidangan seharusnya menjadi
pijakan yang kuat bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Karena
itu, lambatnya tindak lanjut atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi
ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar daripada perkara pokoknya
sendiri. Publik berhak mengetahui apakah penyidik masih memerlukan bukti
tambahan yang berarti atau terdapat kendala lain yang membuat perkara ini
belum bergerak. Tanpa penjelasan yang memadai, ruang bagi spekulasi akan
makin lebar, sementara kepercayaan terhadap proses penegakan hukum terus
terkikis. Pemberantasan
korupsi tidak cukup hanya menghukum pemberi suap. Penegakan hukum akan
kehilangan efek jeranya apabila berhenti sebelum menyentuh semua mata rantai
perbuatan yang telah terungkap dalam persidangan. Ketika penyuap divonis
bersalah dengan cepat, sementara pihak yang diduga menerima suap sebagaimana
disebut dalam fakta persidangan tidak kunjung diproses tanpa penjelasan
terbuka, publik akan melihat hukum bekerja secara diskriminatif. Karena
itu, KPK perlu segera menjelaskan perkembangan perkara ini kepada masyarakat.
Bukan untuk menghakimi siapa pun sebelum waktunya, melainkan untuk memastikan
setiap fakta yang telah terungkap dalam persidangan ditindaklanjuti secara
konsisten. Penegakan hukum tak boleh berhenti pada pelaku yang paling mudah
dijangkau saja. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/suap-blueray-cargo-kpk-2279717 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar