Kamis, 02 Februari 2017

Memaknai Ulang Unsur Kerugian Negara

Memaknai Ulang Unsur Kerugian Negara
Aradila Caesar Ifmaini Idris  ;  Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch
                                                   JAWA POS, 01 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

’’Menyatakan kata ’dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ……. bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.’’

KUTIPAN tersebut merupakan penggalan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUUXIV/2016 tanggal 25 Januari 2017. Putusan ini merupakan penafsiran terhadap pengujian kata ’’dapat’’ dalam frasa merugikan keuangan negara yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor.

Pemohon beranggapan frasa ’’dapat’’ menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum dan sering kali memunculkan penegakan hukum yang tidak adil. Dalam praktiknya, penegak hukum dapat menjerat siapa saja dengan UU Tipikor tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang nyata. Hal inilah yang didalilkan pemohon sebagai ketidakpastian, ketidakadilan, dan pelanggaran atas pasal 28G Undang-Undang Dasar.

Secara yuridis, implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah setiap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang menggunakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 (Korupsi Kerugian Negara), sudah harus memiliki perhitungan kerugian negara oleh BPK sebelum dilakukan penetapan tersangka. Karena tanpa perhitungan yang riil dari auditor negara, perbuatan yang disangkakan belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Putusan ini menunjukkan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan putusan terdahulu Nomor 03/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006. Saat itu Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa frasa ’’dapat merugikan keuangan negara’’ menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik formil. Adanya tindak pidana korupsi dipandang cukup terbukti dengan terpenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan dan tidak bergantung pada timbulnya akibat.

Putusan tersebut meletakkan penafsiran yang jelas bagi penegak hukum dalam implementasi penggunaan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3. Di mana penegak hukum cukup membuktikan bestanddeel delict atau inti delik dari pasal tersebut. Penegak hukum cukup membuktikan terpenuhinya unsur melawan hukum dan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sedangkan unsur dapat merugikan keuangan negara sebagai akibat hanya merupakan elemen delik.

Konstruksi yang demikian menempatkan pembuktian kerugian keuangan negara dalam proses ajudikasi di pengadilan. Penegak hukum tidak perlu harus menunggu keluarnya hasil perhitungan kerugian negara yang riil oleh auditor negara sebelum penetapan tersangka dan cukup mendalilkan keyakinan yang kuat adanya potensi kerugian negara. Pada akhirnya dapat mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan perkara korupsi dengan lebih cepat dan efektif.

Interpretasi demikian sejalan dengan konstruksi perbuatan korupsi yang dipahami sebagai definisi umum korupsi, abuse of entrusted power for private gain atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Pada intinya, perbuatan pidana dalam perkara korupsi berfokus pada dua hal, yaitu sifat melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan dilakukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Meskipun harus diakui bahwa interpretasi dan praktik penegakan hukum selama ini telah mengaburkan arti dan pemahaman yang sebenarnya dari pembentuk undang-undang terdahulu terhadap pasal 2 ayat (1) dan pasal 3. Dan justru menempatkan unsur kerugian negara sebagai suatu keharusan agar terpenuhinya delik sehingga sering kali bergantung pada hasil audit kerugian negara.

Putusan MK yang menyatakan frasa ’’dapat’’ inkonstitusional menempatkan timbulnya akibat sebagai inti delik. Penyidik, dalam hal ini, harus membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara dalam audit BPK dibanding membuktikan perbuatan pidananya. Hal ini mengakibatkan proses penegakan hukum menjadi lamban karena penyidik harus menunggu keluarnya hasil audit kerugian negara. Putusan MK tersebut justru menghambat asas speed trial atau peradilan cepat.

Apalagi adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 akan membuat penegak hukum semakin bergantung pada BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Tentu akan membawa dampak perlambatan dalam upaya penegakan hukum perkara korupsi.

Tercatat ada beberapa kasus yang ditangani KPK yang masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Salah satunya perkara korupsi pengadaan quay container crane (QCC) yang hingga hari ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK. Padahal, KPK melakukan penetapan tersangka sejak 18 Desember 2015. Ke depan, banyak perkara yang lama penanganannya seperti perkara korupsi pengadaan QCC sebagai akibat dari putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Namun, perbedaannya, penetapan tersangka dilakukan di akhir setelah ada perhitungan kerugian negara.

Hal semacam ini tentu mengganggu efektivitas penanganan perkara karena penegak hukum harus menunggu waktu yang cukup lama sebelum dapat melakukan penetapan tersangka. Ini juga menimbulkan celah lain, di mana pelaku justru dapat terlebih dahulu menghilangkan barang bukti perkara korupsi yang sedang disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain berdampak pada penanganan perkara korupsi ke depan, putusan ini akan sangat berdampak pada perkara korupsi yang sedang ditangani penegak hukum. Dengan lahirnya putusan ini, akan muncul gelombang praperadilan atas penetapan yang dianggap tidak sah dengan dalil belum ada kepastian hasil perhitungan kerugian negara. Hal ini akan semakin membebani kerja penegak hukum dan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar