Rabu, 01 Februari 2017

Revisi UU Aparatur Sipil Negara dan Bahaya PNS tanpa Tes

Revisi UU Aparatur Sipil Negara
dan Bahaya PNS tanpa Tes
Tasroh  ;    Tasroh PNS di Pemkab Banyumas; 
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University, Jepang
                                            MEDIA INDONESIA, 01 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AWAL 2017 ini, DPR baru saja menggunakan hak inisiatif mereka untuk merevisi UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Ketua DPR Setya Novanto, revisi UU ASN mendesak dilakukan karena dua alasan. Pertama, beberapa pasal butuh perubahan, sinkronisasi, dan harmonisasi, khususnya pasal yang menyangkut pengangkatan tenaga honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) untuk diangkat menjadi PNS.

Kedua, terkait dengan upaya pemerintah menata ulang sistem, model, dan mekanisme rekrutmen pegawai ASN dan seleksi pejabat dengan keberadaan Komisi ASN yang berkedudukan di Jakarta selama tiga tahun terakhir belum menunjukkan makna signifikan dalam pengawasan, pengendalian perilaku, dan kinerja ASN, khususnya di kalangan pejabat. Karena itu, dalam revisi UU ASN, DPR mendesak pemerintah menghapus keberadaan Komisi ASN dengan mengembalikan peran kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghapusan Komisi ASN mungkin memiliki filosofi yang jelas dan objektif sesuai dengan keberadaan Komisi ASN yang oleh banyak pihak sering 'blunder' dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka. Kasus paling gres ketidakberdayaan Komisi ASN dalam mencegah jual beli jabatan di berbagai pos birokrasi pusat, atau pun daerah. Komisi ASN bak macan ompong.

Namun, khusus usul DPR terkait dengan pengangkatan PNS tanpa melalui tes alias pemerintah mengangkat tenaga honorer dan PTT langsung menjadi PNS jelas sebuah langkah 'bunuh diri' massal. Khususnya, dalam upaya negara/pemerintah meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS/ASN secara keseluruhan.

Dengan pengangkatan PNS/ASN yang melalui proses seleksi panjang dengan syarat yang kian ketat saja pemerintah belum mampu menghadirkan kinerja dan kompetensi-profesionalisme PNS yang sesuai dengan dinamika tuntutan publik, pembangunan, dan pemerintahan, apalagi jika ASN/PNS yang diangkat pemerintah tanpa melalui tes terstandar.

Bahaya besar

Pengangkatan ASN/PNS di berbagai negara mana pun kian tahun kian ketat dengan sistem dan mode seleksi yang update sesuai dengan dinamika tuntutan publik, dan perkembangan lingkungan strategis di bidang pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik.

Di negara maju seperti Jepang, misalnya, pegawai pemerintah diseleksi amat ketat. Setidaknya ada lima tahapan seleksi yang harus dilalui, antara lain tes kompetensi intelektual, kompetensi sosial, serta tes kompetensi daya inovasi, integritas, dan profesionalitas.

Bandingkan dengan tahapan seleksi CPNS di RI yang hanya melalui dua tahapan seleksi. Karena itu, tidak mengherankan apabila kualitas intelektual, sosial, daya inovasi, integritas, dan profesionalitas PNS di RI jauh panggang dari api.

Kian menjadi ironis apabila DPR berencana mengajukan revisi UU ASN justru untuk upaya mengangkat PNS/ASN tanpa tes. Ini artinya sebanyak 439 ribu tenaga honorer dan PTT sisa tenaga kategori I yang sudah diangkat menjadi PNS pada era pemerintahan SBY, yang dikenal sangat beraroma 'politis', akan segera diangkat menjadi PNS. Secara otomatis pemerintah/negara harus wajib menyediakan dana segar setiap tahun sedikitnya Rp23 triliun.

Dana sebesar itu di tengah paceklik APBN sungguh besar karena masih banyak dana negara yang belum tercukupi untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan serta layanan publik yang hingga kini terus merosot karena APBN setiap tahun selalu lebih besar untuk belanja PNS/ASN (Media Indonesia, 26/1/2017).

Pakar sosiologi pembangunan, Imam B Prasojo (2017), menyebutkan bahwa di era globalisasi dan modernisasi berbagai agenda pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik ke depan, pemerintah Indonesia masih amat butuh PNS/ASN yang berkemampuan lebih dengan tingkat inovasi, integrasi, kedisiplinan, dan sosial yang kuat. Memang untuk urusan kualitas psikologis itu, tidak ada jaminan PNS/ASN yang direkrut dengan ketat secara otomatis berkinerja andal. Namun, fakta keseharian memang menunjukkan perbedaan kualitas dan kuantitas kerja dan kinerja output dari kedua 'jenis' PNS/ASN selama ini.

Riset Banyumas Policy Watch di wilayah Jateng dan Jatim (untuk sampel sebanyak 2.000 PNS) pada Desember 2016 menunjukkan 'perbedaan' signifikan dari dua jenis PNS, yakni PNS produk seleksi ketat dengan PNS berbahan baku honorer/PTT. Pertama PNS jenis seleksi massal yang ketat yang diselenggarakan terpusat dengan computer based test memiliki tingkat intelektual dan profesionalisme lebih unggul. Sebanyak 80% PNS jenis ini mampu mengerjakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan aturan, dengan tingkat inovasi, kedisiplinan 85% lebih baik daripada PNS berbahan baku honorer/PTT. Kedua, untuk PNS berbahan baku honorer/PTT masih jauh dari harapan. Untuk kedisiplinan tergolong bagus, tetapi khusus untuk kompetensi intelektual, teknis, dan pekerjaan khusus di berbagai bidang, mereka memiliki kemampuan minim.

Tentu saja 'perilaku' demikian bisa sama-sama berubah. Namun, dengan berkaca pada pengalaman selama era pemerintahan SBY, berdasarkan PP 48/2010 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, pemerintah 'gagal' mewujudkan kompetensi, integritas dan inovasi di kalangan PNS/ASN. Dengan bukti sejak pemerintahan Orba di era Presiden Soeharto hingga presiden ke-7, kinerja dan kualitas kerja PNS secara keseluruhan masih jauh dari standar. Bahkan riset terbaru Kemenpan dan Rebiro (2015) menunjukkan dari 4,5 juta PNS di RI, 'hanya' 5% yang layak disebut sebagai abdi negara, abdi pemerintah, dan abdi masyarakat.

Karena itu, revisi UU ASN justru harus kian memperketat seleksi CPNS sekaligus upaya negara melakukan pembinaan, pendidikan, dan pengawasan lebih ketat dan terukur agar tujuan, visi, dan misi Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK tidak sekadar basa-basi. Pada pendulum inilah, upaya menerima PNS tanpa tes tak hanya beraroma politis, tetapi lebih banyak mudaratnya. Bahayanya tak hanya terkait dengan terkurasnya anggaran negara di tengah krisis, tetapi sekaligus sebagai upaya alamiah dan rasional perkembangan grafis PNS itu sendiri.

Apalagi pemerintah Jokowi berjanji menghadirkan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik yang lebih agresif untuk merespons dinamika nasional dan global. Karena itu, hanya dengan seleksi CPNS yang kian ketat dan terstandar nasional, tujuan serta kebijakan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Saran penulis alangkah lebih baik, sebagai ekspresi 'penghargaan' kepada para tenaga honorer/PTT, dalam UU ASN hasil revisi semestinya dicantumkan secara jelas, tegas, dan terukur, 'harga' pengabdian para tenaga honorer/PTT itu dalam sistem ranking yang terintegrasi.

Dalam konteks ini, mengabdi di unit-unit instansi/lembaga pemerintah bisa dibuka dalam dua kategori. Dua kategori itu tenaga non-PNS/non-ASN dengan sistem kontrak dan model penggajian serta jaminan yang sebanding dengan kemampuan keuangan negara/daerah dan kategori PNS seleksi massal dan tersandar nasional.

Untuk kesemua jenis PNS itu tetaplah diperlukan pembinaan, pendidikan, dan pengawasan yang ketat, terukur, dan berkelanjutan sehingga mereka benar-benar bekerja dan mengabdi kepada negara/pemerintah. Pada pendulum inilah, UU ASN harus mencantumkan penegasan klausal sistem, model, dan mekanisme seleksi, pembinaan, penilaian kinerja, hingga evaluasi tugas pokok dan fungsi tiap PNS/ASN dengan parameter yang lebih jelas dan tegas. Agar tidak menimbulkan iri dengki di antara sesama PNS/ASN seperti terjadi selama ini yang menjadi biang banyak tenaga honorer/PTT menuntut menjadi PNS! ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar