Selasa, 07 Februari 2017

Mengkritisi Wacana Sertifikasi Khatib

Mengkritisi Wacana Sertifikasi Khatib
Iskan Qolba Lubis ;  Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, FPKS
                                               KORAN SINDO, 06 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kementerian Agama berencana meluncurkan sebuah program khusus yang menyasar kalangan khatib atau mubalig di masjid-masjid. Program yang bernama sertifikasi khatib Jumat itu, menurut Menteri Agama Lukman Syaifudin, bertujuan mencegah ketercerabutan jati diri keindonesiaan kalangan para penyuluh agama. Menurutnya, para khatib dalam menyampaikan pesan dakwah perlu diberikan wawasan untuk merespons fenomena intoleran di Indonesia. Gagasan mengenai sertifikasi terhadap khatib yang dikemukakan oleh menteri agama itu memang bukanlah gagasan baru.

Dalam sejarahnya gagasan penerapan semacam sertifikasi kepada khatib itu pernah diterapkan era Orde Baru. Era Orde Baru yang otoriter, ga-gasan sertifikasi khatib diterapkan dengan berawal dari rasa kecurigaan negara terhadap kalangan Islam. Seperti yang kita ketahui, dalam sejarahnya rezim Orde Baru kerap bertindak represif terhadap kalangan Islam, apalagi yang tidak sehaluan dengan pemerintah.

Era Orde Baru bahkan pernah mengeluarkan jargon mengenai dua jenis bahaya laten bagi persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu ekstrem kiri (komunis) dan ekstrem kanan (Islam). Islam sebagai salah satu bahaya yang ditakuti rezim saat itu benar-benar mengalami keterpasungan aspirasi karena selalu dicurigai tidak setia kepada dasar negara Pancasila. Sikap fobia pemerintah terhadap Islam juga menyasar hingga ke dalam tempat ibadah umat Islam, yaitu masjid, melalui penerapan izin khutbah, yang dahulu terkenal dengan sebutan SIM (surat izin mubalig).

Dengan kebijakan itu, para khatib tidak leluasa berkhutbah jika mereka tidak memiliki SIM. Ironisnya, penerapan SIM itu akhirnya banyak digunakan untuk memberangus para khatib yang memiliki pandangan kritis terhadap negara. Pada masa Orde Baru banyak terjadi operasi penangkapan terhadap para khatib atau mubalig yang kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah dengan alasan menjadi aktor ekstrem kanan seperti AM Fatwa, Abdul Qadir Jailani, Tasrif Tuasikal, HM Sanusi, HR Dharsono, Oesmany El Hamidy, Mawardi Noor, Tonie Ardie, dan lain-lain.

Tindakan pemerintah Orde Baru yang berupaya melakukan intervensi terhadap para khatib dalam menyampaikan pesanpesan dakwah di tengah publik setidaknya sejalan dengan apa yang ditesiskan oleh Pierre Bourdieu mengenai hegemoni simbolik di dalam pemerintahan otoriter. Pemerintahan penganut sistem otoriter memang berupaya melakukan penguasaan terhadap rakyatnya sendiri, bahkan dengan cara yang sangat halus, bukan melalui senjata, melainkan melalui jalur penguasaan kognisi, intelektualitas, doktrin-doktrin dan wacana yang sarat dengan muatan-muatan simbolik, serta bisa menghilangkan daya kritis rakyat sehingga yang terjadi adalah semakin melemah dan pasifnya masyarakat di hadapan rezim.

Di sisi lain, rezim semakin kuat dan otoriter. Kemudian Era Reformasi hadir dengan mengusung dalildalil keterbukaan dan kebebasan berpendapat. Sebagai antitesis pengekangan partisipasi rakyat pada era Orde Baru, reformasi mampu membangkitkan kembali semangat partisipatif dan terwujudnya kondisi keberimbangan dan keberagaman informasi. Seluruh elemen publik dilibatkan dan diberi kesempatan untuk menyuarakan aspirasi.

Tak terkecuali di ranah dakwah keagamaan, kita melihat tidak ada lagi saluran tunggal yang diproduksi oleh rezim. Namun, gagasan untuk menghidupkan sertifikasi khatib pun coba dihidupkan kembali pada era reformasi ini, berawal dari ada kecurigaan terhadap beberapa kalangan umat Islam sebagai pelaku radikalisme yang berujung pada tindakan terorisme.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2012, melalui ketuanya, Ansyad Mbai, sempat mewacanakan upaya pencegahan radikalisme agama khususnyaIslamdenganmeniru Singapura, yang telah melakukan semacam sertifikasi terhadap para khatib dalam penyampaian materi dakwah. Namun, karena mendapatkan penentangan keras dari kalangan umat Islam, wacana itu pun hilang.

Sisi Negatif

Mungkin, apabila yang diprogramkan oleh Kementerian Agama saat ini yaitu sertifikasi dalam tataran peningkatan kualitas khatib dari sisi keilmuan seperti penetapan standar minimal agar seseorang layak menjadi khatib, itu patut mendapatkandukungan. Mengingat, di negeri kita sisi kualitas keilmuan dari para khatib masih perlu dioptimalkan. Apalagi, sertifikasi kualitas khatib itu pernah diwacanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui pemberian sertifikat bagi para dai, sebagai bagian untuk mempersiapkan 150.000 kader ulama agar mampu memiliki strategi yang tepat menghadapi tantangan dinamika dakwah terkini.

Kita sadari bahwa khutbah tentu memiliki peran strategis dan penting mengingat dampaknya akan memengaruhi cara pandang dan pengetahuan masyarakat luas. Masyarakat membutuhkan pencerahan melalui khatib, baik melalui forum diskusi-diskusi, tablig akbar, pengajian, bahkan salat Jumat, yang semua itu memiliki benang merah, yaitu internalisasi nilainilai keagamaan yang bermanfaat. Namun, masalahnya adalah ternyata tidak seluruh dai mampu mencapai kualitas yang mumpunisebagaipendakwah.

Ironisnya, yang banyak tampil di tengah masyarakat, terutama di televisi, justru daidai yang masih kurang jelas keilmuannya. Selain itu, alangkah lebihproduktifnya jikasertifikasi itu juga ditujukan dengan melakukan pemetaan terhadap kepakaran para khatib. Sudah saatnya para mubalig itu dispesialisasikan berdasarkan kepakarannya di berbagai bidang sehingga umat akan mampu mencari khatib sesuai dengan kebutuhan tema. Hal itu patut diperhatikan karena banyak anggapan semua khatib Jumat menyampaikan ceramah dengan tema yang seragam, yaitu pesan keimanan dan ketakwaan saja, walaupun dua hal itu penting sebagai pesan positif bagi umat beragama.

Jadi, langkah untuk melakukan sertifikasi terkait kualitas dan pemetaan kepakaran para khatib akan jauh lebih produktif ketimbang melakukan sertifikasi dari sisi materi ceramah. Apalagi, program untuk melakukan sertifikasi terhadap para khatib itu pada dasarnya langkah kontraproduktif, dan bisa menimbulkan beberapa dampak negatif. Pertama, tidak sesuai dengan era demokrasi. Wacana sertifikasi khatib itu sebenarnya sudah tidak sesuai dengan iklim demokrasi yang telah kita pilih sebagai sistem politik terbaik ketimbang sistem otoritarian.

Jika program ini diterapkan pada era Orde baru, kita masih memahami karena di dalam sistem yang otoriter negara memiliki kewenangan besar untuk mengontrol siapa pun yang dianggap mengganggu stabilitas. Kedua, rawan dimanfaatkan untuk memberangus suara oposisi. Bisa jadi ide ini rawan disalahgunakan rezim yang berkuasa untuk memberangus suara-suara yang tidak sependapat dengan rezim. Seperti yang terjadi di Mesir setelah berkuasa kembali rezim militer.

Di bawah Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi, Mesir menerapkan semacam sertifikasi terhadap para khatib dalam menyampaikan dakwah. Namun, kebijakan itu akhirnya hanyalah alat penguasa untuk mengendalikan kekuatan-kekuatan oposisi. Ketiga, berpotensi menciptakan tafsiran keagamaan tunggal. Program ini bisa jadi akan mengarah pada penciptaan standar-standar keagamaan tentang mana yang baik dan mana yang buruk versi pemerintah. Selain itu, juga bisa menciptakan standar mengenai mana yang layak disebut mubalig dan mana yang disebut provokator.

Padahal, sebutan atau gelar kiai, ustaz, buya, tuan guru, atau sebutan lain bagi ulama adalah gelar yang disematkan masyarakat sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada seseorang yang dinilai dan diakui keilmuan agamanya, bukan gelar yang diberikan pemerintah. Keempat, program sertifikasi itu terkesan diskriminatif. Sejauh bergulirnya gagasan ini, umat islam seakan yang hanya dijadikan sasaran. Padahal, seharusnya perlakuan yang sama juga perlu dilakukan untuk seluruh pemuka agama.

Kondisi ini tidak baik bagi hubungan yang harmonis antara umat Islam dan negara. Lebih bijaksana jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menciptakan suasana kondusif dan tidak memancing kegaduhan baru di tengahtengah umat, apalagi dalam kondisi sosial dan politik kehidupan berbangsa yang kian memanas saat ini. Kegaduhan akan semakin membuat bangsa ini semakin sulit membangun. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar