Selasa, 07 Februari 2017

Mempertanyakan Jalan Rekonsiliasi Kasus Trisakti

Mempertanyakan Jalan Rekonsiliasi Kasus Trisakti
Stanley Adi Prasetyo ;  Mantan Anggota Komnas HAM
                                                   TEMPO.CO, 07 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keputusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (kasus TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi dikecam sejumlah kalangan.  Ide rekonsiliasi sebetulnya berdasar pada kepercayaan bahwa rekonsiliasi antara pelaku dan korban pelanggaran HAM membutuhkan pengungkapan kebenaran di belakang semua kejadian secara menyeluruh. Dalam proses rekonsiliasi, korban harus diberi kesempatan untuk bicara dan menerima penjelasan tentang kejadian-kejadian penting yang berhubungan dengan pelanggaran HAM pada masa lalu (truth telling). Hal tersebut merupakan fondasi bagi terungkapnya kebenaran dan penegakan keadilan.

Proses rekonsiliasi tidak bisa dan tidak boleh menggantikan fungsi pengadilan. Memang, proses rekonsiliasi dapat melakukan beberapa hal penting yang tidak dapat dicapai melalui proses penuntutan/persidangan di pengadilan pidana.

Ide rekonsiliasi dapat dipakai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan besar, seperti bagaimana sebuah pelanggaran HAM terjadi, mengapa itu terjadi dan faktor apa yang terdapat dalam masyarakat dan negara kita yang memungkinkan kejadian tersebut terjadi, dan perubahan apa saja yang harus dilakukan untuk mencegah tindak kekerasan dan pelanggaran HAM ini terulang kembali.

Ada kesan Komnas HAM, yang menyetujui penyelesaian kasus TSS melalui rekonsiliasi, melakukan tindakan main-main. Sebab,  Komnas HAM, melalui temuan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM TSS, merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap sejumlah petinggi TNI/Polri pada masa itu. Hasil penyelidikan KPP HAM TSS pada Maret 2002 menyatakan bahwa tiga tragedi tersebut bertautan satu sama lain.

KPP HAM TSS juga menyimpulkan bahwa, "terdapat bukti-bukti awal yang cukup bahwa di dalam ketiga tragedi telah terjadi pelanggaran berat HAM yang, antara lain, berupa pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan, dan kebebasan fisik yang dilakukan secara terencana dan sistematis serta meluas…."

Dalam menjalankan pekerjaannya, Komnas HAM mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Khusus dalam menjalankan kewenangan penyelidikan pelanggaran HAM berat, Komnas HAM mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kalau kita lihat rapor Komnas HAM, selama perjalanan Komnas HAM sejak dibentuk berdasar Keputusan Pre-siden Soeharto pada 1993 hingga 2017, hanya ada sembilan peristiwa. Peristiwa itu antara lain Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Timor Timur 1999, Peristiwa Trisakti-Semanggi I-Semanggi II (TSS), Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, Peristiwa Wasior-Wamena, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa 1965, dan Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1995. Dari semua kasus itu, Komnas HAM merekomendasikan agar dapat digunakan jalan non-yudisial untuk Peristiwa 1965. Hal ini mengingat peristiwanya telah terjadi cukup lama dan banyak pelaku yang telah meninggal dunia.

Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat menerapkan prosedur yang ketat. Hal ini termasuk ketika akan mulai melakukan proses penyelidikan, Komnas HAM harus melapor kepada Kejaksaan Agung sebagai penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Memang pernah terjadi perbedaan pendapat antara pihak Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR mengenai bagaimana proses penyelidikan dimulai: apakah butuh keputusan politik dari DPR berupa pembentukan pengadilan HAM ad hoc dulu atau penyelidikan Komnas HAM terlebih dulu. Perdebatan ini nyaris seperti perdebatan mana yang lebih dulu: ayam atau telur. Namun kepastian hukum lebih jelas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan Nomor 18/PUU-V/2007 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan pemohon Eurico Guterres pada 21 Februari 2008 memutuskan bahwa DPR sebagai lembaga politik tak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Menurut MK, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM. Urutan berikutnya untuk penyelesaian pelanggaran HAM yang bersifat retroaktif (masa lalu) adalah Komnas HAM meneruskan hasil penyelidikan ke Kejaksaan Agung untuk segera dilakukan penyidikan. Hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan diberikan ke DPR untuk diputuskan apakah perlu dibentuk Pengadilan HAM ad hoc atau tidak. Kalau memutuskan ya, DPR kemudian meminta kepada presiden agar mengeluarkan surat keputusan presiden.

Jadi jelas sudah pemerintah tak boleh mengambil alih apalagi menghentikan sebuah proses hukum. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar