Selasa, 07 Februari 2017

Kriminalisasi Tindakan Diskresi

Kriminalisasi Tindakan Diskresi
Amzulian Rifai ;  Ketua Ombudsman Republik Indonesia;
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 2009–2016
                                                   JAWA POS, 06 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seorang kepala daerah berkeluh kesah kepada saya soal beberapa kepala dinasnya yang masuk penjara untuk hal-hal yang diyakininya tidak bersalah. Berbagai implikasi harus dihadapi, termasuk keengganan staf mengurus proyek. Akibatnya, penyerapan anggaran rendah yang berimplikasi pada ponten kinerjanya.

Memang salah satu tolok ukur kinerja pemerintah ada pada penyerapan anggaran. Rendahnya penyerapan anggaran di pemerintah daerah (pemda), kementerian, dan lembaga dituduh sebagai penyebab buruknya kinerja birokrasi. Hal itu memiliki implikasi terhadap geliat ekonomi yang akan terjadi bila penyerapan anggaran tinggi.

Penyerapan anggaran yang rendah dapat berakibat pada hilangnya manfaat belanja. Padahal, apabila pengalokasian anggaran efisien, meskipun dengan adanya keterbatasan sumber dana, negara masih dapat mengoptimalkan pendanaan kegiatan strategis lainnya.

Sebagai contoh rendahnya penyerapan anggaran pada APBN Perubahan 2015 ditetapkan Rp 1.319,5 triliun. Sekitar 60 persen (Rp 795,5 triliun) dialokasikan untuk kementerian dan lembaga. Selisih dari jumlah itu ditransfer ke daerah dalam bentuk dana perimbangan, otonomi khusus, dana desa, dana keistimewaan, dan dana transfer lainnya. Namun, ketika itu, sampai Agustus 2015, baru sekitar 20 persen dana yang terserap.

Salah satu penyebab rendahnya penyerapan anggaran adalah perasaan takut para birokrat. Ada semacam trauma untuk bertindak karena begitu banyak penyelenggara negara yang masuk penjara. Menurut catatan KPK, terdapat 18 gubernur dan 343 bupati/wali kota yang terjerat kasus korupsi. Akibatnya, banyak pejabat yang ragu-ragu untuk menggunakan dana yang ada karena takut berurusan dengan aparat hukum. Itu sebabnya, sebagian memilih mendiamkan saja anggaran yang sudah ada.

Kekhawatiran yang berlebihan tersebut menjadikan sebagian kementerian dan lembaga hingga ke daerah terkesan lamban bertindak. Beberapa pemda meminta bantuan BPKP, BPK, bahkan KPK untuk mengawal penggunaan anggaran.

Kondisi Menuntut Diskresi

Tidak mudah menjalankan tugas kepemerintahan yang dihadapkan pada anggaran terbatas dengan keharusan bersaing secara global. Padahal, persaingan itu menuntut dana besar dengan birokrasi tidak berliku. Justru salah satu kelemahan birokrasi kita adalah kelambanan yang berbaur dengan praktik pungli/pelayanan diskriminatif.

Para birokrat visioner putus asa dengan realitas yang menghambat bermacam ide cemerlangnya. Sebenarnya percepatan pembangunan mampu dilakukan sekalipun dalam kondisi pendanaan yang memprihatinkan.

Cara paling cepat mengatasi keuangan negara yang terbatas adalah melakukan kerja sama dengan swasta. Artinya, dengan cara itu berbagai pembangunan dan program dapat dijalankan. Namun, sering kali muncul persoalan hukum di kemudian hari karena langkah kerja sama tersebut melanggar hukum formal yang ada.

Seorang kepala daerah tertantang untuk berbuat banyak karena menjadi tuan rumah event internasional misalnya. Memang tersedia anggaran negara, tapi jumlahnya terbatas dan lamban pula ketersediaannya.

Padahal, sebagai tuan rumah perhelatan internasional, tuan rumah ingin mempersiapkan berbagai fasilitas bertaraf internasional. Padahal pula, kebutuhan anggaran jauh lebih besar daripada yang tersedia. Berbagai terobosan dilakukan dan rentan dipidanakan.

Bertambah tidak mudah apabila kita meneropong manajemen di BUMN. Tuntutannya harus meraup untung sebanyak-banyaknya, tapi di sisi lain langkah BUMN tertahan dengan berbagai aturan pemerintah.

Sosok seperti Dahlan Iskan pastilah bertentangan dengan birokrat pemerintah pada umumnya. Visioner untuk mengangkat harkat dan martabat perusahaan pelat merah dan menghargai siapa saja yang memiliki jiwa inovatif. Hal itu hanya mungkin dilakukan dengan cara bergerak cepat dan memangkas birokrasi.

Dalam kasus penjualan aset-aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2003, yang dijual adalah kekayaan perseroan terbatas (PT) dengan aturannya sendiri. Bukannya aset pemda.Begitu juga halnya dalam kasus mobil listrik. Dahlan ”seketika” dinyatakan sebagai tersangka hanya mengacu putusan Mahkamah Agung.

Padahal, dalam putusan tingkat pertama dan banding pada perkara yang menyeret Dasep Ahmad, tidak pernah ada putusan mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Beberapa analisis meyakini, telah terjadi maladministrasi karena bertentangan dengan KUHAP (pasal 1 butir 5 dan pasal 1 butir 2).

Kriminalisasi Diskresi

Selama ini, dalam banyak perkara, termasuk terhadap Dahlan Iskan, telah terjadi kriminalisasi atas tindakan diskresi atau setidaknya suatu kebijakan yang sebetulnya masuk kategori kesalahan administrasi. Pasal 1 (9) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengartikan diskresi sebagai keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.

Diskresi merupakan salah satu hak yang dimiliki pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan atau tindakan. Hak itu secara tegas dijamin pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014.

Arahan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keluhan terkait rentannya kriminalisasi terhadap tindakan diskresi. Presiden memahami berbagai realitas di lapangan, ada tuntutan melakukan diskresi agar berbagai inovasi tidak terhenti.

Mungkin itu sebabnya beliau mengumpulkan semua petinggi hukum, termasuk KPK dan para Kapolda serta Kajati, Juli 2016. Presiden menegaskan lima poin penting kepada aparat hukum untuk dipatuhi.

Pertama, kebijakan dan diskresi tidak bisa dipidanakan sebagaimana pelanggaran administrasi. Selain itu, hasil audit BPK tentang kerugian negara diberi waktu menyelesaikan 60 hari. Keempat, kerugian negara harus nyata ada. Kelima, kasus yang ditangani tidak diekspos ke media secara berlebihan.

Pemberantasan tipikor harus berlanjut. Namun, jangan pula upaya itu memperlambat penyerapan anggaran, memperlemah Indonesia dalam persaingan global, apalagi ada yang dizalimi. Aparat hukum harus sejalan dengan presiden yang memerintahkan kesalahan administrasi dan tindakan diskresi tidak dipidanakan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar