Sabtu, 17 Desember 2016

Realokasi Kursi DPR

Realokasi Kursi DPR
Sidik Pramono  ;   Pengajar di FISIP Universitas Budi Luhur
                                                    KOMPAS, 17 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia diakui sebagai salah satu yang paling kompleks di dunia. Perekayasaan sistem pemilu (election system engineering) lewat beragam varian perangkat teknis pemilu, seperti besaran daerah pemilihan (district magnitude), ambang batas (threshold), daftar calon, dan cara konversi suara menjadi kursi, telah secara signifikan dicobakan setidaknya sejak Pemilu 1999.

Namun, impian untuk mendapatkan sistem pemerintahan presidensial yang kuat ataupun sistem multipartai yang terbatas belum sepenuhnya terwujud.

Parameter indeks sistem kepartaian (effective number of parliamentary parties) yang meningkat dari 4,72 pada Pemilu 1999, menjadi 7,07 pada Pemilu 2004, dan 8,16 pada Pemilu 2014 memperlihatkan bahwa penciutan daerah pemilihan dan peningkatan ambang batas terbukti tidak mampu menghasilkan konsentrasi partai politik yang efektif.

Kompleksitas sistem terbukti telah menyulitkan peramalan dan/atau pengukuran efek dari perangkat teknis pemilu yang diterapkan. Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari realitas bahwa, terutama di negara demokratis yang belum mapan, sebuah sistem pemilu merupakan akumulasi kompromi dari beragam kelompok-kepentingan.

Perulangan persoalan

Salah satu faktor yang harus diperhitungkan terkait dengan tidak efektifnya perekayasaan perangkat teknis tersebut adalah alokasi kursi DPR yang tidak sepenuhnya taat pada prinsip utama proporsionalitas, kesetaraan, dan derajat keterwakilan yang tinggi.

Prinsip one person one vote one value (OPOVOV) dengan keharusan memperhitungkan perolehan kursi yang seimbang dengan jumlah penduduk tidak sepenuhnya diterapkan sejak Pemilu 2004 dan terus terbawa sampai Pemilu 2014.

”Malapraktik” dalam alokasi kursi (malapportionment) DPR menjadikan adanya provinsi yang tidak memperoleh kursi perwakilan semestinya (underrepresented) ataupun sebaliknya, ada provinsi yang alokasi kursi DPR-nya berlebih (overrepresented).

Pada Pemilu 2004, persoalan muncul akibat inkonsistensi penerapan aturan terkait alokasi kursi DPR untuk Provinsi Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan juga Aceh. Saat itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditugaskan untuk menetapkan alokasi kursi DPR.

Pada Pemilu 2009, ketika ketentuan alokasi kursi DPR menjadi bagian lampiran dari Undang-Undang Pemilu, salah satu persoalan yang mengemuka adalah alokasi kursi DPR untuk Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak diakumulasikan dengan Provinsi Sulawesi Barat sebagai provinsi hasil pemekaran. Akibatnya, dengan 24 kursi DPR yang dimilikinya, Sulawesi Selatan masuk kategori wilayah dengan kuota kursi yang ”murah”.

Pada Pemilu 2014, alokasi kursi DPR pun tidak diperhatikan serius. Kealpaan memperhitungkan pertumbuhan jumlah penduduk semakin tegas terlihat pada alokasi kursi DPR untuk Provinsi Kepulauan Riau dan Riau. Alhasil, kuota kursi DPR dari Kepulauan Riau menjadi yang termahal, yaitu sekira 631.000 penduduk untuk setiap kursi atau 140 persen dari rerata kuota kursi DPR secara nasional.

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, naskah Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu kembali tidak memuat perubahan berarti mengenai alokasi kursi DPR jika dibandingkan dengan ketentuan pada Pemilu 2014.

Praktis perubahan hanya terjadi pada alokasi kursi DPR untuk Provinsi Kalimantan Timur yang berkurang menjadi 5 kursi, dengan 3 kursi DPR dialokasikan untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah baru hasil pemekaran. Kondisi tersebut jelas akan mengulang kembali persoalan lama soal representasi dan proporsionalitas.

Teknis ke politis

Lantas, bagaimana mengoreksi kesalahan pada masa lalu itu? Jawaban pertanyaan itu dimulai dengan jumlah kursi DPR yang bakal diperebutkan (assembly size).

Secara teoretis, besar-kecilnya ukuran parlemen harus merujuk pada fungsi perwakilan yang mengharuskan setiap anggota parlemen berkomunikasi intensif dengan konstituen di daerah pemilihannya dan juga fungsinya di parlemen untuk berinteraksi dengan anggota parlemen yang lain.

Parlemen yang terlalu ramping menjadi relatif kurang representatif, terutama untuk mengakomodasi persoalan menyangkut minoritas, keterwakilan perempuan, dan juga masalah perbedaan generasi, terutama pada kondisi Indonesia dengan kompleksitas demografis dan geografis.

Mengutip Rein Taagepera (2002), jumlah anggota parlemen biasa merujuk pada dalil matematika (cube law), di mana besaran parlemen di negara yang sudah mapan dan juga negara industri maju adalah akar pangkat tiga dari jumlah penduduk.

Sebagian ahli pemilu lain memperhitungkan jumlah penduduk ”aktif”, yakni penduduk yang masuk usia kerja dan yang melek huruf. Rumusan itu secara empiris terbukti, nyaris tidak ada negara yang besaran parlemennya dua kali lipat ketimbang prediksi.

Dalam konteks Indonesia, sejak tahun 1955, jumlah anggota DPR cenderung terus bertambah. Jika merujuk pada rumusan Taagepera di atas, dengan jumlah penduduk Indonesia, jumlah kursi parlemen Indonesia masih mungkin ditambah menjadi 605 kursi.

Jika kursi DPR bertambah, dengan sendirinya koreksi alokasi kursi DPR bisa dilakukan lebih leluasa. Daerah-daerah yang underrepresented bisa mendapatkan tambahan kursi tanpa harus menggeser kursi DPR dari daerah lain.

Namun, harus diakui bahwa faktor politis kerap menjadi lebih dominan dalam penentuan jumlah kursi parlemen. Akan selalu muncul dilema dalam menentukan besar-kecilnya lembaga perwakilan. Jika kursi parlemen ditambah, pandangan miring soal pemborosan dan inefisiensi pasti akan mencuat. Penilaian minor atas kinerja DPR selama ini berpotensi dijadikan alasan untuk menolak usul penambahan itu.

Sebaliknya, jika kursi DPR tetap dipertahankan 560 kursi, konsekuensi dari koreksi alokasi kursi DPR itu adalah akan ada provinsi yang alokasi kursi DPR- nya terpaksa dikurangi. Tentu hal ini bukan pekerjaan yang mudah secara sosial-politik. Namun, konsekuensi keputusan itu adalah para elite partai politik harus bersama-sama menjelaskan dan memberi pengertian kepada konstituennya. Prinsip untung-rugi dalam kerangka jangka pendek sudah semestinya dikesampingkan.

DPR dan pemerintah bakal berkejaran dengan waktu untuk memastikan UU Penyelenggaraan Pemilu bisa selesai sesuai target pada April 2017.

Apa pun keputusan yang diambil terkait alokasi DPR, antara menambah ataupun mempertahankan jumlah 560 kursi seperti saat ini, semua pihak tentu berharap DPR bersama pemerintah terlebih dulu sependapat bahwa prinsip alokasi kursi DPR yang proporsional harus ditegakkan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu nanti.

Kesalahan masa lalu harus dikoreksi demi menghindarkan perulangan perdebatan yang tidak perlu. Bukan pekerjaan yang mudah, melainkan juga tidak mustahil untuk dilakukan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar