Kamis, 15 Desember 2016

Polemik Siaran Sidang Ahok

Polemik Siaran Sidang Ahok
Sugeng Winarno  ;   Dosen Ilmu Komunikasi FISIP
Universitas Muhammadiyah Malang
                                                  JAWA POS, 13 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SIARAN sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuai pro dan kontra. Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau sidang yang digelar Selasa (13/12) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu tidak ditayangkan langsung (live). Padahal, banyak pihak menghendaki sidang perdana Ahok tersebut digelar terbuka dan disaksikan banyak orang.

Dalam logika televisi, siaran sidang kasus Ahok pasti akan ditunggu banyak pemirsa. Siaran itu tentu dapat mendongkrak jumlah pemirsa (rating) dan mendatangkan pundi-pundi rupiah. Bagi televisi, siaran sidang Ahok tersebut dilakukan juga untuk menjawab keingintahuan masyarakat (public right to know). Namun, dalam penyiarannya, tentu penting diperhatikan berbagai dampak yang mungkin terjadi.

Seperti dalam peliputan aksi super damai 212 beberapa waktu lalu. Beberapa media televisi diprotes sebagian massa karena siaran yang dilakukan dinilai tidak akurat. Liputan aksi yang idealnya menjadi sarana menyebarkan informasi kepada publik justru mengalami penolakan dari publik. Artinya, media peliput peristiwa harus benar-benar menjunjung profesionalisme dan mempertimbangkan berbagai efek dari siaran yang dilakukan.

Meredam atau Memicu Konflik?

Dewan Pers dan KPI menerbitkan surat edaran bersama perihal siaran sidang Ahok. Edaran bersama Dewan Pers Nomor 02/SE-DP/XII/2016 dan KPI Nomor 01/SE/K/KPI/12/2016 menjelaskan potensi negatif siaran langsung sidang Ahok di layar kaca.

Surat edaran tersebut berisi tiga butir imbauan. Pertama, lembaga penyiaran tidak diperkenankan menyiarkan secara langsung (live) pelaksanaan sidang secara terus-menerus. Siaran langsung diperkenankan waktu pembacaan tuntutan dan vonis, bukan saat pemeriksaan saksi dan sesi keterangan ahli. Kedua, siaran langsung diperbolehkan dalam bentuk laporan situasi terkini (breaking news).
Ketiga, lembaga penyiaran televisi diimbau tidak melakukan diskusi (talk show) langsung yang melibatkan tokoh atau ahli yang membahas jalannya sidang. Acara perbincangan seperti itu dikhawatirkan melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan terjadinya pengadilan oleh pers (trial by the press).

Keluarnya edaran Dewan Pers dan KPI itu mungkin bisa meredam kemungkinan buruk yang dapat terjadi. Namun, edaran tersebut juga berpotensi memicu konflik karena masyarakat yang tidak puas akan menilai proses persidangan ditutup-tutupi. Akhirnya, banyak orang yang justru datang langsung ke lokasi sidang.

Siaran Persidangan Televisi

Filsuf Inggris Jeremy Bentham pernah mengungkapkan bahwa keterbukaan peradilan membuat hakim diadili saat mengadili. Pernyataan itu mengandung kebenaran dan menyiratkan makna bahwa publik bisa terlibat mengontrol proses peradilan dan menilai kredibilitas hakim. Intinya, masyarakat bisa turut menegakkan supremasi hukum melalui keterbukaan yang disajikan media.

Merujuk beberapa negara lain, ada siaran persidangan televisi yang diperbolehkan, ada juga yang dilarang. Pemerintah Armenia, misalnya, sejak 2003 membangun kanal televisi khusus peradilan (court TV). Enam bulan setelah beroperasi, court TV Armenia yang bernama My Rights menduduki rating teratas stasiun televisi pilihan warga Armenia.

Sementara itu, di Amerika, Inggris, dan Australia, kamera foto dan televisi dilarang keras masuk ke ruang sidang. Jangankan siaran langsung, dalam pemberitaan persidangan pun, televisi hanya diperkenankan membuat gambar sketsa situasi persidangan sebagai visualisasi berita audionya. Alasan pelarangan liputan langsung persidangan di tiga negara tersebut adalah dikhawatirkan berkurangnya wibawa proses peradilan, mengganggu atau memengaruhi saksi-saksi dalam memberikan kesaksian, dan melanggar privasi pihak-pihak yang beperkara.

Praktik peliputan persidangan di Indonesia sangatlah terbuka. Dalam beberapa kasus persidangan sebelumnya, televisi juga pernah melaporkan langsung dari ruang sidang. Sebut saja pada sidang Antasari Azhar dan Bibit-Chandra waktu itu. Juga sidang Angelina Sondakh dan M. Nazaruddin. Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perihal gugatan pilpres kubu Prabowo-Hatta juga pernah disiarkan secara “telanjang”. Masyarakat bisa menyimak persidangan layaknya datang langsung ke ruang sidang MK.

Di satu sisi, liputan siaran langsung (on the spot) memang baik. Namun, tentu tidak semua persidangan yang terbuka untuk umum bisa ditampilkan live. Untuk sidang perkara asusila, pornografi, dan anak-anak, tentu publik tidak perlu mengetahuinya secara detail. Merujuk pasal 153 ayat (3) KUHAP: “Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Sidang Ahok bisa menjadi materi yang layak jual. Beberapa stasiun televisi bisa saja mengusung peralatan ENG (electronic news-gathering) ke lokasi untuk live report. Namun, media penyiaran harus mengedepankan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat. Jika sebuah tayangan televisi dirasa akan berdampak tidak baik, misalnya dapat menginspirasi sebuah tindak kejahatan, membahayakan, dan mengakibatkan kemarahan kelompok tertentu, media perlu menerapkan sensor dari dalam (self-censorship) secara ketat.

Penonton televisi juga harus tetap kritis. Mereka harus waspada bahwa media apa pun, tidak terkecuali televisi, juga punya tendensi dalam peliputannya. Media punya beragam cara dalam menyajikan fakta. Televisi bisa melakukan pembingkaian (framing) tertentu dalam liputan siarannya. Untuk itu, pemirsa layar kaca perlu memiliki kemampuan memilah mana yang layak ditonton dan dipercaya, mana pula yang harus dicela. Maka, kemampuan melek media pemirsa harus terus diasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar