Kamis, 15 Desember 2016

Pentas Hukum dan Keadilan

Pentas Hukum dan Keadilan
Suparto Wijoyo  ;   Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya
                                                  JAWA POS, 14 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SIDANG perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar kemarin (13/12). Ruang sidang PN Jakarta Utara menjadi panggung bagaimana hukum dipentaskan. Publik punya kesan yang persepsionis tentang apa yang sedang dipentaskan.

Pengadilan secara terminologis bukan wahana penegakan hukum semata, tapi juga peneguhan rasa keadilan. PN Jakarta Utara dinisbahkan mengusung keadilan yang diunggah melalui tahapan yang sangat legal. Bahkan di hari-hari mendatang akan terasa amat dramatis dan menjadi persidangan yang bernuansa telenovelis untuk diikuti. Apa yang terjadi di ruang pengadilan semakin melengkapi riuhnya gelanggang sosial kosmologi aksi 411 maupun 212.

Bahkan, kini terpolarisasi, aksi dengan tema keagamaan untuk mendudukkan supremasi hukum justru dijadikan liyan, rivalitas persatuan dan keragaman. Suasana diaduk untuk menyembulkan “siapa yang berkuasa” dan bagaimana hukum dan keadilan dibenturkan dalam sengkurat berkepanjangan. Umat benar-benar digiring memasuki ajang kontestasi dan pengaburan relasi antara hukum dan keadilan. Sampai pada posisi negara yang menyeretnya berhadapan.

Apakah memang sedemikian ini adanya? Dunia hukum sungguh memamerkan perannya yang menarik. Permasalahan yang sangat sederhana akhirnya memuai sedemikian kompleksnya. Untuk kasus serupa ini, secara yuridis sudah ada yurisprudensinya dan gamblang pula jalan penegakan hukumnya.

Akankah negara peduli dengan gemuruh tauhid yang bergerak memberikan torpedo kolektif yang menyorongkan energi percepatan jalannya prosesi hukum kasus Ahok? Pergerakan massa itu sejatinya menjadi permenungan para penyelenggara negara untuk berpaling pada tataran narasi moral, bukan hukum positif belaka. Hukum positif terlihat tidak menuangkan aspek yang bisa menjangkau esensi kaidah moral dan suara lirih keadilan. Moralitas mengajarkan kepatutan dan keadilan yang berada dalam wilayah “rasa hukum”, bukan “frasa hukum”.

Hukum secara konseptual memang membangun trisula kepentingan, yaitu public interest, professional interest, dan personal interest. Dengan demikian, setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbincangkan hukum, tetapi tidak semuanya punya otoritas membuat putusan hukum. Bahwa proses peradilan yang tidak mengubah konstelasi pilkada DKI Jakarta adalah sebuah tontonan yang sangat positivistik yang dikukuhi negara. Inilah titik di mana hukum dalam realitasnya tidak memaknai etika pemerintahan (tersangka-terdakwa diperkenankan melamar menduduki jabatan publik). Pada lingkup ini langit Jakarta menorehkan labirin hukum yang membuat jutaan rakyat berdegup dalam waspada.

Menyaksikan reality show yang terpentaskan di persidangan, moralitas dan intelektualitas terasa dibentur-benturkan. Jangan sampai negara hukum kehilangan maknanya yang dalam bahasa Francis Fukuyama sedang mengalami the great disruption.

Riuhnya kasus tersebut mengkhawatirkan lahirnya tindakan mereduksi konsepsi negara hukum tanpa keadilan yang menggiring ke arah kritik Charles Sampford: the disorder of law. Hal ini dalam pandangan Robert C. Ellickson merupakan cermin ajaib terbangunnya kondisi order without law yang narsis. Mencerabut hukum dari ranah keadilan adalah berbahaya.
Para pengadil mesti bertanggung jawab terhadap paradigma dan praktik hukum yang mendistorsi substrat moral dan keadilan. Sebagai kompleks kaidah, kata D.H.M. Meuwissen, hukum bukanlah gejala netral, hukum ada dalam atmosfer sosial yang sarat interes. Hukum jelas bukan bejana kosong. Kelas-kelas pembelajaran hukum tidak boleh hanya sibuk mendeskripsikan pasal-pasal dan ayat-ayat secara literal dengan mencampakkan kadar ideologisnya.

Pengadilan tidaklah elok membuat “tarian hukum” tanpa gendang keadilan. Pengadilan mesti memahami untuk menghadirkan hukum yang memanggul rasa keadilan umat. Saatnya hukum sebagai a set of rule or norm dikembangkan dengan mengelaborasi hukum ke alam social order yang bermuatan keadilan. Para penstudi hukum harus diajak mendialogkan hukum dalam konteks moral dan keadilan. Para yuris selayaknya memiliki sensitivitas untuk mengkaji setiap gerak hukum dalam standar good governance. Pada konten dan konteks inilah hukum dipangku rasa keadilan yang berbasis moralitas bangsa.

Hal itu berarti antara hukum negara dan keadilan rakyat yang selama ini dibenturkan untuk saling menyerang harus diakhiri dengan jalinan mengedepankan keadilan dan kepatutan, bukan sekadar kepastian. Paradigma hukum dengan keadilan seyogianya integrated. Sebab, meminjam kata-kata Joseph E. Pattison, keduanya sungguh sudah tidak berbatas (breaking boundaries). Jadikanlah hukum sebagai jalan keadilan yang menjunjung tinggi moralitas agar tidak menggelombangkan kegaduhan.

Jangan sampai ada akrobat hukum dan pada akhirnya publik apatis pada upaya pencarian keadilan. Tampilan sidang perdana melukiskan perjumpaan perdebatan dengan jutaan mata menonton sambil bengong, nyaris tidak percaya akan hadirnya tradisi baru dalam menggapai keadilan: harus penuh aksi. Isi dakwaan dan pembelaan beriringan dan hal itu memang melahirkan gemuruh yang tidak terjangkau dalam penalaran hukum. Keadilan diboyong satu pihak untuk ditabuh di persidangan dengan mengabaikan kepatutan rakyat di ruang-ruang hukum dan keagamaan.

Akankah pengadilan ini menjadi pemandu legal power dalam bincangan keadilan? Ataukah akan menambah kisah panjang dongeng pencari keadilan yang terjerembap di ruang sidang? Persidangan mendatang niscaya menghadirkan lakon hukum dan keadilan yang memesona. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar