Sabtu, 10 Desember 2016

Moratorium Ujian Nasional

Moratorium Ujian Nasional
Darmaningtyas  ;   Pengamat Pendidikan
                                                  TEMPO.CO, 06 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengusulkan perlunya moratorium ujian nasional (UN) dengan sejumlah alasan. Pertama, mutu pendidikan belum merata. Baru 30 persen sekolah yang sudah mencapai standar nasional pendidikan (SNP), sedangkan yang 70 persen belum memenuhi SNP, sehingga lebih baik meningkatkan kualitas mereka. Kedua, terkait dengan pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan dasar di kabupaten/kota, serta SMA/SMK ke pemerintah provinsi. Ketiga, besarnya dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN, yang mencapai Rp 500 miliar per tahun.

Bagi penulis, wacana tentang moratorium UN tersebut merupakan kabar gembira, karena itulah yang selama satu dekade lebih penulis perjuangkan melalui berbagai tulisan dan forum. Perjuangan pertama agar ujian nasional tidak menjadi penentu kelulusan telah berakhir dua tahun lalu ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menghapus fungsi UN sebagai penentu kelulusan dan hanya menjadikan UN sebagai sarana pemetaan kualitas. Keputusan Menteri Anies itu mampu meredam kehebohan di masyarakat yang selalu muncul menjelang pelaksanaan UN.

Moratorium ujian nasional yang diwacanakan oleh Menteri Muhadjir ini lebih radikal lagi, karena tak hanya menyederhanakan fungsi UN sebagai pemetaan kualitas, tapi juga menghentikan sementara pelaksanaan UN sampai terpenuhinya delapan SNP sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Delapan SNP tersebut mencakup standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar prasarana dan sarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, serta standar penilaian. Pelaksanaan ujian diserahkan ke daerah sesuai dengan kewenangannya. Tingkat SD-SMP diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan SMA/SMK diserahkan kepada pemerintah provinsi. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan UN selama ini memang ironis karena tujuh standar nasional pendidikan lainnya, yang menjadi penopang utama kualitas pendidikan, belum terpenuhi, tapi standardisasi penilaian melalui UN sudah dilakukan. Semestinya standar penilaian itu diterapkan terakhir ketika tujuh SNP lainnya sudah terpenuhi, terutama prasarana dan sarana serta tenaga pendidik (guru), mengingat sampai saat ini masih banyak sekolah yang gedungnya reyot dan tidak memiliki fasilitas lain, seperti laboratorium, perpustakaan, serta ruang guru. Distribusi guru juga tidak merata, menumpuk di kota.

Kita tidak perlu jauh-jauh mengambil contoh. Di wilayah sekitar Jakarta saja ada contoh yang menyedihkan. Sebanyak 62 sekolah dasar negeri di sebuah kecamatan di Kabupaten Bogor, misalnya, rata-rata hanya memiliki 2-3 guru yang berstatus pegawai negeri sipil, termasuk kepala sekolah. Akhirnya, proses pembelajaran dicukupi oleh guru honorer. Tapi gaji guru honorer hanya Rp 450 ribu sehingga tidak layak dan tak mampu memberikan insentif kepada guru untuk bertugas lebih giat lagi. Pada 2020 nanti diperkirakan terjadi darurat guru pegawai negeri karena guru-guru senior sudah pensiun, sementara pengangkatan guru pegawai negeri baru satu tahun dalam satu kabupaten hanya 50 orang.

Persoalan yang dihadapi oleh Kabupaten Bogor itu merupakan representasi dari persoalan nasional. Distribusi guru tidak merata karena mayoritas guru menumpuk di kota-kota besar, sehingga daerah pinggiran kekurangan guru. Padahal guru merupakan kunci utama keberhasilan pendidikan. Kalau guru tidak tersedia, proses pendidikan tidak dapat berjalan. Wajar bila kemudian, setelah 14 tahun kebijakan UN diterapkan, kesenjangan pendidikan itu tidak teratasi dan hanya 30 persen sekolah yang mampu memenuhi standar nasional pendidikan.

Moratorium UN yang akan dilakukan oleh Menteri Muhadjir ini dapat menjadi momentum yang bagus untuk membenahi delapan standar nasional pendidikan. Lalu, bagaimana proses seleksi penerimaan murid baru bila tidak ada UN?

Jawabanya sederhana saja. Sesuai dengan kewenangannya, seleksi penerimaan murid baru di SD-SMP itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan penerimaan murid baru di SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Jadi, penerimaan murid dapat berdasarkan hasil ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tersebut.

Jadi, moratorium ujian nasional itu sama sekali tidak akan menyulitkan proses penerimaan murid baru pada masing-masing jenjang. Keuntungan dari moratorium UN ini adalah penghematan anggaran Rp 500 miliar setiap tahun yang selama ini dipakai untuk UN, yang nanti dapat dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur pendidikan maupun peningkatan kuantitas dan kualitas guru. Kelak, setelah 70 persen sekolah di Indonesia memenuhi standar nasional pendidikan, moratorium bisa dicabut dan UN dilaksanakan lagi. Khusus SMK tidak perlu UN karena kompetensi mereka ditentukan oleh pasar. Sia-sia saja mereka mengikuti ujian nasional, tapi nilai UN itu tidak diperlukan pasar tenaga kerja. Yang diperlukan adalah kompetensi yang dimilikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar