Sabtu, 10 Desember 2016

Batas Pencemaran Nama Baik via ITE

Batas Pencemaran Nama Baik via ITE
Augustinus Simanjuntak  ;   Dosen Etika Bisnis
di Program Manajemen Bisnis FE Universitas Kristen Petra Surabaya
                                                  JAWA POS, 08 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMBERLAKUAN revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendorong masyarakat pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter, dan mailing list (milis) wajib lebih hati-hati. Sebab, menyebarkan atau ikut menyebarkan informasi palsu bisa dijerat pasal pencemaran nama baik.

Sebenarnya, revisi UU ITE tak jauh berbeda dengan spirit beberapa putusan pengadilan terkait dengan kasus pencemaran nama baik di dunia maya. Misalnya, untuk poin revisi UU ITE menjadi delik aduan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 50/PUU-VI/2008 telah menyatakan pasal 27 ayat (3) UU ITE (terkait pencemaran nama baik) sebagai delik aduan. Jadi, isi revisi UU ITE bukan hal baru. Tampaknya, pemerintah lupa bahwa MK pernah menguji dan merevisinya.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) juga pernah memutus perkara peninjauan kembali (PK) atas kasus Prita Mulyasari yang dituduh melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional via milis. Putusan PK bernomor No 22 PK/Pid.sus/2011 itu membatalkan putusan kasasi MA yang sebelumnya memvonis Prita 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Publik waktu itu menyambut baik putusan PK MA. Artinya, publik pun setuju bahwa perbuatan Prita bukanlah pencemaran nama baik.

Hakim PK menilai, perbuatan Prita melalui e-mail yang berisi keluhan atas pelayanan jasa kesehatan bukan pencemaran nama baik. Hanya, keluhan itu menyebar ke publik. Sebelumnya, hakim kasasi MA menyatakan Prita terbukti bersalah berdasar pasal 27 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik). Padahal, hakim kasasi MA pernah memutus gugatan perdata RS Omni dan menyatakan tindakan Prita bukan pencemaran nama baik. Di sini implementasi UU ITE tampak inkonsisten.

Lazimnya, putusan pidana seiring sejalan dengan putusan perdata. Bahkan, putusan pidana bisa menjadi salah satu acuan untuk menggugat perdata. Karena itu, putusan PK MA telah mengatasi inkonsistensi tersebut dengan membebaskan Prita dari segala tuduhan pencemaran nama baik. Kasus Prita memang menjadi taruhan berharga bagi pemerintah dan DPR karena terkait dengan nasib UU ITE yang pembuatan dan sosialisasinya telah menghabiskan banyak tenaga serta anggaran.

Namun, pemerintah dan DPR harus menerima kenyataan bahwa PK pembebasan Prita telah membawa konsekuensi atau preseden penting bagi implementasi UU ITE. Pertama, jadi ada batasan penerapan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Yaitu, tidak semua tindakan pencemaran nama baik bisa diadukan ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Penyebar keluhan atau kekecewaan di media sosial, termasuk mereka yang ikut-ikutan menyebarkannya, tidak bisa serta-merta dikriminalkan. Yaitu, mereka yang kecewa atas kebijakan pejabat atau konsumen yang keselamatannya terancam karena pelayanan barang/jasa dari produsen tertentu. Juga, mereka yang berada dalam situasi terdesak atau terancam nyawanya oleh pihak lain. Bahkan, mereka yang mengungkap hal-hal seperti itu ke media sosial patut didukung.

Kedua, daya berlaku hasil uji materiil di MK atas pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengalami pembatasan. Putusan bernomor 50/PUU-VI/2008 dan 2/PUU-VII/2009 MK menilai pasal 27 ayat (3) sudah konstitusional karena sesuai dengan pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHS). Dengan demikian, setiap orang yang merasa namanya dicemarkan pihak lain boleh diproses secara hukum.

Ketentuan UDHS tersebut diterjemahkan MK sebagai berikut: ”Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”.

Jadi, MK menganggap pasal 27 ayat (3) yang menindak pelaku pencemaran nama baik tidak melanggar hak-hak berekspresi. Sayang, MK waktu itu lupa menimbang pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyatakan: ”Tidak merupakan pencemaran tertulis jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”. Pasal itu selaras dengan putusan PK MA dalam kasus keluhan Prita atas pelayanan sebuah perusahaan jasa.

Artinya, seseorang dan pihak-pihak yang menyebarkan informasi terkait dengan ungkapan kekecewaan atas kejadian/fakta objektif yang dialaminya tidak patut dipidana. Biasanya, warga atau konsumen akhirnya mengunggah kekesalannya ke media sosial karena pihak terkait (misalnya, pejabat atau produsen barang/jasa) tidak cepat menanggapi kekecewaannya secara transparan dan simpatik.

Pihak terkait seharusnya langsung meneliti kebenaran informasi yang beredar di dunia maya itu, tidak malah langsung ke proses hukum. Jika informasi tersebut memang benar, permintaan maaf dan pemulihan kekecewaan merupakan solusi yang menyejukkan. Namun, jika informasi itu ternyata bohong (hoax), pihak terkait bisa menggunakan jalur hukum.

Dengan demikian, tuduhan pelanggaran hak asasi tanpa dibatasi pasal 310 ayat (3) KUHP justru akan mengacaukan penegakan hak asasi itu sendiri. Surat Prita yang disebar ke publik secara berantai justru dianggap publik sebagai informasi penting karena bisa mencegah warga lain mengalami kejadian yang sama. Negara justru perlu melindungi mereka yang berani mengungkap pelayanan publik/swasta yang berbahaya bagi siapa pun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar