Jumat, 02 Desember 2016

Badai Suap Korps Adhyaksa

Badai Suap Korps Adhyaksa
Achmad Fauzi  ;   Hakim Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Utara
                                                  JAWA POS, 30 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MILITANSI lembaga kejaksaan dalam memberantas korupsi makin jauh panggang dari api. Belum reda kritik tajam terkait tunggakan uang pengganti yang tak kunjung dieksekusi, kini Korps Adhyaksa tersebut sempoyongan diterjang badai suap. Salah seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berinisial AF terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kejaksaan. Dia diduga menerima suap Rp 1,5 miliar atas penanganan perkara pembelian hak atas tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep yang saat ini ditangani tim penyidik pidana khusus Kejati Jatim.

Kenyataan tersebut menjadi ironi penegakan hukum yang sangat memalukan. Pada saat militansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus-kasus korupsi terus meroket, semangat lembaga kejaksaan justru terjun bebas dan menjadi bagian dari korupsi itu sendiri. Uang hasil korupsi para koruptor dikorupsi lagi dalam bentuk suap permainan pasal. Muspra lembaga kejaksaan mampu menyapu bersih penyakit korupsi di negeri ini jika “sapu” yang digunakan malah kotor berlumur suap. Karena itu, kejaksaan harus terlebih dahulu selesai dengan dirinya sendiri. Revolusi mental secara menyeluruh penting dilakukan di samping langkah penindakan.

Sejatinya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berupaya memerangi praktik pungli di lingkungan kejaksaan dengan menyebarkan intelijennya ke daerah. Jaksa Agung M. Prasetyo juga menyatakan tidak bakal melindungi siapa pun yang melakukan penyimpangan. Namun, janji tersebut perlu peneguhan agar tak sekadar menjadi buih kata-kata. Esprit de corps atau jiwa korsa berbentuk kekompakan dan loyalitas kepada lembaga jangan diterjemahkan dengan melindungi jaksa nakal. Sebagai bentuk kesungguhan, segera ungkap orang-orang yang terlibat dalam jejaring suap itu kendati bersinggungan dengan kekuasaan.

Kasus suap jaksa sebenarnya sudah kali kesekian terjadi. Dari tahun ke tahun jumlah jaksa nakal yang dipecat Kejagung terus bertambah. Mulai Januari hingga September 2015, misalnya, tercatat sudah 28 jaksa yang diberhentikan dari tugasnya di antara total 61 jaksa yang dijatuhi hukuman berat. Artinya, ada persoalan serius yang perlu segera direspons secara represif maupun preventif. Jaksa-jaksa nakal perlu ditindak tegas dan proses penanganannya harus transparan agar mudah dipantau masyarakat. Dalam upaya penindakan, Kejagung jangan segan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK agar lebih maksimal.

Upaya Preventif

Merebaknya jaksa nakal sejatinya tidak bisa dibaca sebagai peristiwa biasa yang berdiri sendiri. Ia memiliki keterhubungan linier dengan peristiwa lain dalam konteks sistem bangunan mental. Dapat dikatakan, menjamurnya praktik suap jaksa adalah gejala menurunnya standar regenerasi jaksa di tubuh kejaksaan itu sendiri. Ada generasi yang terputus dari jaksa yang berpegang teguh pada idealisme yang seharusnya diwariskan kepada generasi saat ini.

Karena itu, hulu persoalannya harus diperbaiki. Pola perekrutan jaksa harus berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari nepotisme. Kerja sama dengan perguruan tinggi perlu terus dipererat untuk menjaring bibit unggul. Sehingga calon jaksa yang lulus benar-benar memiliki rekam jejak yang baik, berintegritas, dan setia menjaga idealisme.

Di samping pola perekrutan, pembinaan mental jaksa secara berkesinambungan juga penting dilakukan. Sebab, sebagaimana Konrad Lorenz (1969), dalam diri seorang jaksa -seperti halnya manusia biasa- terdapat naluri besar yang apabila penyaluran naluri tersebut tersumbat bisa menjelma menjadi malapetaka besar bagi individu dan peradaban. Naluri itu adalah naluri lapar.

Dalam sejarahnya, naluri lapar sebagai salah satu naluri besar manusia selalu menumbuhkan mental menerabas. Orang tak lagi mengindahkan tata nilai demi rupiah. Namun, masalahnya, fenomena manusia lapar hari ini sudah bergeser bukan lagi dalam konotasi lapar perut. Melainkan dalam arti serakah alias rakus. Jaksa sudah digaji besar negara, tapi masih doyan terima suap. Itu berarti ada gejala pergeseran mentalitas yang lebih memuja peradaban perut. Integritas tak lagi jadi keutamaan. Sumpah jabatan dinistakan untuk kepentingan perut.

Padahal, di belahan negara mana pun, jika peradaban perut dijunjung tinggi, kehancuran akan menanti. Nafsu serakah telah menenggelamkan peradaban-peradaban yang dahulunya maju dan berkembang. Sebut saja negara Yunani yang tak kuasa menahan tingginya tingkat korupsi. Gaji pegawai dipangkas, tarif pajak didongkrak, dana pensiun ditunda, dan anggaran militer dikurangi demi menyelamatkan cadangan devisa.

Saya berharap praktik suap di Kejati Jatim menjadi pelajaran berharga bagi semua lembaga penegak hukum, tak terkecuali Mahkamah Agung, untuk membersihkan lembaganya dari suap. Sebab, saat ini ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum sangat tinggi. Jika ada satu orang penegak hukum yang menistakan keadilan, berlakulah pars pro toto: sebagian berbuat, semuanya kena getahnya.

Tentu masih ada ribuan jaksa yang punya integritas tinggi dan siap menyalakan obor perubahan. Di sinilah tugas Kejagung menguatkan jaringan jaksa-jaksa berintegritas tersebut agar kelak perannya menjelma secara sistemik menjadi sebuah gerakan pembaruan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar