Minggu, 04 Desember 2016

Bahaya Laten Mafia Hukum

Bahaya Laten Mafia Hukum
Hasrul Halili  ;   Dosen dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi
Fakultas Hukum UGM
                                                    KOMPAS, 02 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rasanya belum lama Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan dua hakim Pengadilan Negeri Bengkulu karena menerima suap dalam penanganan perkara korupsi Rumah Sakit  Muhammad Yunus, kini muncul kembali berita tertangkap tangannya seorang  jaksa oleh tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kejaksaan Jawa Timur.

Tak berselang lama terdengar berita penangkapan kepala unit Direktorat Tipikor  Bareskrim Polri beserta rekannya oleh tim Satgas Saber Pungli Polri karena menerima suap pada kasus cetak sawah BUMN tahun 2012-2014 di Kalimantan. Bersama sang polisi, terseret seorang advokat yang diduga sebagai salah satu pelaku penyuapan.

Laten dan kian canggih

Rangkaian kejadian penangkapan tersebut menunjukkan beberapa hal penting.

Pertama, betapa masih pekatnya praktik mafia hukum menyelimuti dunia peradilan. Sebagaimana suatu kejahatan laten, praktik tersebut masih terus terpendam dan menjadi bagian dari karut-marut masalah peradilan yang tak kunjung selesai dari dulu hingga sekarang. Singkat kata, bahaya laten mafia hukum masih merupakan "mambang" yang bersimaharajalela di peradilan.

Satjipto Raharjo mengatakan, kosakata mafia hukum telah eksis di Indonesia sejak tahun 1970-an.  Saat itu terjadi skandal dalam peradilan korupsi yang menyeret Budiaji (petinggi Depot Urusan Logistik Kalimantan Timur).

Pengacara Budiaji yang bernama Sunarto Surodibroto (Ketua Peradin DPC Jakarta) dipecat sementara dari keanggotaan Peradin, akibat dituding melakukan praktik mafia peradilan, dengan mengumpulkan dana untuk dibagi kepada aparat peradilan, demi memengaruhi putusan pengadilan (Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, 2010).

Cerita tahun 1970-an tersebut berlanjut dan paralel dengan laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dipublikasikan tahun 2016, yang mencatat maraknya praktik pungli di sektor penegakan hukum, tertinggi  dibandingkan dengan sektor lain. ORI mengungkapkan sekitar 51 persen aduan pungli adalah menyangkut institusi pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan.

Watak laten mafia hukum inilah yang oleh seorang hakim di Australia, Michael Kirby (2000), disebut sebagai way of life (gaya hidup) menyedihkan. Gaya hidup tersebut merasuk ke dalam ceruk persidangan dan administrasi peradilan, serta berakibat putusan yang memberikan keadilan hanya bisa didapat dengan cara menyuap.

Kedua, modus mengenai praktik mafia hukum ternyata juga terus berkembang  semakin canggih seiring dengan perkembangan berbagai metode untuk intersepsinya. Sejauh ini, untuk Indonesia, sudah ada berbagai buku yang merupakan hasil kajian mengenai mafia hukum yang cukup serius, yang mendokumentasikan dengan baik mengenai modus-modus dalam praktik mafia hukum.

Bisa disebut sebagai contoh: Menyingkap Tabir Mafia Peradilan yang diterbitkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung yang ditulis oleh Sebastian Pompe, Mafia Hukum yang disusun oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, dan lain-lain.

Hasil bacaan terhadap buku- buku tersebut akan menghantarkan pada penyimpulan mengenai watak terorganisasi dan sistematis praktik mafia hukum (sebagaimana ciri kejahatan mafioso), informasi mengenai modus yang sophisticated, keterlibatan multiaktor penegak hukum, dan rentang terjadinya dari proses hulu sampai hilir peradilan.

 Ilustrasi kisah mengenai "joki napi" di LP Bojonegoro, Jawa Timur, pada tahun 2010, di mana ada seseorang yang menjadi pengganti narapidana yang sedang di penjara, yang diduga melibatkan petugas LP, jaksa, dan advokat, selain menunjukkan kelihaian cara bekerja mafia hukum juga menunjukkan betapa absurd dan (kadang) tak terbayangkannya kejahatan yang dilakukan oleh mereka (Kompas, 6/1/2011).

Efektivitas satgas pungli

Ketiga, keberadaan dari tim Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016.

Keberadaan satgas, yang antara lain diberi kewenangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ini, memberikan nuansa tersendiri karena dalam kegiatan-kegiatan operasinya, selain sebagiannya berhasil melumpuhkan aparat nakal juga menyiratkan signifikansi dari OTT sebagai metode untuk mengeliminasi praktik mafia hukum.

OTT satgas pungli ini seakan memberi nilai tambah di tengah skeptisisme sebagian pihak terhadap model pengawasan internal yang dilakukan di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian yang dikombinasikan dengan pengawasan eksternal-melalui Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional-terhadap aparat hukum sebagaimana selama ini diujicobakan, tetapi tidak berjalan efektif.

 Perpaduan kewenangan OTT kepada satgas, yang juga di dalam menjalankan operasi tertentu ternyata juga berkolaborasi dengan KPK, sampai sejauh ini pantas diapresiasi.

Namun, di luar apresiasi terhadap prestasi satgas, kusut masai persoalan mafia hukum tetap harus dilihat sebagai sesuatu yang laten, yang karena itu, intersepsi pemberantasannya melalui OTT satgas tidak bisa dilakukan sendirian.

Program reformasi peradilan yang komprehensif, baik terkait dengan pengaturan, tata kelola kelembagaan, maupun pembinaan profesionalitas dan integritas sumber daya manusia, menjadi keniscayaan. Tanpa dibarengi itu semua, OTT satgas hanya menjadi "pemadam kebakaran", yang tidak mempunyai dampak signifikan di dalam mengurangi latennya praktik mafia hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar