Senin, 30 April 2012

Berharap pada Komnas HAM Baru


Berharap pada Komnas HAM Baru
Chrisbiantoro, Anggota Badan Pekerja
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
SUMBER : KOMPAS, 30 April 2012


Proses seleksi yang masih berlangsung akan menghasilkan komisioner baru Komnas HAM. Mampukah mereka membawa perubahan menjadi lebih baik?

Diukur dari sorotan publik dan media, seleksi calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2012-2017 tak seramai seleksi calon komisioner KPK dan KPU. Padahal, Komnas HAM adalah satu di antara sekian komisi independen negara yang berperan penting memajukan HAM di Indonesia. Perhatian publik justru tersita drama kebijakan BBM di Senayan.

Tidak Konsisten

Penting kiranya mengidentifikasi persoalan mendasar yang selama ini menghambat kinerja Komnas HAM. Pertama, kinerja eksternal. Ketidakkonsistenan menjalankan tugas dan kewenangan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, membuat aktivitas pemantauan dan pengkajian sepanjang lima tahun terakhir hampir tidak pernah berlanjut ke tingkat penyelidikan proyustisia. Ini karena Komnas HAM menafsirkan kedua UU secara parsial.

Persoalan lain adalah miskin upaya terobosan untuk membuka kebuntuan proses hukum dan pemulihan hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Tidak satu pun kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti penembakan mahasiswa di Trisakti dan Semanggi, penculikan aktivis, bahkan kasus Talangsari Lampung, yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung selaku penyidik perkara pelanggaran HAM berat.

Bahkan, kasus Wasior dan Wamena di Papua yang terjadi setelah tahun 2000 pun tidak disentuh Jaksa Agung. Apalagi penyelidikan proyustisia untuk kasus pembunuhan misterius 1981-1983 dan tragedi 1965–1966. Semua tidak ada kejelasannya hingga akhir masa bakti komisioner periode sekarang.

Persoalan kedua dari sisi kinerja internal (kelembagaan). Ini terkait dengan kebijakan perubahan status kepegawaian staf dan karyawan Komnas HAM menjadi pegawai negeri sipil.

Di satu sisi, perubahan status memudahkan pencairan anggaran negara, tetapi di sisi lain mengurangi nilai independensi lembaga. Tidak jarang malah terjadi transformasi kultur birokrat karena ada pegawai pindahan dari lembaga negara lain.

Untuk penanganan kasus-kasus sepanjang Komnas HAM periode ini, tercatat beberapa kasus kekerasan berbasis konflik tanah antara warga dan TNI, di antaranya kasus Alas Tlogo dan Kebumen. Terhadap kedua kasus ini— meski Komnas HAM menurunkan tim pemantauan ke lokasi dan mengeluarkan laporan dengan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran HAM—tidak tampak upaya tindak lanjut, apalagi peningkatan status menjadi penyelidikan proyustisia.

Untuk kasus berlatar belakang pertambangan, Komnas HAM pernah membuat penyelidikan proyustisia untuk lumpur Lapindo meski lagi-lagi tidak terdengar kabar kelanjutannya. Selain itu juga tidak tampak kejelasan terhadap pengkajian kasus penolakan warga Pati terhadap pembangunan semen Gresik dan penembakan karyawan Freeport di Papua.

Akhir tahun 2011, Komnas HAM menurunkan tim pemantau untuk merespons penembakan warga dari Kecamatan Lambu, Bima, yang menduduki pelabuhan Sape oleh polisi. Sejauh ini juga belum tampak upaya tindak lanjutnya.

Komnas HAM juga menerima 4.502 pengaduan dari masyarakat terkait tindak penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, khususnya Polri sepanjang Januari-November 2011. Namun, lagi-lagi lembaga ini terkesan enggan menindaklanjuti. Padahal, kasus di Puncak Jaya, misalnya, sempat muncul di Youtube. Komnas HAM justru merekomendasikan ke Polisi Militer TNI untuk menyidik lebih lanjut. Hal ini menyalahi UU No 5/1998 tentang kejahatan penyiksaan.

Untuk Papua, memang tidak tampak perkembangan dari gugus kerja ataupun kebijakan khusus yang pernah dibuat oleh Komnas HAM periode ini. Respons yang muncul masih bersifat kasuistis dan umumnya terhenti di tingkat pemantauan dan pengkajian.

Di sisi lain, kontribusi Komnas HAM untuk isu kebebasan beragama tidak signifikan. Sulit untuk mengetahui hasil kajian dan tindak lanjut terhadap penyerangan jemaah Ahmadiyah di Kuningan dan Cikeusik hingga penutupan gereja, baik itu GKI Yasmin Bogor maupun HKBP Filadelfia di Bekasi.

Mencari Sosok Ideal

Berangkat dari situasi tersebut, tahap awal proses seleksi yang mulai 14 Maret telah menyeleksi 363 kandidat dengan latar belakang beragam: 49 perempuan, 1 transjender, dan 313 laki-laki. Selain itu, di antara mereka ada juga anggota Komnas HAM 2007-2012, eks anggota Komnas HAM perwakilan daerah, advokat, dosen, wartawan, PNS, purnawirawan TNI/Polri, rohaniwan, pengusaha, dan konsultan.

Saat ini, proses seleksi telah memasuki tahap ketiga berupa uji kesehatan, psikologi, dan makalah. Hasilnya, 60 orang lolos.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, panitia seleksi menggelar uji publik (26/4) untuk menggalang masukan dari berbagai kalangan, termasuk korban. Hasilnya diumumkan pada 7 Mei. Setidaknya akan diperoleh 30 nomine ”terbaik” yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR pada pertengahan Mei dan akhir Mei berlangsung uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih 15 komisioner.

Mencermati proses tersebut, setidaknya ada satu hal yang patut kita renungkan, yakni sosok atau tipe seperti apa yang cocok untuk mengisi Komnas HAM saat ini yang selanjutnya diharapkan mampu mengobati dahaga pencari keadilan dan para korban pelanggaran HAM yang sudah sekian lama terabaikan.

Meski tidak mudah mencari sosok ideal, setidaknya ada beberapa kriteria yang layak kita jadikan ukuran: integritas, menjunjung tinggi pluralisme, bersih dari catatan pelanggaran HAM berat, memiliki keberpihakan dan komitmen terhadap korban dan nilai-nilai HAM, serta terpenting mampu bekerja keras dengan keterbatasan kewenangan yang ada dan tidak tabu mengakhiri kebuntuan.

Kriteria tersebut lahir dari pengalaman empiris penulis dalam mendampingi para korban dan keluarga korban selama ini. Harapan akan sosok ideal tampak jelas di wajah para korban, baik yang teguh berdiri di seberang istana dengan payung hitam maupun mereka yang mulai dilupakan, terkurung dalam kesunyian, sakit, dan menjadi tua.

Komnas HAM periode Baharuddin Lopa dan Asmara Nababan adalah contoh penampilan terbaik Komnas HAM. Di tengah keterbatasan yang ada, mereka mampu berbuat maksimal.

Meminjam istilah Prof Dr Satjipto Rahardjo, SH (2009), ujung dari penegakan hukum hendaknya membuat bahagia. Penyelenggara hukum di negeri ini hendaknya gelisah apabila hukum belum bisa membikin rakyat bahagia. Inilah yang harus dipegang komisioner terpilih nantinya, demi kualitas keadilan yang lebih baik. ●

Delayatisasi Hutan Adat


Delayatisasi Hutan Adat
Sukirno, Dosen Hukum Adat dan Antropologi Hukum Undip
SUMBER : KOMPAS, 30 April 2012


Tanggal 13-14 Maret lalu, Kompas memberitakan tersingkirnya masyarakat Dayak Punan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, karena diserobot perusahaan HPH. Sebetulnya peristiwa ini banyak dialami masyarakat adat lainnya.

Di antaranya masyarakat Dayak Benuaq di Kutai Barat, Kalimantan Tengah. Juga suku Anak Dalam di Jambi, dan masyarakat hukum adat di Serawai Semidang Sakti di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Hutan keramat (Rimba Puaka) Penyabungan dan Panguanan di Kecamatan Rakit Kulim yang dilestarikan Patih Laman dari suku Talang Mamak di Indragiri Hulu, Riau, juga menjadi hutan sawit. Padahal, Patih Laman mendapatkan penghargaan Kalpataru dari Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2003. Di tingkat internasional suku Talang Mamak dan Patih Laman mendapat WWF Award pada 1999 di Kinibalu, Malaysia.

Kekayaan sumber daya alam yang melimpah memang belum menjamin kesejahteraan masyarakat lokal. Pada 2005 ada 80,07 persen dari 2,3 juta penduduk Papua yang hidup miskin. Di Kalimantan, pada Maret 2007 tercatat ada 1.352.900 penduduk miskin (Kompas, 21/2/2008).

Penelitian Centre for International Forestry Research (Cifor) tahun 2001 menemukan 48,8 juta jiwa tinggal dalam hutan negara dan 10,2 juta jiwa dari jumlah itu hidup miskin. Selain itu, ada 20 juta jiwa tinggal di desa dekat hutan dan 6 juta jiwa di antaranya miskin. Luas hutan Indonesia 133,7 juta hektar.

Penyebab kemiskinan ada dua. Pertama, pengakuan semu negara terhadap hak ulayat, khususnya hutan adat yang dikuasai masyarakat hukum adat. Kedua, salah penafsiran pemerintah (pusat dan daerah) mengenai konsep hak menguasai negara.

Pengakuan Semu

Hutan adat adalah salah satu bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat, berfungsi sebagai lebensraum dan cadangan penghidupan masa depan. Sebagai sumber penghidupan, masyarakat hukum adat berkewajiban menjaga fungsi dan kelestarian hutan. Kearifan lokal ini terbukti mampu menjaga kelestarian lingkungan sehingga diakui dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara yuridis, hak ulayat termasuk hutan adat diakui dalam Pasal 18b Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), dan beberapa pasal yang menyinggung hutan adat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 seperti Pasal 1 Angka 6, Pasal 5, Pasal 37, Pasal 67, serta penjelasan Pasal 67.

Sekilas, peraturan perundangan kita telah mengakui eksistensi hak ulayat. Namun, secara umum masih terjadi pengakuan semu (pseudo-recognition) atau pengakuan setengah hati. Semu, karena pengakuan disertai dengan syarat yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah dan tidak sesuai dengan perkembangan instrumen internasional.

Pengakuan bersyarat ini bak melepaskan anak kambing dari perangkap, tetapi tetap memegangi ekornya. Pengakuan bersyarat UUPA yang diikuti UU Kehutanan dan amandemen UUD 1945 dilandasi pemikiran dari pembentuk UUPA yang menganggap hak ulayat akan segera hilang dan prasangka buruk (prejudice) terhadap hak ulayat yang dianggap akan menghambat pembangunan. Perspektif itu tampak pada Penjelasan Umum Bagian II Angka 3 UUPA.

Ahli hukum agraria, Boedi Harsono (2003), juga menyatakan keberadaan hak ulayat tidak perlu diatur karena akan lenyap dengan sendirinya. Namun, mencuatnya berbagai kasus tanah hak ulayat membuktikan bahwa hingga 52 tahun sejak UUPA diundangkan (1960), hak ulayat itu masih ada.

Tidak selamanya hak ulayat menghambat pembangunan, Pabrik Semen Padang, misalnya, didirikan di atas tanah ulayat masyarakat Minangkabau.

Pengakuan bersyarat tersebut tidak lepas dari Konvensi ILO 107 tahun 1957 yang menganut prinsip integrasionis, bahwa masyarakat adat akan berkembang menjadi masyarakat modern. Konvensi ini diratifikasi pemerintah kita.

Namun, dalam perkembangannya, konvensi ini diperbarui dengan Konvensi ILO 169 tahun 1989 yang memberikan kebebasan kepada masyarakat adat untuk menentukan nasib (self-determination).

Pasal 3 Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) yang disahkan Sidang Umum PBB tanggal 13 September 2007 juga menegaskan prinsip penentuan nasib sendiri, di mana Indonesia termasuk salah satu yang menandatangani. Sayang, hal ini oleh sebagian orang dipahami secara keliru karena kekhawatiran adanya negara dalam negara.

Kecemasan itu tidak perlu terjadi kalau kita melihat studi kolaboratif antara AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), ICRAF, dan Forest Peoples Programme pada 2002-2003, yang antara lain menyimpulkan perlunya otonomi komunitas bagi masyarakat adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan itu penting untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat, terutama dengan segera membentuk UU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18b Ayat (2) UUD 1945.

Salah Tafsir HMN

Salah tafsir hak menguasai negara ini berlangsung sejak pemerintah Kerajaan Belanda mengeluarkan peraturan perundang-undangan baru di bidang agraria, yaitu Agrarische Wet dan Agrarische Besluit. Dalam Pasal 1 Agrarische Besluit (Stb 1870 Nomor 118) dinyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya merupakan tanah milik (domain) negara, atau domain verklaring.

Di Belanda ada dua kubu yang menafsirkan domain negara secara luas dan secara sempit. Mazhab Utrecht menyebut domain negara mengandung arti negara berwenang untuk menguasai semua tanah bumiputra (orang Indonesia asli) yang tidak diolah (hutan, lahan kosong, dan tanah telantar). Mazhab Leiden yang dimotori Van Vollenhoven menginginkan penafsiran domain negara secara sempit.

Dalam praktik, pejabat-pejabat Belanda menggunakan interpretasi sangat luas terhadap domain negara (Marjanne Termorshuizen-Arts, 2010:53).

Setelah kemerdekaan, dengan dalih menghapus dualisme dengan hukum agraria pada masa kolonialisme Belanda, domain verklaring dicabut, diganti dengan asas Hak Menguasai Negara yang mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

Makna ”dikuasai” oleh negara berbeda dengan ”dimiliki” sebagaimana dipahami dalam domain negara pada masa penjajahan. Di sini negara berkedudukan sebagai badan publik, bukan sebagai perseorangan yang memiliki tanah. Kedudukan ini dijelaskan dalam Pasal 2 UUPA.

Dalam praktik, para pejabat pemerintah menafsirkan tanah sebagai hak milik negara (HMN) selama tidak ada hubungan yang erat antara masyarakat hukum adat dan tanah hak ulayatnya. Ini sebenarnya tidak beda dengan penafsiran asas domain negara secara luas pada zaman penjajahan Belanda sehingga marak konflik tanah hak ulayat. Peneliti Indonesia asal Belanda, Herman Slaats (2002), menyimpulkan, domain verklaring tidak hilang, tetapi berevolusi menjadi HMN.

Pemaknaan HMN secara luas menafikan hutan adat. Ini karena penafsiran Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dipenggal pada frase ”dikuasai oleh negara” dan tidak diteruskan pada frase ”dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Maka, penyelenggara negara perlu mengembalikan segala kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hutan adat pada tujuan pembentukan negara: untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia. ●