Selasa, 14 Februari 2017

Wanprestasi Jangan Dipandang sebagai Korupsi

Wanprestasi Jangan Dipandang sebagai Korupsi
Richo Andi Wibowo  ;  Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada;
Sedang merampungkan disertasi di Institute for Jurisprudence, Constitutional and Administrative Law, Utrecht University, Belanda
                                                   JAWA POS, 13 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PATUT diduga ada kekeliruan fundamental saat hakim memvonis bersalah pembuat mobil listrik Ir Dasep Ahmadi. Bila penegak hukum masih meneruskan cara berpikir seperti itu, tidak hanya akan melahirkan ketidakadilan buat Dasep, tapi juga dapat merugikan masyarakat luas.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) belum lama ini sependapat dengan pengadilan tingkat sebelumnya untuk tetap menghukum Dasep. Pun demikian MA, malah menambah lama hukuman dari tujuh tahun menjadi sembilan tahun penjara. Hingga saat ini, putusan MA tersebut belum tersedia di website sehingga analisis berikut didasarkan pada putusan sebelumnya.

Pada intinya, Dasep dianggap gagal memenuhi perjanjian dengan tiga perusahaan BUMN: Perusahaan Gas Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Pratama Mitra Sejati (anak perusahaan PT Pertamina) untuk menghasilkan 16 unit mobil listrik. Dasep hanya mampu menghasilkan empat unit mobil listrik (Putusan 140 Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst, halaman 227–231).

Mengingat tiga BUMN tersebut telah mengucurkan dana kepada Dasep melalui perusahaannya, tapi perjanjian tidak berhasil dipenuhi, kegagalan tersebut dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Argumentasinya, kegagalan Dasep memenuhi janji merugikan keuangan BUMN dan keuangan BUMN adalah keuangan negara. Dia pun dipenjara dengan alasan korupsi tipe merugikan keuangan negara.

Wanprestasi Bukan Korupsi

Adalah hal yang meresahkan jika penegak hukum menganggap suatu kesalahan yang pada hakikatnya adalah masalah keperdataan, tapi diproses dan disanksi secara pidana.

Dasar dari hubungan hukum antara Dasep dan perusahaan BUMN adalah perjanjian. Apabila hasil pekerjaan tidak selesai sebagaimana yang diperjanjikan, itu disebut wanprestasi. Tidak tepat jika wanprestasi kemudian dikualifikasikan sebagai korupsi tipe merugikan keuangan negara.

Jika tiga BUMN tersebut merasa dirugikan, langkah hukum yang dapat diambil adalah menggugat perdata perusahaan Dasep –bukan memproses pidana Dasep.

Gugatan tersebut dapat dilakukan oleh advokat yang disewa BUMN. Sekiranya diinginkan, jaksa juga dapat dilibatkan. Namun bukan sebagai penuntut umum, melainkan advokat tiga BUMN tersebut. Peran jaksa itu disebut dengan istilah jaksa pengacara negara (vide pasal 32 ayat 1 UU Tipikor dan pasal 30 ayat 2 UU Kejaksaan).

Bila penegak hukum bersikeras untuk terus mengonstruksikan kasus perdata untuk diproses (dan dihukum) secara pidana, akan timbul kekacauan. Kelak bukan hanya aparatur pemerintah yang ketakutan untuk mengambil kebijakan dan tindakan. Pihak swasta pun akan enggan berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.

Sekadar ilustrasi, silakan kunjungi web page daftar hitam nasional yang dihimpun Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Ada ratusan perusahaan yang saat ini sedang di-blacklist karena wanprestasi. Adil dan tepatkah karena wanprestasi, mereka kemudian layak disebut koruptor?

Patut pula dicemaskan bahwa vonis itu akan menimbulkan ketakutan bagi para ilmuwan/peneliti. Bisa jadi mereka enggan mencari hibah riset yang bersumber dari anggaran pemerintah. Mereka khawatir, jika hasil riset tidak mencapai sasaran, mereka kemudian dianggap melakukan korupsi. Akibatnya, ilmuwan akan lebih nyaman mencari dana dari pihak swasta yang mungkin orientasi penelitiannya lebih komersial, bukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Singkat kata, pola pikir penegak hukum yang keliru itu harus diluruskan. Jika tidak, pembangunan dan perkembangan ilmu pengetahuan dapat terhambat. Ujungnya, masyarakat luas akan dirugikan.

Kekeliruan Landasan Hukum

Terdapat dugaan kesalahan esensial lainnya pada vonis Dasep. Hakim menganggap Dasep bersalah karena melanggar pasal 19 Perpres 54/2010 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi penyedia barang/jasa pemerintah. Masalahnya, perpres itu mengatur pengadaan barang/jasa untuk kementerian/lembaga pemerintah.

Perpres baru berlaku bagi BUMN bila dua syarat berikut terpenuhi. Pertama,pengadaan tersebut dilakukan untuk belanja modal dalam rangka penambahan aset dan/atau kapasitas. Kedua, belanja modal itu dibiayai secara langsung oleh APBN (lihat penjelasan pasal 2 ayat 1 huruf b Perpres 54/2010, lihat juga pasal 1 ayat 1 Permen BUMN No 05/2008 jo No 05/2012).

Misalnya, saat membangun dan meremajakan kilang minyak, Pertamina menggunakan perpres itu (bukan peraturan direksi internal). Sebab, pembangunan tersebut memang tidak bersumber dari kas perusahaan, melainkan anggaran langsung APBN.

Pada kasus Dasep, pembiayaan pembuatan mobil listrik tidak bersumber dari anggaran langsung APBN, melainkan anggaran corporate social responsibility dan sponsorship di tiga BUMN tersebut (lihat putusan 140/Pid.Sus/TPK/2015./PN.Jkt.Pst, halaman 225–226). Dengan demikian, argumentasi yang menyatakan Dasep melanggar Perpres 54/2010 dapat dianggap gugur.

Dengan aneka pertimbangan tersebut, jika Dasep merasa bahwa vonis yang dijatuhkan oleh MA kepadanya tidak adil, dia dapat mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali. Semoga hakim dapat bertindak arif dan tidak melanggengkan pola pikir bahwa wanprestasi adalah korupsi tipe merugikan keuangan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar