Senin, 06 Februari 2017

Usaha Kecil dan Ekonomi Digital

Usaha Kecil dan Ekonomi Digital
A Prasetyantoko ;  Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
                                                     KOMPAS, 06 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam pidato pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia 2017, Kamis (2/2), Presiden Joko Widodo menyampaikan pertanyaan lugas yang menggelitik. Mengapa program studi di hampir semua perguruan tinggi hanya sejenis dan tak ada yang baru, seperti jurusan logistik, ritel, toko daring, atau terorisme? Gugatan ini sangat valid jika diletakkan dalam konteks konstelasi perekonomian, baik global maupun domestik.

Pada level global, berkembang dua wacana besar. Pertama, merebaknya masalah ketimpangan, termasuk di negara maju, akibat krisis 2008. Implikasinya, eksklusivitas sosial menguat akibat munculnya pemimpin nasionalis garis keras. Kedua, inovasi di berbagai bidang, khususnya yang berbasis digital secara intensif. Revolusi industri 4.0 menginspirasi berbagai penemuan yang tak terbayangkan sebelumnya. Upaya untuk mengaitkan secara langsung isu ketimpangan dengan inovasi digital juga terus dilakukan.

Dalam Forum Ekonomi Dunia 2017, Januari lalu, di Davos, Presiden Tiongkok Xi Jinping menyampaikan pidato pembukaan yang mengulas komplikasi keterbukaan ekonomi, inovasi, dan ketimpangan ekonomi. Ketiga dimensi itu tak terpisahkan dalam sejarah globalisasi kontemporer. Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional Christine Lagarde, dalam berbagai kesempatan, menyampaikan komitmen institusinya mempercepat reformasi ekonomi yang lebih adil dan seimbang. Lembaga multilateral lain, seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, sudah terlebih dahulu mendorong pendekatan inklusif.

Pada Jumat (3/2), Dana Moneter Internasional merilis Artikel IV Konsultasi dengan Indonesia. Secara umum, disimpulkan bahwa perekonomian kita cukup solid bertahan dan akan meningkat jika reformasi ekonomi dilakukan lebih baik ke depan. Pada titik ini, fokus pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah menjadi salah satu kunci dengan cara mengaitkan secara langsung dengan inovasi digital. Dalam konstruksi kebijakan, paket kebijakan ekonomi XII dan XIV bisa disinkronisasi.

Paket kebijakan ekonomi XII, yang dirilis April 2016, menyasar pada kemudahan usaha bagi UMKM. Ada 10 indikator kemudahan usaha, mulai dari perizinan, akses kredit, perdagangan lintas negara, hingga perlindungan investor minoritas. Saat ini, kita berada di peringkat ke-109 dari 187 negara dalam Indeks Kemudahan Menjalankan Bisnis. Tujuan paket kebijakan XII adalah menaikkan peringkat secara signifikan dan fokus pada pengembangan UMKM. Khusus mengenai akses permodalan, paket kebijakan XI sudah terlebih dahulu membahasnya.

Sementara itu, paket kebijakan XIV tentang e-dagang yang dirilis November tahun lalu menempatkan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu fokus. Target kebijakan ini adalah menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, sekitar 93 juta orang dengan pengguna gawai sekitar 71 juta orang. Pada 2020 ditargetkan akan muncul 1.000 wirausaha berbasis teknologi dengan nilai bisnis sekitar 10 miliar dollar AS. Total nilai e-dagang ditargetkan mencapai 130 miliar dollar AS.

UMKM diperkirakan menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja. Mengingat situasi geografis yang terpisah oleh laut, platform digital bisa menjadi salah satu solusi untuk memberdayakan mereka. Keberhasilan Kabupaten Banyuwangi, Kendal, Pasuruan, Batang, Tapanuli Selatan, dan banyak daerah lain yang dianggap inovatif, tak lepas dari peran teknologi digital.

Paket ekonomi XII mengenai kemudahan bisnis UMKM bisa diimplementasikan melalui format digital dengan cara melakukan tracking kepada para pelaku usaha pada kelompok (daerah) tertentu. Solusi permasalahannya pun bisa dibangun melalui basis digital. Pada sisi akses permodalan, sekarang perbankan gencar mengembangkan konsep bank nirkantor. Basis data UMKM antarkategori dan antarwilayah bisa dikoneksi secara langsung sebagai nasabah potensial bank tersebut. Berbagai survei menunjukkan, bank nirkantor masih sebatas sebagai tempat pembayaran saja atau paling menyetor tabungan. Kalaupun sudah mulai masuk pada kredit, skalanya perorangan. Bank nirkantor harus didorong untuk membiayai UMKM.

Pemerintah daerah bisa menjadi penjamin jika memiliki basis data sehingga antara pelaku dan pemberi kredit bisa dipertemukan dalam sistem digital. Urgensinya meningkat ketika terkait pelaku keuangan nonbank yang marak melalui sistem digital. Industri keuangan digital (fintech) berkembang begitu pesat dan perlu mitigasi yang baik agar tidak menimbulkan sistem keuangan bawah tanah (underground finance) atau sistem perbankan tersembunyi (shadow banking).

Paling tidak, ada tiga hal yang bisa dilakukan dalam rangka menyinergikan berbagai upaya reformasi dalam rangka memberdayakan UMKM. Pertama, pemberdayaan UMKM bisa diakselerasi dengan implementasi sistem digital. Paket kebijakan ekonomi XI, XII, dan XIV perlu disinergikan dalam platform digital. Kedua, peran pemerintah untuk memberdayakan UMKM dan mengimplementasikannya secara digital harus dijalankan bersamaan. Ketiga, menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dengan memberikan peluang pembukaan program studi terapan yang relevan dengan tuntutan zaman. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar