Minggu, 05 Februari 2017

Tarik Ulur Larangan Cantrang

Tarik Ulur Larangan Cantrang
Toto Subandriyo  ;  Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan 
Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
                                                     KOMPAS, 04 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sepertinya tarik ulur tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang dan sejenisnya tidak akan pernah surut. Meski Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang permasalahan itu dan peraturan penggantinya, Permen KP No 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, berlaku sejak 1 Januari 2017, tarik ulur terus terjadi.

Seperti diberitakan, perjalanan produk hukum di bidang perikanan tangkap itu telah melalui jalan berliku. Sejak Permen KP No 2/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan pada 8 Januari 2015, gelombang pro dan kontra atas pemberlakuan aturan ini merebak di sejumlah daerah di wilayah pesisir Indonesia.

Menyikapi hal itu, Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi agar Permen KP No 2/2015 ditunda pemberlakuannya. Masa transisi diperlukan agar para nelayan/pemilik kapal dapat menyesuaikan alat tangkap. Rekomendasi Ombudsman tersebut dituruti pemerintah dengan memberikan batas waktu toleransi hingga 31 Desember 2016.

Namun, kelonggaran ini tak memuaskan para nelayan. Beberapa upaya pun ditempuh, termasuk melakukan negosiasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menghadap anggota DPR di Senayan, menghadap Dewan Pertimbangan Presiden, serta menghadap Menko Kemaritiman.

Tiga alasan

Karena tak membawa hasil, para nelayan cantrang akhirnya menempuh upaya terakhir dengan mengajukan permohonan uji materi Permen KP No 2/2015 ke Mahkamah Agung (MA). Upaya itu pun kandas karena MA menolak permohonan uji materi tersebut.

Ditolaknya permohonan uji materi tersebut tidak serta-merta mengakhiri tarik ulur pemberlakuan aturan larangan cantrang. Sebuah harian yang terbit di Semarang beberapa hari lalu memberitakan bahwa toleransi penggunaan cantrang akan diperpanjang hingga pertengahan 2017. Namun, daerah operasi mereka tidak lebih dari 12 mil laut.

Selain belum ada kepastian secara tertulis tentang perpanjangan waktu ini, sehingga mereka belum berani melaut, pembatasan daerah operasi menurut hemat penulis sangat berpotensi menimbulkan gesekan dengan nelayan tradisional yang menempati fishing ground maksimal 12 mil laut. Kabar terakhir, saat ini para nelayan di sejumlah daerah tengah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi pawai (long march) menuju Jakarta.

Menurut evaluasi penulis, kegigihan para nelayan menentang larangan penggunaan cantrang setidaknya untuk tiga alasan. Pertama, alasan ekonomi dan finansial. Pengadaan dan penggantian alat tangkap baru membutuhkan dana yang tidak sedikit. Misalnya, untuk mengganti alat tangkap cantrang menjadi gillnet atau jaring cumi-cumi butuh biaya tak kurang dari Rp 900 juta per unit. Saat ini kebanyakan nelayan sudah terbelit utang di bank untuk pengadaan alat tangkap ikan itu.

Kedua, proses verifikasi kapal dengan alat tangkap baru membutuhkan waktu yang lama. Sebagai contoh, di Jawa Tengah saat ini menurut informasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah, masih banyak kapal ukuran 10-30 gros ton (GT) dan kapal ukuran di bawah 10 GT yang menggunakan cantrang. Kebanyakan kapal-kapal tersebut tengah menjalani verifikasi.

Kewenangan verifikasi dan ukur kapal berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Meski saat ini telah mulai diterapkan sistem pengurusan secara daring (online), pada kenyataannya tidak banyak nelayan yang memahami sistem daring sehingga mereka merasa kesulitan mengakses layanan itu.

Ketiga, nelayan masih menyangsikan apakah setelah penggantian alat tangkap dan proses verifikasi kapal selesai kemudian izin bisa segera keluar. Jika semua perizinan tidak segera keluar, sumber pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari akan terganggu. Dapur keluarga terancam tidak akan ngebul.

Penyederhanaan perizinan

Untuk meringankan beban para nelayan cantrang, pemerintah melalui KKP harus lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk penggantian alat penangkapan ikan (API) ramah lingkungan. Selain itu agar para nelayan juga diberi akses pada skim kredit bank berbunga ringan serta memperbanyak pelayanan gerai permodalan yang lebih dekat dengan lokasi tempat tinggal para nelayan.

Pemerintah perlu melakukan penyederhanaan perizinan kapal nelayan. Selama ini para pemilik kapal nelayan selalu mengeluh kepada para petugas dinas tentang banyaknya surat yang harus mereka bawa saat melaut. Selain penyederhanaan dalam hal perizinan, DKP provinsi dan Direktorat Jenderal KKP yang menangani perizinan perlu memperbanyak gerai perizinan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal nelayan.

Tidak hanya berhenti di situ. Pemerintah harus memberikan jaminan bahwa daerah penangkapan yang diizinkan benar-benar daerah produktif yang hasil tangkapannya bisa diharapkan. Untuk itu, perlu pembatasan jumlah armada kapal yang optimal untuk menghindari terjadinya over fishing.

Perlindungan kepada nelayan juga sangat dibutuhkan, antara lain berupa perluasan akses Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan, juga alokasi anggaran untuk antisipasi musim paceklik pada saat mereka tidak bisa melaut karena faktor cuaca yang tidak memungkinkan.

Selain untuk membeli kebutuhan pokok, anggaran itu juga untuk kegiatan bimbingan teknis usaha ekonomi produktif kepada nelayan serta kelompok wanita nelayan agar punya keahlian lain sebagai sumber nafkah keluarga saat musim paceklik tiba. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar