Kamis, 02 Februari 2017

Sengketa Dagang dan WTO

Sengketa Dagang dan WTO
M Husein Sawit  ;  Pendiri House of Rice
                                                     KOMPAS, 02 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Masyarakat kecewa atas kekalahan Indonesia dalam sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Panel WTO memutuskan Indonesia melanggar sejumlah aturan yang terkait dengan importasi produk hortikultura dan peternakan. Ada 18 kebijakan yang dilanggar, antara lain membatasi pelabuhan impor, penetapan waktu impor, harga referensi, dan lisensi impor.

Pada tahap konsultasi, terakhir DS477 dan DS478, beberapa anggota WTO mempertanyakan UU yang sejumlah pasalnya tidak sejalan dengan aturan WTO. Di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dipertanyakan juga sejumlah peraturan menteri, di antaranya Permendag No 46/2013 tentang Impor dan Ekspor Hewan, Permentan No 139/2014 tentang Pemasukan Karkas dan Daging, dan Permentan No 86/2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Sayang, Indonesia tidak meresponsnya dengan baik sehingga isu tersebut dibawa ke tingkat lebih tinggi, yaitu panel.

Mengapa WTO terlalu usil dan pelajaran apa yang dapat dipetik dari kekalahan tersebut?

Aturan WTO

Kita tidak dapat menutup diri dari perdagangan internasional. Setiap negara saling memetik manfaat dari perdagangan. Namun, tidak ada literatur yang memberikan petunjuk kepada negara berkembang mana yang terbaik: apakah perdagangan bilateral, regional, atau multilateral (WTO)?

WTO ingin menegakkan hak dan kewajiban anggotanya. Pedomannya adalah persetujuan (agreement) yang telah disepakati. Dengan begitu, kebijakan perdagangan di tiap-tiap negara anggota harus disesuaikan dengan persetujuan tersebut. Dalam kaitan dengan itu, Indonesia telah meratifikasi pembentukan dan aturan WTO melalui UU No 7/1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan WTO.  Begitu ada anggota membuat kebijakan yang tak sejalan dengan peraturan WTO akan "disemprit".

Setiap ada pelanggaran, anggota yang dirugikan tidak boleh bertindak sendiri-sendiri. WTO memfasilitasinya melalui proses penyelesaian sengketa (dispute settlement atau DS). DS merupakan elemen sentral dalam usaha melindungi sistem perdagangan multilateral sehingga tercipta sistem perdagangan yang aman dan dapat diramalkan.

Tanpa mekanisme DS, maka peraturan perdagangan multilateral hanya bagus di atas kertas, hak dan kewajiban anggota tidak bisa diwujudkan. Dengan adanya mekanisme tersebut, negara-negara berkembang seperti Indonesia dapat memperjuangkan haknya apabila ada kebijakan negara lain yang melanggar peraturan dan merugikan kita. Indonesia pernah beberapa kali  menang dalam sengketa dagang di WTO.

Terakhir Indonesia menang dalam sengketa dengan Amerika Serikat (AS) tentang  rokok kretek yang dilarang ekspor ke AS, padahal AS memperbolehkan  peredaran rokok mentol. AS kalah di tingkat panel dan tidak menempuh banding serta bersedia mengganti rugi. Namun, AS tidak bersedia menyempurnakan UU tentang Pertembakauan. Keputusan yang terbaik menurut ketentuan WTO adalah anggota yang kalah dengan sukarela mengubah kebijakan yang dipersoalkan tersebut, sedangkan ganti rugi adalah pilihan yang kurang dikehendaki, tetapi tidak salah.

Di samping sisi baiknya, mekanisme DS juga punya sisi buruk. Negara berkembang, yang lemah ekonominya, apabila memperkarakan "anggota kuat" tetap sulit karena perlu biaya yang tidak sedikit. Kelemahan lain adalah banyak "negara kuat" terlalu rewel, selalu menuntut haknya, dan kerap melupakan kewajibannya sendiri.

Apabila suatu negara tidak merespons permintaan konsultasi, atau konsultasi tidak sukses, maka DSB (Badan Penyelesaian Sengketa) membentuk panel. Panel ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas tertentu dan berhenti setelah tugas tersebut selesai. Anggota panel berjumlah 3-5 orang independen yang berbeda keahlian dan berpengalaman luas. Keputusan pada tingkat panel akan diberi kesempatan kepada anggota yang kena semprit untuk mengajukan banding. Pada tingkat lebih lanjut, keputusan tingkat DSB adalah final dan mengikat.

Pemerintah Indonesia telah memutuskan banding atas keputusan panel DS477 dan DS478. Sejumlah ahli berpendapat, Indonesia lebih baik menerima keputusan panel dan tidak melakukan banding. Salah satu alasannya, tak satu pun dari 18 pelanggaran yang dipersoalkan AS dan Selandia Baru yang membenarkan tindakan Indonesia.

Bilateral dan regional

Sengketa dagang antarnegara hal biasa, bukan hanya tingkat multilateral, melainkan juga bilateral dan regional. Penyelesaian sengketa dagang bilateral lebih mengutamakan "kompromi", hampir tidak pernah dibawa ke ranah hukum. Negara kuat secara ekonomi, militer, dan politik biasanya menang dalam setiap sengketa bilateral. Misalnya Tiongkok tidak pernah menang bersengketa dengan AS, Indonesia tidak pernah berhasil kalau bersengketa dengan Jepang, apalagi AS.

Program Pembangunan PBB (UNDP) pernah mengkaji tentang perdagangan bebas regional (FTA). Ternyata negara maju memperoleh keuntungan berlipat dari mitra dagangnya. Tak hanya dari sisi perdagangan, tapi juga non-perdagangan seperti energi serta keterlibatan negara berkembang dalam kepentingan politik global, misalnya soal penanganan teroris dan mitigasi terhadap imigran. Kekurangan lainnya, banyak masyarakat sipil tidak dapat mengakses apa yang sedang dibahas dan disepakati FTA ataupun bilateral karena tidak terdokumentasi dengan baik dan cenderung tidak transparan, berbeda dengan WTO.

Pelajaran yang dapat dipetik dari kekalahan itu: Indonesia perlu lebih "cerdas" dalam memanfaatkan/memaksimalkan aturan WTO untuk membantu petani. Baiknya, pemerintah melibatkan para ahli yang paham tentang aturan WTO (terutama AoA, SPS, Import Licensing, dan GATT 1994) sebelum sesuatu tindakan diputuskan. Ini yang "diabaikan" akhir-akhir ini karena kuatnya euforia politik populis. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar