Sabtu, 04 Februari 2017

Partai Politik dan Konstitusi

Partai Politik dan Konstitusi
M Alfan Alfian  ;  Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional; 
Anggota Lembaga Pengkajian MPR-RI
                                           MEDIA INDONESIA, 03 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KITA tengah berada di era partai-partai politik menganut sistem multipartai dengan aneka peran kepolitikan mereka. Peran partai-partai dalam kehidupan demokrasi kita hampir dominan. Partai berhak menjadi peserta pemi­lu legislatif, pilkada, ataupun pilpres. Partai juga berperan penting dalam aneka proses politik di lembaga legislatif, pemerintahan, dan lainnya.

Presiden yang proses pemilihannya melalui pemilihan langsung pun mau tak mau harus punya manajemen yang akomodatif terhadap partai-partai. Nyaris kehidupan politik kita tak lepas dari peran dan pengaruh partai-partai. Tak berlebihan kiranya jantung kehidupan politik kita terletak di partai politik, justru karena dia dipercaya untuk menjadi lembaga formal dalam berpolitik.

Namun, apabila kita cek pasal-pasal dalam konstitusi kita, UUD NRI Tahun 1945, partai politik tak dibahas khusus, melainkan dalam pasal-pasal terpencar. Kata ‘partai politik’ hanya ada empat saja. Pertama, di pasal 6A ayat (2) ‘Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum’. Kedua di pasal 8 ayat (3) ‘Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya’.

Ketiga di pasal 22E ayat (3), ‘Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah parpol’. Keempat di pasal 24C (1), ‘Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum’.

Tampaklah bahwa konstitusi tak mengatur masalah-masalah penting partai, kecu­ali diatur leluasa para politikus yang notabena elite partai di parlemen dan pemerintahan sebagai pembuat perundang-undangan. Dasar hukum partai politik memang lebih merujuk pada perundang-undangan. Dokumen pertama kali yang penting ialah Maklumat Wakil Presiden Muhammad Hatta No X (16 Oktober 1945) tentang penegasan pentingnya peran KNIP dan, terutama Maklumat 3 November 1945 yang berisi pengumuman pemerintah yang mendorong pembentuk­an partai-partai politik.

Pada era demokrasi terpimpin, dokumen-dokumen pentingnya ialah UU No 7 Pnps Tahun 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian, dan UU No 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai. Pada masa Orde Baru terdapat UU No 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Lalu disempurnakan lagi menjadi UU No 3 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Pada era reformasi sejak 1998, perundang-undangan partai politik terus berubah menjelang pemilu legislatif. Dokumen-dokumennya ialah UU No 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Posisi dan peran

Isu-isu kepartaian dewasa ini sangat kompleks. Sejumlah kritiknya, antara lain (1) partai dipandang kurang peka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, (2) terlampau terjerat pada oligarki di lingkaran elite pengurusnya sehingga gagal menjadi instrumen politik yang kuat tradisi demokrasi internalnya, dan (3) mengalami deideologisasi yang parah, sekadar tampil sebagai entitas politik yang ‘superpragmatis’, terutama apabila ditunjukkan dari proses rekrutmen politiknya, serta (4) lemahnya tradisi transparasi dan akuntabilitas keuangan.

Isu-isu tersebut biasanya dikaitkan dengan pelemahan kelembagaan partai politik. Maka, rekomendasi yang lazim diajukan ialah penguatan kelembagaan (institusionalisasi) terhadap partai-partai politik. Kita tentu setuju manakala partai diperkuat kelembagaannya sehingga ia kukuh dan fungsional. Saya berpendapat masalah partai perlu dipertegas posisi dan perannya dalam konstitusi. Katakan itu langkah awal penting dalam rangka penguatan partai secara kelembagaan.

Konsekuensinya, apabila dimungkinkan perubahan kembali UUD NRI Tahun 1945, perlu dipertimbangkan penegasan terhadap eksistensi dan peran partai dalam konstitusi dalam bab tersendiri yang mencakup prinsip-prinsip pokok: (1) partai politik berbadan hukum publik; (2) dibiayai negara, dapat dibubarkan apabila tidak mampu mengelola keuangannya secara profesional, dan (3) menjamin proses demokrasi internal, (4) berwenang dalam kandidasi pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada, serta hal-hal lain yang dipandang perlu guna mempertegas urgensi dan tanggung jawabnya sebagai lembaga politik yang penting dalam demokrasi. Semoga tulisan singkat ini mampu menjadi bahan pemikiran dan dapat ditindaklanjuti. ●


Tidak ada komentar:

Posting Komentar