Minggu, 05 Februari 2017

Nasib Lembaga Negara Tak Bergigi

Nasib Lembaga Negara Tak Bergigi
Imam Anshori Saleh  ;  Pengamat Hukum, Wakil Ketua Komisi Yudisial 2010-2015
                                                     KOMPAS, 04 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DPR bersuara lantang ingin membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara. Alasan mereka, fungsi pengawasan komisi ini tidak jauh berbeda dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kompas, 3/1/2017).


DPR, melalui anggota Komisi II, Arif Wibowo, Rabu (18/1), juga mengkritik kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak proaktif mengawasi aparatur negara. Sepanjang 2015-2016, komisi ini hanya mampu mengumpulkan masing- masing 122 dan 153 aduan sistem merit dari pegawai. Jumlah ini dinilai tak sebanding dengan 4,4 juta ASN di seluruh Indonesia.

Rencana pembubaran KASN tidak hanya disuarakan oleh Arif Wibowo yang juga Wakil Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tetapi juga tertulis dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bab VII bagian kedua draf itu menyatakan: tugas, wewenang, dan struktur kelembagaan KASN dihapus sama sekali. Dengan demikian, pembinaan kebijakan soal pegawai negeri, pembinaan profesi, dan manajemen aparatur sipil negara dikembalikan ke Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian.

Kalau nantinya ada kesepakatan di DPR, nasib KASN sudah di ujung tanduk. Pemerintah akan kikuk menolak permintaan DPR untuk membubarkan lembaga negara pengawasan yang dituangkan dalam UU. Komisi yang dibangun untuk melakukan pengawasan ini akan terkubur. Pengawasan aparatur sipil negara kembali ke pengawasan internal pemerintah, di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bukan hanya KASN

KASN sebenarnya bukan satu-satunya lembaga negara yang ingin dibubarkan karena "dianggap" tidak fungsional. Lembaga negara pengawasan lain seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga pernah diwacanakan akan dibubarkan karena alasan yang sama. Lembaga-lembaga itu dinilai tidak efektif dalam melakukan pengawasan bukan karena mereka tidak bekerja dengan baik melainkan karena kewenangannya tidak memadai.

Sebutlah seperti yang disuarakan Ketua KASN Sofian Effendi. Menurut Sofian Effendi, revisi UU seharusnya justru untuk menguatkan KASN,  bukan malah membubarkannya. "Kami ini enggak ada taringnya karena hanya diberi kewenangan rekomendasi. Penindakan diberikan kepada polisi. Seharusnya kami diberi kewenangan menindak," katanya.

Keluhan Sofian Effendi tentang keterbatasan kewenangan juga pernah dikemukakan KY dan Kompolnas. KY juga hanya diberi kewenangan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Penindakannya, untuk memberhentikan dan melakukan skorsing terhadap hakim, sepenuhnya ada di tangan MA. Padahal, KY adalah organ negara yang mandatnya langsung diberikan oleh UUD 1945, yakni Pasal 22 (3) UUD 1945.

Pada kenyataannya banyak rekomendasi KY yang tidak ditindaklanjuti oleh MA. Misalnya, hakim yang mengadili Antasari Azhar oleh KY telah dinyatakan melanggar etik, lalu "dinonpalukan" selama enam bulan, ternyata sanksi itu tidak dilaksanakan oleh MA. Demikian juga Hakim Sarpin Rizaldi yang juga dijatuhi sanksi nonpalu oleh KY juga tidak pernah dilaksanakan oleh MA. Padahal, mantan Ketua MA Bagir Manan terang-terangan menyatakan putusan yang dibuat oleh Sarpin Rizaldi dalam mengadili gugatan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai putusan nekat.

Kompolnas lebih parah lagi. Kewenangan Kompolnas hanya diberikan oleh UU (UU No 17/2011). Kesekretariatan serta anggarannya berasal dari Kepolisian Negara RI yang notabene adalah institusi yang menjadi obyek pengawasan komisi itu. Dalam kenyataannya, walaupun resmi disebut sebagai lembaga nonstruktural yang kedudukannya langsung di bawah Presiden, Kompolnas tidak boleh memanggil polisi yang dilaporkan masyarakat melakukan pelanggaran. Kewenangan Kompolnas juga sebatas memberikan rekomendasi kepada Polri untuk menindak anggotanya.

Waspadai sponsor

Ketidakefektifan pengawasan lembaga negara yang dirasakan tak bergigi, seperti KASN, KY, dan Kompolnas, sudah benar solusinya, yakni pada revisi UU. Tetapi, penekanannya semestinya pada penguatan kewenangan melalui UU, bukan sebaliknya malah dikebiri atau dibubarkan. Sebab, pada hakikatnya semua lembaga pengawasan itu dilahirkan berdasarkan suatu kebutuhan. Dengan adanya pembentukan lembaga itu diharapkan ada pengawasan eksternal yang bersinergi dengan pengawasan internal dari institusi masing-masing agar pengawasan dapat efektif.

Perkara kemudian lembaga yang dibentuk itu tidak dapat menjalankan kewenangannya secara optimal mesti dicari penyebabnya. Apakah kelemahan dalam pelaksanaannya atau karena ada kelemahan struktural pada regulasinya. Kalau yang terjadi karena kelemahan pada UU, maka revisi UU yang diperlukan, bukan membubarkan lembaganya. Kalau setiap mencari solusi yang dikedepankan adalah membubarkan lembaganya, itu ibarat ada orang yang merasa gatal di kaki yang digaruk malah kepala.

Belum lagi kalau ada "sponsor" dalam merevisi UU yang berkaitan dengan pengawasan. Tanpa menuding pihak mana yang mensponsori perubahan atau revisi UU, biasanya institusi yang diawasi selalu ingin mengurangi kewenangan pengawasnya. Sebagai contoh, MA pernah merasa risih karena ada sejumlah UU yang memberikan kewenangan kepada KY untuk bersama MA melakukan seleksi calon hakim. Maka, MA pun menitahkan beberapa hakim senior untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, pasal-pasal di beberapa UU itu oleh Mahkamah Konstitusi pun dihapuskan. Kewenangan KY ikut menyeleksi calon hakim pun hilang.

Adalah suatu hal yang lazim jika setiap institusi yang diawasi oleh institusi lain selalu merasa risih. Setiap ada peluang untuk mengurangi ataupun menghilangkan pengawasan selalu akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dengan berbagai cara, mereka memanfaatkan momentum itu.

Dengan demikian, perlu diwaspadai upaya DPR atau pemerintah yang ingin mengubah atau merevisi UU. Terkadang dengan dalih untuk memperkuat pengawasan, hasilnya bisa jadi malah sebaliknya. Yang terjadi adalah pelemahan atau pengebirian, bukan penguatan. Bahkan, seperti yang tengah dilakukan oleh DPR terhadap UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang terjadi bukan saja pengebirian, melainkan malah pembubaran terhadap KASN. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar