Minggu, 05 Februari 2017

Kelembagaan PTN Badan Hukum

Kelembagaan PTN Badan Hukum
Yonvitner  ;  Tim Sekber PTN Badan Hukum;  Dosen IPB
                                           MEDIA INDONESIA, 04 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BERBAGAI pandangan, yang saat ini muncul, bukan hanya karena pemerintah gagal paham dengan kerangka tujuan akhir Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), tetapi lebih karena ketiadaan peta jalan PTNBH. Status PTNBH, walau terlalu dini untuk disebut sebagai sebuah langkah maju PTN berkelas dunia (world class university), kita optimistis keberadaan PTNBH akan mampu mengangkat status PTN Indonesia secara keseluruhan. PTN berbadan hukum saat ini masih mendominasi dalam urutan PT berkualitas dan menjadi andalan pemerintah untuk bersaing di tingkat global.

Tujuh PT terbaik Indonesia saat ini versi QS World University Rangking masih ditempati 7 PTNBH, dari 11 PTNBH yang sudah ada di Indonesia. UI dalam posisi 325 dunia (67 Asia), ITB 401-410 dunia (86 Asia), UGM 501-550 dunia (105 Asia), Unair 701+ dunia (190 Asia), IPB 701+ dunia (191 Asia), Undip 701+ dunia (231-240 Asia), dan ITS 701+ dunia (251-300 Asia).

Walaupun rangking bukan segalanya, sekadar untuk dimengerti oleh orang awam sekalipun, bahwa ini bisa menjadi petunjuk urutan dari PT terbaik di RI yang mampu bersaing dengan PT lainnya di dunia. Sebagai kekhususan, setidaknya ada 3 institut yang memiliki kekhasan program pendidikan, yaitu ITB, IPB, ITS bersaing bersama universitas lainnya di Asia dan dunia dalam urutan 701+ dunia.

Untuk menjadi sebuah PT dunia tentu tidak mudah. Karena banyak yang harus dibenahi secara fundamental, baik kurikulum, kualitas riset dan publikasi, SDM, serta kemampuan adaptasi alumni dengan lingkungan kerja dan pasar tenaga kerja yang semakin global.

PTNBH masih menjadi referensi dalam memperkuat SDM bangsa ini. Berbagai inovasi yang saat ini menjadi tren juga lahir dari para mahasiswa, dosen, dan SDM PTNBH juga menjadi andalan nasional untuk bersaing merebut kompetisi global. Fakta-fakta ini seharusnya dapat ditangkap oleh pemerintah secara baik, bahwa kontribusi PTNBH terhadap pendidikan Indonesia tidak kecil.

PTNBH seharusnya dipandang sebagai sebuah aset yang mampu mengangkat level pendidikan Indonesia sejajar dengan PT dunia. Berbagai persoalan yang dihadapi PTNBH saat ini harus mampu difasilitasi pemerintah dengan merumuskan peta jalan terbaik.

PR tertunda

Kehadiran PTNBH bukanlah sesuatu yang tiba-tiba karena sudah dipikirkan para pengagasnya lebih dari 10 tahun lalu. Evolusi terminologi mulai dari PT BHMN, PT BLU, sampai saat ini menjadi PTNBH ialah bagian dari upaya mencari format terbaik untuk mendudukkan PTN Indonesia itu pada posisi kompetitif, produktif, dan dapat diandalkan. Namun, evolusi itu, belum diikuti evolusi pengelolaan yang makin baik.

Persoalan yang saat ini terjadi, bahkan semakin kritis yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Pemisahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pendidikan Tinggi harus menjadi momentum pembenahan yang berimbang pada PTN, PTNBH, dan PTS. Namun, kenyataannya belum terlihat langkah progresif untuk menumbuhkan daya saing itu. Ironinya, PTNBH dituntut berkontribusi besar untuk pencapaian target pendidikan, kualitas pendidikan, dan bahkan menjawab persoalan bangsa yang semakin komplek, tanpa landasan filosofi kerja memadai.

Kalau diteras, persoalan saat ini berpotensi menghambat daya saing PT Indonesia dalam kontek PTNBH, di antaranya SDM, mekanisme pengelolaan keuangan dan aset. Keberadaan SDM PTNBH sudah terdefenisi dengan baik dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS adalah warganegara RI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Fakta empiris saat ini PNS yang ditempatkan pada PTNBH diangkat, dibina, dan diberhentikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Perpres No 32/2016 tentang Tunjangan kinerja pegawai dalam Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa PNS yang ditempatkan pada seluruh PTNBH saat ini ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada suatu jabatan tertentu dan bekerja secara penuh.

Konteks di atas tentu sangat berbeda dengan maksud keberadaan SDM PTNBH yang disebutkan dalam PP No 9/2003 pasal 1 ayat (7) bahwa PNS yang diperbantukan/dipekerjakan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang tunjangannya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan. Jika ini kemudian diacu sebagai sebuah mekanisme pengelolaan SDM PTNBH oleh lembaga pembina, merupakan bentuk pemahaman yang keliru dan harus diluruskan, sesuai dengan UU No 5/2016 dan perpres No 32/2016.

Karena diperbantukan itu juga bermakna di luar institusi kementerian riset, pendidikan tinggi, sehingga Perpres No 138/2015 Pasal 3 ayat 1 dan Perpres 32/2016 Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pasal 2, tidak diberikan kepada pegawai pada PTNBH (yang juga PNS pada Kementerian Risek Dikti) lahir dari pemaknaan yang keliru terhadap SDM PTNBH dan harus dikoreksi.

Dalam konteks kelembagaan, secara jelas dapat dipahami bahwa PTNBH merupakan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang otonom mengelola kegiatan akademik dan nonakademik. Ini sejalan dengan PP No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT bahwa PT terdiri atas PTN, PTNBH, dan PTS.

Sejalan dengan itu pemerintah harus menyiapkan kelembagaan pengelolaan PTBHN secara khusus. Karena secara filosofi, PTNBH memiliki kekhasan dalam pengembangan keilmuan dan pendidikan, pengelolaan aset dan sumber daya, serta kerja sama dan riset. Keunikan dan kekhususan inilah yang saat ini menjadi kekuatan PTNBH bersaing dengan PTN lainnya di dunia.

Misunderstanding terhadap keberadaan PTNBH yang mempersepsikan PTNBH sejajar dengan BUMN juga keliru. PTNBH tidak mengalami perubahan konsep bisnis pendidikan dari services oriented menjadi profit oriented.

Peta jalan

Untuk menjadi PT yang berdaya saing, keberadaan PTNBH harusnya diapresiasi dengan penguatan SDM yang unggul dan kompetitif.

Pendanaan riset harus di­tingkatkan yang berbasis kinerja dan inovasi. Luncuran dana Rp5 miliar-Rp10 miliar belum memadai untuk menghasilkan riset yang berkualitas dan berkesinambungan. Riset bukan sambilan, tetapi adalah pondasi dasar masa depan bangsa. Pada sisi lain pemerintah harus memperkuat sistem pengelolaan PTNBH dengan dukungan kelengkapan organisasi dan legalitas. Untuk menjamin ini, maka kelembagaan pengelolaan PTNBH di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi harus jelas.

Perbedaan mekanisme pengelolaan yang terjadi saat ini harusnya bisa dihindari jika ada embrio lembaga yang memiliki kemampuan dan pemahaman dalam mengembangkan PTNBH. Kelembagaan ini sebaiknya langsung di bawah koordinasi kementerian. Jika kondisi saat ini dibiarkan, bukan tidak mungkin yang terjadi adalah dis-incentive dan lebih parah penurunan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah harus bergerak cepat, tepat, dan terukur menyingkapi ini dengan menyusun peta jalan pengelolaan PTNBH. Tidak ada kata terlambat, karena sesungguhnya kita sedang berproses menjadi bangsa dengan SDM yang siap berkompetisi di level dunia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar