Sabtu, 04 Februari 2017

(Jangan) Bubarkan Mahkamah Konstitusi

(Jangan) Bubarkan Mahkamah Konstitusi
Bayu Dwi Anggono  ;  Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember
                                                  DETIKNEWS, 30 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Badai yang telah berlalu itu kini datang kembali, itulah perumpaan atas apa yang sedang menimpa lembaga yang dimuliakan dan diagungkan bangsa Indonesia yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Ditangkap dan ditetapkannya sebagai tersangka Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu karena sangkaan memperdagangkan putusan tidak saja mengagetkan, namun juga menjadi kado pahit bagi bangsa Indonesia yang tengah gencar-gencarnya mereformasi lembaga peradilan sebagai tempat para wakil Tuhan di muka bumi menjalankan tugas sucinya menegakkan hukum dan keadilan.

Berbeda dengan pendahulunya yaitu Akil Mochtar yang ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 karena memperdagangkan putusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah, Patrialis Akbar disangka memperdagangkan putusan perkara pengujian Undang-Undang (constitutional review) yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Atas perilaku Patrialis Akbar ini telah menimbulkan berbagai reaksi publik mulai dari rasa marah, keinginan membubarkan MK, prihatin, sampai harapan kejadian ini tidak terulang kembali.

Sekedar mengingatkan, pada waktu itu untuk mencegah tidak terulangnya peristiwa Akil Mochtar salah satu langkah MK adalah dengan mengamputasi kewenangan yang menjadi pangkal masalah adanya suap di MK yaitu kewenangan mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Amputasi dilakukan pada 6 Maret 2014 melalui putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 perihal pengujian Undang-Undang Pemerintahan Daerah dimana MK menyatakan tidak berwenang lagi menangani sengketa hasil Pilkada, meskipun selang 1 tahun kemudian DPR dan Presiden melalui Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bersikeras menyerahkan kembali kepada MK wewenang untuk mengadili sengketa hasil Pilkada sampai dengan dibentuknya badan peradilan khusus.

Berbeda dengan peristiwa Akil Mochtar yang diselesaikan dengan jurus mengamputasi wewenang yang menjadi sumber masalah, dalam kejadian Patrialis Akbar ini langkah tersebut hampir tidak mungkin dilaksanakan. Hal ini mengingat kewenangan menguji Undang-Undang adalah kewenangan orisinil yang membuat MK di banyak negara perlu didirikan. Artinya jika kita mengeluarkan kewenangan menguji Undang-Undang dari MK sama artinya dengan membubarkan MK.

Logiskah kita harus membubarkan MK hanya karena perilaku tercela oknum seperti Patrialis Akbar? Padahal kita semua mengetahui putusan MK dengan segala kekurangan dan kelebihannya harus diakui telah banyak memberikan perlindungan konstitusional bagi warga negara dari tindakan sewenang-wenang pembentuk Undang-Undang.

MK dan Korupsi Legislasi

MK Indonesia didirikan pada tanggal 13 Agustus 2003 sebagai reaksi atas keberadaan produk legislasi pada era sebelumnya yang menunjukkan karakter sewenang-wenang, melanggar HAM, bias kepentingan kelompok tertentu dan aroma korupsi dalam pembentukannya. Patrialis Akbar sendiri sebelum menjadi Hakim Konstitusi merupakan salah satu anggota MPR dari Fraksi Reformasi yang turut serta menggagas dan mendukung lahirnya MK.

Bahkan Patrialis Akbar secara tegas dalam rapat Komisi A MPR yang membahas rancangan perubahan Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman termasuk di dalamnya mengenai MK pada tanggal 6 November 2001 meminta agar anggota DPR ikhlas jika ada Undang-Undang yang dibatalkan oleh MK apabila memang terbukti tidak sesuai konstitusi. Hal ini dikarenakan menurut Patrialis "DPR adalah sebagai lembaga politik yang juga kadang-kadang belum tentu memiliki kesinambungan antara pemahaman satu undang-undang yang ada dengan undang-undang yang lain".

Sudah menjadi rahasia umum bahwa DPR sebagai pemegang kekuasaan legislasi dalam pembentukan Undang-Undang terkadang belum benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Bahkan tak jarang sejumlah oknum DPR rela membarter pasal dalam Undang-Undang dengan iming-iming sejumlah uang. Beberapa kasus yang menunjukkan adanya praktek korupsi legislasi ini diantaranya suap miliaran rupiah oleh pejabat Bank Indonesia kepada sejumlah oknum anggota DPR Periode 1999-2004 untuk melancarkan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dimana atas korupsi legislasi ini sejumlah anggota DPR telah diputuskan bersalah oleh pengadilan (Detik.Com 7/01/2009).

Kasus lainnya adalah ketika pada Oktober 2009 RUU Kesehatan yang telah disetujui dalam Paripurna DPR dan ketika dikirimkan kepada Presiden ternyata terdapat satu ayat yang di dalamnya terkait tembakau dihilangkan. Atas hilangnya ayat tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh Badan Kehormatan DPR dinyatakan bukan karena kesalahan administratif. Sejumlah pihak menduga bahwa hilangnya ayat tersebut karena ada faktor kesengajaan yang melibatkan oknum DPR atau pun dari oknum Departemen Kesehatan akibat menerima iming-iming uang dari pihak tertentu yang berkepentingan (Detik.Com, 27/01/2010).

Keberadaan MK sesungguhnya adalah untuk mencegah keberadaan Undang-Undang yang dihasilkan dari proses yang koruptif di parlemen. Keberadaan MK akan membuat mafia jual beli pasal di DPR tidak dapat lagi leluasa menjalankan aksinya mengingat andaikata mereka dapat mempengaruhi oknum-oknum di DPR untuk membuat Undang-Undang sesuai kepentingan mereka, namun Undang-Undang tersebut tidak serta merta dijamin akan dapat berlaku mengingat masih ada MK yang akan menjaga kepentingan publik dari nafsu serakah pihak-pihak yang ingin mendapat keuntungan besar melalui pengaturan dalam Undang-Undang.

Seiring berjalannya waktu, mafia jual beli pasal ini nampaknya cepat melakukan adaptasi. Mereka tahu betul bahwa tidak cukup hanya berkolaborasi dengan oknum-oknum DPR jika ingin membuat dan memberlakukan Undang-Undang sesuai kepentingan mereka. Biaya besar yang mereka keluarkan untuk oknum-oknum DPR tidak akan berguna jika pada akhirnya Undang-Undang tersebut dibatalkan oleh MK di kemudian hari.

Untuk itu baik oknum DPR maupun oknum hakim MK harus mereka kuasai. Atau malahan terdapat mafia jual beli pasal yang berpikir lebih pragmatis yaitu lebih murah biayanya langsung berkolaborasi dengan oknum hakim MK mengingat putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga boleh saja Undang-Undang yang dibentuk DPR tidak menguntungkan mereka, tetapi nantinya mereka dapat mengubahnya melalui oknum hakim MK yang telah mereka kuasai.

Perbaikan Rekruitmen dan Pengawasan

Terkuaknya fakta bahwa mafia jual beli pasal telah berhasil menyusup ke MK melalui oknum hakim tertentu bukan berarti kemudian menjadi dasar pembenar kita untuk menghapus MK dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Harus diingat bahwa para perumus perubahan UUD 1945 saat memutuskan membentuk MK dengan segala kewenangannya yang super sesungguhnya sudah memberikan bekal vaksin agar nantinya para hakim MK mempunyai kekebalan dan tidak terkena godaan virus mafia jual beli pasal.

Vaksin yang dimaksudkan adalah ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mengatur syarat kumulatif yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk dapat menjadi hakim konstitusi yaitu harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Syarat negarawan oleh UUD 1945 hanya diberlakukan untuk hakim MK dan tidak diberlakukan kepada pejabat lembaga tinggi negara lainnya, bahkan untuk hakim agung MA sekalipun yang sama-sama pelaku kekuasaan kehakiman.

Dilihat dari risalah perubahan UUD 1945, negarawan yang dimaksudkan setidaknya mengandung 4 unsur yaitu: (i) mempunyai keahlian; (ii) layak menjadi salah satu tumpuan menegakkan negara hukum; (iii) independen terhadap posisinya; (iv) bijak dan mampu mengambil jarak terhadap kepentingan sempit kelompok atau golongan.

Selain konstitusi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK pun sebenarnya sudah memberikan rambu-rambu kepada lembaga yang berwenang mengajukan hakim konstitusi yaitu DPR, Presiden dan Mahkamah Agung agar dapat menemukan hakim konstitusi sesuai yang dimaksud UUD 1945. Pasal 19 Undang-Undang MK menyebutkan bahwa Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif yaitu calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan.

Persoalannya kemudian adalah atas dasar kepentingan pragmatis, lembaga yang berhak mengajukan hakim konstitusi kemudian tidak menjalankan amanat konstitusi dan Undang-Undang MK tersebut. Sebagaimana terjadi pada pengajuan Patrialis Akbar sebagai hakim MK oleh Presiden SBY pada waktu itu yang langsung menunjuk Patrialis Akbar tanpa melalui pembentukan Panitia Seleksi yang membuka pendaftaran secara luas atau menjaring calon hakim konstitusi dari figur-figur yang memenuhi persyaratan dan tanpa mempublikasikan ke media untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Tindakan sepihak Presiden SBY langsung mengangkat Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi setelah sebelumnya diberhentikan di tengah jalan sebagai Menteri Hukum dan HAM serta tanpa melalui mekanisme Pasal 19 Undang-Undang MK sesungguhnya telah memendam bom waktu yang kini terbukti telah meledak.

Menimbang bahwa Produk Undang-Undang yang dihasilkan DPR hingga saat ini belum benar-benar bebas dari kepentingan pragmatis di dalamnya, maka dengan demikian sesungguhnya MK masih dibutuhkan dalam rangka mengoreksi Undang-Undang yang bermasalah dan dalam rangka memberikan perlindungan konstitusional warga negara. Adapun mengenai upaya mencegah tidak terulangnya kejadian Akil Mochtar dan Patrialis Akbar maka salah satu letak permasalahannya adalah proses rekruitmennya yang sejak awal bermasalah.

Pilihan bijak yang bisa diambil bukanlah dengan membubarkan MK, melainkan sebaliknya justru mengarahkan agar MK benar-benar diisi oleh sosok negarawan yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Untuk itu perlu dilakukan sejumlah perbaikan melalui perbaikan Undang-Undang MK.

Pertama, perbaikan masalah rekrutmen/pengangkatan hakim konstitusi dilakukan melalui perubahan UU MK yaitu dengan menambahkan pengaturan mengenai kewajiban bagi MA, DPR dan Presiden untuk masing-masing membentuk panel ahli (unsur akademisi senior, mantan hakim MK, tokoh masyarakat) dalam melakukan seleksi hakim konstitusi, meskipun putusan akhir pengajuan calon hakim konstitusi tetap ada di Pimpinan MA, Anggota DPR dan Presiden.

Kedua, perlu ditambahkan pengaturan dalam UU MK yang mengatur kewajiban bagi Mahkamah Agung, DPR dan Presiden untuk membuka pendaftaran dan menjaring seluas-luasnya figur-figur yang memenuhi persyaratan sebagai hakim konstitusi. Ditambahkannya kewajiban untuk membuka pendaftaran bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan dikarenakan selama ini dalam prakteknya Pimpinan MA telah menafsirkan secara sepihak bahwa ketentuan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan hakim MK diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung diartikan bahwa ketiga hakim MK yang diajukan oleh MA haruslah seorang hakim di lingkungan MA.

Padahal Merujuk pada makna asli (orgininal meaning) pasal tersebut maka dapat diketahui meskipun diajukan oleh MA, DPR dan Presiden, bukanlah berarti yang dapat menjadi hakim konstitusi hanyalah hakim pengadilan di lingkungan MA yang diusulkan oleh MA untuk menjadi hakim konstitusi, anggota DPR yang diusulkan oleh DPR untuk menjadi hakim konstitusi, atau para pejabat di lingkungan kepresidenan yang diusulkan sebagai hakim konstitusi, melainkan siapa pun warga negara sepanjang memenuhi persyaratan maka dapat menjadi hakim konstitusi baik melalui jalur yang diusulkan oleh DPR, MA atau pun Presiden.

Ketiga, selain perbaikan proses rekruitmen, untuk menjaga hakim-hakim MK tetap dalam koridor sumpah/janji jabatannya maka pengawasan hakim MK juga perlu diperkuat. Upaya memperkuat MK adalah dengan mempermanenkan kedudukan Dewan Etik Hakim Konstitusi dalam Perubahan UU MK. Dewan Etik yang bersifat tetap dan beranggotakan mantan hakim MK, guru besar ilmu hukum, dan tokoh masyarakat haruslah menjadi alat yang efektif untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi tanpa mencampuri independesi hakim konstitusi.

Akhirnya MK adalah milik Bangsa Indonesia, jangan biarkan kerusakan yang diakibatkan oknum tertentu akan membuat kita merobohkan MK. Mengingat keberadaan MK telah menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai negara demokrasi melainkan juga menjadi negara nomokrasi (hukum). Untuk itu mari kita jaga MK bersama. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar