Minggu, 19 Februari 2017

Dua Putaran dan Akuntabilitas Survei

Dua Putaran dan Akuntabilitas Survei
Ismatillah A Nu’ad  ;    Peneliti
Indonesian Institute for Social Research and Development, Jakarta
                                                   JAWA POS, 16 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BERDASARKAN quick count maupun exit poll sekian lembaga survei seperti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Poltracking Indonesia, dan Indobarometer, tampaknya, Pilgub DKI Jakarta akan berlangsung dalam dua putaran. Sebab, perolehan suara pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi hanya berbeda tipis sekitar 4 persen. Ahok-Djarot lebih unggul. Sementara itu, perolehan suara Agus-Sylvi jauh terpaut dari dua pasangan calon (paslon) lainnya.

Namun, hasil survei lembaga-lembaga tersebut tidak boleh dijadikan tolok ukur akhir. Sebab, real count KPU DKI pada Maret nantilah yang resmi harus menjadi pegangan semua pihak. Hasil sekian lembaga survei itu hanya berfungsi sebagai pembanding real count KPUD supaya hitungan pilkada DKI bisa terukur secara berimbang.

Meski, beberapa pihak masih menganggap lembaga-lembaga survei harus bekerja netral, tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon. Untuk menghindari stereotipe dan subjektivitas hasil survei, mari kita lihat filosofi dan pendekatan metodologi yang digunakan lembaga survei.

Selama ini, para penggiat survei selalu mengagungkan logika: ’’Jika ingin mengetahui jenis darah dalam tubuh, Anda tak usah repot-repot memberikan semua darah Anda, tapi cukup setetes saja. Sebab, dari setetes, sudah merepresentasikan semua darah yang terkandung di tubuh.’’

Sepintas, logika itu benar jika dinisbatkan pada soal ilmu pasti (scientific science). Sebab, selama ini jika kita ingin mengetahui golongan darah di tubuh, seorang dokter hanya mengambil setetes darah yang diambil dari salah satu jari kita.

Namun, apakah logika yang sama bisa digunakan atau dibangun untuk mengukur kemajemukan pemilih dalam ilmu sosial atau politik (social science)? Sementara itu, sifat ilmu pasti memang sangat tepat dan tidak berubah: dari dan sampai kapan pun, misalnya, 1 + 1 = 2. Sejak dulu hingga kini satu ditambah satu sama dengan dua, tak pernah berubah. Itulah yang membedakannya dengan ilmu sosial yang sangat dinamis serta mudah berubah.

Clifford Geertz (1977) pernah berkata, ’’The way in which mathematicians and physicists and historians talk is quite different, and what a physicist means by physical intuition and what a mathematician means by beauty or elegance are things worth thinking about.’’ Maksudnya, ada perbedaan cara pandang, persepsi, kerangka berpikir, dan tentu juga hasil antara ahli ilmu pasti dan ilmu sosial. Karena itulah, jangan mengandaikan atau melogikakan ilmu pasti untuk diterapkan pada ilmu sosial.

Pertanyaan lain, apakah tingkat independensi antara surveyor dan responden benar-benar terjaga? Sebab, selama ini ditengarai atau terdapat kesan, ada penggiringan wacana dari surveyor ke responden sehingga akhirnya responden memilih salah satu pasangan yang dikehendaki surveyor yang notabene ’’pesanan’’ salah satu pasangan tertentu. Sangat langka lembaga survei yang benar-benar netral dan terbebas dari kepentingan politik.

Di Amerika sebagai negara bapak demokrasi, ternyata juga terjadi kontroversi lembaga survei. Lembaga survei dianggap lebih tertarik pada industrialisasi dan bisnis atau pembentukan opini publik dengan menarik perhatian media massa daripada mengungkap opini publik yang sesungguhnya. Salah satu lembaga survei terbesar di AS bernama Gallup Poll yang dianggap sebagai think-thank pembentuk opini publik lewat survei maupun polling-polling-nya. Gallup ditengarai berselingkuh dengan kekuasaan yang menginginkan tercapainya kesuksesan politik di Negara Paman Sam.

Lagi pula, banyak warga yang menganggap lembaga-lembaga survei memang tidak netral dari politic of interest tim sukses untuk memenangkan pemilihan. Selain itu, kinerja lembaga survei dianggap hanya menjadi the opinion makers, yang hendak memengaruhi pemilih kepada salah satu calon. Tak ayal, lembaga survei tidak malah menumbuhkan iklim demokratisasi publik, melainkan menebar kebohongan publik lewat hasil-hasil survei maupun polling yang dibuatnya.

Karena itulah, banyak orang yang selalu mewanti-wanti dan bertanya-tanya soal tingkat independensi lembaga survei. Apakah lembaga tersebut memiliki interes politik ataukah benar-benar independen. Tampaknya, yang pertama lebih mendominasi daripada yang kedua. Karena itulah, lembaga survei perlu dikawal agar tidak menyalahgunakan wewenang dan kebebasan berpendapat.

KPU sebagai penyelenggara sebenarnya telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat. Peraturan itu, antara lain, mewajibkan semua lembaga survei mendaftarkan diri ke KPU. Selain itu, lembaga survei diwajibkan mencantumkan sumber dana dan metodologi dalam melakukan survei.

Ada dua persoalan yang menjadi bahan masukan bagi lembaga-lembaga survei. Pertama, lembaga-lembaga itu harus memperbaiki kinerja dan menjaga independensi. Jangan sampai hasil-hasil survei yang dibuat menimbulkan dilema di masyarakat atau secara lebih jauh membingungkan masyarakat. Kedua, para pemimpin lembaga survei tidak boleh merangkap sebagai konsultan politik, tim sukses, atau tim kampanye yang jelas hal tersebut sangat merugikan kepentingan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar