Jumat, 03 Februari 2017

Banting Setir Pemberitaan Kasus Anak

Banting Setir Pemberitaan Kasus Anak
Reza Indragiri Amriel  ;  Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
                                                KORAN SINDO, 31 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”...seorang anak berusia sembilan tahun disobek [xxx]- nya lalu [yyy]-nya dijadikan tumbal ilmu hitam, kemudian [zzz] korban dibuang ke jurang....”

Boleh percaya, boleh tidak; kalimat horor itu tertulis eksplisit pada undangan konferensi pers yang dibikin dan disebarluaskan oleh–pahit mengatakannya–sebuah organisasi perlindungan anak! Itu bukan perilaku bombastis satu-satunya.

Beberapa pekan sebelumnya, organisasi yang sama memajang foto-foto wajah sejumlah anak korban kekerasan seksual di laman media sosialnya. Tanpa disamarkan. Ulah sedemikian rupa adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bayangkan, hari ini media memuat berita tentang anak dianiaya. Besok berita tentang anak yang dijahati dengan cara lebih keji. Lusa, lebih sadis lagi. Tulat, deskripsi tentang kebiadaban pelaku kian tak terperi.

Publik dibombardemen dengan berita tentang kejahatan terhadap anak yang bobotnya terus bereskalasi. Munculkah efek jera? Hingga beberapa masa, ekspos penderitaan anak oleh media memang bisa menumbuhkan kesadaran publik akan situasi bahaya yang dihadapi anak. Tapi, berikutnya, studi justru merisaukan terjadi titik jenuh alias media fatigue.

Manakala media telah mencapai titik tersebut, pemberitaan tentang kekerasan terhadap anak akan raib atau media akan sebatas menceritakan ulang keekstreman yang infonya bersumber dari penggiat perlindungan anak. Ironis, media ”gagal” menjadi lebih pintar dan ramah anak justru akibat buruknya pengetahuan atau informasi yang semestinya ditransfer oleh organisasi penggiat perlindungan anak.

Andai kemudian warta media mengekspos kekejian secara telanjang, apalagi dengan mencantumkan pilihan kata yang begitu vulgar tentang organ vital anak, itu sungguh disayangkan. Kejadian mutakhir yang juga membuat saya geleng-geleng kepala adalah reaksi audiens terhadap video siswa sekolah dasar (SD) yang keseleo lidah saat mengucapkan ikan tongkol di hadapan Presiden Joko Widodo.

Pada siaran langsung di media semacam televisi, ketika seseorang mengucapkan kata jorok, stasiun televisi tidak mengulang-ulang adegan tersebut. Maksimal, jika ditayangkan ulang, stasiun televisi akan menyensornya. Namun, di alam maya dan media sosial, video ”ikan tongkol” justru diekspos besar-besaran karena dianggap lucu.

Penyebaran video tersebut merefleksikan kegagalan khalayak untuk (seharusnya) selekas mungkin menghindar dari peristiwa yang sesungguhnya mengandung unsur saru, betapa pun peristiwa itu muncul secara tak disengaja. Disadari maupun tidak, derajat penghargaan publik akan integritas tubuh anak terukur di situ. Keisengan sebagai motif pendorong orang-orang mem-viral-kan video ”ikan tongkol”, juga mempertinggi risiko murid SD yang keseleo lidah itu menjadi korban kekerasan (perundungan, bully).

Media yang Mengendalikan

Kembali ke masalah pemberitaan tentang kasus anak, untuk mendorong lahirnya kebijakan atau regulasi tentang perlindungan anak, kemampuan persuasif media sesungguhnya jauh lebih ampuh (legislation by tabloid) ketimbang ketika disuarakan para pejabat dan bahkan aktivis perlindungan anak sendiri. Menyadari peran strategis media tersebut, media sudah saatnya menantang wawasan organisasi perlindungan anak.

Paksa para penggiat untuk tidak menyuplai info tentang kehebohan dan penderitaan anak belaka. Media musti bertabiat lurus, yaitu tidak menjadi perpanjangan lidah bagi mereka yang mengklaim diri sebagai pelindung anak-anak itu dengan ikut-ikutan mencarut. Lantas, uji kesiapan para aktivis perlindungan anak untuk berfokus pada solusi, baik langkah praktis maupun aspek legislasi.

Tuntutan agar media bijak dan seksama saat mewartakan kejadian-kejadian kekerasan sebenarnya sudah termaktub pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Yakni, ketika memberitakan peristiwa mengenaskan tersebut, jangan sampai media memunculkan ketakutan massal, memicu aksi peniruan, mendorong vigilantisme, maupun menurunkan kepekaan masyarakat terhadap kejahatan itu sendiri.

Terhadap keluarga korban juga media harus berhatihati agar mereka tidak menderita kedukaan, apalagi trauma berulang akibat menyimak informasi tersebut. Semua ketentuan itu tentu juga berlaku saat media menyiarkan warta bertema kekerasan terhadap anak. Salah satu patokan yang dapat diacu dalam penulisan berita tentang topic tersebut adalah rekomendasi Al Tomkins (2002).

Ia mengidentifikasi enam variabel sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan tingkat kedalaman berita.

Pertama, siapa yang akan disasar oleh pemberitaan tentang kekerasan terhadap anak.

Kedua,mengapa masyarakat perlu mengetahui kejadian tersebut.

Ketiga, apa tujuan pemberitaan.

Keempat, seberapa dalam tingkat pengetahuan publik pada saat ini terkait dengan seluk- beluk perlindungan anak.

Kelima, apayangakanpemirsa(yaitu keluarga yang mempunyai anak) pikirkan setelah menyimak pemberitaan tentang kekerasan terhadap anak.

Keenam,bagaimana menyajikanpemberitaanyanglebih kontekstual.

Ketujuh, bagaimana media dan sumber berita menjustifikasi penyebutan identitas korban.

Rekomendasi Al Tomkins di atas, hemat saya, juga layak dipedomani organisasi perlindungan anak sebelum mengekspos ke publik kasus yang tengah mereka tangani.

Melek

Pemberitaan yang dibangun melalui traditional episodic framing, yaitu yang hanya menyajikan potret tentang keberingasan pelaku dan kesakitan atau kematian korban memang lebih digemari. Sensasi emosional seketika terbangkitkan olehnya. Namun, ”kegandrungan” semacam itu sepatutnya direvisi dengan berita yang dikemas dengan public health model (istilah yang dipakai antara lain oleh Coleman dan Thorson, 2002).

Temuan ilmiah menyimpulkan manfaat konstruktif penggunaan model tersebut. Yakni, pembaca menjadi lebih paham akan faktor-faktor risiko serta lebih mendukung strategi pencegahan ketimbang penghukuman terhadap pelaku kejahatan. Pun, masyarakat yang oleh media tidak dibuat melek legislasi pada gilirannya hanya akan memersepsi bahwa negara seolah sama sekali tidak hadir dan tidak berpihak pada anak ketika berlangsung viktimisasi terhadap mereka.

Panik, apatis, bahkan putus asa adalah manifestasinya. Para predator, pada saat yang sama, malah merasa leluasa beraksi karena target potensial (anak-anak) tersedia dalam jumlah banyak dan tampak tak terlindungi. Sebaliknya, masyarakat yang tercerahkan sehingga mengetahui ada peranti hukum tentang perlindungan anak akan lebih gencar melaporkan kejadian-kejadian jahat yang mereka jumpai atau ketahui.

Jadi dibalik: manakala oknum individu maupun organisasi perlindungan anak membatu pada penciptaan narasinarasi lucah, dan ketika mereka terus asyik menyebar teror picisan dengan perbendaharaan kata nista guna menyedot atensi masyarakat, medialah yang sepantasnya mencerahkan publik. Medialah yang bisa mengedukasi khalayak awam, bahkan personel otoritas terkait perlindungan anak, mengenai aturan-aturan perlindungan anak.

Para nyamuk pers berpotensi penuh untuk meningkatkan kesigapan masyarakat dalam bereaksi terhadap peristiwa-peristiwa jahat terhadap anak. Inti dari itu semua adalah perlunya pemahaman bersama bahwa ihwal yang menarik perhatian publik bukan serta-merta merupakan kepentingan publik. Jadi, stop mengeksploitasi kesengsaraan anak.

Eksploitasi atas tubuh anak, apalagi alat vitalnya, sebagai bahan pemberitaan juga kudu dihentikan. Sebagai gantinya, tebar benih-benih ketangguhan untuk menjamin perlindungan anak. Pesan ini ditujukan bagi media dan–lebih-lebih lagi–sesama organisasi perlindungan anak. Wallahualam. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar