Sabtu, 17 Desember 2016

Progresivitas Memerangi Korupsi

Progresivitas Memerangi Korupsi
Marwan Mas  ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar
                                              INDONESIANA, 16 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Refleksi hari antikorupsi 9 Desember 2016 didorong keinginan agar ada tindakan progresif dalam memerangi korupsi. Hari antikorupsi dunia ditetapkan dalam Konvensi Antikorupsi PBB United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tanggal 9 Desember 2003 di Meksiko. Betapa tidak, genderang perang melawan perilaku korup sudah ditabuh sejak negeri ini merdeka tetapi belum membawa perbaikan signifikan.

Setiap pergantian rezim kepemimpinan negara selalu mendesain pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan penindakan. Setelah era-reformasi pun dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran lembaga pemerintah yang menangani perkara korupsi belum berfungsi efektif dan efisien memberantas korupsi (Konsideran Menimbang huruf-b UU Nomor 20/2002 tentang KPK).

Sepertinya berlaku pepatah “mati satu tumbuh seribu”. Jika satu diberangus selalu saja ada gantinya. Wajar saja jika perilaku korup terus terjadi dan melahirkan “talenta baru koruptor” dari kalangan usia muda. Malah menjalar sampai melibatkan pasangan suami-istri yang memegang kekuasaan publik karena secara bersama menjarah uang negara. Sampai kini, ada enam pasangan suami-istri yang memegang kekuasaan terjerat kasus korupsi. Terakhir yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK Walikota Cimahi dan suaminya di rumah pribadinya (Kompas.com, 2/12/2016).

Bukan hanya itu, tiga pejabat institusi negara yang biasa disebut “trias politica” yang digagas John Locke (1632-1704) paling sering ditangkap KPK. Padahal, konsep dasar trias politika ingin memisahkan dan membagi tiga kekuasaan negara. Tidak boleh salah satu kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif memegang kekuasaan penuh. Harus diikat oleh konsep check and balances agar terjadi perimbangan kekuasaan.

Tetapi fakta bicara lain, pelaksana dari ketiga institusi negara itu belum ada yang betul-betul steril dari godaan korupsi. Dari kalangan legislatif yang terjerat korupsi ada oknum DPR dan oknum DPRD. Dari eksekutif ada oknum menteri aktif pada pemerintahan sebelumnya, oknum birokrat, oknum kepala daerah dan jajarannya. Tidak jauh beda di legislatif, ada oknum hakim dan oknum panitera pengadilan, oknum polisi, oknum jaksa, dan oknum pengacara. Malah ada oknum dari kalangan swasta. Masing-masing ada perwakilannya, sehingga wajar kalau publik menyebut “korupsi trias politica” di negeri ini terjadi begitu apik.

Putusan Hakim

Kita tidak ingin perilaku korup menimbulkan persepsi keliru bagi generasi muda gara-gara menganggapnya “sebagai budaya” sehingga menirunya. Ketegasan KPK, kepolisian, kejaksaan, dan hakim menangkap dan menghukum koruptor, bahkan dibentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Semoga tindakan tegas itu bisa menimbulkan “efek jera”, menimbulkan “efek rasa takut” bagi calon koruptor yang antre di berbagai institusi negara agar tidak mewujudkan niatnya melakukan korupsi. 

Beberapa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menambah berat putusan Pengadilan Tinggi diharapkan membawa dampak positif menurunnya perilaku korup. Sayangnya, belum berbanding lurus dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri karena masih sering menjatuhkan putusan yang jauh di bawah tuntutan jaksa. Itu sebabnya penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Malah ada fenomena baru, sejumlah terdakwa korupsi tidak mengajukan kasasi karena takut dipeberat hukumannya di MA.

Fenomena baru tersebut menjadi “lampu kuning” bagi pengadilan tipikor dalam menyikapi perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kita berharap hakim-hakim pengadilan tipikor di bawah MA lebih aktif menggali rasa keadilan masyarakat (keadilan substantif) yang menjadi korban korupsi. Para koruptor merampas hak-hak ekonomi dan sosial rakyat secara luar biasa.

Hampir semua kejahatan yang diproses hukum berpotensi melahirkan korupsi dalam bentuk suap, gratifikasi, bahkan pemerasan dalam jabatan. Gurita korupsi yang begitu masif menembus ruang proses hukum, bukan tidak mungkin akan membuat publik beralih kepercayaannya pada peradilan yang dibuatnya sendiri. Rakyat yang jadi korban korupsi bisa saja membuat peradilan sendiri terhadap koruptor. Sesuatu yang tidak dikehendaki karena bertentangan dengan due process of law.

Gerakan Progresif

Adanya wacana untuk tidak memenjarakan koruptor melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), semakin menambah runyam upaya pencegahan dan penindakan. Sepertinya lupa kalau republik ini sudah mulai dikuasai koruptor. Para calon koruptor akan semakin berani mewujudkan niatnya akibat diberi toleransi tidak penjara. Wacana tidak memenjara koruptor merupakan antiklimaks dari beragam toleransi atas rencana merevisi PP Nomor 99/2012 untuk mempermudah pemberian remisi.

Perlu ada gerakan sistematis, terukur secara juridis dan empiris dalam memerangi perilaku korup. Setidaknya ada lima gerakan progresif yang perlu dilakukan pemerintah agar bisa memberikan efek jera dan efek rasa takut untuk korupsi. Pertama, pada tahap pencegahan menerapkan “pembuktian terbalik” terhadap harta kekayaan penyelenggara negara dan aparat hukum yang dilaporkan ke KPK sebelum menjabat. Setiap tahun harta itu dievaluasi peningkatannya.

Apabila harta yang dilaporkan itu ada peningkatan secara signifikan, KPK diberi kewenangan untuk meminta dibuktikan secara hukum dari mana diperoleh penambahan harta yang tidak sesuai dengan penghasilannya. Kalau tidak mampu dibuktikan keabsahan dari mana diperoleh disita untuk negara, atau dibawa ke proses hukum jika secara nyata ada perbuatan melawan hukum. Tentu proses pembuktian terbalik yang dilakukan KPK bukan bagian dari pembuktian di pengadilan tetapi pada ranah pencegahan.

Kedua, masih dalam ranah pencegahan, revolusi mental yang digagas Presiden Jokowi dilakukan secara efektif dan sistematis. Negara harus berani melakukan langkah strategis dengan mereformasi birokrasi, menata kembali sistem, termasuk memperbaiki integritas penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Sebab di tangan merekalah hukum bergerak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ketiga, lantaran koruptor sangat lihai menyembunyikan hasil korupsinya sampai di luar negeri, maka penyidik sejak awal menerapkan UU Pencucian Uang. Apalagi penyidik diberi kewenangan untuk mencari dan menyita semua harta yang diduga hasil korupsi yang disembunyikan. Pada saat sidang di pengadilan, terdakwa harus membuktikan dari mana harta itu diperoleh. Jika tidak mampu dibuktikan dianggap sebagai hasil korupsi.

Ini berguna bagi jaksa saat mengeksekusi putusan hakim yang bekekuatan hukum tetap. Sebab selama ini, jaksa acapkali mengalami kesulitan saat akan menyita harta terpidana sebagi konsekuensi dari putusan denda dan pembayaran uang pengganti. Terpidana selalu menyembunyikan hartanya sehingga sulit dieksekusi oleh jaksa.

Keempat, menjatuhkan sanksi pidana secara maksimal. Tetapi harus dimulai dari tuntutan penuntut umum secara maskimal sesuai ancaman hukuman pasal UU Korupsi yang terbukti dilanggar dalam sidang pengadilan. Artinya, penuntut umum bersikap “hitam-putih” saja dalam membuat tuntutan. Tidak boleh lagi ada “rencana tuntutan” yang harus mendapat persetujuan atasan. Biar hakim yang mempertimbangkan berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan dengan memerhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 Ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman).

Kelima, mereformasi peradilan secara serius dengan sasaran memutus mata rantai mafia peradilan. Para mafia peradilan harus dibongkar dan menindak tegas dengan menjatuhkan putusan yang jauh lebih berat. Di situlah dituntut sinergitas antara MA dan Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945). Sebab di tangan hakimlah benteng terakhir hukum dan keadilan diputuskan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar