Jumat, 16 Desember 2016

Pendidikan Kita Jalan di Tempat?

Pendidikan Kita Jalan di Tempat?
Ahmad Baedowi  ;   Direktur Pendidikan Yayasan Sukma Jakarta
                                         MEDIA INDONESIA, 15 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA 2016, dunia pendidikan Tanah Air masih seperti tahun-tahun sebelumnya, kurang menggembirakan jika ukurannya ialah akses dan peningkatan kualitas. Akses pendidikan masih belum menggembirakan karena menurut laporan terbaru pihak Kemendikbud dinyatakan, lebih dari 50% jumlah ruang kelas rusak berat dan angka putus sekolah masih terbilang besar.

Pada aspek kualitas, tak sedikit bukti yang memberikan penjelasan bahwa tingkat literasi siswa Indonesia juga masih rendah, apalagi kemampuan penguasaan bidang matematika dan sains malah masih semakin tertinggal jauh dari negara-negara lain. Semuanya mengindikasikan bahwa peran dan kualitas guru tidak menjadi prioritas pembangunan pendidikan di Indonesia.

T Manichander dalam Emerging Issues in Education (2016) mengindikasikan guru tak bisa berdiri sendiri dalam mendesain upaya peningkatan kapasitas mereka tanpa bantuan dari negara melalui lembaga-lembaga yang kredibel dan permanen dalam upaya melatih dan menyegarkan persepsi guru dalam mengajar.

Dalam pandangannya, jika pendidikan ialah proses memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengetahuan dan membentuk karakter yang baik, kemampuan, nilai-nilai, keyakinan, dan kebiasaan para guru dalam mengajar harus terus ditingkatkan melalui serangkaian pelatihan, riset pengembangan kemampuan pedagogis guru, serta evaluasi dan monitoring terhadap guru yang harus dilakukan secara terus-menerus.

Kehilangan fokus

Di awal pemerintahan, Jokowi-JK mencanangkan wacana revolusi mental bagi bangsa ini. Jawaban sederhana yang ada di benak kepala saya ialah apalagi caranya jika bukan melalui perencanaan dan proses pendidikan yang baik dan benar. Hampir tak mungkin melakukan perubahan di dalam suatu negara jika tak dimulai dari evaluasi yang ketat terhadap sistem pendidikan yang ada.

Namun, dari aspek teknis, baik pemerintah maupun DPR tak terlalu memedulikan proses peningkatan kualitas pendidikan melalui sistem penganggaran pendidikan berbasis sekolah. Anggaran pendidikan kita habis dan mubazir karena kriteria yang digunakan sepenuhnya merupakan kontrol negara tanpa ada peran serta masyarakat dan sekolah. Dalam sistem pembiayaan pendidikan kita, asumsi yang digunakan ialah individual, yaitu jumlah siswa dan guru.

Di beberapa negara maju, pembiayaan pendidikan selalu melihat masyarakat dan sekolah sebagai pintu masuk atau asumsi dasar tentang berapa besaran kebutuhan biaya pendidikan sebuah sekolah yang mencakup biaya pelatihan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, manajemen sekolah, serta pelatihan bagi masyarakat di sekitar sekolah.

Persis seperti dilaporkan Joan Payne dalam Choice at the end of compulsory schooling: A research review (2007) bahwa kebanyakan negara maju selalu melihat persoalan pendidikan dengan pendekatan dan model struktural (structural model), yakni masyarakat sekolah diminta mengidentifikasi kebutuhan pembiayaan mereka per tahun anggaran.

Sementara itu, kita di Indonesia lebih sering melihat aspek pembiayaan pendidikan dari pendekatan ekonomi (economic model), yakni urusan supply and demand menjadi nomor satu. Urusan untung-rugi selalu menjadi lebih penting daripada memperhatikan pertumbuhan sekolah pada tingkat lokal. Contoh terakhir yang paling khas menurut saya ialah komentar seorang Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang mementahkan rencana moratorium ujian nasional (UN) dengan mempertimbangkan aspek untung-rugi.

Pernyataannya bahwa UN tetap harus dilakukan karena daripada stres tak dapat kerja sungguh menggambarkan bahwa pemerintah telah kehilangan fokus dalam melihat pendidikan. Saya menyesal memilih Jokowi-JK karena mereka melihat urusan pendidikan ini sebagai hasil, harus ada evaluasi jenis UN yang memakan banyak korban secara psikologis dan ekonomis. Harus ada angka kelulusan, harus ada ijazah, daripada berpikir proses.

Hampir lebih dari 15 tahun pembangunan bidang pendidikan selalu terbelenggu oleh kepentingan politik praktis yang banyak membuang anggaran, tenaga, dan pikiran. Kebijakan pembangunan bidang pendidikan sejauh ini memang cukup membingungkan para guru dan siswa di tingkat sekolah. Contohnya ialah kebijakan UN yang selalu membawa masalah bagi struktur mental masyarakat yang ternyata tak siap menerima kegagalan.

Efek dari kebijakan UN ternyata sangat dahsyat dari aspek pelemahan karakter siswa karena orientasi belajar-mengajar siswa dan guru terfokus pada kelulusan semata. Bangsa ini seperti enggan belajar tentang nikmatnya kegagalan. Saya mengapresiasi ketika Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan akan menghentikan UN dan akan mengevaluasi secara ketat kebijakan soal UN dalam koridor yang lebih sehat.

Dalam pandangan saya, eksistensi UN tetap diperlukan sebagai upaya memetakan persoalan kualitas pendidikan kita, tetapi bukan untuk penentu kelulusan seperti yang selama ini dilakukan. Kalaupun harus dijadikan sebagai standar kelulusan siswa, sebaiknya hal itu hanya berlaku bagi siswa SMA dan bukan di level SD dan SMP.

Jika mengacu pada arah perubahan kurikulum, misalnya, pada tingkat SD proses belajar-mengajar lebih banyak menggarap aspek afeksi dan psikomotorik siswa dengan lebih dari 80% sehingga penilaian kognisi siswa belum dominan dan ini tidak memerlukan evaluasi secara nasional.

Pada tingkat SMP, aspek afeksi dan psikomotorik juga masih memperoleh ruang yang lebih banyak, yaitu sekitar 50%-60% dari sturuktur kurikulum yang ada sehingga lagi-lagi evaluasi jenis high-stakes yang mengandalkan kognisi siswa belum terlalu dibutuhkan. Evaluasi kognitif baru akan dilakukan secara ketat pada level SMA karena proses tumbuh-kembang kognitif siswa sudah semakin baik serta karakter siswa telah terbentuk di level SD dan SMP.

Miskin riset kebijakan

Selain hilangnya fokus dan momentum untuk melakukan perubahan orientasi pendidikan melalui penghentian UN, serta mengubah asumsi anggaran dan pembiayaan pendidikan dari individual ke arah pemberdayaan sekolah dan masyarakat, pemerintah tak kunjung menyadari perlunya riset sebagai penunjang kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan.

Bagi saya, kebijakan dan keputusan merupakan dua hal yang berlangsung dalam satu kali tarikan napas dan tidak mungkin melihat keduanya sebagai hal yang terpisah. Kebijakan, dalam hal apa pun, terutama dalam bidang pendidikan, biasanya dilemahkan ketiadaan respons yang berkelanjutan dari pelaksana di tingkat daerah.

Keputusan biasanya sering kali berhenti pada aturan tertulis, dan lagi-lagi, pelaksana di tingkat sekolah bisa dibuat bingung tentang bagaimana cara melaksanakan sebuah keputusan. Ketika hal itu terjadi, siapa yang dirugikan? Jelas masyarakat. David Halpin dalam Practice and Prospects in Education Policy Research (2013) menggambarkan betapa masyarakat selalu dirugikan karena antara kebijakan dan keputusan berjalan tidak seiring.

Dalam konteks pendidikan di Indonesia, pembuat kebijakan sering kali mengaku ketika mendesain sebuah keputusan berbasis pada riset. Akan tetapi, jarang terlihat apakah ketika melakukan riset, para pelaku atau user di lapangan disertakan?

Karena tradisi riset biasanya hanya dimiliki sarjana tertentu dengan keahlian tertentu, sering kali mereka abai untuk melibatkan para pelaku pendidikan seperti guru, kepala sekolah, dan orangtua serta birokrasi di daerah untuk terlibat dalam sebuah riset kependidikan yang komprehensif.

Dengan memisahkan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti itu sudah menandakan bahwa persoalan pendidikan dasar seolah-olah tak memerlukan riset komprensif. Padahal, bukti dan fakta tentang pendidikan dasar sangat banyak untuk dikerjakan, tetapi tak pernah dilakukan secara serius. Riset seolah-olah hanya untuk pendidikan tinggi, sedangkan di tingkat sekolah hampir tak memerlukan riset.

Dalam kasus kebijakan pendidikan dasar, jenis social survey dan data administratif sangat penting untuk diketahui dan diperbarui melalui sebuah survei. Memetakan kondisi sosial, budaya, dan latar belakang pendidikan para pengelola sekolah, misalnya, merupakan keharusan yang seharusnya dilakukan Kemendikbud setiap tahun.

Jenis data administratif sekolah yang jarang dipublikasikan kepada publik seperti penggunaan dana operasional sekolah, pola pelatihan dan pendidikan guru, serta data keterlibatan masyarakat/orangtua terhadap sekolah merupakan data-data serius yang juga layak untuk diketahui publik setiap tahun.

Pendek kata, survei dan riset menjadi penting untuk dilakukan dan dalam rangka melihat dinamika operasional penyelenggaraan sekolah dari waktu ke waktu sekaligus sebagai bahan pertimbangan bagi kebijakan publik di bidang pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan kondisi aktual masyarakat.

Selain itu, survei dibutuhkan untuk melihat tiga hal. Pertama, sebagai basis analisis untuk melihat dan mengetahui apa yang dipikirkan masyarakat tentang sekolah dan pendidikan secara sederhana. Kedua, sebagai verifikasi atas data dan atau asumsi yang berkembang di tengah masyarakat tentang pola penyelenggaraan sekolah.

Yang ketiga, jelas survei menjadi penting untuk sinkronisasi keluarnya sebuah kebijakan baru soal pembiayaan pendidikan, peningkatan kapasitas guru, serta usaha-usaha melihat potensi masyarakat terhadap bidang pendidikan yang lebih sesuai dengan kondisi aktual masyarkat.

Selain ketiga hal di atas, arti penting pengembangan riset bagi sebuah kebijakan dapat dilihat dari aspek kegunaan (use) dan pengaruh (influence). Tak jarang ditemui, terkadang hasil dari sebuah riset digunakan untuk mengatasi sebuah masalah (problem solving) meski juga terkadang digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Akan tetapi, dari aspek pengaruh, pengembangan dan kegunaan riset akan terlihat dari seberapa besar perubahan kebijakan ke arah yang lebih efektif dan efisien di tubuh sebuah lembaga seperti sekolah (Selby Smith et al, 1998). Arti penting riset juga akan terlihat berguna karena semakin banyak riset dilakukan dengan keterlibatan guru, kepala sekolah, dan masyarakat, validitas data dengan sendirinya akan jauh lebih baik.

Jarangnya riset dan survei yang melibatkan guru dan kepala sekolah inilah yang menyebabkan matinya tradisi riset di lingkungan para guru karena riset selalu dimaknai sebagai sesuatu yang sulit dan tak bermanfaat. Contoh paling konkret misalnya terlihat dari bagaimana cara guru dalam menyikapi kebijakan tentang penulisan ilmiah sebagai perangkat kelengkapan kenaikan pangkat.

Tak jarang guru hanya melakukan copy paste terhadap persyaratan itu tanpa mau bersulit-sulit melakukan riset dan analisis terhadap masalah yang ada di sekitar mereka. Ada banyak bukti yang dapat membawa kita pada kesimpulan bahwa bangsa ini sesungguhnya mencintai kerja keras dan kesungguhan untuk terus mau belajar. James Tooley (2013) dalam The Beautiful Tree: a personal journey into how the world's poorest people are educating themselves mengonfirmasi beragam bentuk perlawanan masyarakat miskin terhadap sistem pendidikan dan politik yang tidak berpihak terhadap mereka.

Kehidupan ialah soal menjaga kemungkinan untuk tetap hidup di hati dan kepala setiap orang. Sistem pendidikan yang baik tentu saja harus mengadopsi beragam kemungkinan, termasuk memelihara asa dan kemungkinan anak-anak agar mau bekerja sama, bekerja keras, dan belajar dengan sungguh-sungguh. Semoga di sisa dua tahun ke depan pemerintahan Jokowi-JK tak malu untuk mengubah orientasi pendidikan yang telah berjalan di tempat selama 15 tahun!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar